Iklan video

Rabu, 14 Oktober 2020

LAWA SUJI DAN WALA SUJI DALAM ADAT BUGIS




 Yg Bugis pingin tau adat pernikahan Bugis,Berhubung Sekarang musim Nikah, Jadi di bahas Sedikit yang biasa ada di Pernikahan adat Bugis, Yaitu Lawa Suji/Wala Suji  dan Sompa/Pangolo Sompa.


~ LAWA SUJI DAN WALA SUJI ~


Lawa Suji Adalah Sebuah Anyaman Yang Terbuat Dari Bambu Yang Berbentuk Persegi Empat "Sulapa' Eppa" Di Mana Itu Melambangkan Ke-4 Unsur Bumi Yaitu : Air, Tanah, Udara, Dan Api. Dan Juga Melambangkan Dari Ke-4 Penjuru Angin Yang Masing-Masing Mempunyai Nilai, Nila-Nilai Tersebut adalah 1. Nilai Intelektualitas (Acca), 2. Nilai Keberanian (warani), 3. Jujur (lempu) dan 4. Kaya (sugi).

Lawa Suji Sendiri Berasal Dari Bahasa Bugis Yaitu : Lawa = Penghalang/Pembatas/Pagar, dan Suji = Putri, Jadi Lawa Suji Dapat Di Artikan Sebagai Penghalang/Pembatas Putri. Lawa Suji Sendiri Biasanya Di Buat Menjadi Baruga, Lamming, Dan  Wala Suji (Erang-Erang), Yang Di Ikutkan Dalam Prosesi Upacara Pernikahan Yang Di Isi Dengan 7 Macam Buah-buahan. Yang Masing-Masing Mempunyai Makna Tersendiri. Berikut Isi Dan Pembahasan Wala Suji (Erang-Erang) :

1. Panasa (Nangka).

2. Loka (Pisang).

3. Panreng (Nenas).

4. Tebbu (Tebuh).

5. Kaluku (Kelapa).

6. Sala' (Salak).

7. Buah Ta' (Lontar).

Maknah Dalam Bahasa Bugis :  Mamminasa Wa'Lokka Matunrung Pada Cenninna Tebbue Nennia Lunra'na Kalue, Benengngengngi Baja Sangngadie Engka Tassalanna Botting Uruanewe Ri Lawai Nasaba Kawa-Lawa Pappoji Na Engka Tang padatanna Batanna Bua Ta' Angkenna Tiwi Botting Uruanewe.




~ "TINGKATAN SOMPA ATAU MAHAR DI SULSEL MENURUT TINGKAT DERAJAT/KASTA WANITA DAN ISI PANGOLO SOMPA" ~


Dahulu kala sompa = sunrang/sunreng (Mahar) di berikan menurut derajat-derajat sosial gadis yang dipinang itu diperhitungkan de­ngan sangat teliti, karena sangat menyangkut tentang derajat sosial kelu­arganya. Garis besar dari keadaan itu diikuti  juga sampai saat ini, walaupun tidak diperhitungkan seteliti dahulu

kala. Adapun tingkat-tingkat sunrang/Sunreng (Sompa).


A. Makassar/Gowa.

(patroon orang Makssar). Sunrang tertinggi yang berlaku bagi anak ti'no adalah 80 reala, di bawah itu berlaku bagi anak karaeng adalah 40, 44, dan 28 real sesuai tingkat derajatnya, untuk tu baji' adalah 20 atau 16 real sedangkan untuk tu samara' adalah 14 real.


B. Luwu.

Terdapat tingkat Sunreng/Sompa sebagai berikut :

1. Sompa To Selli hanya pernah terjadi bagi pengantin To Manurung, jumlah maharnya 100 kati emas atau 8000 real.

2. Sompa To Le'ba, di berikan kepada pengantin perempuan anak raja penuh dari Datu Luwu, jumlah maharnya 50 kati emas atau 4000 real.

3. Sompa To Luwu, di berikan kepada anak bangsawan luwu dengan jumlah mahar 10 kati emas di tambah 10 Tai' atau 880 real.

4. Sompa Ujung Aju, di berikan kepada anak-anak bangsawan dengan penyederhanaan dengan perhitungan bulat 880 real.

   Sejak tahun 1875, bagi bangsawan dan to deceng, sunrang itu tidak lebih dari 3 kati emas atau 264 real, selanjutnya di biasakan sampai sekarang sunrang itu sebesar 88 real saja, bagi bukan bangsawan hanya 44, 22, atau 20 real.


C. Tellum Poccoe. (Bone, Soppeng, dan Wajo)

1. Sompa Bocco, di berikan kepada putri raja yang memegang kekuasaan kerajaan, jumlah sunrang/Sompa adalah 14 kati doi lama, nilai 1 kati doi lama adalah 88 real + 8 oang + 8 doi' bersamaan itu di serahkan pula seekor kerbau dan seorang ata (budak), kecuali wajo budak di tiadakan.

2. Sompa ana' Bocco, di berikan kepada putri raja atau anak bangsawan tinggi jumlah maharnya adalah 7 kati doi lama.

3. Sompa Kati, di berikan kepada putri raja bawahan/palili, dengan jumlah mahar sebesar 1 kati doi lama setara 88 real + 8 oang + 8 doi dan  seorang ata/budak.

4. Sompa Ana' Mattola, di berikan kepada Putri Mattola dengan jumlah 3 kati doi lama.

5. Sompa Rajeng, di berikan kepada putri Rajeng dengan jumlah 2 kati doi lama 176 real.

6. Sompa Cera' Sawi, di berikan kepada anak Cera' Sawi dengan jumlah 1 kati doi lama atau 88 real.

7. Sompa To Deceng, di berikan kepada anak to deceng sebesar 1/2 kati atau 44 real.

8. Sompa To Maradeka, di berikan kepada anak To Maradeka sebesar 1/4 kati doi lama atau 22 real.

1 kati=600 gram jadi 100 kati=6.000 gram, harga emas sekarang sekitar Rp 636.679/gram jadi total Rp 3,82 Milyar Dan 80 Real setara 1 kati Emas,

Demikianlah pembahasan tentang tingkatan Sompa (mahar) di sulawesi selatan, dan itu belum termasuk Uang Panai' karena Sompa dan uang Panai berbeda dan perhitungannya pun juga berbeda.


~"PANGOLO SOMPA"~


Dalam upacara pernikahan adat bugis di kenal dengan adanya sebuah Sompa atau Pangolo Sompa, napemaliang to matoae riolo narekko menrekki mappabotting na de'na di tiwi pangolo sompae yang di mana Pangolo Sompa ini berfungsi sebagai penyampai/pengganti bicara mempelai pria kepada mertuanya, Isi Pangolo Sompa terdiri dari 6 macam benda yaitu :

1. Penne tana. = Piring tanah

2. Berre/Werre = Beras

3. Kana-kana silaibineng = Boneka kecil sepasang

4. Bunga Parenreng = Bunga Parenreng

5. Jarum

6. Aju Cenning = Kayu manis

Fungsi/makna dari penne tana yaitu sebagai simbol harta yang di bawa oleh si pria jadi jikalau mertua dari mempelai pria berkata "aga muatu mu engka...? tettana si cippemu to Magi na iko melo maddacco-dacco mangatoro na warang parang mu pole-polei. Jadi di sini minimal tanah sepotong/si cippe dari mempelai pria tadi adalah piring tanah itu jadi berhaklah sang pria untuk mengatur kehidupan rumah tangganya sendiri. Kemudian berre/werre merupakan pappanre manu-manu parakuseng na magala moni manu parakuseng na tabbukka okina to mabbedda'e jadi Berre/werre pangolo sompae merupakan cenning rara. Kemudian selanjutnya naiya bunga parenrengnge mamminasani botting uruanewe renreng ana uruane na makkunrai na maciru atinna pada jarungnge na macenning pada aju cenningnge.


Di Kutip dari berbagai Sumber.

Minggu, 19 April 2020

PASAR vs MASJID (YANG DIPERBINCANGKAN), Mengapa Demikian?

(Mengapa masjid tutup sedangkan pasar Masih beroperasi)
TINJAUAN MAQASHID SYARIAH DALAM KONDISI COVID-19 SAAT INI

Oleh:

H. Abdul Waris Ahamd

(Pegawai Kemenag Wajo, Imam Masjid Agung Ummul Quraa Sengkang-Wajo)

Terkait Surat Edaran Pemerintah (SE) dan Fatwa Majlis Ulama (MUI) Indonesia, tentang larangan berinteraksi dengan melibatkan banyak orang termasuk masjid, gereja, pasar, dan tempat umum lainnya, karena adanya wabah virus corona (covid-19), menemui pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian mereka menganggap bahwa itu sebuah pembodohan dan pendangkalan iman.

Mengapa?

Karena masjid-masjid ditutup sementara pasar tetap dibuka lebar, sehingga interaksi banyak orang tidak terhindarkan.

Mengapa pasar tetap dibuka sementara masjid diharuskan tutup? Bukankah mestinya masjid dibuka lebar sebagai medium tertinggi dalam bermunajat dan berdoa kepada Allah agar wabah covid- 19 segera berlalu?

Bukankah pasar justru lebih rentang terjadinya penularan virus melalui berbagai media?

Mari kita menakar kedua tempat itu melalui pendekatan مقاصد الشريعة (tujuan syariat Islam) dalam kondisi pandemi covid-19.

Maqashid Syariah (MS) adalah salah satu bidang hukum Islam yang membicarakan tujuan penyariatan, yakni kemaslahatan manusia. Al-quran dan hadis nabi, seluruh titahnya bertujuan untuk kebaikan dan kesejahteraan manusia.

Menurut Imam al-Gazali, tujuan tersebut tidak keluar dari 5 hal, yakni kemaslahatan agama, kehidupan, harta, akal, dan keturunan. Demikian juga yang dikembangkan oleh al-Syatibi dalam al-Daruritaul Khams yaitu menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan/nasab, dan harta.

Prinsip Dasar Islam adalah syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan Prinsip dasar iman adalah percaya kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul, hari akhirat, dan qada dan qadar.

Apabila satu dari rukun islam dan rukun iman dinafikan dan diingkari, berarti sudah melanggar dasar dan prinsip agama Islam.

Sudah diyakini bahwa ibadah salat itu adalah kewajiban setiap muslim, dalam kondisi apa pun termasuk dalam situasi darurat, salat tetap diwajibkan sampai maut menjemput. Namun, pelaksanaanya boleh dengan sendiri-sendiri, bolah berjamaah, dan bahkan nabi menganjurkan dilaksanakan secara berjamaah di masjid untuk mendapatkan kesempurnaan 27 derajat.

Jadi, masjid adalah tempat untuk mendapatkan kemuliaan sunah. Bukan satu-satunya tempat untuk menunaikan kewajiban. Berjamaah di rumah bersama keluarga dalam kondisi genting juga tak kalah pahalanya dan kemuliannya dengan di masjid. Bahkan memaksakan diri beribadah di masjid yang berpotensi menularkan wabah adalah dosa.

Pasar dan tempat transaksi lainnya adalah bagian dari media untuk menjaga dan melangsungkan kehidupan, karena di sanalah dipajang semua kebutuhan dasar kehidupan manusia.

Oleh karena itu, menjaga agama dan menjaga kelangsungan kehidupan, keduanya bagian dari tujuan syariat (maqashid syariah), sama-sama wajib dijaga. Bila keduanya bersamaan, maka dahulukan menjaga kehidupan untuk melaksanakan agama seperti salat.

Dalam kondisi darurat, ketika bersamaan perintah atau larangan pemerintah dengan agama, maka dahulukanlah ketaatan kepada pemerintah karena merekalah pemegang tanggungjawab yang paling tinggi dalam negara dan agama, dan tentunya demi kemaslahatan bersama. Larangan melaksanakan sunah di masjid adalah bagian dari maqashid syariah demi menjaga kehidupan. Jangan sampai kitalah yang merasa sangat saleh, ahli ibadah, dan lebih taat menyebabkan kematian orang lain, dosanya amat besar.

Sebagai bahan renungan, ada sebuah hadis yang bersumber dari Aisyah ra. sangat bagus menjadi penguat nalar kita, yaitu:

لا صلاة بحضرة الطعام و لا وهو يدافع الاخبثان 
(رواه مسلم)
"Tidak ada salat apabila makanan sedang dihidangkan, dan juga saat menahan kencing dan kentut"

Ketika bersamaan makanan dan waktu salat, maka mendahulukan makan sebelum salat lebih afdal, tujuannya adalah mengagungkan ibadah salat, sehingga katika salat tidak memikirkan lagi makanan (lebih baik makan salat dari pada salat makan). Selain itu, bagi yang memang kondisi sangat lapar apalagi mengancam nyawa, seyogyanya lanjutkan dulu kehidupan sebelum agama yaitu makan sebelum salat.

Hadis Aisyah diatas Itu nabi ucapkan dalam kondisi normal, bagaimana dengan kondisi darurat?

Dalam riwayat lain,
اذا وضع العشاء و اقيمت الصلاة فابدءوا العَشاء
 (أخرجه البخاري: ٦٧١ و مسلم: ٥٥٨)
"Bila bersamaan hidangan makan malam dan salat isya, dahulukan makan malam"

Dalam mazhab Syafi'i, apabila seseorang hendak melaksanakan salat, namun tidak ada air, atau ada air tapi hanya sedikit. Jika bersamaan dua kepentingan, yakni kepentingan untuk berwudu dan kepentingan binatang semisal anjing untuk minum, nyawanya bisa terancam kalau tidak minum, maka air wudu yang sedikit itu diberikan kepada anjing, demi kelangsungan hidupnya, dan yang mau salat cukup dengan bertayamum.

Begitulah Islam sangat memperhatikan sisi-sisi kemanusiaan, kehidupa, dan bahkan terhadap hewan. Itulah sesungguhnya tujuan Syariat menjaga agama, kehidupan, dan kemaslahatan.

Allah berfirman dalam QS al-Maidah/5: 32.

من قتل نفسا بغير نفس او فساد في الارض فكأنما قتل الناس جميعا، و من احياها فكأنما أحيا الناس جميعا…
"Siapa yang menjadi penyebab kematian seseorang bukan karena membunuh seorang jiwa atau membuat kerusakan di bumi, maka ia seakan membunuh semua manusia, dan siapa yang menjadi penyebab terjaganya kehidupan manusia, maka ia seakan menjaga kehidupan semua kanusia…"

Tak usah cemburu jika pasar tetap terbuka karena itu untuk agama juga, sama pentingnya dalam agama, seseorang tak akan dapat melaksanakan agama dengan baik kalau perut kosong. Jadi membenturkan pasar dan masjid sangat tidak tepat. Kedua tempat umum itu diperlukan, masjid untuk makanan rohani dan pasar untuk badan. Mendahulukan makanan fisik demi makanan rohani itu sangat direkomendasikan dalam Maqashid Syariah.

Sebaiknya, kita tidak membandingkan atau membenturkan antara keduanya, karena masjid adalah rumah Allah, tempat yang suci. Sedangkan pasar adalah tempat penjual menukar barang atau jasa dengan uang dan tempat pembeli menukar uang dengan barang atau jasa, di mana didalamnya dibutuhkan bahan pokok untuk melangsungkan kehidupan.

Membandingkan keduanya, sama halnya merendahkan kemuliaan masjid, rumah Allah.

Tidak perlu resah dan merasa tidak saleh lagi lantaran tidak salat dan jumatan di masjid. Bentuk kesalehan itu, bukan saja secara ritual seremonial di masjid. Namun, bentuk ketaatan kepada pemerintah dan ulama adalah manifestasi ritual salat berjamaah yaitu taat mengikuti imam salat, dan tidak mendahuluinya atau mengabaikan komando imam.

Melaksanakan kewajiban ibadah seperti salat dan menjaga hidup seperti ke pasar adalah sama-sama harus diperhatikan karena itu bagian dari tujuan syariat (مقاصد الشريعة).

Dalam sebuah kaidah:

كل ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
"Segala sesuatu yang tidak bisa menyempurnakan yang wajib, kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu juga menjadi wajib"

Pasar adalah wadah kebutuhan pokok manusia, ketika kebutuhan pokok itu tidak dapat terpenuhi tanpa wadah itu, secara otomatis ibadah juga tak dapat terpenuhi dengan sempurna, maka wajib hukumnya membuka pasar demi untuk memenuhi dan meneyempurnakan kewajiban ibadah.


widgeo.net