Iklan video

Rabu, 02 Oktober 2019

Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa dan sudah kewajiban negara untuk memfasilitasi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Diambil dari buku Kilasan Kinerja Kemendikbud 2015 oleh Muhammad Husnil.
ASET terbesar Indonesia bukanlah sumber daya alam, melainkan manusianya. Karena itu, pembangunan manusia Indonesia menjadi prioritas utama. Hal ini bahkan tercantum dalam konstitusi kita, yakni bahwa pendidikan adalah hak setiap anak bangsa.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak anak bangsa yang belum bisa bersekolah. Inilah tantangan terbesar dalam pembangunan pendidikan kita. Yakni, mempercepat peningkatan taraf pendidikan seluruh masyarakat untuk memenuhi hak seluruh penduduk usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan dasar yang berkualitas. Juga meningkatkan akses pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi. Karena itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo bertekad mengatasi masalah ini dengan mencantumkannya ke dalam Nawa Cita butir kelima, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Secara konkret, Kemendikbud mengeluarkan Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP melalui pelaksanaan Wajib Belajar 12 tahun diarahkan untuk memenuhi hak seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali agar dapat menyelesaikan jenjang pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Perhatian lebih besar diberikan bagi daerah-daerah yang belum tuntas dalam pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Di samping itu, kebijakan untuk pendidikan menengah diarahkan pada perluasan dan pemerataan pendidikan menengah yang berkualitas.
PIP ini bisa membantu saudara sebangsa kita untuk bisa bersekolah sehingga mereka bisa menjadi pemimpin di masa depan. Program ini ditujukan bagi anak sekolah dan remaja berumur 6–21 tahun yang tak bersekolah. Selain pendidikan formal, mereka juga dapat menikmati program pendidikan kesetaraan. Anak-anak putus sekolah itu dapat mengikuti program seperti Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP dan Paket C untuk setara SMA. Selain itu, mereka yang ikut paket kesetaraan lainnya dari lembaga nonformal, seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lainnya juga bisa diusulkan ikut PIP.
Kemendikbud menetapkan delapan kriteria yang menjadi sasaran PIP, yakni:
  1. Anak usia sekolah (6−21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/ KKS).
  2. Anak usia sekolah (6−21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/ KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat bantuan siswa miskin (BSM).
  3. Anak usia sekolah (6−21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Anak usia sekolah (6−21 tahun) yang tinggal di panti sosial/panti asuhan.
  5. Siswa (6−21 tahun) dari pon- dok pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM/madrasah) melalui jalur Form Usulan Madrasah (FUM).
  6. Anak usia sekolah (6−21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan atau korban musibah berkepan- jangan/bencana alam melalui jalur Form Usulan Sekolah (FUS)/FUM.
  7. Anak usia sekolah (6−21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada semester dua, tahun pelajaran 2014/2015.
  8. Penerima BSM dari mekanisme usulan sekolah atau madrasah yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 2014.
Dalam penyaluran PIP, Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementeri- an Sosial dan Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). “Tiap-tiap siswa yang menerima bantuan harus sudah terverikasi oleh Kemendikbud, Kemensos, dan TNP2K,” kata Mendikbud.
Kemendikbud menargetkan penyaluran PIP tahun 2015 adalah 17,9 juta siswa. Melihat pencapaian yang ada, Kemendikbud optimis bisa memenuhi target itu. Untuk itu, Kemendikbud mengajak setidaknya 107 bupati untuk memperbaiki pendidikan di wilayah masing-masing. Seiring waktu, jumlah ini akan bertambah.
“Ini penting karena semua elemen, mulai pendidikan usia dini, kuncinya pada pemimpin daerah. Maka komitmen daerah harus kita perkuat,” kata Mendikbud.
NB:
Tambahan, penyaluran PIP yang sebenarnya meningkat jauh melebihi target, yakni menjadi 19 juta.



Indonesia terus berbenah setelah resmi memiliki pemimpin atau presiden yang baru yaitu Joko Widodo dan wakil presiden baru Jusuf Kalla, beberapa program pun meluncur. Tepat pada tanggal 3 November 2014 tahun lalu Presiden Jokowi meluncurkan program perdananya, yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di lima kantor pos di Jakarta, yakni Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos Jalan Pemuda, Kantor Pos Mampang, dan Kantor Pos Fatmawati. Untuk KIP sendiri sebanyak 230 anak usia sekolah di DKI Jakarta menerima program ini pada peluncuran tahap awal ini. Lalu apa program KIP itu sendiri? Apa manfaat dan bagaimana mekanisme pembagian kartu yang dianggap sakti ini? Berikut ulasannya.

Apa Itu KIP?

Kartu Indonesia Pintar
Tiga Kartu yang Diluncurkan Pemerintah via beritadaerah.co.id

KIP sendiri merupakan kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis. Mereka yang mendapat KIP ini akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya. Program KIP sendiri akan ditujukan pada 15,5 juta keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia  yang memiliki anak usia sekolah 7 hingga 18 tahun baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di sekolah maupun madrasah. Dengan program KIP ini diharapkan angka putus sekolah bisa turun dengan drastis.

Penyebaran dan Pembagian KIP

Sampai Manokwari - Kartu Indonesia Pintar
Penyebarannya Sampai Manokwari via twicsy.com

Pada tahap awal ini yaitu dari bulan November hingga Desember 2014, pemerintah akan menyebarkan Kartu Indonesia Pintar ini pada 157.943 anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. Selanjutnya, secara bertahap KIP akan dibagi kepada 24 juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin.
Segera setelah diluncurkan awal diselenggarakan di Jakarta, maka penyebaran berikutnya akan dilakukan di 19 Kabupaten/Kota, yaitu Jembrana, Pandeglang, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Cirebon, Kota Bekasi, Kuningan, Kota Semarang, Tegal, Banyuwangi, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Kupang, Mamuju Utara, Kota Pematang Siantar dan Karo. Peluncuran tersebut diperkirakan akan selesai pada pertengahan bulan Desember 2014.

Tujuan Program KIP

Pelajar Pedalaman - Kartu Indonesia Pintar
Murid SD via indonesiayoungprogress.org

Program ini sendiri ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya membuat anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah. Selain menghindari anak pustus sekolah, program KIP ini juga dibuat untuk bisa menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar kembali bersekolah. Bukan hanya tentang biaya administrasi sekolah, program ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, program dalam KIP ini juga sangat mendukung untuk mewujudkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun.

Manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Santri Pelajar - Kartu Indonesia Pintar

Kartu Indonesia Pintar (KIP) sendiri memiliki beberapa manfaat yaitu :
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
  • Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
  • KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
  • KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
  • KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.




widgeo.net