Iklan video

Kamis, 14 Juli 2011

Keotentikan Al-Quran



Al-Quran Al-Karim memperkenalkan dirinya dengan berbagai ciri dan sifat. Salah satu di antaranya adalah bahwa ia merupakan kitab yang keotentikannya dijamin oleh Allah, dan
ia adalah kitab yang selalu dipelihara. Inna nahnu nazzalna al-dzikra wa inna lahu lahafizhun (Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al-Quran dan Kamilah Pemelihara-pemelihara-Nya)
(QS 15:9).

Demikianlah Allah menjamin keotentikan Al-Quran, jaminan yang diberikan atas dasar Kemahakuasaan dan Kemahatahuan-Nya, serta berkat upaya-upaya yang dilakukan oleh
makhluk-makhluk-Nya, terutama oleh manusia. Dengan jaminan ayat di atas, setiap Muslim percaya bahwa apa yang dibaca dan didengarnya sebagai Al-Quran tidak berbeda
sedikit pun dengan apa yang pernah dibaca oleh Rasulullah saw., dan yang didengar serta dibaca oleh para sahabat Nabi saw.

Tetapi, dapatkah kepercayaan itu didukung oleh bukti-bukti lain? Dan, dapatkah bukti-bukti itu meyakinkan manusia, termasuk mereka yang tidak percaya akan jaminan
Allah di atas? Tanpa ragu kita mengiyakan pertanyaan di atas, karena seperti yang ditulis oleh almarhum 'Abdul-Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar: "Para orientalis yang dari
saat ke saat berusaha menunjukkan kelemahan Al-Quran, tidak mendapatkan celah untuk meragukan keotentikannya."1
Hal ini disebabkan oleh bukti-bukti kesejarahan yang mengantarkan mereka kepada kesimpulan tersebut.

Bukti-bukti dari Al-Quran Sendiri


Sebelum menguraikan bukti-bukti kesejarahan, ada baiknya
saya kutipkan pendapat seorang ulama besar Syi'ah
kontemporer, Muhammad Husain Al-Thabathaba'iy, yang
menyatakan bahwa sejarah Al-Quran demikian jelas dan
terbuka, sejak turunnya sampai masa kini. Ia dibaca oleh
kaum Muslim sejak dahulu sampai sekarang, sehingga pada
hakikatnya Al-Quran tidak membutuhkan sejarah untuk
membuktikan keotentikannya. Kitab Suci tersebut lanjut
Thabathaba'iy memperkenalkan dirinya sebagai Firman-firman
Allah dan membuktikan hal tersebut dengan menantang siapa
pun untuk menyusun seperti keadaannya. Ini sudah cukup
menjadi bukti, walaupun tanpa bukti-bukti kesejarahan. Salah
satu bukti bahwa Al-Quran yang berada di tangan kita
sekarang adalah Al-Quran yang turun kepada Nabi saw. tanpa
pergantian atau perubahan --tulis Thabathaba'iy lebih jauh--
adalah berkaitan dengan sifat dan ciri-ciri yang
diperkenalkannya menyangkut dirinya, yang tetap dapat
ditemui sebagaimana keadaannya
dahulu.2

Dr. Mustafa Mahmud, mengutip pendapat Rasyad Khalifah,
juga mengemukakan bahwa dalam Al-Quran sendiri terdapat
bukti-bukti sekaligus jaminan akan
keotentikannya.3

Huruf-huruf hija'iyah yang terdapat pada awal beberapa
surah dalam Al-Quran adalah jaminan keutuhan Al-Quran
sebagaimana diterima oleh Rasulullah saw. Tidak berlebih dan
atau berkurang satu huruf pun dari kata-kata yang digunakan
oleh Al-Quran. Kesemuanya habis terbagi 19, sesuai dengan
jumlah huruf-huruf B(i)sm Ali(a)h Al-R(a)hm(a)n Al-R(a)him.
(Huruf a dan i dalam kurung tidak tertulis dalam aksara
bahasa Arab).

Huruf (qaf) yang merupakan awal dari surah ke-50,
ditemukan terulang sebanyak 57 kali atau 3 X 19.

Huruf-huruf kaf, ha', ya', 'ayn, shad, dalam surah
Maryam, ditemukan sebanyak 798 kali atau 42 X 19.

Huruf (nun) yang memulai surah Al-Qalam, ditemukan
sebanyak 133 atau 7 X 19. Kedua, huruf (ya') dan (sin) pada
surah Yasin masing-masing ditemukan sebanyak 285 atau 15 X
19. Kedua huruf (tha') dan (ha') pada surah Thaha
masing-masing berulang sebanyak 342 kali, sama dengan 19 X
18.

Huruf-huruf (ha') dan (mim) yang terdapat pada
keseluruhan surah yang dimulai dengan kedua huruf ini, ha'
mim, kesemuanya merupakan perkalian dari 114 X 19, yakni
masing-masing berjumlah 2.166.

Bilangan-bilangan ini, yang dapat ditemukan langsung dari
celah ayat Al-Quran, oleh Rasyad Khalifah, dijadikan sebagai
bukti keotentikan Al-Quran. Karena, seandainya ada ayat yang
berkurang atau berlebih atau ditukar kata dan kalimatnya
dengan kata atau kalimat yang lain, maka tentu
perkalian-perkalian tersebut akan menjadi kacau.

Angka 19 di atas, yang merupakan perkalian dari
jumlah-jumlah yang disebut itu, diambil dari pernyataan
Al-Quran sendiri, yakni yang termuat dalam surah
Al-Muddatstsir ayat 30 yang turun dalam konteks ancaman
terhadap seorang yang meragukan kebenaran Al-Quran.

Demikianlah sebagian bukti keotentikan yang terdapat di
celah-celah Kitab Suci tersebut.

Bukti-bukti Kesejarahan


Al-Quran Al-Karim turun dalam masa sekitar 22 tahun atau
tepatnya, menurut sementara ulama, dua puluh dua tahun, dua
bulan dan dua puluh dua hari.

Ada beberapa faktor yang terlebih dahulu harus
dikemukakan dalam rangka pembicaraan kita ini, yang
merupakan faktor-faktor pendukung bagi pembuktian
otentisitas Al-Quran.
(1) Masyarakat Arab, yang hidup pada masa
turunnya Al-Quran, adalah masyarakat yang tidak mengenal
baca tulis. Karena itu, satu-satunya andalan mereka
adalah hafalan. Dalam hal hafalan, orang Arab --bahkan
sampai kini-- dikenal sangat kuat.

(2) Masyarakat Arab --khususnya pada masa turunnya
Al-Quran-- dikenal sebagai masyarakat sederhana dan
bersahaja: Kesederhanaan ini, menjadikan mereka memiliki
waktu luang yang cukup, disamping menambah ketajaman
pikiran dan hafalan.

(3) Masyarakat Arab sangat gandrung lagi membanggakan
kesusastraan; mereka bahkan melakukan
perlombaan-perlombaan dalam bidang ini pada waktu-waktu
tertentu.

(4) Al-Quran mencapai tingkat tertinggi dari segi
keindahan bahasanya dan sangat mengagumkan bukan saja
bagi orang-orang mukmin, tetapi juga orang kafir.
Berbagai riwayat menyatakan bahwa tokoh-tokoh kaum
musyrik seringkali secara sembunyi-sembunyi berupaya
mendengarkan ayat-ayat Al-Quran yang dibaca oleh kaum
Muslim. Kaum Muslim, disamping mengagumi keindahan bahasa
Al-Quran, juga mengagumi kandungannya, serta meyakini
bahwa ayat-ayat Al-Quran adalah petunjuk kebahagiaan
dunia dan akhirat.

(5) Al-Quran, demikian pula Rasul saw., menganjurkan
kepada kaum Muslim untuk memperbanyak membaca dan
mempelajari Al-Quran dan anjuran tersebut mendapat
sambutan yang hangat.

(6) Ayat-ayat Al-Quran turun berdialog dengan mereka,
mengomentari keadaan dan peristiwa-peristiwa yang mereka
alami, bahkan menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka.
Disamping itu, ayat-ayat Al-Quran turun sedikit demi
sedikit. Hal itu lebih mempermudah pencernaan maknanya
dan proses penghafalannya.

(7) Dalam Al-Quran, demikian pula hadis-hadis Nabi,
ditemukan petunjuk-petunjuk yang mendorong para
sahabatnya untuk selalu bersikap teliti dan hati-hati
dalam menyampaikan berita --lebih-lebih kalau berita
tersebut merupakan Firman-firman Allah atau sabda
Rasul-Nya.
Faktor-faktor di atas menjadi penunjang terpelihara dan
dihafalkannya ayat-ayat Al-Quran. Itulah sebabnya, banyak
riwayat sejarah yang menginformasikan bahwa terdapat ratusan
sahabat Nabi saw. yang menghafalkan Al-Quran. Bahkan dalam
peperangan Yamamah, yang terjadi beberapa saat setelah
wafatnya Rasul saw., telah gugur tidak kurang dari tujuh
puluh orang penghafal Al-Quran.4

Walaupun Nabi saw. dan para sahabat menghafal ayat-ayat
Al-Quran, namun guna menjamin terpeliharanya wahyu-wahyu
Ilahi itu, beliau tidak hanya mengandalkan hafalan, tetapi
juga tulisan. Sejarah menginformasikan bahwa setiap ada ayat
yang turun, Nabi saw. lalu memanggil sahabat-sahabat yang
dikenal pandai menulis, untuk menuliskan ayat-ayat yang baru
saja diterimanya, sambil menyampaikan tempat dan urutan
setiap ayat dalam surahnya. Ayat-ayat tersebut mereka tulis
dalam pelepah kurma, batu, kulit-kulit atau tulang-tulang
binatang. Sebagian sahabat ada juga yang menuliskan
ayat-ayat tersebut secara pribadi, namun karena keterbatasan
alat tulis dan kemampuan maka tidak banyak yang melakukannya
disamping kemungkinan besar tidak mencakup seluruh ayat
Al-Quran. Kepingan naskah tulisan yang diperintahkan oleh
Rasul itu, baru dihimpun dalam bentuk "kitab" pada masa
pemerintahan Khalifah Abu Bakar r.a.5

Penulisan Mushhaf


Dalam uraian sebelumnya dikemukakan bahwa ketika terjadi
peperangan Yamamah, terdapat puluhan penghafal Al-Quran yang
gugur. Hal ini menjadikan 'Umar ibn Al-Khaththab menjadi
risau tentang "masa depan Al-Quran". Karena itu, beliau
mengusulkan kepada Khalifah Abu Bakar agar mengumpulkan
tulisan-tulisan yang pernah ditulis pada masa Rasul.
Walaupun pada mulanya Abu Bakar ragu menerima usul tersebut
--dengan alasan bahwa pengumpulan semacam itu tidak
dilakukan oleh Rasul saw.-- namun pada akhirnya 'Umar r.a.
dapat meyakinkannya. Dan keduanya sepakat membentuk suatu
tim yang diketuai oleh Zaid ibn Tsabit dalam rangka
melaksanakan tugas suci dan besar itu.

Zaid pun pada mulanya merasa sangat berat untuk menerima
tugas tersebut, tetapi akhirnya ia dapat diyakinkan
--apalagi beliau termasuk salah seorang yang ditugaskan oleh
Rasul pada masa hidup beliau untuk menuliskan wahyu
Al-Quran. Dengan dibantu oleh beberapa orang sahabat Nabi,
Zaid pun memulai tugasnya. Abu Bakar r.a. memerintahkan
kepada seluruh kaum Muslim untuk membawa naskah tulisan ayat
Al-Quran yang mereka miliki ke Masjid Nabawi untuk kemudian
diteliti oleh Zaid dan timnya. Dalam hal ini, Abu Bakar r.a.
memberi petunjuk agar tim tersebut tidak menerima satu
naskah kecuali yang memenuhi dua syarat:

Pertama, harus sesuai dengan hafalan para sahabat
lain.

Kedua, tulisan tersebut benar-benar adalah yang ditulis
atas perintah dan di hadapan Nabi saw. Karena, seperti yang
dikemukakan di atas, sebagian sahabat ada yang menulis atas
inisiatif sendiri.

Untuk membuktikan syarat kedua tersebut, diharuskan
adanya dua orang saksi mata.

Sejarah mencatat bahwa Zaid ketika itu menemukan
kesulitan karena beliau dan sekian banyak sahabat menghafal
ayat Laqad ja'akum Rasul min anfusikum 'aziz 'alayh ma
'anittun harish 'alaykum bi almu'minina Ra'uf al-rahim (QS
9:128). Tetapi, naskah yang ditulis di hadapan Nabi saw.
tidak ditemukan. Syukurlah pada akhirnya naskah tersebut
ditemukan juga di tangan seorang sahabat yang bernama Abi
Khuzaimah Al-Anshari. Demikianlah, terlihat betapa Zaid
menggabungkan antara hafalan sekian banyak sahabat dan
naskah yang ditulis di hadapan Nabi saw., dalam rangka
memelihara keotentikan Al-Quran. Dengan demikian, dapat
dibuktikan dari tata kerja dan data-data sejarah bahwa
Al-Quran yang kita baca sekarang ini adalah otentik dan
tidak berbeda sedikit pun dengan apa yang diterima dan
dibaca oleh Rasulullah saw., lima belas abad yang lalu.

Sebelum mengakhiri tulisan ini, perlu dikemukakan bahwa
Rasyad Khalifah, yang menemukan rahasia angka 19 yang
dikemukakan di atas, mendapat kesulitan ketika menemukan
bahwa masing-masing kata yang menghimpun
Bismillahirrahmanirrahim, kesemuanya habis terbagi 19,
kecuali Al-Rahim. Kata Ism terulang sebanyak 19 kali, Allah
sebanyak 2.698 kali, sama dengan 142 X 19, sedangkan kata
Al-Rahman sebanyak 57 kali atau sama dengan 3 X 19, dan
Al-Rahim sebanyak 115 kali. Di sini, ia menemukan
kejanggalan, yang konon mengantarnya mencurigai adanya satu
ayat yang menggunakan kata rahim, yang pada hakikatnya bukan
ayat Al-Quran. Ketika itu, pandangannya tertuju kepada surah
Al-Tawbah ayat 128, yang pada mulanya tidak ditemukan oleh
Zaid. Karena, sebagaimana terbaca di atas, ayat tersebut
diakhiri dengan kata rahim.

Sebenarnya, kejanggalan yang ditemukannya akan sirna,
seandainya ia menyadari bahwa kata rahim pada ayat Al-Tawbah
di atas, bukannya menunjuk kepada sifat Tuhan, tetapi sifat
Nabi Muhammad saw. Sehingga ide yang ditemukannya dapat saja
benar tanpa meragukan satu ayat dalam Al-Quran, bila
dinyatakan bahwa kata rahim dalam Al-Quran yang menunjuk
sifat Allah jumlahnya 114 dan merupakan perkalian dari 6 X
19.

Penutup


Demikianlah sekelumit pembicaraan dan bukti-bukti yang
dikemukakan para ulama dan pakar, menyangkut keotentikan
ayat-ayat Al-Quran. Terlihat bagaimana Allah menjamin
terpeliharanya Kitab Suci ini, antara lain berkat upaya kaum
beriman.

Catatan kaki


1 'Abdul Halim Mahmud,
Al-Tafkir Al-Falsafiy fi Al-Islam, Dar Al-Kitab Al-Lubnaniy,
Beirut, t.t., h. 50.

2 Muhammad Husain
Al-Thabathabaly, Al-Qur'an fi Al-Islam, Markaz I'lam
Al-Dzikra Al-Khamisah li Intizhar Al-Tsawrah Al-Islamiyah,
Teheran, h. 175.

3 Mustafa Mahmud, Min
Asrar Al-Qur'an, Dar Al-Ma'arif, Mesir, 1981, h. 64-65.

4 'Abdul Azhim
Al-Zarqaniy, Manahil Al-'Irfan i 'Ulum Al-Qur'an,
Al-Halabiy, Kairo, 1980, jilid 1, h. 250.

5 Ibid., h. 252.


Bukti Kebenaran Al-Quran



Al-Quran mempunyai sekian banyak fungsi. Di antaranya
adalah menjadi bukti kebenaran Nabi Muhammad saw. Bukti
kebenaran tersebut dikemukakan dalam tantangan yang sifatnya
bertahap. Pertama, menantang siapa pun yang meragukannya
untuk menyusun semacam Al-Quran secara keseluruhan (baca QS
52:34). Kedua, menantang mereka untuk menyusun sepuluh surah
semacam Al-Quran (baca QS 11:13). Seluruh Al-Quran berisikan
114 surah. Ketiga, menantang mereka untuk menyusun satu
surah saja semacam Al-Quran (baca QS 10:38). Keempat,
menantang mereka untuk menyusun sesuatu seperti atau lebih
kurang sama dengan satu surah dari Al-Quran (baca QS
2:23).

Dalam hal ini, Al-Quran menegaskan:
Katakanlah (hai Muhammad) sesungguhnya
jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa
Al-Quran ini, niscaya mereka tidak akan mampu membuat yang
serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu
bagi sebagian yang lain.
(QS 17 :88).

Seorang ahli berkomentar bahwa tantangan yang sedemikian
lantang ini tidak dapat dikemukakan oleh seseorang kecuali
jika ia memiliki satu dari dua sifat: gila atau sangat
yakin. Muhammad saw. sangat yakin akan wahyu-wahyu Tuhan,
karena "Wahyu adalah informasi yang diyakini dengan
sebenarnya bersumber dari Tuhan."

Walaupun Al-Quran menjadi bukti kebenaran Nabi Muhammad,
tapi fungsi utamanya adalah menjadi "petunjuk untuk seluruh
umat manusia." Petunjuk yang dimaksud adalah petunjuk agama,
atau yang biasa juga disebut sebagai syari'at. Syari'at,
dari segi pengertian kebahasaan, berarti ' jalan menuju
sumber air." Jasmani manusia, bahkan seluruh makhluk hidup,
membutuhkan air, demi kelangsungan hidupnya. Ruhaninya pun
membutuhkan "air kehidupan." Di sini, syari'at mengantarkan
seseorang menuju air kehidupan itu.

Dalam syari'at ditemukan sekian banyak rambu-rambu jalan:
ada yang berwarna merah, yang berarti larangan; ada pula
yang berwarna kuning, yang memerlukan kehati-hatian; dan ada
yang hijau warnanya, yang melambangkan kebolehan melanjutkan
perjalanan. Ini semua, persis sama dengan lampu-lampu
lalulintas. Lampu merah tidak memperlambat seseorang sampai
ke tujuan. Bahkan ia merupakan salah satu faktor utama yang
memelihara pejalan dari mara bahaya. Demikian juga halnya
dengan "lampu-lampu merah" atau larangan-larangan agama.

Kita sangat membutuhkan peraturan-peraturan lalulintas
demi memelihara keselamatan kita. Demikian juga dengan
peraturan lalulintas menuju kehidupan yang lebih jauh,
kehidupan sesudah mati. Di sini, siapakah yang seharusnya
membuat peraturan-peraturan menuju perjalanan yang sangat
jauh itu?

Manusia memiliki kelemahan-kelemahan. Antara lain, ia
seringkali bersifat egoistis. Disamping itu, pengetahuannya
sangat terbatas. Lantaran itu, jika ia yang diserahi
menyusun peraturan lalulintas menuju kehidupan sesudah mati,
maka diduga keras bahwa ia, di samping hanya akan
menguntungkan dirinya sendiri, juga akan sangat terbatas
bahkan keliru, karena ia tidak mengetahui apa yang akan
terjadi setelah kematian.

Jika demikian, yang harus menyusunnya adalah "Sesuatu"
yang tidak bersifat egoistis, yang tidak mempunyai sedikit
kepentingan pun, sekaligus memiliki pengetahuan yang
Mahaluas. "Sesuatu" itu adalah Tuhan Yang Mahaesa, dan
peraturan yang dibuatnya itu dinamai "agama".

Sayang bahwa tidak semua manusia dapat berhubungan
langsung secara jelas dengan Tuhan, guna memperoleh
informasi-Nya. Karena itu, Tuhan memilih orang-orang
tertentu, yang memiliki kesucian jiwa dan kecerdasan pikiran
untuk menyampaikan informasi tersebut kepada mereka. Mereka
yang terpilih itu dinamai Nabi atau Rasul.

Karena sifat egoistis manusia, maka ia tidak mempercayai
informasi-informasi Tuhan yang disampaikan oleh para Nabi
itu. Mereka bahkan tidak percaya bahwa manusia-manusia
terpilih itu adalah Nabi-nabi yang mendapat tugas khusus
dari Tuhan.

Untuk meyakinkan manusia, para Nabi atau Rasul diberi
bukti-bukti yang pasti dan terjangkau. Bukti-bukti tersebut
merupakan hal-hal tertentu yang tidak mungkin dapat mereka
--sebagai manusia biasa (bukan pilihan Tuhan)-- lakukan.
Bukti-bukti tersebut dalam bahasa agama dinamai
"mukjizat".

Para Nabi atau Rasul terdahulu memiliki mukjizat-mukjizat
yang bersifat temporal, lokal, dan material. Ini disebabkan
karena misi mereka terbatas pada daerah tertentu dan waktu
tertentu. Ini jelas berbeda dengan misi Nabi Muhammad saw.
Beliau diutus untuk seluruh umat manusia, di mana dan kapan
pun hingga akhir zaman.

Pengutusan ini juga memerlukan mukjizat. Dan karena sifat
pengutusan itu, maka bukti kebenaran beliau juga tidak
mungkin bersifat lokal, temporal, dan material. Bukti itu
harus bersifat universal, kekal, dapat dipikirkan dan
dibuktikan kebenarannya oleh akal manusia. Di sinilah
terletak fungsi Al-Quran sebagai mukjizat.

Paling tidak ada tiga aspek dalam Al-Quran yang dapat
menjadi bukti kebenaran Nabi Muhammad saw., sekaligus
menjadi bukti bahwa seluruh informasi atau petunjuk yang
disampaikannya adalah benar bersumber dari Allah SWT.

Ketiga aspek tersebut akan lebih meyakinkan lagi, bila
diketahui bahwa Nabi Muhammad bukanlah seorang yang pandai
membaca dan menulis. Ia juga tidak hidup dan bermukim di
tengah-tengah masyarakat yang relatif telah mengenal
peradaban, seperti Mesir, Persia atau Romawi. Beliau
dibesarkan dan hidup di tengah-tengah kaum yang oleh beliau
sendiri dilukiskan sebagai "Kami adalah masyarakat yang
tidak pandai menulis dan berhitung." Inilah sebabnya, konon,
sehingga angka yang tertinggi yang mereka ketahui adalah
tujuh. Inilah latar belakang, mengapa mereka mengartikan
"tujuh langit" sebagai "banyak langit." Al-Quran juga
menyatakan bahwa seandainya Muhammad dapat membaca atau
menulis pastilah akan ada yang meragukan kenabian beliau
(baca QS 29:48).

Ketiga aspek yang dimaksud di atas adalah sebagai
berikut. Pertama, aspek keindahan dan ketelitian
redaksi-redaksinya. Tidak mudah untuk menguraikan hal ini,
khususnya bagi kita yang tidak memahami dan memiliki "rasa
bahasa" Arab --karena keindahan diperoleh melalui
"perasaan", bukan melalui nalar. Namun demikian, ada satu
atau dua hal menyangkut redaksi Al-Quran yang dapat membantu
pemahaman aspek pertama ini.

Seperti diketahui, seringkali Al-Quran "turun" secara
spontan, guna menjawab pertanyaan atau mengomentari
peristiwa. Misalnya pertanyaan orang Yahudi tentang hakikat
ruh. Pertanyaan ini dijawab secara langsung, dan tentunya
spontanitas tersebut tidak memberi peluang untuk berpikir
dan menyusun jawaban dengan redaksi yang indah apalagi
teliti. Namun demikian, setelah Al-Quran rampung diturunkan
dan kemudian dilakukan analisis serta perhitungan tentang
redaksi-redaksinya, ditemukanlah hal-hal yang sangat
menakjubkan. Ditemukan adanya keseimbangan yang sangat
serasi antara kata-kata yang digunakannya, seperti
keserasian jumlah dua kata yang bertolak belakang.

Abdurrazaq Nawfal, dalam Al-Ijaz Al-Adabiy li Al-Qur'an
Al-Karim yang terdiri dari tiga jilid, mengemukakan sekian
banyak contoh tentang keseimbangan tersebut, yang dapat kita
simpulkan secara sangat singkat sebagai berikut.

A. Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan
antonimnya.
Beberapa contoh, di antaranya:

  • Al-hayah (hidup) dan al-mawt (mati), masing-masing
    sebanyak 145 kali;
  • Al-naf' (manfaat) dan al-madharrah (mudarat),
    masing-masing sebanyak 50 kali;
  • Al-har (panas) dan al-bard (dingin), masing-masing 4
    kali;
  • Al-shalihat (kebajikan) dan al-sayyi'at (keburukan),
    masing-masing 167 kali;
  • Al-Thumaninah (kelapangan/ketenangan) dan al-dhiq
    (kesempitan/kekesalan), masing-masing 13 kali;
  • Al-rahbah (cemas/takut) dan al-raghbah (harap/ingin),
    masing-masing 8 kali;
  • Al-kufr (kekufuran) dan al-iman (iman) dalam bentuk
    definite, masing-masing 17 kali;
  • Kufr (kekufuran) dan iman (iman) dalam bentuk
    indifinite, masing-masing 8 kali;
  • Al-shayf (musim panas) dan al-syita' (musim dingin),
    masing-masing 1 kali.

B. Keseimbangan jumlah bilangan kata dengan
sinonimnya/makna yang dikandungnya.

  • Al-harts dan al-zira'ah (membajak/bertani),
    masing-masing 14 kali;
  • Al-'ushb dan al-dhurur (membanggakan diri/angkuh),
    masing-masing 27 kali;
  • Al-dhallun dan al-mawta (orang sesat/mati
    [jiwanya]), masing-masing 17 kali;
  • Al-Qur'an, al-wahyu dan Al-Islam (Al-Quran, wahyu dan
    Islam), masing-masing 70 kali;
  • Al-aql dan al-nur (akal dan cahaya), masing-masing 49
    kali;
  • Al-jahr dan al-'alaniyah (nyata), masing-masing 16
    kali.

C. Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan
jumlah kata yang menunjuk kepada akibatnya.

  • Al-infaq (infak) dengan al-ridha (kerelaan),
    masing-masing 73 kali;
  • Al-bukhl (kekikiran) dengan al-hasarah (penyesalan),
    masing-masing 12 kali;
  • Al-kafirun (orang-orang kafir) dengan al-nar/al-ahraq
    (neraka/ pembakaran), masing-masing 154 kali;
  • Al-zakah (zakat/penyucian) dengan al-barakat
    (kebajikan yang banyak), masing-masing 32 kali;
  • Al-fahisyah (kekejian) dengan al-ghadhb (murka),
    masing-masing 26 kali.

D. Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan
kata penyebabnya.

  • Al-israf (pemborosan) dengan al-sur'ah
    (ketergesa-gesaan), masing-masing 23 kali;
  • Al-maw'izhah (nasihat/petuah) dengan al-lisan
    (lidah), masing-masing 25 kali;
  • Al-asra (tawanan) dengan al-harb (perang),
    masing-masing 6 kali;
  • Al-salam (kedamaian) dengan al-thayyibat (kebajikan),
    masing-masing 60 kali.

E. Di samping keseimbangan-keseimbangan tersebut,
ditemukan juga keseimbangan khusus.

(1) Kata yawm (hari) dalam bentuk tunggal
sejumlah 365 kali, sebanyak hari-hari dalam setahun.
Sedangkan kata hari yang menunjuk kepada bentuk plural
(ayyam) atau dua (yawmayni), jumlah keseluruhannya hanya
tiga puluh, sama dengan jumlah hari dalam sebulan. Disisi
lain, kata yang berarti "bulan" (syahr) hanya terdapat
dua belas kali, sama dengan jumlah bulan dalam setahun.

(2) Al-Quran menjelaskan bahwa langit ada "tujuh."
Penjelasan ini diulanginya sebanyak tujuh kali pula,
yakni dalam ayat-ayat Al-Baqarah 29, Al-Isra' 44,
Al-Mu'minun 86, Fushshilat 12, Al-Thalaq 12, Al-Mulk 3,
dan Nuh 15. Selain itu, penjelasannya tentang terciptanya
langit dan bumi dalam enam hari dinyatakan pula dalam
tujuh ayat.

(3) Kata-kata yang menunjuk kepada utusan Tuhan, baik
rasul (rasul), atau nabiyy (nabi), atau basyir (pembawa
berita gembira), atau nadzir (pemberi peringatan),
keseluruhannya berjumlah 518 kali. Jumlah ini seimbang
dengan jumlah penyebutan nama-nama nabi, rasul dan
pembawa berita tersebut, yakni 518 kali.

Demikianlah sebagian dari hasil penelitian yang kita
rangkum dan kelompokkan ke dalam bentuk seperti terlihat di
atas.

Kedua adalah pemberitaan-pemberitaan gaibnya. Fir'aun,
yang mengejar-ngejar Nabi Musa., diceritakan dalam surah
Yunus. Pada ayat 92 surah itu, ditegaskan bahwa "Badan
Fir'aun tersebut akan diselamatkan Tuhan untuk menjadi
pelajaran generasi berikut." Tidak seorang pun mengetahui
hal tersebut, karena hal itu telah terjadi sekitar 1200
tahun S.M. Nanti, pada awal abad ke-19, tepatnya pada tahun
1896, ahli purbakala Loret menemukan di Lembah Raja-raja
Luxor Mesir, satu mumi, yang dari data-data sejarah terbukti
bahwa ia adalah Fir'aun yang bernama Maniptah dan yang
pernah mengejar Nabi Musa a.s. Selain itu, pada tanggal 8
Juli 1908, Elliot Smith mendapat izin dari pemerintah Mesir
untuk membuka pembalut-pembalut Fir'aun tersebut. Apa yang
ditemukannya adalah satu jasad utuh, seperti yang
diberitakan oleh Al-Quran melalui Nabi yang ummiy (tak
pandai membaca dan menulis itu). Mungkinkah ini?

Setiap orang yang pernah berkunjung ke Museum Kairo, akan
dapat melihat Fir'aun tersebut. Terlalu banyak ragam serta
peristiwa gaib yang telah diungkapkan Al-Quran dan yang
tidak mungkin dikemukakan dalam kesempatan yang terbatas
ini.

Ketiga, isyarat-isyarat ilmiahnya. Banyak sekah isyarat
ilmiah yang ditemukan dalam Al-Quran. Misalnya
diisyaratkannya bahwa "Cahaya matahari
bersumber dari dirinya sendiri, sedang cahaya bulan adalah
pantulan (dari cahaya matahari)
" (perhatikan QS
10:5); atau bahwa jenis kelamin anak adalah hasil sperma
pria, sedang wanita sekadar mengandung karena mereka hanya
bagaikan "ladang" (QS 2:223); dan masih banyak lagi lainnya
yang kesemuanya belum diketahui manusia kecuali pada
abad-abad bahkan tahun-tahun terakhir ini. Dari manakah
Muhammad mengetahuinya kalau bukan dari Dia, Allah Yang Maha
Mengetahui!

Kesemua aspek tersebut tidak dimaksudkan kecuali menjadi
bukti bahwa petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Al-Quran
adalah benar, sehingga dengan demikian manusia yakin serta
secara tulus mengamalkan petunjuk-petunjuknya.





Sejarah Turunnya dan Tujuan Pokok Al-Quran




  • Periode Turunnya Al-Quran




  • Dakwah menurut Al-Quran


  • Tujuan Pokok Al-Quran


  • Agama Islam, agama yang kita anut dan dianut oleh ratusan
    juta kaum Muslim di seluruh dunia, merupakan way of life
    yang menjamin kebahagiaan hidup pemeluknya di dunia dan di
    akhirat kelak. Ia mempunyai satu sendi utama yang esensial:
    berfungsi memberi petunjuk ke jalan yang sebaik-baiknya.
    Allah berfirman, Sesungguhnya Al-Quran
    ini memberi petunjuk menuju jalan yang sebaik-baiknya
    (QS, 17:9).

    Al-Quran memberikan petunjuk dalam persoalan-persoalan
    akidah, syariah, dan akhlak, dengan jalan meletakkan
    dasar-dasar prinsip mengenai persoalan-persoalan tersebut;
    dan Allah SWT menugaskan Rasul saw., untuk memberikan
    keterangan yang lengkap mengenai dasar-dasar itu:
    Kami telah turunkan kepadamu Al-Dzikr
    (Al-Quran) untuk kamu terangkan kepada manusia apa-apa yang
    diturunkan kepada mereka agar mereka berpikir
    (QS
    16:44).

    Disamping keterangan yang diberikan oleh Rasulullah saw.,
    Allah memerintahkan pula kepada umat manusia seluruhnya agar
    memperhatikan dan mempelajari Al-Quran:
    Tidaklah mereka memperhatikan isi
    Al-Quran, bahkan ataukah hati mereka tertutup
    (QS
    47:24).

    Mempelajari Al-Quran adalah kewajiban. Berikut ini
    beberapa prinsip dasar untuk memahaminya, khusus dari segi
    hubungan Al-Quran dengan ilmu pengetahuan. Atau, dengan kata
    lain, mengenai "memahami Al-Quran dalam Hubungannya dengan
    Ilmu Pengetahuan."( Persoalan ini sangat penting, terutama
    pada masa-masa sekarang ini, dimana perkembangan ilmu
    pengetahuan demikian pesat dan meliputi seluruh aspek
    kehidupan.

    Kekaburan mengenai hal ini dapat menimbulkan ekses-ekses
    yang mempengaruhi perkembangan pemikiran kita dewasa ini dan
    generasi-generasi yang akan datang. Dalam bukunya, Science
    and the Modern World, A.N. Whitehead menulis: "Bila kita
    menyadari betapa pentingnya agama bagi manusia dan betapa
    pentingnya ilmu pengetahuan, maka tidaklah berlebihan bila
    dikatakan bahwa sejarah kita yang akan datang bergantung
    pada putusan generasi sekarang mengenai hubungan antara
    keduanya."6

    Tulisan Whithead ini berdasarkan apa yang terjadi di
    Eropa pada abad ke-18, yang ketika itu, gereja/pendeta di
    satu pihak dan para ilmuwan di pihak lain, tidak dapat
    mencapai kata sepakat tentang hubungan antara Kitab Suci dan
    ilmu pengetahuan; tetapi agama yang dimaksudkannya dapat
    mencakup segenap keyakinan yang dianut manusia.

    Demikian pula halnya bagi umat Islam, pengertian kita
    terhadap hubungan antara Al-Quran dan ilmu pengetahuan akan
    memberi pengaruh yang tidak kecil terhadap perkembangan
    agama dan sejarah perkembangan manusia pada
    generasi-generasi yang akan datang.

    Periode Turunnya Al-Quran


    Al-Quran Al-Karim yang terdiri dari 114 surah dan
    susunannya ditentukan oleh Allah SWT. dengan cara tawqifi,
    tidak menggunakan metode sebagaimana metode-metode
    penyusunan buku-buku ilmiah. Buku-buku ilmiah yang membahas
    satu masalah, selalu menggunakan satu metode tertentu dan
    dibagi dalam bab-bab dan pasal-pasal. Metode ini tidak
    terdapat di dalam Al-Quran Al-Karim, yang di dalamnya banyak
    persoalan induk silih-berganti diterangkan.

    Persoalan akidah terkadang bergandengan dengan persoalan
    hukum dan kritik; sejarah umat-umat yang lalu disatukan
    dengan nasihat, ultimatum, dorongan atau tanda-tanda
    kebesaran Allah yang ada di alam semesta. Terkadang pula,
    ada suatu persoalan atau hukum yang sedang diterangkan
    tiba-tiba timbul persoalan lain yang pada pandangan pertama
    tidak ada hubungan antara satu dengan yang lainnya.
    Misalnya, apa yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat
    216-221, yang mengatur hukum perang dalam asyhur al-hurum
    berurutan dengan hukum minuman keras, perjudian, persoalan
    anak yatim, dan perkawinan dengan orang-orang musyrik.

    Yang demikian itu dimaksudkan agar memberikan kesan bahwa
    ajaran-ajaran Al-Quran dan hukum-hukum yang tercakup
    didalamnya merupakan satu kesatuan yang harus ditaati oleh
    penganut-penganutnya secara keseluruhan tanpa ada pemisahan
    antara satu dengan yang lainnya. Dalam menerangkan
    masalah-masalah filsafat dan metafisika, Al-Quran tidak
    menggunakan istilah filsafat dan logika. Juga dalam bidang
    politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. Yang demikian ini
    membuktikan bahwa Al-Quran tidak dapat dipersamakan dengan
    kitab-kitab yang dikenal manusia.

    Tujuan Al-Quran juga berbeda dengan tujuan kitab-kitab
    ilmiah. Untuk memahaminya, terlebih dahulu harus diketahui
    periode turunnya Al-Quran. Dengan mengetahui periode-periode
    tersebut, tujuan-tujuan Al-Quran akan lebih jelas.

    Para ulama 'Ulum Al-Quran membagi sejarah turunnya
    Al-Quran dalam dua periode: (1) Periode sebelum hijrah; dan
    (2) Periode sesudah hijrah. Ayat-ayat yang turun pada
    periode pertama dinamai ayat-ayat Makkiyyah, dan ayat-ayat
    yang turun pada periode kedua dinamai ayat-ayat Madaniyyah.
    Tetapi, di sini, akan dibagi sejarah turunnya Al-Quran dalam
    tiga periode, meskipun pada hakikatnya periode pertama dan
    kedua dalam pembagian tersebut adalah kumpulan dari
    ayat-ayat Makkiyah, dan periode ketiga adalah ayat-ayat
    Madaniyyah. Pembagian demikian untuk lebih menjelaskan
    tujuan-tujuan pokok Al-Quran.

    Periode Pertama


    Diketahui bahwa Muhammad saw., pada awal turunnya wahyu
    pertama (iqra'), belum dilantik menjadi Rasul. Dengan wahyu
    pertama itu, beliau baru merupakan seorang nabi yang tidak
    ditugaskan untuk menyampaikan apa yang diterima. Baru
    setelah turun wahyu kedualah beliau ditugaskan untuk
    menyampaikan wahyu-wahyu yang diterimanya, dengan adanya
    firman Allah: "Wahai yang berselimut,
    bangkit dan berilah peringatan
    " (QS 74:1-2).

    Kemudian, setelah itu, kandungan wahyu Ilahi berkisar
    dalam tiga hal. Pertama, pendidikan bagi Rasulullah saw.,
    dalam membentuk kepribadiannya. Perhatikan firman-Nya:
    Wahai orang yang berselimut, bangunlah
    dan sampaikanlah. Dan Tuhanmu agungkanlah. Bersihkanlah
    pakaianmu. Tinggalkanlah kotoran (syirik). Janganlah
    memberikan sesuatu dengan mengharap menerima lebih banyak
    darinya, dan sabarlah engkau melaksanakan perintah-perintah
    Tuhanmu
    (QS 74:1-7).

    Dalam wahyu ketiga terdapat pula bimbingan untuknya:
    Wahai orang yang berselimut,
    bangkitlah, shalatlah di malam hari kecuali sedikit darinya,
    yaitu separuh malam, kuranq sedikit dari itu atau lebih, dan
    bacalah Al-Quran dengan tartil
    (QS 73:1-4).

    Perintah ini disebabkan karena
    Sesungguhnya kami akan menurunkan
    kepadamu wahyu yang sangat berat
    (QS 73:5).

    Ada lagi ayat-ayat lain, umpamanya:
    Berilah peringatan kepada keluargamu
    yang terdekat. Rendahkanlah dirimu, janganlah bersifat
    sombong kepada orang-orang yang beriman yang mengikutimu.
    Apabila mereka (keluargamu) enggan mengikutimu, katakanlah:
    aku berlepas dari apa yang kalian kerjakan
    (QS
    26:214-216).

    Demikian ayat-ayat yang merupakan bimbingan bagi beliau
    demi suksesnya dakwah.

    Kedua, pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai sifat dan
    af'al Allah, misalnya surah Al-A'la (surah ketujuh yang
    diturunkan) atau surah Al-Ikhlash, yang menurut hadis
    Rasulullah "sebanding dengan sepertiga Al-Quran", karena
    yang mengetahuinya dengan sebenarnya akan mengetahui pula
    persoalan-persoalan tauhid dan tanzih (penyucian) Allah
    SWT.

    Ketiga, keterangan mengenai dasar-dasar akhlak Islamiah,
    serta bantahan-bantahan secara umum mengenai pandangan hidup
    masyarakat jahiliah ketika itu. Ini dapat dibaca, misalnya,
    dalam surah Al-Takatsur, satu surah yang mengecam mereka
    yang menumpuk-numpuk harta; dan surah Al-Ma'un yang
    menerangkan kewajiban terhadap fakir miskin dan anak yatim
    serta pandangan agama mengenai hidup bergotong-royong.

    Periode ini berlangsung sekitar 4-5 tahun dan telah
    menimbulkan bermacam-macam reaksi di kalangan masyarakat
    Arab ketika itu. Reaksi-reaksi tersebut nyata dalam tiga hal
    pokok:

    1. Segolongan kecil dari mereka menerima dengan baik
      ajaran-ajaran Al-Quran.
    2. Sebagian besar dari masyarakat tersebut menolak
      ajaran Al-Quran, karena kebodohan mereka (QS 21:24),
      keteguhan mereka mempertahankan adat istiadat dan tradisi
      nenek moyang (QS 43:22), dan atau karena adanya
      maksud-maksud tertentu dari satu golongan seperti yang
      digambarkan oleh Abu Sufyan: "Kalau sekiranya Bani Hasyim
      memperoleh kemuliaan nubuwwah, kemuliaan apa lagi yang
      tinggal untuk kami."
    3. Dakwah Al-Quran mulai melebar melampaui perbatasan
      Makkah menuju daerah-daerah sekitarnya.

    Periode Kedua


    Periode kedua dari sejarah turunnya Al-Quran berlangsung
    selama 8-9 tahun, dimana terjadi pertarungan hebat antara
    gerakan Islam dan jahiliah. Gerakan oposisi terhadap Islam
    menggunakan segala cara dan sistem untuk menghalangi
    kemajuan dakwah Islamiah.

    Dimulai dari fitnah, intimidasi dan penganiayaan, yang
    mengakibatkan para penganut ajaran Al-Quran ketika itu
    terpaksa berhijrah ke Habsyah dan para akhirnya mereka semua
    --termasuk Rasulullah saw.-- berhijrah ke Madinah.

    Pada masa tersebut, ayat-ayat Al-Quran, di satu pihak,
    silih berganti turun menerangkan kewajiban-kewajiban
    prinsipil penganutnya sesuai dengan kondisi dakwah ketika
    itu, seperti: Ajaklah mereka ke jalan
    Tuhanmu (agama) dengan hikmah dan tuntunan yang baik, serta
    bantahlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya
    (QS
    16:125).

    Dan, di lain pihak, ayat-ayat kecaman dan ancaman yang
    pedas terus mengalir kepada kaum musyrik yang berpaling dari
    kebenaran, seperti: Bila mereka berpaling maka katakanlah
    wahai Muhammad: "Aku pertakuti kamu
    sekalian dengan siksaan, seperti siksaan yang menimpa kaum
    'Ad dan Tsamud
    " (QS 41:13).

    Selain itu, turun juga ayat-ayat yang mengandung
    argumentasi-argumentasi mengenai keesaan Tuhan dan kepastian
    hari kiamat berdasarkan tanda-tanda yang dapat mereka lihat
    dalam kehidupan sehari-hari, seperti: Manusia memberikan
    perumpamaan bagi kami dan lupa akan kejadiannya, mereka
    berkata: "Siapakah yang dapat
    menghidupkan tulang-tulang yang telah lapuk dan hancur?"
    Katakanlah, wahai Muhammad: "Yang menghidupkannya ialah
    Tuhan yang menjadikan ia pada mulanya, dan yang Maha
    Mengetahui semua kejadian. Dia yang menjadikan untukmu,
    wahai manusia, api dari kayu yang hijau (basah) lalu
    dengannya kamu sekalian membakar." Tidaklah yang menciptakan
    langit dan bumi sanggup untuk menciptakan yang serupa itu?
    Sesungguhnya Ia Maha Pencipta dan Maha Mengetahui.
    Sesungguhnya bila Allah menghendaki sesuatu Ia hanya
    memerintahkan: "Jadilah!"Maka jadilah ia
    (QS
    36:78-82).

    Ayat ini merupakan salah satu argumentasi terkuat dalam
    membuktikan kepastian hari kiamat. Dalam hal ini, Al-Kindi
    berkata: "Siapakah di antara manusia dan filsafat yang
    sanggup mengumpulkan dalam satu susunan kata-kata sebanyak
    huruf ayat-ayat tersebut, sebagaimana yang telah disimpulkan
    Tuhan kepada Rasul-Nya saw., dimana diterangkan bahwa
    tulang-tulang dapat hidup setelah menjadi lapuk dan hancur;
    bahwa qudrah-Nya menciptakan seperti langit dan bumi; dan
    bahwa sesuatu dapat mewujud dari sesuatu yang berlawanan
    dengannya."7

    Disini terbukti bahwa ayat-ayat Al-Quran telah sanggup
    memblokade paham-paham jahiliah dari segala segi sehingga
    mereka tidak lagi mempunyai arti dan kedudukan dalam rasio
    dan alam pikiran sehat.

    Periode Ketiga


    Selama masa periode ketiga ini, dakwah Al-Quran telah
    dapat mewujudkan suatu prestasi besar karena
    penganut-penganutnya telah dapat hidup bebas melaksanakan
    ajaran-ajaran agama di Yatsrib (yang kemudian diberi nama
    Al-Madinah Al-Munawwarah). Periode ini berlangsung selama
    sepuluh tahun, di mana timbul bermacam-macam peristiwa,
    problem dan persoalan, seperti: Prinsip-prinsip apakah yang
    diterapkan dalam masyarakat demi mencapai kebahagiaan?
    Bagaimanakah sikap terhadap orang-orang munafik, Ahl
    Al-Kitab, orang-orang kafir dan lain-lain, yang semua itu
    diterangkan Al-Quran dengan cara yang berbeda-beda?

    Dengan satu susunan kata-kata yang membangkitkan semangat
    seperti berikut ini, Al-Quran menyarankan:
    Tidakkah sepatutnya kamu sekalian
    memerangi golongan yang mengingkari janjinya dan hendak
    mengusir Rasul, sedangkan merekalah yang memulai peperangan.
    Apakah kamu takut kepada mereka? Sesungguhnya Allah lebih
    berhak untuk ditakuti jika kamu sekalian benar-benar orang
    yang beriman. Perangilah! Allah akan menyiksa mereka dengan
    perantaraan kamu sekalian serta menghina-rendahkan mereka;
    dan Allah akan menerangkan kamu semua serta memuaskan hati
    segolongan orang-orang beriman
    (QS 9:13-14).

    Adakalanya pula merupakan perintah-perintah yang tegas
    disertai dengan konsiderannya, seperti:
    Wahai orang-orang beriman,
    sesungguhnya minuman keras, perjudian, berhala-berhala,
    bertenung adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Oleh
    karena itu hindarilah semua itu agar kamu sekalian mendapat
    kemenangan. Sesungguhnya setan tiada lain yang diinginkan
    kecuali menanamkan permusuhan dan kebencian diantara kamu
    disebabkan oleh minuman keras dan perjudian tersebut, serta
    memalingkan kamu dari dzikrullah dan sembahyang, maka
    karenanya hentikanlah pekerjaan-pekerjaan tersebut
    (QS 5:90-91).

    Disamping itu, secara silih-berganti, terdapat juga ayat
    yang menerangkan akhlak dan suluk yang harus diikuti oleh
    setiap Muslim dalam kehidupannya sehari-hari, seperti:
    Wahai orang-orang yang beriman,
    janganlah kamu memasuki satu rumah selain rumahmu kecuali
    setelah minta izin dan mengucapkan salam kepada penghuninya.
    Demikian ini lebih baik bagimu. Semoga kamu sekalian
    mendapat peringatan
    (QS 24:27).

    Semua ayat ini memberikan bimbingan kepada kaum Muslim
    menuju jalan yang diridhai Tuhan disamping mendorong mereka
    untuk berjihad di jalan Allah, sambil memberikan didikan
    akhlak dan suluk yang sesuai dengan keadaan mereka dalam
    bermacam-macam situasi (kalah, menang, bahagia, sengsara,
    aman dan takut). Dalam perang Uhud misalnya, di mana kaum
    Muslim menderita tujuh puluh orang korban, turunlah
    ayat-ayat penenang yang berbunyi:
    Janganlah kamu sekalian merasa lemah
    atau berduka cita. Kamu adalah orang-orang yang tinggi
    (menang) selama kamu sekalian beriman. Jika kamu mendapat
    luka, maka golongan mereka juga mendapat luka serupa.
    Demikianlah hari-hari kemenangan Kami perganti-gantikan di
    antara manusia, supaya Allah membuktikan orang-orang beriman
    dan agar Allah mengangkat dari mereka syuhada, sesungguhnya
    Allah tiada mengasihi orang-orangyang aniaya
    (QS
    3:139-140).

    Selain ayat-ayat yang turun mengajak berdialog dengan
    orang-orang Mukmin, banyak juga ayat yang ditujukan kepada
    orang-orang munafik, Ahli Kitab dan orang-orang musyrik.
    Ayat-ayat tersebut mengajak mereka ke jalan yang benar,
    sesuai dengan sikap mereka terhadap dakwah. Salah satu ayat
    yang ditujukan kepada ahli Kitab ialah:
    Katakanlah (Muhammad): "Wahai ahli
    kitab (golongan Yahudi dan Nasrani), marilah kita menuju ke
    satu kata sepakat diantara kita yaitu kita tidak menyembah
    kecuali Allah; tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa
    pun, tidak pula mengangkat sebagian dari kita tuhan yang
    bukan Allah." Maka bila mereka berpaling katakanlah:
    "Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang Muslim"
    (QS 3:64).

    Dakwah menurut Al-Quran


    Dan ringkasan sejarah turunnya Al-Quran, tampak bahwa
    ayat-ayat Al-Quran sejalan dengan pertimbangan dakwah: turun
    sedikit demi sedikit bergantung pada kebutuhan dan hajat,
    hingga mana kala dakwah telah menyeluruh, orang-orang
    berbondong-bondong memeluk agama Islam. Ketika itu
    berakhirlah turunnya ayat-ayat Al-Quran dan datang pulalah
    penegasan dari Allah SWT: Hari ini
    telah Kusempurnakan agamamu dan telah Kucukupkan nikmat
    untukmu serta telah Kuridhai Islam sebagai agamamu
    (QS 5:3).

    Uraian di atas menunjukkan bahwa ayat-ayat Al-Quran
    disesuaikan dengan keadaan masyarakat saat itu. Sejarah yang
    diungkapkan adalah sejarah bangsa-bangsa yang hidup di
    sekitar Jazirah Arab. Peristiwa-peristiwa yang dibawakan
    adalah peristiwa-peristiwa mereka. Adat-istiadat dan
    ciri-ciri masyarakat yang dikecam adalah yang timbul dan
    yang terdapat dalam masyarakat tersebut.

    Tetapi ini bukan berarti bahwa ajaran-ajaran Al-Quran
    hanya dapat diterapkan dalam masyarakat yang ditemuinya atau
    pada waktu itu saja. Karena yang demikian itu hanya untuk
    dijadikan argumentasi dakwah. Sejarah umat-umat diungkapkan
    sebagai pelajaran/peringatan bagaimana perlakuan Tuhan
    terhadap orang-orang yang mengikuti jejak-jejak mereka.

    Sebagai suatu perbandingan, Al-Quran dapat diumpamakan
    dengan seseorang yang dalam menanamkan idenya tidak dapat
    melepaskan diri dari keadaan, situasi atau kondisi
    masyarakat yang merupakan objek dakwah. Tentu saja metode
    yang digunakannya harus sesuai dengan keadaan, perkembangan
    dan tingkat kecerdasan objek tersebut. Demikian pula dalam
    menanamkan idenya, cita-cita itu tidak hartya sampai pada
    batas suatu masyarakat dan masa tertentu; tetapi masih
    mengharapkan agar idenya berkembang pada semua tempat
    sepanjang masa.

    Untuk menerapkan idenya itu, seorang da'i tidak boleh
    bosan dan putus asa. Dan dalam merealisasikan cita-citanya,
    ia harus mampu menyatakan dan mengulangi usahanya walaupun
    dengan cara yang berbeda-beda. Demikian pula ayat-ayat
    Al-Quran yang mengulangi beberapa kali satu persoalan.
    Tetapi untuk menghindari terjadinya perasaan bosan, susunan
    kata-katanya --oleh Allah SWT-- diubah dan dihiasi sehingga
    menarik pendengarannya. Bukankah argumentasi-argumentasi
    Al-Quran mengenai soal-soal yang dipaparkan dapat
    dipergunakan di mana, kapan dan bagi siapa saja, serta dalam
    situasi dan kondisi apa pun?

    Argumen kosmologis (cosmological argument) --yang oleh
    Immanuel Kant dikatakan sebagai suatu argumen yang sangat
    dikagumi dan merupakan salah satu dalil terkuat mengenai
    wujud Pencipta (Prime Cause)-- merupakan salah satu
    argumentasi Al-Quran untuk maksud tersebut. Bukankah juga
    penolakan Al-Quran terhadap syirik (politeisme) meliputi
    segala macam dan bentuk politeisme yang telah timbul,
    termasuk yang dianut oleh orang-orang Arab ketika turunnya
    Al-Quran?

    Dapat diperhatikan pula, bahwa tiada satu filsafat pun
    yang memaparkan perincian-perinciannya dari A sampai Z dalam
    bentuk abstrak tanpa memberikan contoh-contoh hidup dalam
    masyarakat tempat ia muncul atau berkembang. Cara yang
    demikian ini tidak mungkin akan mewujud; kalau ada, maka ia
    hanya sekadar merupakan teori-teori belaka yang tidak dapat
    diterapkan dalam suatu masyarakat.

    Tidakkah menjadi keharusan satu gerakan yang bersifat
    universal untuk memulai penyebarannya di forum
    internasional. Tapi, cara paling tepat adalah menyebarkan
    ajaran-ajarannya dalam masyarakat tempat timbulnya gerakan
    itu, dimana penyebar-penyebarnya mengetahui bahasa, tradisi
    dan adat-istiadat masyarakat tadi. Kemudian, bila telah
    berhasil menerapkan ajaran-ajarannya dalam suatu masyarakat
    tertentu, maka masyarakat tersebut dapat dijadikan "pilot
    proyek" bagi masyarakat lainnya. Hal ini dapat kita lihat
    pada Fasisme, Zionisme, Komunisme, Nazisme, dan lain-lain.
    Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa
    ajaran-ajaran Al-Quran itu khusus untuk masyarakat pada masa
    diturunkannya saja.

    Tujuan Pokok Al-Quran


    Dari sejarah diturunkannya Al-Quran, dapat diambil
    kesimpulan bahwa Al-Quran mempunyai tiga tujuan pokok:

    1. Petunjuk akidah dan kepercayaan yang harus dianut
      oleh manusia yang tersimpul dalam keimanan akan keesaan
      Tuhan dan kepercayaan akan kepastian adanya hari
      pembalasan.
    2. Petunjuk mengenai akhlak yang murni dengan jalan
      menerangkan norma-norma keagamaan dan susila yang harus
      diikuti oleh manusia dalam kehidupannya secara individual
      atau kolektif.
    3. Petunjuk mengenal syariat dan hukum dengan jalan
      menerangkan dasar-dasar hukum yang harus diikuti oleh
      manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan sesamanya.
      Atau dengan kata lain yang lebih singkat, "Al-Quran
      adalah petunjuk bagi selunih manusia ke jalan yang harus
      ditempuh demi kebahagiaan hidup di dunia dan di
      akhirat."

    Catatan kaki


    6 Whitehead, Science and
    the Modern World, hal. 180.

    7 Lihat 'Abdul Halim
    Mahmud, Al-Tafsir Al-Falsafiy fi Al-Islam, Dar Al-Kitab
    Al-Lubnaniy, Beirut, 1982, h. 73-74.



    Kebenaran Ilmiah Al-Quran




  • Sistem Penalaran menurut Al-Quran


  • Ciri Khas Ilmu Pengetahuan



  • Perkembangan Tafsir

  • Al-Quran adalah kitab petunjuk, demikian hasil yang kita
    peroleh dari mempelajari sejarah turunnya. Ini sesuai pula
    dengan penegasan Al-Quran: Petunjuk
    bagi manusia, keterangan mengenai petunjuk serta pemisah
    antara yang hak dan batil
    . (QS 2:185).

    Jika demikian, apakah hubungan Al-Quran dengan ilmu
    pengetahuan? Berkaitan dengan hal ini, perselisihan pendapat
    para ulama sudah lama berlangsung. Dalam kitabnya Jawahir
    Al-Quran, Imam Al-Ghazali menerangkan pada bab khusus bahwa
    seluruh cabang ilmu pengetahuan yang terdahulu dan yang
    kemudian, yang telah diketahui maupun yang belum, semua
    bersumber dari Al-Quran Al-Karim. Al-Imam Al-Syathibi (w.
    1388 M), tidak sependapat dengan Al-Ghazali. Dalam kitabnya,
    Al-Muwafaqat, beliau --antara lain-- berpendapat bahwa para
    sahabat tentu lebih mengetahui Al-Quran dan apa-apa yang
    tercantum di dalamnya, tapi tidak seorang pun di antara
    mereka yang menyatakan bahwa Al-Quran mencakup seluruh
    cabang ilmu pengetahuan.

    Menurut hemat kami, membahas hubungan Al-Quran dan ilmu
    pengetahuan bukan dinilai dengan banyaknya cabang-cabang
    ilmu pengetahuan yang tersimpul di dalamnya, bukan pula
    dengan menunjukkan kebenaran teori-teori ilmiah. Tetapi
    pembahasan hendaknya diletakkan pada proporsi yang lebih
    tepat sesuai dengan kemurnian dan kesucian Al-Quran dan
    sesuai pula dengan logika ilmu pengetahuan itu sendiri.

    Membahas hubungan antara Al-Quran dan ilmu pengetahuan
    bukan dengan melihat, misalnya, adakah teori relativitas
    atau bahasan tentang angkasa luar; ilmu komputer tercantum
    dalam Al-Quran; tetapi yang lebih utama adalah melihat
    adakah jiwa ayat-ayatnya menghalangi kemajuan ilmu
    pengetahuan atau sebaliknya, serta adakah satu ayat Al-Quran
    yang bertentangan dengan hasil penemuan ilmiah yang telah
    mapan? Dengan kata lain, meletakkannya pada sisi "social
    psychology" (psikologi sosial) bukan pada sisi "history of
    scientific progress" (sejarah perkembangan ilmu
    pengetahuan). Anggaplah bahwa setiap ayat dari ke-6.226 ayat
    yang tercantum dalam Al-Quran (menurut perhitungan ulama
    Kufah)8
    mengandung suatu teori ilmiah, kemudian apa hasilnya? Apakah
    keuntungan yang diperoleh dengan mengetahui teori-teori
    tersebut bila masyarakat tidak diberi "hidayah" atau
    petunjuk guna kemajuan ilmu pengetahuan atau menyingkirkan
    hal-hal yang dapat menghambatnya?

    Malik bin Nabi di dalam kitabnya Intaj Al-Mustasyriqin wa
    Atsaruhu fi Al-Fikriy Al-Hadits, menulis: "Ilmu pengetahuan
    adalah sekumpulan masalah serta sekumpulan metode yang
    dipergunakan menuju tercapainya masalah
    tersebut."9

    Selanjutnya beliau menerangkan: "Kemajuan ilmu
    pengetahuan bukan hanya terbatas dalam bidang-bidang
    tersebut, tetapi bergantung pula pada sekumpulan
    syarat-syarat psikologis dan sosial yang mempunyai pengaruh
    negatif dan positif sehingga dapat menghambat kemajuan ilmu
    pengetahuan atau mendorongnya lebih jauh."

    Ini menunjukkan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan tidak
    hanya dinilai dengan apa yang dipersembahkannya kepada
    masyarakat, tetapi juga diukur dengan wujudnya suatu iklim
    yang dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan
    itu.10

    Sejarah membuktikan bahwa Galileo, ketika mengungkapkan
    penemuannya bahwa bumi ini beredar, tidak mendapat counter
    dari suatu lembaga ilmiah. Tetapi, masyarakat tempat ia
    hidup malah memberikan tantangan kepadanya atas dasar-dasar
    kepercayaan dogma, sehingga Galileo pada akhirnya menjadi
    korban tantangan tersebut atau korban penemuannya sendiri.
    Hal ini adalah akibat belum terwujudnya syarat-syarat sosial
    dan psikologis yang disebutkan di atas. Dari segi inilah
    kita dapat menilai hubungan Al-Quran dengan ilmu
    pengetahuan.

    Di dalam Al-Quran tersimpul ayat-ayat yang menganjurkan
    untuk mempergunakan akal pikiran dalam mencapai hasil. Allah
    berfirman: Katakanlah hai Muhammad:
    "Aku hanya menganjurkan kepadanya satu hal saja, yaitu
    berdirilah karena Allah berdua-dua atau bersendiri-sendiri,
    kemudian berpikirlah."
    (QS 34:36).

    Demikianlah Al-Quran telah membentuk satu iklim baru yang
    dapat mengembangkan akal pikiran manusia, serta
    menyingkirkan hal-hal yang dapat menghalangi
    kemajuannya.

    Sistem Penalaran menurut Al-Quran


    Salah satu faktor terpenting yang dapat menghalangi
    perkembangan ilmu pengetahuan terdapat dalam diri manusia
    sendiri. Para psikolog menerangkan bahwa tahap-tahap
    perkembangan kejiwaan dan alam pikiran manusia dalam menilai
    suatu ide umumnya melalui tiga fase. Fase pertama, menilai
    baik buruknya suatu ide dengan ukuran yang mempunyai
    hubungan dengan alam kebendaan (materi) atau berdasarkan
    pada pancaindera yang timbul dari kebutuhan-kebutuhan
    primer. Fase kedua, menilai ide tersebut atas keteladanan
    yang diberikan oleh seseorang; dan atau tidak terlepas dari
    penjelmaan dalam diri pribadi seseorang. Ia menjadi baik,
    bila tokoh A yang melakukan atau menyatakannya baik dan
    jelek bila dinyatakannya jelek. Fase ketiga (fase
    kedewasaan), adalah suatu penilaian tentang ide didasarkan
    atas nilai-nilai yang terdapat pada unsur-unsur ide itu
    sendiri, tanpa terpengaruh oleh faktor eksternal yang
    menguatkan atau melemahkannya (materi dan pribadi).

    Sejarah menunjukkan bahwa pada masa-masa pertama dalam
    pembinaan masyarakat Islam, pandangan atau penilaian
    segolongan orang Islam terhadap nilai al-fikrah
    Al-Quraniyyah (ide yang dibawa oleh Al-Quran), adalah bahwa
    ide-ide tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
    pribadi Rasulullah saw. Dalam perang Uhud misalnya,
    sekelompok kaum Muslim cepat-cepat meninggalkan medan
    pertempuran ketika mendengar berita wafatnya Rasulullah
    saw., yang diisukan oleh kaum musyrik. Sikap keliru ini
    lahir akibat pandangan mereka terhadap nilai suatu ide baru
    sampai pada fase kedua, atau dengan kata lain belum mencapai
    tingkat kedewasaannya.

    Al-Quran tidak menginginkan masyarakat baru yang dibentuk
    dengan memandang atau menilai suatu ide apa pun coraknya
    hanya terbatas sampai fase kedua saja, karenanya turunlah
    ayat-ayat: Muhammad tiada lain kecuali
    seorang Rasul. Sebelum dia telah ada rasul-rasul. Apakah
    jika sekiranya dia mati atau terbunuh kamu berpaling ke
    agamamu yang dahulu? Siapa-siapa yang berpaling menjadi
    kafir; ia pasti tidak merugikan Tuhan sedikit pun, dan Allah
    akan memberikan ganjaran kepada orang-orang yang bersyukur
    kepadaNya
    (QS 3:144).

    Ayat tersebut walaupun dalam bentuk istifham, tetapi
    --sebagaimana diterangkan oleh para ulama Tafsir--
    menunjukkan "istifham taubikhi
    istinkariy"11
    yang berarti larangan menempatkan "al-fikrah Al-Qur'aniyyah"
    hanya sampai pada fase kedua. Ayat ini merupakan dorongan
    kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pandangan dan
    penilaiannya atas suatu ide ke tingkat yang lebih tinggi
    sampai pada fase ketiga atau fase kedewasaan. Ayat-ayat ini
    juga melepaskan belenggu-belenggu yang dapat menghambat
    kemajuan ilmu pengetahuan dalam alam pikiran manusia.

    Untuk lebih menekankan kepentingan ilmu pengetahuan alam
    masyarakat, Al-Quran memberikan pertanyaan-pertanyaan yang
    merupakan ujian kepada mereka:
    Tanyakanlah hai Muhammad! Adakah sama
    orang-orang yang mengetahui dengan mereka yang tidak
    mengetahui
    ? (QS 39:9).

    Ayat ini menekankan kepada masyarakat betapa besar nilai
    ilmu pengetahuan dan kedudukan cendekiawan dalam masyarakat.
    Demikian juga ayat, Inilah kamu (wahai
    Ahl Al-Kitab), kamu ini membantah tentang hal-hal yang kamu
    ketahui, maka mengapakah membantah pula dalam hal-hal yang
    kalian tidak ketahui?
    (QS 3:66).

    Ayat ini merupakan kritik pedas terhadap mereka yang
    berbicara atau membantah suatu persoalan tanpa adanya data
    objektif lagi ilmiah yang berkaitan dengan persoalan
    tersebut. Ayat-ayat semacam inilah yang kemudian membentuk
    iklim baru dalam masyarakat dan mewujudkan udara yang dapat
    mendorong kemajuan ilmu pengetahuan. Iklim baru inilah yang
    kemudian menghasilkan tokoh seperti Ibnu Sina, Al-Farabi,
    Al-Ghazali, Ibnu Khaldun, Jabir Ibnu Hayyan, dan sebagainya.
    Ia-lah yang membantu Muhammad bin Ahmad menemukan angka nol
    pada tahun 976, yang akhirnya mendorong Muhammad bin Musa
    Al-Khawarizmiy menemukan perhitungan Aljabar. Tanpa
    penemuan-penemuan tersebut, Ilmu Pasti akan tetap merangkak
    dan meraba-raba dalam alam gelap gulita.

    Mewujudkan iklim ilmu pengetahuan jauh lebih penting
    daripada menemukan teori ilmiah, karena tanpa wujudnya iklim
    ilmu pengetahuan, para ahli yang menemukan teori itu akan
    mengalami nasib seperti Galileo, yang menjadi korban hasil
    penemuannya.

    Al-Quran sebagai kitab petunjuk yang memberikan petunjuk
    kepada manusia untuk kebahagiaan hidupnya di dunia dan di
    akhirat dalam hubungannya dengan ilmu pengetahuan adalah
    mendorong manusia seluruhnya untuk mempergunakan akal
    pikirannya serta menambah ilmu pengetahuannya sebisa
    mungkin. Kemudian juga menjadikan observasi atas alam
    semesta sebagai alat untuk percaya kepada yang setiap
    penemuan baru atau teori ilmiah, sehingga mereka dapat
    mencarikan dalilnya dalam Al-Quran untuk dibenarkan atau
    dibantahnya. Bukan saja karena tidak sejalan dengan
    tujuan-tujuan pokok Al-Quran tetapi juga tidak sejalan
    dengan ciri-ciri khas ilmu pengetahuan. Untuk menjelaskan
    hal ini, berikut ini kami paparkan beberapa ciri-ciri ilmu
    pengetahuan.

    Ciri Khas Ilmu Pengetahuan


    Ciri khas nyata dari ilmu pengetahuan (science) yang
    tidak dapat diingkari --meskipun oleh para ilmuwan-- adalah
    bahwa ia tidak mengenal kata "kekal". Apa yang dianggap
    salah di masa silam misalnya, dapat diakui kebenarannya di
    abad modern.

    Pandangan terhadap persoalan-persoalan ilmiah silih
    berganti, bukan saja dalam lapangan pembahasan satu ilmu
    saja, tetapi terutama juga dalam teori-teori setiap cabang
    ilmu pengetahuan. Dahulu, misalnya, segala sesuatu
    diterangkan dalam konsep material (istilah-istilah
    kebendaan) sampai-sampai manusia pun hendak dikatagorikan
    dalam konsep tersebut. Sekarang ini kita dapati psikologi
    yang membahas mengenai jiwa, budi dan semangat, telah
    mengambil tempat tersendiri dan mempunyai peranan yang
    sangat penting dalam kehidupan manusia.

    Dahulu, persoalan-persoalan moral tidak mendapat
    perhatian ilmuwan, tetapi kini penggunaan senjata-senjata
    nuklir, misalnya, tidak dapat dilepaskan dari persoalan
    tersebut; mereka tidak mengabaikan persoalan moral dalam
    penggunaan senjata nuklir yang merupakan hasil dari kemajuan
    ilmu pengetahuan.

    Teori-teori ilmiah juga silih berganti. Qawanin
    Al-Thabi'ah (Natural Law) yang dahulu dianggap pasti, tak
    mengizinkan suatu kebebasan pun. Sekarang ini ia hanya
    dinilai sebagai "summary of statictical averages" (ikhtisar
    dari rerata statistik).

    Teori bumi datar yang merupakan satu hukum aksioma di
    suatu masa misalnya, dibatalkan oleh teori bumi bulat yang
    kemudian dibatalkan pula oleh teori lonjong seperti
    lonjongnya telur. Mungkin tidak sedikit orang yang
    yakin-bahwa pertimbangan-pertimbangan logika atau ilmiah
    --terutama menurut Ilmu Pasti-- adalah "benar", sedangkan
    kenyataannya belum tentu demikian.

    Salah satu sebab dari kesalahan ini adalah karena sering
    kali titik tolak dari pemikiran manusia berdasarkan
    pancaindera atau perasaan umum. Perasaan umumlah yang,
    misalnya, menyatakan bahwa sepotong baja adalah padat,
    padahal sinar U memperlihatkan bahwa ia berpori.

    Karenanya, tidak heran kalau Imam Al-Ghazali pada suatu
    masa hidupnya tidak mempercayai indera. Beliau menulis dalam
    kitabnya Al-Munqidz min Al-Dhalal: "Bagaimana kita dapat
    mempercayai pancaindera, dimana mata merupakan indera
    terkuat, sedangkan bila ia melihat ke satu bayangan
    dilihatnya berhenti tak bergerak sehingga dikatakanlah bahwa
    bayangan tak bergerak. Tetapi dengan pengalaman dan
    pandangan mata, setelah beberapa saat, diketahui bahwa
    bayangan tadi tak bergerak, bukan disebabkan gerakan spontan
    tetapi sedikit demi sedikit sehingga ia sebenarnya tak
    pernah berhenti; begitu juga mata memandang kepada bintang,
    ia melihatnya kecil bagaikan uang dinar, akan tetapi alat
    membuktikan bahwa bintang lebih besar daripada
    bumi."12

    Segala undang-undang ilmiah yang diketahui hanya
    menyatakan saling bergantinya "psychological states"
    (keadaan-keadaan jiwa) yang ditentukan pada diri kita oleh
    sebab-sebab tertentu (mengambil sebab dari musabab atau dari
    ma'lul kepada 'illah). Ini menunjukkan bahwa segala
    undang-undang ilmiah pada hakikatnya relatif dan
    subjektif.

    Dari sini jelaslah bahwa ilmu pengetahuan hanya melihat
    dan menilik; bukan menetapkan. Ia melukiskan fakta-fakta,
    objek-objek dan fenomena-fenomena yang dilihat dengan mata
    seorang yang mempunyai sifat pelupa, keliru, dan ataupun
    tidak mengetahui. Karenanya, jelas pulalah bahwa apa yang
    dikatakan orang sebagai sesuatu yang benar (kebenaran
    ilmiah) sebenarnya hanya merupakan satu hal yang relatif dan
    mengandung arti yang sangat terbatas.

    Kalau demikian ini sifat dan ciri khas ilmu pengetahuan
    dan peraturannya, maka dapatkah kita menguatkannya dengan
    ayat-ayat Tuhan yang bersifat absolut, abadi dan pasti
    benar? Relakah kita mengubah arti ayat-ayat Al-Quran sesuai
    dengan perubahan atau teori ilmiah yang tidak atau belum
    mapan itu? Tidakkah hal ini memberikan kesempatan kepada
    musuh-musuh Al-Quran atau bahkan kepada kaum Muslim sendiri
    untuk meragukan kebenaran Al-Quran, kitab akidah dan
    petunjuk, terutama setelah ternyata terdapat kesalahan suatu
    teori ilmiah yang tadinya dibenarkan oleh Al-Quran? Demikian
    juga mengingkari suatu teori ilmiah berdasarkan ayat-ayat
    Al-Quran sangat berbahaya, karena ekses yang ditimbulkannya
    tidak kurang bahayanya dengan apa yang timbul di Eropa
    ketika gereja mengingkari teori bulatnya bumi dan
    peredarannya mengelilingi matahari.

    Perkembangan Tafsir


    Perkembangan hidup manusia mempunyai pengaruh yang sangat
    mendalam terhadap perkembangan akal-pikirannya. Ini juga
    berarti mempunyai pengaruh dalam pengertian terhadap
    ayat-ayat Al-Quran.

    Dalam abad pertama Islam, para ulama sangat berhati-hati
    dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran. Seorang pernah
    bertanya kepada Sayyidina Abu Bakar, apakah arti kalimat
    abba dalam ayat: wa fakihah wa abba. Beliau menjawab:
    "Di bumi apakah aku berpijak, dengan
    langit apakah aku berteduh bila aku mengatakan sesuatu dalam
    Al-Quran menurut pendapatku
    ".

    Bahkan, sebagian di antara para ulama, bila ditanya
    mengenai pengertian satu ayat, mereka tidak memberikan
    jawaban apa pun. Diriwayatkan oleh Imam Malik bahwa Said Ibn
    Musayyab, bila ditanya mengenai tafsir suatu ayat, beliau
    berkata: "Kami tidak berbicara mengenai Al-Quran sedikit
    pun." Demikian juga halnya dengan Sali bin 'Abdullah bin
    'Umar, Al-Qasim bin Abi Bakar, Nafi', Al-Asma'i, dan
    lain-lain.

    Pada abad-abad berikutnya, sebagian besar ulama
    berpendapat bahwa setiap orang boleh menafsirkan ayat-ayat
    Al-Quran selama ia memiliki syarat-syarat tertentu seperti:
    pengetahuan bahasa yang cukup, misalnya, menguasai nahw,
    sharaf, balaghah, dan isytiqaq; juga Ilmu Ushuluddin, Ilmu
    Qira'ah, Asbab Al-Nuzul, Nasikh-Mansukh, dan lain
    sebagainya.

    Sejarah penafsiran Al-Quran dimulai dengan menafsirkan
    ayat-ayatnya sesuai dengan hadis-hadis Rasulullah saw., atau
    pendapat para sahabat. Penafsiran demikian kemudian
    berkembang, sehingga dengan tidak disadari, bercampurlah
    hadis-hadis shahih dengan Isra'iliyat (kisah-kisah yang
    bersumber dari Ahli Kitab yang umumnya tidak sejalan dengan
    kesucian agama atau pikiran yang sehat). Hal ini
    mengakibatkan sebagian ulama menolak penafsiran yang
    menggambarkan pendapat-pendapat penulisnya, atau menyatukan
    pendapat-pendapat tersebut dengan hadis-hadis atau
    pendapat-pendapat para sahabat yang dianggap benar.

    Tafsir Al- Thabari, misalnya, adalah satu kitab tafsir
    yang menyimpulkan hadis-hadis dan pendapat-pendapat
    terdahulu. Kemudian penulisnya, Al-Thabari, men-tarjih
    (menguatkan) salah satu pendapat di antaranya. Sedangkan
    Tafsir Fakhr Al-Razi (w. 606 H/1209 M) adalah satu kitab
    yang lebih banyak menggambarkan pendapat Fahr Al-Razi
    sendiri; sementara riwayat-riwayat terdahulu tidak banyak
    dituliskan, kecuali dalam batas-batas yang sangat
    sempit.

    Demikianlah, dan dari masa ke masa timbullah kemudian
    beraneka warna corak tafsir: ada yang berdasarkan nalar
    penulisnya saja, ada pula berdasarkan riwayat-riwayat, ada
    pula yang menyatukan antara keduanya. Persoalan-persoalan
    yang dibahas pun bermacam-macam: ada yang hanya membahas
    arti dari kalimat-kalimat yang sukar saja (Tafsir Gharib),
    seperti Al-Zajjaj dan Al-Wahidiy; ada yang menulis
    kisah-kisah, seperti Al-Tsa'labiy dan Al-Khazin; ada yang
    memperhatikan persoalan balaghah (sastra bahasa) seperti
    Al-Zamakhsyari; atau persoalan ilmu pengetahuan, logika dan
    filsafat seperti Al-Fakhr Al-Razi; atau fiqih seperti
    Al-Qurthubiy; dan ada pula yang hanya merupakan "terjemahan"
    kalimat-kalimatnya saja seperti Tafsir Al-Jalalain.

    Agaknya benar juga pandangan sementara pakar, bahwa
    "Sepanjang sejarah, tidak dikenal satu kitab apa pun yang
    telah ditafsirkan, diterangkan, dikumpulkan interpretasi dan
    pendapat para ahli terhadapnya dalam kitab yang
    berjilid-jilid seperti halnya Al-Quran."

    Penafsiran ilmiah atau menafsirkan ayat-ayat Al-Quran
    sesuai dengan ilmu pengetahuan telah lama berlangsung.
    Tafsir Fakhr Al-Raziy, misalnya, adalah satu contoh dari
    penafsiran ilmiah terhadap ayat-ayat Al-Quran, sehingga
    sebagian ulama tidak menamakan kitabnya sebagai Kitab
    Tafsir. Karena persoalan-persoalan filsafat dan logika
    disinggung dengan sangat luas.

    Abu Hayyan dalam tafsirnya menulis: "Al-Fakhr Al-Razi di
    dalam Tafsirnya mengumpulkan banyak persoalan secara luas
    yang tidak dibutuhkan dalam Ilmu Tafsir. Karenanya sebagian
    ulama berkata: 'Di dalam Tafsirnya terdapat segala sesuatu
    kecuali tafsir'."13

    Kelanjutan dari penafsiran ilmiah ini adalah penafsiran
    yang sesuai dengan teori-teori ilmiah atau penemuan-penemuan
    baru. Dahulu ada orang yang menguatkan pendapat yang
    menyatakan bahwa planet hanya tujuh (sebagaimana pendapat
    ahli-ahli Falak ketika itu) dengan ayat-ayat yang
    menunjukkan bahwa ada tujuh langit. Teori tujuh planet
    tersebut ternyata salah. Karena planet-planet yang ditemukan
    oleh ilmu pengetahuan dalam tata surya saja berjumlah 10
    planet, disamping jutaan bintang yang tampaknya memenuhi
    langit, kesepuluh planet itu hanya laksana setetes air dalam
    lautan bila dibandingkan dengan banyaknya bintang di seluruh
    angkasa raya.

    Setiap galaksi, menurut mereka, rata-rata memiliki
    seratus biliun bintang, sedangkan seluruh ruang alam semesta
    didiami oleh berbiliun-biliun galaksi.

    Jadi, yang membenarkan bahwa planet hanya tujuh
    berdasarkan ayat-ayat tadi, nyata-nyata telah keliru.
    Kekeliruan tersebut merupakan satu dosa besar bila dia
    memaksakan orang untuk mempercayai pendapat tersebut atas
    nama Al-Quran, atau dia meyakini hal tersebut sebagai satu
    akidah Al-Quran. Setiap Muslim wajib mempercayai segala
    sesuatu yang terdapat di dalam Al-Quran. Bila seseorang
    membenarkan satu teori ilmiah berdasarkan Al-Quran, berarti
    pula dia mewajibkan setiap Muslim untuk mempercayai teori
    tersebut.

    Kekeliruan mereka itu serupa dengan kekeliruan sebagian
    cendekiawan Islam yang mengingkari teori evolusi Darwin
    (1804-1872) dengan beberapa ayat Al-Quran, atau mereka yang
    membenarkan dengan ayat-ayat lainnya. Memang, tak sedikit
    dari cendekiawan Islam yang mengakui kebenaran teori
    tersebut. Bahkan lima abad sebelum Charles Darwin,
    'Abdurrahman Ibn Khaldun (1332-1406) menulis dalam kitabnya,
    Kitab Al-'Ibar fi Daiwani Al-Mubtada'i wa Al-Khabar (dalam
    mukadimah ke-6 pasal I) sebagai berikut: "Alam binatang
    meluas sehingga bermacam-macam golongannya dan berakhir
    proses kejadiannya pada masa manusia yang mempunyai pikiran
    dan pandangan. Manusia meningkat dari alam kera yang hanya
    mempunyai kecakapan dan dapat mengetahui tetapi belum sampai
    pada tingkat menilik dan berpikir."

    Yang dimaksud dengan kera oleh beliau ialah sejenis
    makhluk yang --oleh para penganut evolusionisme-- disebut
    Anthropoides. Ibnu Khaldun dan cendekiawan-cendekiawan
    lainnya, ketika mengatakan atau menemukan teori tersebut,
    bukannya merujuk kepada Al-Quran, tetapi berdasarkan
    penyelidikan dan penelitian mereka. Walaupun demikian, ada
    sementara Muslim yang kemudian berusaha membenarkan teori
    evolusi dengan ayat-ayat Al-Quran seperti: Mengapakah kamu
    sekalian tidak memikirkan/mempercayai kebesaran Allah,
    sedangkan Dia telah menjadikan kamu berfase-fase (QS
    71:13-14).

    Fase-fase ini menurut mereka bukan sebagaimana apa yang
    kami pahami dan yang diterangkan oleh Al-Quran dalam surah
    Al-Mu'minun ayat 11-14. Tapi mereka menafsirkannya sesuai
    dengan paham penganut-penganut teori Darwin dalam proses
    kejadian manusia. Ayat, Adapun buih maka akan lenyaplah ia
    sebagai sesuatu yang tak bernilai, sedangkan yang berguna
    bagi manusia tetap tinggal di permukaan bumi (QS 13:17)
    dijadikan bukti kebenaran teori "struggle for life" yang
    menjadi salah satu landasan teori Darwin. Hemat penulis,
    ayat-ayat tadi, dan yang semacamnya, tidak dapat dijadikan
    dasar untuk menguatkan dan membenarkan teori Darwin, tetapi
    ini bukan berarti bahwa teori tadi salah menurut Al-Quran.
    'Abbas Mahmud Al-'Aqqad menerangkan dalam bukunya
    Al-Falsafah Al-Qur'aniyyah, sebagai berikut: "Mereka yang
    mengingkari teori evolusi dapat mengingkarinya dari diri
    mereka sendiri, karena mereka tidak puas terhadap kebenaran
    argumentasi-argumentasinya. Tetapi mereka tidak boleh
    mengingkarinya berdasarkan Al-Quran Al-Karim, karena mereka
    tidak dapat menafsirkan kejadian asal-usul manusia dari
    tanah dalam satu penafsiran saja kemudian menyalahkan
    penafsiran-penafsiran lainnya."14

    Atau apa yang ditulis oleh Muhammad Rasyid Ridha dalam
    majalah Al-Manar. "Teori Darwin tidak membatalkan --bila
    teori tersebut benar dan merupakan hal yang nyata-- tentang
    satu dasar dari dasar-dasar Islam; tidak bertentangan dengan
    satu ayat dari ayat-ayat Al-Quran. Saya mengenal
    dokter-dokter dan lainnya yang sependapat dengan Darwin.
    Mereka itu orang-orang mukmin dengan keimanan yang benar dan
    Muslim dengan keislaman sejati; mereka menunaikan sembahyang
    dan kewajiban-kewajiban lainnya, meninggalkan keonaran, dosa
    dan kekejaman yang dilarang Allah SWT sesuai dengan
    ajaran-ajaran agama mereka. Tetapi teori tersebut adalah
    ilmiah, bukan persoalan agama sedikit
    pun."15

    Kita tidak dapat membenarkan atau menyalahkan teori-teori
    ilmiah dengan ayat-ayat Al-Quran; setiap ditemukan suatu
    teori cepat-cepat pula kita membuka lembaran-lembaran
    Al-Quran untuk membenarkan atau menyalahkannya, karena
    apabila teori yang dibenarkan itu ternyata salah atau
    sebaliknya, maka musuh-musuh Islam mendapat kesempatan yang
    sangat baik untuk menyalahkan Kitab Allah sambil mencemooh
    kaum Muslim. Jalan yang lebih tepat guna membantah cemoohan
    ialah dengan menghindarkan sebab-sebab cemoohan itu:
    Janganlah kamu mencerca orang-orang yang menyembah selain
    Allah, karena hal ini menjadikan mereka mencerca Allah
    dengan melampaui batas, karena kebodohan mereka (QS
    6:108).

    Ayat ini melarang kita mencemoohkan mereka, karena
    cercaan kita merupakan sebab dari cercaan mereka kepada
    Allah SWT. Begitu juga halnya dalam masalah Al-Quran: jangan
    membenarkan atau menyalahkan suatu teori dengan ayat-ayat
    Allah (Al-Quran) yang memang pada dasarnya tidak membahas
    persoalan-persoalan tersebut secara mendetil. Tidak membahas
    secara mendetil, karena tidak dapat diingkari bahwa ada
    ayat-ayat Al-Quran yang menyinggung secara sepintas lalu
    kebenaran-kebenaran ilmiah yang belum ditemukan atau
    diketahui oleh manusia di masa turunnya Al-Quran, seperti
    firman Allah SWT:

    Apakah orang-orang kafir tidak berpikir sehingga tidak
    mengetahui bahwa langit dan bumi tadinya bersatu/bertaut,
    kemudian kami ceraikan keduanya dan Kami jadikan segala
    sesuatu yang hidup dari air (QS 21:30).

    Ayat ini menerangkan bahwa langit dan bumi, tadinya
    merupakan suatu gumpalan. Dan pada suatu masa yang tidak
    diterangkan oleh Al-Quran, gumpalan tersebut dipecahkan atau
    dipisah oleh Allah SWT. Hanya ini yang dimengerti dari ayat
    tersebut dan merupakan kewajiban setiap Muslim untuk
    mempercayainya. Seorang Muslim tidak dapat menyatakan bahwa
    ayat tersebut menguatkan suatu teori, atau lebih tepat
    dikatakan sebagai hipotesis tentang pembentukan matahari dan
    planet-planet lainnya, apa pun teori tersebut.

    Setiap orang bebas untuk menyatakan pendapatnya mengenai
    terjadinya planet-planet tata surya. Ia boleh berkata bahwa
    ia berasal bola gas yang berotasi cepat, yang lama kelamaan
    pecah dan terpisah-pisah menjadi planet-planet kecil akibat
    panas yang sangat keras. Ia juga dapat menyatakan bahwa
    terjadinya planet sebagai akibat tabrakan antara dua
    matahari, atau disebabkan karena pecahnya matahari itu
    sendiri, dan lain-lain. Setiap orang bebas dan berhak untuk
    menyatakan apa yang dianggapnya benar, tetapi ia tidak
    berhak untuk menguatkan pendapatnya dengan ayat tersebut
    dengan memahaminya lebih dari apa yang tersimpul didalamnya.
    Karena dengan demikian ia menjadikan pendapat tersebut
    sebagai satu akidah dari 'aqidah Quraniyyah. Dan ia juga
    tidak berhak untuk menyalahkan satu teori atas nama Al-Quran
    kecuali bila ia membawakan satu nash yang
    membatalkannya.

    Catatan kaki


    8 Jumlah yang populer dan
    luas dipegang adalah 6.666 ayat. Tetapi, jumlah ini tidak
    diketahui dasarnya. Terdapat juga pandangan lain. Perbedaan
    jumlah ini disebabkan oleh perbedaan cara menghitung
    basmalah di setiap awal surat sebagai ayat tersendiri. Juga
    ayat seperti Alif lam mim, dan lain-lain.

    9 Terbitan Dar Al-Irsyad,
    1969, h. 30.

    10 Ibid.

    11 Pertanyaan yang
    mengandung kecaman, sekaligus larangan untuk
    melakukannya.

    12 Al-Ghazali,
    Al-Munqidz min Al-Dhalal, komentar 'Abdul Halim Mahmud,
    Anglo Al-Mishriyyah, Kairo, 1964, h. 15.

    13 Abu Hayyan, Al-Bahr
    Al-Muhith, Dar Al-Fikr, Kairo 1979, Jilid I, h. 13.

    14 Bandingkan dengan
    'Abbas Mahmud Al-Aqqad, Al-Insan fi Al-Quran Al-Karim, Dar
    Al-Hilal, Kairo, t.t., h. 171.

    15 Al-Manar, Sya'ban
    1327/September 1909.

    Ciri Khas Ilmu Pengetahuan


    Ciri khas nya





    Hikmah Ayat Ilmiah Al-Quran




  • Mengapa Tafsir Ilmiah Meluas?



  • Bagaimana Memahami Al-Quran di Masa Kini?


  • Kesimpulan


  • Ada sekian kebenaran ilmiah yang dipaparkan oleh
    Al-Quran, tetapi tujuan pemaparan ayat-ayat tersebut adalah
    untuk menunjukkan kebesaran Tuhan dan ke-Esa-an-Nya, serta
    mendorong manusia seluruhnya untuk mengadakan observasi dan
    penelitian demi lebih menguatkan iman dan kepercayaan
    kepada-Nya. Mengenai hal ini, Mahmud Syaltut mengatakan
    dalam tafsirnya: "Sesungguhnya Tuhan tidak menurunkan
    Al-Quran untuk menjadi satu kitab yang menerangkan kepada
    manusia mengenai teori-teori ilmiah, problem-problem seni
    serta aneka warna pengetahuan."16

    Didalam asbab al-nuzul diterangkan bahwa pada suatu hari
    datang seseorang kepada Rasul dan bertanya:
    "Mengapakah bulan kelihatan kecil
    bagaikan benang, kemudian membesar sampai menjadi sempurna
    pumama?
    " Lalu, Rasulullah saw., mengembalikan,
    jawaban pertanyaan tersebut kepada Allah SWT yang berfirman:
    Mereka bertanya kepadamu perihal
    bulan. Katakanlah bulan itu untuk menentukan waktu bagi
    manusia dan mengerjakan haji
    (QS 2:189). Jawaban
    Al-Quran bukan jawaban ilmiah, tetapi jawabannya sesuai
    dengan tujuan-tujuan pokoknya.

    Ada juga yang bertanya mengenai "ruh", lalu Al-Quran
    menjawab: Mereka bertanya kepadamu
    tentang ruh. Katakan: "Ruh adalah urusan Tuhanku, kamu
    sekalian hanya diberi sedikit ilmu pengetahuan.
    " (QS
    17:85).

    Al-Quran tidak menerangkan hakikat ruh, karena tujuan
    pokok Al-Quran bukan menerangkan persoalan-persoalan ilmiah,
    tetapi tujuannya adalah memberikan petunjuk kepada manusia
    demi kebahagiaan hidupnya di dunia dan di akhirat kelak.
    Syaikh Mahmud Syaltut setelah membawakan kedua ayat
    tersebut, lalu menulis. "Tidakkah terdapat dalam hal ini
    (kedua ayat tersebut) bukti nyata yang menerangkan bahwa
    Al-Quran bukan satu kitab yang dikehendaki Allah untuk
    menerangkan haqaiq al-kawn (kebenaran-kebenaran ilmiah dalam
    alam semesta), tetapi ia adalah kitab petunjuk, ishlah dan
    tasyri'."17

    Dari sini jelas pula bahwa yang dimaksud oleh ayat
    ma farrathna fi al-kitab min
    syay'
    (QS 6:38) dan ayat: wa
    nazzalna 'alayka al-kitab tibyanan likulli syay'
    QS
    16:89) adalah bahwa Al-Quran tidak meninggalkan sedikit pun
    dan atau lengah dalam memberikan keterangan mengenai segala
    sesuatu yang berhubungan dengan tujuan-tujuan pokok
    Al-Quran, yaitu masalah-masalah akidah, syari'ah dan akhlak,
    bukan sebagai apa yang dimengerti oleh sebagian ulama bahwa
    ia mencakup segala macam ilmu pengetahuan.

    Mengapa Tafsir Ilmiah Meluas?


    Sejak pertengahan abad ke-19, umat Islam menghadapi
    tantangan hebat, bukan hanya terbatas dalam bidang politik
    atau militer, tetapi meluas hingga meliputi bidang sosial
    dan budaya. Tantangan ini memberikan pengaruh yang sangat
    besar dalam pandangan hidup serta pemikiran golongan besar
    umat Islam. Di sana-sini mereka melihat kekuatan Barat dan
    kemajuan ilmu pengetahuan, dan di lain pihak mereka
    merasakan kelemahan umat serta kemunduran dalam lapangan
    kehidupan dan ilmu pengetahuan. Keadaan yang serupa ini
    menimbulkan perasaan rendah diri atau inferiority complex
    pada sebagian besar kaum Muslim.

    Para cendekiawan Islam berusaha memberi reaksi walaupun
    dengan cara-cara yang tidak tepat. Ada di antara mereka yang
    mengambil sifat apatis, acuh tak acuh terhadap kemajuan
    tersebut; ada pula yang dengan spontan meletakkan senjata
    untuk menyerah dengan mengikuti segala sesuatu yang bercorak
    Barat --meskipun dalam hal-hal yang menyangkut kepribadian
    atau adat-istiadat. Adapula yang menentang haluan ini dengan
    mengajak masyarakat Islam menerima dan mempelajari ilmu
    pengetahuan dan sistem yang dipergunakan Barat dalam
    mencapai kemajuan tanpa meninggalkan kepribadian atau
    prinsip-prinsip agama.

    Bukan tempatnya di sini membicarakan sejarah perkembangan
    pemikiran umat Islam dari masa ke masa. Tetapi satu hal yang
    tidak dapat diingkari adalah bahwa sebagian umat Islam sejak
    pertengahan abad ke-19 diliputi oleh perasaan rendah diri
    dan berusaha mengadakan kompensasi atau melarikan diri
    dengan bermacam-macam cara. Salah satu caranya ialah
    mengingat kejayaan-kejayaan Islam dan peninggalan nenek
    moyang, yang kemudian melahirkan apa yang disebut dengan
    adab al-fakhri wa al-tamjid (sastra kebanggaan dan
    kejayaan). Pengaruhnya terhadap perkembangan pemikiran
    masyarakat Islam sangat besar dalam menafsirkan
    Al-Quran.

    Setiap ada penemuan baru, para cendekiawan Islam
    cepat-cepat berkata: Al-Quran sejak lama, sejak sekian abad,
    telah menyatakan hal ini; Al-Quran mendahului ilmu
    pengetahuan dalam penemuannya; dan sebagainya, yang semua
    itu tiada lain adalah kompensasi perasaan inferiority
    complex tadi. Di lain pihak para penemu tadi hanya tersenyum
    mengejek melihat keadaan umat Islam, dan senyuman itu
    terkadang disertai dengan kata-kata sinis: Kalau demikian
    mengapa tuan-tuan tidak menyampaikan hal ini sebelum kami
    menghabiskan waktu dalam penyelidikan?

    Tidak dapat diingkari bahwa mengingat kejayaan lama
    merupakan obat bius yang dapat meredakan rasa sakit,
    meredakan untuk sementara, tetapi bukan menyembuhkannya. Ia
    hanya sekadar memberikan jawaban sementara terhadap
    tantangan Barat. Di balik itu ia menunjukkan kelemahan umat.
    Memang, mengingat kejayaan lama kadang-kadang dapat
    merupakan pendorong untuk maju ke depan, atau
    setidak-tidaknya dapat menjaga kepribadian masyarakat.
    Tetapi kita juga harus waspada dan berhati-hati terhadap
    pengaruh-pengaruh negatif dari cara demikian yang bila
    berlarut-larut dapat membekukan pemikiran. Membanggakan
    kejayaan lama dapat membangkitkan emosi dan memberikan
    kepuasan, tetapi ia juga dapat menimbulkan negatifisme dan
    konservatifisme; sementara kedua sifat ini tidak sejalan
    dengan ilmu pengetahuan yang bersifat dinamis dan
    progresif.

    Faktor kedua yang menjadikan sebagian cendekiawan Islam
    membenarkan satu teori ilmiah, menurut hemat kami, adalah
    akibat pertentangan yang hebat antara gereja dan ilmuwan
    sejak abad ke-18 di Eropa. Pertentangan ini disebabkan oleh
    karena penafsir-penafsir Kitab Perjanjian Lama/Baru yang
    menganut teori-teori tertentu yang diyakini kebenaran dan
    kesuciannya, sehingga siapa yang mengingkarinya dianggap
    kafir (keluar dari agama) dan berhak mendapat kutukan. Di
    lain pihak para ilmuwan mengadakan penyelidikan-penyelidikan
    ilmiah, tetapi hasil penyelidikan mereka bertentangan dengan
    kepercayaan yang dianut oleh gereja.

    Pertentangan antara kedua belah pihak terjadi ketika
    ilmuwan menyatakan bahwa umur dunia --berdasarkan penelitian
    geologi-- lebih tua daripada umur yang ditetapkan oleh
    gereja yang berdasarkan penafsiran Kitab Suci. Pertentangan
    ini memuncak dengan lahirnya teori Charles Darwin (1859)
    tentang The Origin of Man dan teori-teori lainnya, yang
    semua itu dihadapi gereja dengan cara penindasan dan
    kekejaman. Akibatnya tidak sedikit ahli-ahli ilmu
    pengetahuan yang menjadi korban hasil penemuannya, seperti
    Galileo, Arius, Bruno Bauer, George van Paris, dan
    lain-lain. Hal ini menimbulkan keyakinan di kalangan umum
    bahwa ilmu pengetahuan bertentangan dengan agama. Di sini
    kita tidak bermaksud menceritakan sejarah agama Kristen,
    tetapi pada butir terakhir ini kita ingin berhenti sejenak
    untuk melihat bagaimana pengaruhnya terhadap alam pikiran
    cendekiawan Muslim.

    Dalam dunia Kristen timbul golongan pembela agama yang
    disebut "apologetika" yang bertujuan menyucikan kembali
    agama dari setiap anasir yang hendak diselewengkannya.
    Pertentangan antara agama dengan ilmu pengetahuan ini
    (terutama dalam dunia Kristen) memberikan pengaruh kepada
    sementara cendekiawan Muslim yang kuatir kalau-kalau
    penyakit pertentangan ini timbul pula dalam dunia Islam,
    sehingga mereka senantiasa berusaha membuktikan hubungan
    yang sangat erat antara ilmu pengetahuan dengan agama
    (terutama Al-Quran). Dari titik tolak ini, mereka sering
    tergelincir karena terdorong oleh emosi dan semangat yang
    meluap-luap untuk membuktikan tidak adanya pertentangan
    tersebut di dalam agama Islam. Tetapi, sebenarnya mereka
    terlampau jauh melangkah untuk membuktikan hal itu.

    Sejarah cukup menjadi saksi bahwa ahli-ahli Falak,
    Kedokteran, Kimia, Ilmu Pasti, dan lain-lain cabang ilmu
    pengetahuan, telah mencapai hasil yang mengagumkan di masa
    kejayaan Islam. Mereka itu adalah ahli-ahli dalam bidang
    tersebut sedang di saat yang sama mereka juga menjalankan
    kewajiban agama Islam dengan baik. Tiada pertentangan antara
    kepercayaan yang mereka anut dengan hasil penemuan mereka,
    yang dapat dikatakan baru ketika itu --bahkan sebagian dari
    hasil-hasil karya mereka masih dipelajari di negara-negara
    modern hingga sekarang ini. Antara agama dan ilmu
    pengetahuan tidak mungkin timbul pertentangan, selama
    keduanya menggunakan metode dan bahasa yang tepat. Manusia
    mempunyai keinginan untuk mengabdi kepada Tuhan, dan
    keinginan mengetahui serta menarik kesimpulan sesuai dengan
    akalnya. Bila kita mengingat kepentingan kedua hal itu, maka
    tak mungkin terjadi pertentangan.

    Richard Gregory dalam Religion in Science and
    Civilization menulis: "Agama dan ilmu
    pengetahuan adalah dua faktor utama yang mempengaruhi
    perkembangan insani di seluruh taraf-taraf peradaban; agama
    adalah suatu reaksi kepada satu gerak batin menuju apa yang
    diyakini kesuciannya, sehingga menimbulkan rasa hormat dan
    takzim; sedangkan ilmu pengetahuan merupakan tumpukan
    pengetahuan tentang objek alam yang hidup dan yang
    mati.
    " Selanjutnya, dia berkata:
    "Di dalam sinar kebaktian kepada
    cita-cita tinggi, maka ilmu pengetahuan sangat perlu bagi
    kehidupan kita dan agama menentukan arti hidup manusia;
    kedua-duanya itu dapat menemukan lapangan umum untuk
    bekerja, tanpa ada pertentangan antara keduanya.
    "

    Dalam proses memadukan ilmu pengetahuan dan agama,
    sementara cendekiawan Muslim membawa hasil-hasil
    penyelidikan ilmu pengetahuan kepada Al-Quran kemudian
    mencari-carikan ayat-ayat yang mungkin menguatkannya,
    sehingga tidak heran kalau kita mendapati
    penafsiran-penafsiran yang amat berjauhan dengan arti serta
    tujuan ayat-ayat tersebut.

    Dalam kitab Al-Quran wa Al-'Ilm Al-Hadits karangan
    Al-Ustadz 'Abdurraziq Naufal, terdapat satu contoh yang
    sangat nyata mengenai apa yang dipaparkan di atas, Ia
    membahas ayat yang berbunyi: Dan
    apabila telah dekat masa azab menimpa mereka. Kami keluarkan
    seekor binatang dari bumi yang berbicara dengan mereka
    bahwasanya manusia tiada menyakini ayat-ayat/tanda-tanda
    kebesaran Kami
    (QS 27:82). Ayat ini menurutnya
    membicarakan tentang sputnik dan penjelajahan angkasa luar.
    Selanjutnya, ia mengatakan:
    "Sesungguhnya Rusia telah meluncurkan
    pesawat angkasa yang mengangkut binatang-binatang, kemudian
    mereka mengembalikannya ke bumi, sehingga binatangbinatang
    tersebut berbicara mengenai tanda-tanda kebesaran Tuhan yang
    sangat nyata dan mengungkapkan sebagian dari misteri yang
    meliputi alam semesta yang penuh keajaiban ini
    ."

    Di sini kita tidak mempunyai suatu komentar lebih tepat
    dari apa yang pernah dilontarkan oleh Prof. Dr. 'Abdul-Wahid
    Wafi, salah seorang dosen penulis pada Universitas Al-Azhar:
    "Mungkin dia mengira bahwa anjing
    bernama 'Laika' (yaitu anjing yang dikirim Rusia ke angkasa
    luar) telah berbicara dengan bahasa anjing dan mencerca
    manusia karena tidak mempercayai tanda-tanda kebesaran Tuhan
    yang nyata.
    "

    Di Indonesia, ayat 33 surah Al-Rahman dijadikan dasar
    oleh sebagian cendekiawan kita untuk membuktikan bahwa
    Al-Quran membicarakan persoalan-persoalan angkasa luar.
    Mereka menyatakan bahwa sejak 14 abad yang lalu, Al-Quran
    telah menegaskan bahwa manusia sanggup menuju ke ruang
    angkasa selama mereka mempunyai kekuatan, yaitu kekuatan
    ilmu pengetahuan. Kita tidak mengingkari bahwa manusia
    mempunyai kesanggupan untuk sampai ke bulan dan
    planet-planet lainnya. Bahkan manusia telah mendarat di
    bulan. Tetapi sulit dimengerti hubungan ayat ini dengan
    persoalan tersebut.

    Menurut hemat penulis, ayat ini membicarakan keadaan di
    akhirat kelak, yang menyampaikan tantangan Tuhan kepada
    manusia dan jin. Ayat tersebut berarti:
    "Wahai sekalian manusia dan jin bila
    kamu sekalian sanggup keluar dari lingkungan langit dan bumi
    untuk melarikan diri dari kekuasaan dan perhitungan yang
    kami adakan, maka keluarlah, larilah. Kamu sekalian tidak
    dapat keluar kecuali dengan kekuatan, sedang kalian tidak
    mempunyai kekuatan.
    "

    Perintah dalam ayat tersebut menunjukkan ketidakmampuan
    kedua golongan manusia dan jin untuk melaksanakannya. Ayat
    tersebut dipahami demikian mengingat ayat sebelumnya yang
    berbunyi: Kami akan menghisab
    (mengadakan perhitungan) khusus dengan kamu wahai manusia
    dan jin, maka manakah di antara nikmat-nikmat Tuhanmu yang
    kamu ingkari? Wahai golongan jin dan manusia bila kamu
    sekalian sanggup untuk keluar dari langit dan bumi
    ...
    (QS 55: 31-33).

    Perhitungan khusus atau hisab tersebut akan diadakan di
    hari kemudian, bukan di dunia. Kalaulah ayat
    Ya ma'syar al-jinni wa al-insi
    tersebut dianggap membicarakan keadaan di dunia dan
    menunjukkan kesanggupan manusia untuk melintasi angkasa
    luar, maka hendaknya, anggapan tersebut tidak segera
    dibenarkan setelah memperhatikan ayat berikutnya, yang
    berbunyi: Dikirim kepada golongan kamu
    berdua (wahai jin dan manusia) bunga api dan cairan tembaga
    sehingga kamu sekalian tak dapat mempertahankan diri (tak
    dapat keluar dari lingkungan langit dan bumi)
    (QS
    55:35).

    Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa usaha manusia dan
    jin untuk keluar dari lingkungan langit dan bumi akan gagal.
    Dari sini hanya ada dua alternatif dalam menafsirkan
    ayat-ayat tadi: Pertama, ayat 33 dari surah Al-Rahman
    membicarakan persoalan dunia serta kesanggupan manusia
    keluar dari lingkungan langit dan bumi dalam arti keluar
    angkasa. Dan kedua, ayat tersebut membicarakan keadaan di
    akhirat serta kegagalan manusia keluar dari lingkungan
    langit dan bumi untuk melarikan diri dari hisab dan
    perhitungan Tuhan.

    Jika dipilih alternatif pertama, maka ini akan
    mengakibatkan dua hal yang sangat berbahaya bagi pandangan
    orang terhadap Al-Quran, yaitu

    1. Bahwa Al-Quran bertentangan satu dengan yang lainnya,
      karena ayat 34 menerangkan kesanggupan manusia keluar
      dari lingkungan langit dan bumi, sementara ayat 35
      menerangkan kegagalan manusia keluar dari keduanya.
    2. Al-Quran --dalam hal ini ayat 35-- bertentangan
      dengan kenyataan ilmiah, karena ayat tersebut menyatakan
      kegagalan manusia keluar dari lingkungan langit dan bumi.
      Sedangkan manusia abad ke-20 ini telah berhasil mendarat
      di luar lingkungan bumi (yaitu bulan).

    Tetapi jika dipilih alterantif kedua, yaitu bahwa
    ayat-ayat tersebut membicarakan keadaan di akhirat, maka
    tidak akan didapati sedikit pun pertentangan. Firman Allah:
    Jika sekiranya Al-Quran datangnya
    bukan dari sisi Allah, niscaya mereka akan mendapat banyak
    pertentangan di dalamnya
    (QS 4:82).

    Dalam ayat di atas tidak ada pertentangan, karena ayat
    itu menerangkan ancaman Tuhan kepada manusia dan jin, dan
    menyatakan ketidaksanggupan mereka keluar dari lingkungan
    langit dan bumi untuk melarikan diri dari perhitungan yang
    akan terjadi kelak di akhirat; karena mereka tidak mempunyai
    kekuatan.

    Bagaimana Memahami Al-Quran di Masa Kini?


    Seseorang tidak dapat membenarkan satu teori ilmiah atau
    penemuan baru dengan ayat-ayat Al-Quran. Dari sini mungkin
    akan timbul pertanyaan: kalau demikian apakah Al-Quran harus
    dipahami sesuai dengan paham para sahabat dan orang-orang
    tua kita dahulu? Tidak! Setiap Muslim, bahkan setiap orang,
    wajib memahami dan mempelajari Kitab Suci yang
    dipercayainya. Bahkan, dalam mukadimah Tafsir Al-Kasysyaf,
    Al-Zamakhsyari berpendapat bahwa mempelajari tafsir Al-Quran
    merupakan "fardhu 'ayn".

    Setiap Muslim wajib mempelajari dan memahami Al-Quran.
    Tetapi ini bukan berarti bahwa ia harus memahaminya sesuai
    dengan pemahaman orang-orang dahulu kala. Karena seorang
    Muslim diperintahkan oleh Al-Quran untuk mempergunakan akal
    pikirannya serta mencemoohkan mereka yang hanya mengikuti
    orang-orang tua dan nenekmoyang tanpa memperhatikan apa yang
    sebenarnya mereka lakukan; adakah mereka ala hudan (dalam
    kebenaran) atau 'ala dhalal (dalam kesesatan).

    Tetapi ini bukan berarti bahwa setiap Muslim (siapa saja)
    dapat mengeluarkan pendapatnya mengenai ayat-ayat Al-Quran
    tanpa memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk itu.
    Setiap Muslim yang memenuhi syarat, wajib memahami Al-Quran,
    karena ayat-ayatnya tidak diturunkan hanya khusus untuk
    orang-orang Arab di zaman Rasulullah dahulu, dan bukan juga
    khusus untuk mereka yang hidup di abad keduapuluh ini.
    Tetapi Al-Quran adalah untuk seluruh manusia sejak dari
    zaman turunnya hingga hari kiamat kelak.

    Mereka semua diajak berdialog oleh Al-Quran,
    diperintahkan untuk memikirkan isi Al-Quran sesuai dengan
    akal pikiran mereka. Benar, akal adalah anugerah dari Allah
    SWT, tetapi cara penggunaannya berbeda antara seseorang
    dengan lainnya yang disebabkan oleh perbedaan antara mereka
    sendiri: latar belakang pendidikan, pelajaran, kebudayaan
    serta pengalaman-pengalainan yang dialami selama hidup
    seseorang. 'Abbas Mahmud Al-'Aqqad menulis: "Kita
    berkewajiban memahami Al-Quran di masa sekarang ini
    sebagaimana wajibnya orang-orang Arab yang hidup di masa
    dakwah Muhammad saw."18

    Tetapi berpikir secara kontemporer tidak berarti
    menafsirkan Al-Quran sesuai dengan teori-teori ilmiah atau
    penemuan-penemuan baru. Kita dapat menggunakan pendapat para
    cendekiawan dan ulama, hasil percobaan dan pengalaman para
    ilmuwan, mengasah otak dalam membantu mengadakan ta'ammul
    dan tadabbur dalam membantu memahami arti ayat-ayat Al-Quran
    tanpa mempercayai setiap hipotesis atau pantangan.

    Contohnya, dahulu dan bahkan hingga kini, ulama-ulama
    menafsirkan arti kata al-'alaq dalam ayat-ayat yang
    menerangkan proses kejadian janin dengan al-dam al-jamid
    atau segumpal darah yang beku. Penafsiran ini didapati di
    seluruh kitab-kitab tafsir terdahulu. Bahkan terjemahan
    dalam bahasa Inggrisnya pun adalah the clot: darah yang
    setengah beku. Al-'alaq yang diterangkan di atas merupakan
    periode kedua dari kejadian janin. Firman Allah dalam surah
    Al-Muminun ayat 12-14 diterjemahkan oleh Prof. M. Hasby
    Ashiddieqi dalam tafsirnya, An-Nur, demikian: "Dan
    sesungguhnya telah Kami jadikan manusia dari tanah yang
    bersih, kemudian Kami jadikannya air mani yang disimpan
    dalam tempat yang kukuh, kemudian Kami jadikan air mani itu
    segumpal darah, lalu Kami jadikannya sepotong daging; dari
    daging itu Kami jadikan tulang, tulang itu Kami bungkus
    dengan daging, dan kemudian Kami menjadikannya makhluk yang
    baru (manusia yang sempurna). Maha berbahagia Allah Tuhan
    sepandai-pandai yang menjadikan sesuatu."

    Memperhatikan ayat ini, jelaslah bahwa periode kedua dari
    kejadian manusia adalah al-alaq setelah al-nuthfah. Dan
    dapat disimpulkan bahwa proses kejadian manusia terdiri atas
    lima periode: (1) Al-Nuthfah; (2) Al-Alaq; (3) Al-Mudhghah;
    (4) Al-'Idzam; dan (5) Al-Lahm.

    Apabila seseorang mempelajari embriologi dan percaya akan
    kebenaran Al-Quran, maka dia sulit menafsirkan kalimat
    al-'alaq tersebut dengan segumpal darah yang beku. Menurut
    embriologi, proses kejadian manusia terbagi dalam tiga
    periode:

    1. Periode Ovum


    Periode ini dimulai dari fertilisasi (pembuahan) karena
    adanya pertemuan antara set kelamin bapak (sperma) dengan
    sel ibu (ovum), yang kedua intinya bersatu dan membentuk
    struktur atau zat baru yang disebut zygote. Setelah
    fertilisasi berlangsung, zygote membelah menjadi dua, empat,
    delapan, enam belas sel, dan seterusnya. Selama pembelahan
    ini, zygote bergerak menuju ke kantong kehamilan, kemudian
    melekat dan akhirnya masuk ke dinding rahim. Peristiwa ini
    dikenal dengan nama implantasi.

    2. Periode Embrio


    Periode ini adalah periode pembentukan organ-organ.
    Terkadang organ tidak terbentuk dengan sempurna atau sama
    sekali tidak terbentuk, misalnya jika hasil pembelahan
    zygote tidak bergantung atau berdempet pada dinding rahim.
    Ini dapat mengakibatkan keguguran atau kelahiran dengan
    cacat bawaan.

    3. Periode Foetus


    Periode ini adalah periode perkembangan dan penyempumaan
    dari organ-organ tadi, dengan perkembangan yang amat cepat
    dan berakhir pada waktu kelahiran.

    Kembali kepada ayat di atas, kita melihat bahwa periode
    pertama menurut Al-Quran adalah 'al-nuthfah, periode kedua
    al-'alaq dan periode ketiga al-mudhghah. Al-mudhghah --yang
    berarti sepotong daging-- menurut Al-Quran (surah Al-Hajj
    ayat 5) terbagi dalam dua kemungkinan: mukhallaqah (sempurna
    kejadiannya) dan ghayru mukhallaqah (tidak sempurna).

    Dari sini bila diadakan penyesuaian antara embriologi
    dengan Al-Quran dalam proses kejadian manusia, nyata bahwa
    periode ketiga yang disebut Al-Quran sebagai al-mudhghah
    merupakan periode kedua menurut embriologi (periode embrio).
    Dalam periode inilah terbentuknya organ-organ terpenting.
    Sedangkan periode keempat dan kelima menurut Al-Quran sama
    dengan periode ketiga atau foetus.

    Dalam membicarakan al-'alaq --yang oleh para mufassirin
    diartikan dengan segumpal darah-- didapati pertentangan
    antara penafsiran tersebut dengan hasil penyelidikan ilmiah.
    Karena periode ovum terdiri atas ektoderm, endoderm dan
    rongga amnion, yang terdapat di dalamnya cairan amnion.
    Unsur-unsur tersebut tidak mengandung komponen darah.

    Dari titik tolak ini mereka menolak penafsiran al-'alaq
    dengan segumpal darah, cair atau beku. Mereka berpendapat
    bahwa al-alaq adalah sesuatu yang bergantung atau berdempet.
    Penafsiran ini sejalan dengan pengertian bahasa Arab, dan
    sesuai pula dengan embriologi yang dinamai implantasi.
    Bahasa Arab tidak menjadikan arti al-'alaq khusus untuk
    darah beku, tetapi salah satu dari artinya adalah
    bergantungan atau berdempetan.

    Al-Raghib Al-Ashfahaniy, menerangkan beberapa arti
    al-alaq menurut bahasa Arab, di antaranya: bergantung dan
    berdempetan. Dalam kamus Al-Mishbah Al-Munir, arti al-'alaq
    adalah "sesuatu yang hitam seperti cacing di dalam air, bila
    diminum oleh binatang ia akan bergantung atau terhalang di
    kerongkongannya".19

    Di samping itu, dalam bahasa Arab sesuatu dapat dinamakan
    sesuai dengan keadaan dan sifatnya, seperti: Innama sumiya
    al-qalb li taqallubihi.20

    Kesimpulan


    Kesimpulan dari uraian di atas adalah:

    1. Al-Quran adalah kitab hidayah yang memberikan
      petunjuk kepada manusia seluruhnya dalam
      persoalan-persoalan akidah, tasyri', dan akhlak demi
      kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
    2. Tiada pertentangan antara Al-Quran dengan ilmu
      pengetahuan.
    3. Memahami hubungan Al-Quran dengan ilmu pengetahuan
      bukan dengan melihat adakah teori-teori ilmiah atau
      penemuan-penemuan baru tersimpul di dalamnya, tetapi
      dengan melihat adakah Al-Quran atau jiwa ayat-ayatnya
      menghalangi kemajuan ilmu pengetahuan atau mendorong
      lebih maju.
    4. Membenarkan atau menyalahkan teori-teori ilmiah
      berdasarkan Al-Quran bertentangan dengan tujuan pokok
      atau sifat Al-Quran dan bertentangan pula dengan ciri
      khas ilmu pengetahuan.
    5. Sebab-sebab meluasnya penafsiran ilmiah (pembenaran
      teori-teori ilmiah berdasarkan Al-Quran) adalah akibat
      perasaan rendah diri dari masyarakat Islam dan akibat
      pertentangan antara golongan gereja (agama) dengan
      ilmuwan yang diragukan akan terjadi pula dalam lingkungan
      Islam, sehingga cendekiawan Islam berusaha menampakkan
      hubungan antara Al-Quran dengan ilmu pengetahuan.
    6. Memahami ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan
      penemuan-penemuan baru adalah ijtihad yang baik, selama
      paham tersebut tidak dipercayai sebagai aqidah
      Qur'aniyyah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsp
      atau ketentuan bahasa.

    Catatan kaki


    16 Mahmud Syaltut,
    Tafsir Al-Qur'an Al-Karim, Dar Al-Qalam, Kairo, cet. II,
    t.t., h. 21.

    17 Ibid., h. 22.

    18 'Abbas Mahmud
    Al-'Aqqad, Al-Falsafah Al-Qur'aniyyah, Dar Al-Kitab
    Al-Lubnaniy, Beirut, 1974, h. 197.

    19 Lihat Mu'jam
    Mufradat li Alfazh Al-Quran, diedit oleh Nadim Mar'asyli,
    Dar Al-Fikr, Beirut t.t., h. 355.

    20 Qalb dalam bahasa
    Arab berarti "berbolak-balik", karena sifatnya yang
    berbolak-balik: sekali senang, sekali susah, sekali cinta,
    sekali benci. Yang berdempet/bergantung di dinding rahim
    dinamai alaq (bergantung), karena keadaannya ketika itu
    "bergantung"/berdempet.






    Al-Quran, Ilmu, dan Filsafat Manusia




    Al-Quran Al-Karim dalam kaitannya dengan perkembangan
    ilmu dan filsafat manusia, dapat disimpulkan mengandung tiga
    hal pokok:

    Pertama, tujuan.

    1. Akidah atau kepercayaan, yang mencakup kepercayaan
      kepada (a) Tuhan dengan segala sifat-sifat-Nya; (b)
      Wahyu, dan segala kaitannya dengan, antara lain,
      Kitab-kitab Suci, Malaikat, dan para Nabi; serta (c) Hari
      Kemudian bersama dengan balasan dan ganjaran Tuhan.
    2. Budi pekerti, yang bertujuan mewujudkan keserasian
      hidup bermasyarakat, dalam bentuk antara lain
      gotong-royong, amanat, kebenaran, kasih sayang, tanggung
      jawab, dan lain-lain.
    3. Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan
      Tuhan, sesamanya, dirinya, dan alam sekitarnya.

    Kedua, cara.

    Ketiga hal tersebut diusahakan pencapaiannya oleh
    Al-Quran melalui empat cara:

    1. Menganjurkan manusia untuk memperhatikan alam raya,
      langit, bumi, bintang-bintang, udara, darat, lautan dan
      sebagainya, agar manusia --melalui perhatiannya
      tersebut-- mendapat manfaat berganda: (a) menyadari
      kebesaran dan keagungan Tuhan; dan (b) memanfaatkan
      segala sesuatu untuk membangun dan memakmurkan bumi di
      mana ia hidup.
    2. Menceritakan peristiwa-peristiwa sejarah untuk
      memetik pelajaran dari pengalaman masa lalu.
    3. Membangkitkan rasa yang terpendam dalam jiwa, yang
      dapat mendorong manusia untuk mempertanyakan dari mana ia
      datang, bagaimana unsur-unsur dirinya, apa arti hidupnya
      dan ke mana akhir hayatnya (yang jawaban-jawabannya
      diberikan oleh Al-Quran).
    4. Janji dan ancaman baik di dunia (yakni kepuasan batin
      dan kebahagiaan hidup bahkan kekuasaan bagi yang taat,
      dan sebaliknya bagi yang durhaka) maupun di akhirat
      dengan surga atau neraka.

    Ketiga, pembuktian.

    Untuk membuktikan apa yang disampaikan oleh Al-Quran
    seperti yang disebut di atas, maka di celah-celah redaksi
    mengenai butir-butir tersebut, ditemukan mukjizat Al-Quran
    seperti yang pada garis besarnya dapat terlihat dalam tiga
    hal pokok:

    1. Susunan redaksinya yang mencapai puncak tertinggi
      dari sastra bahasa Arab.
    2. Ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin yang
      diisyaratkannya.
    3. Ramalan-ramalan yang diungkapkan, yang sebagian telah
      terbukti kebenarannya.

    Melihat kandungan Al-Quran seperti yang dikemukakan
    secara selayang pandang tersebut, tidak diragukan lagi bahwa
    Al-Quran berbicara tentang ilmu pengetahuan. Kitab Suci itu
    juga berbicara tentang filsafat dalam segala bidang
    pembahasan, dengan memberikan jawaban-jawaban yang konkret
    menyangkut hal-hal yang dibicarakan itu, sesuai dengan
    fungsinya: memberi petunjuk bagi umat manusia (QS 2:2) dan
    memberi jalan keluar bagi persoalan-persoalan yang mereka
    perselisihkan (QS 2:213).

    Al-Quran di Tengah Perkembangan
    Ilmu


    Sebelum berbicara tentang masalah tersebut, terlebih
    dahulu perlu diperjelas pengertian ilmu yang dimaksud dalam
    tulisan ini.

    Al-Quran menggunakan kata 'ilm dalam berbagai bentuk dan
    artinya sebanyak 854 kali. Antara lain sebagai "proses
    pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan" (QS 2:31-32).
    Pembicaraan tentang ilmu mengantarkan kita kepada
    pembicaraan tentang sumber-sumber ilmu di samping
    klasifikasi dan ragam disiplinnya.

    Sementara ini, ahli keislaman berpendapat bahwa ilmu
    menurut Al-Quran mencakup segala macam pengetahuan yang
    berguna bagi manusia dalam kehidupannya, baik masa kini
    maupun masa depan; fisika atau metafisika.

    Berbeda dengan klasifikasi ilmu yang digunakan oleh para
    filosof --Muslim atau non-Muslim-- pada masa-masa silam,
    atau klasifikasi yang belakangan ini dikenal seperti, antara
    lain, ilmu-ilmu sosial, maka pemikir Islam abad XX,
    khususnya setelah Seminar Internasional Pendidikan Islam di
    Makkah pada tahun 1977, mengklasifikasikan ilmu menjadi dua
    katagori:

    1. Ilmu abadi (perennial knowledge) yang berdasarkan
      wahyu Ilahi yang tertera dalam Al-Quran dan Hadis serta
      segala yang dapat diambil dari keduanya.
    2. Ilmu yang dicari (acquired knowledge) termasuk sains
      kealaman dan terapannya yang dapat berkembang secara
      kualitatif dan penggandaan, variasi terbatas dan
      pengalihan antarbudaya selama tidak bertentangan dengan
      Syari'ah sebagai sumber nilai.

    Dewasa ini diakui oleh ahli-ahli sejarah dan ahli-ahli
    filsafat sains bahwa sejumlah gejala yang dipilih untuk
    dikaji oleh komunitas ilmuwan sebenarnya ditentukan oleh
    pandangan terhadap realitas atau kebenaran yang telah
    diterima oleh komunitas tersebut. Dalam hal ini,
    satu-satunya yang menjadi tumpuan perhatian sains mutakhir
    adalah alam materi.

    Di sinilah terletak salah satu perbedaan antara ajaran
    Al-Quran dengan sains tersebut. Al-Quran menyatakan bahwa
    objek ilmu meliputi batas-batas alam materi (physical
    world), karena itu dapat dipahami mengapa Al-Quran di
    samping menganjurkan untuk mengadakan observasi dan
    eksperimen (QS 29:20), juga menganjurkan untuk menggunakan
    akal dan intuisi (antara lain, QS 16:78).

    Hal ini terbukti karena, menurut Al-Quran, ada realitas
    lain yang tidak dapat dijangkau oleh pancaindera, sehingga
    terhadapnya tidak dapat dilakukan observasi atau eksperimen
    seperti yang ditegaskan oleh firman-Nya: Maka Aku bersumpah
    dengan apa-apa yang dapat kamu lihat dan apa-apa yang tidak
    dapat kamu lihat (QS 69:38-39). Dan, Sesungguhnya ia (iblis)
    dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari satu tempat yang
    tidak dapat kamu melihat mereka (QS 7:27).

    "Apa-apa" tersebut sebenarnya ada dan merupakan satu
    realitas, tapi tidak ada dalam dunia empiris. Ilmuwan tidak
    boleh mengatasnamakan ilmu untuk menolaknya, karena wilayah
    mereka hanyalah wilayah empiris. Bahkan pada hakikatnya
    alangkah banyaknya konsep abstrak yang mereka gunakan, yang
    justru tidak ada dalam dunia materi seperti misalnya berat
    jenis benda, atau akar-akar dalam matematika, dan alangkah
    banyak pula hal yang dapat terlihat potensinya namun tidak
    dapat dijangkau hakikatnya seperti cahaya.

    Hal ini membuktikan keterbatasan ilmu manusia (QS 17:85).
    Kebanyakan manusia hanya mengetahui fenomena. Mereka tidak
    mampu menjangkau nomena (QS 30:7). Dari sini dapat
    dimengerti adanya pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh
    Al-Quran dan yang --di sadari atau tidak-- telah diakui dan
    dipraktekkan oleh para ilmuwan, seperti yang diungkapkan di
    atas.

    Pengertian ilmu dalam tulisan ini hanya akan terbatas
    pada pengertian sempit dan terbatas tersebut. Atau dengan
    kata lain dalam pengertian science yang meliputi
    pengungkapan sunnatullah tentang alam raya (hukum-hukum
    alam) dan perumusan hipotesis-hipotesis yang memungkinkan
    seseorang dapat mempersaksi peristiwa-peristiwa alamiah
    dalam kondisi tertentu.

    Seperti telah dikemukakan dalam pendahuluan ketika
    berbicara tentang kandungan Al-Quran, bahwa Kitab Suci ini
    antara lain menganjurkan untuk mengamati alam raya,
    melakukan eksperimen dan menggunakan akal untuk memahami
    fenomenanya, yang dalam hal ini ditemukan persamaan dengan
    para ilmuwan, namun di lain segi terdapat pula perbedaan
    yang sangat berarti antara pandangan atau penerapan
    keduanya.

    Sejak semula Al-Quran menyatakan bahwa di balik alam raya
    ini ada Tuhan yang wujud-Nya dirasakan di dalam diri manusia
    (antara lain QS 2:164; 51:20-21), dan bahwa tanda-tanda
    wujud-Nya itu akan diperlihatkan-Nya melalui pengamatan dan
    penelitian manusia, sebagai bukti kebenaran Al-Quran (QS
    41:53).

    Dengan demikian, sebagaimana Al-Quran merupakan
    wahyu-wahyu Tuhan untuk menjelaskan hakikat wujud ini dengan
    mengaitkannya dengan tujuan akhir, yaitu pengabdian
    kepada-Nya (QS 51-56), maka alam raya ini --yang merupakan
    ciptaan-Nya-- harus berfungsi sebagaimana fungsi Al-Quran
    dalam menjelaskan hakikat wujud ini dan mengaitkannya dengan
    tujuan yang sama. Dan dengan demikian, ilmu dalam pengertian
    yang sempit ini sekalipun, harus berarti: "Pengenalan dan
    pengakuan atas tempat-tempat yang benar dari segala sesuatu
    di dalam tatanan penciptaan sehingga membimbing manusia ke
    arah pengenalan dan pengakuan akan 'tempat' Tuhan yang tepat
    di dalam tatanan wujud dan keperluan."

    Dalam definisi ini kita lihat bahwa konsep tentang
    "tempat yang tepat" berhubungan dengan dua wilayah
    penerapan. Di satu pihak, ia mengacu kepada wilayah
    ontologis yang mencakup manusia dan benda-benda empiris, dan
    di pihak lain kepada wilayah teologis yang mencakup
    aspek-aspek keagamaan dan etis.

    Hal ini dapat dibuktikan dengan memperhatikan bagaimana
    Al-Quran selalu mengaitkan perintah-perintahnya yang
    berhubungan dengan alam raya dengan perintah pengenalan dan
    pengakuan atas kebesaran dan kekuasaan-Nya. Bahkan, ilmu
    --dalam pengertiannya yang umum sekalipun-- oleh wahyu
    pertama Al-Quran (iqra'), telah dikaitkan dengan bismi
    rabbika. Maka ini berarti bahwa "ilmu tidak dijadikan untuk
    kepentingan pribadi, regional atau nasional, dengan
    mengurbankan kepentingan-kepentingan lainnya". Ilmu pada
    saat --dikaitkan dengan bismi rabbika-- kata Prof. Dr.
    'Abdul Halim Mahmud, Syaikh Jami' Al-Azhar, menjadi "demi
    karena (Tuhan) Pemeliharamu, sehingga harus dapat memberikan
    manfaat kepada pemiliknya, warga masyarakat dan bangsanya.
    Juga kepada manusia secara umum. Ia harus membawa
    kebahagiaan dan cahaya ke seluruh penjuru dan sepanjang
    masa."

    Ayat-ayat Al-Quran seperti antara lain dikutip di atas,
    disamping menggambarkan bahwa alam raya dan seluruh isinya
    adalah intelligible (dapat dijangkau oleh akal dan daya
    manusia), juga menggarisbawahi bahwa segala sesuatu yang ada
    di alam raya ini telah dimudahkan untuk dimanfaatkan manusia
    (QS 43:13). Dan dengan demikian, ayat-ayat sebelumnya dan
    ayat ini memberikan tekanan yang sama pada sasaran ganda:
    tafakkur yang menghasilkan sains, dan tashkhir yang
    menghasilkan teknologi guna kemudahan dan kemanfaatan
    manusia. Dan dengan demikian pula, kita dapat menyatakan
    tanpa ragu bahwa "Al-Quran" membenarkan --bahkan
    mewajibkan-- usaha-usaha pengembangan ilmu dan teknologi,
    selama ia membawa manfaat untuk manusia serta memberikan
    kemudahan bagi mereka.

    Tuhan, sebagaimana diungkapkan Al-Quran, "menginginkan
    kemudahan untuk kamu dan tidak menginginkan kesukaran" (QS
    2:85). Dan Tuhan "tidak ingin menjadikan sedikit kesulitan
    pun untuk kamu" (QS 5:6). Ini berarti bahwa segala produk
    perkembangan ilmu diakui dan dibenarkan oleh Al-Quran selama
    dampak negatif darinya dapat dihindari.

    Saat ini, secara umum dapat dibuktikan bahwa ilmu tidak
    mampu menciptakan kebahagiaan manusia. Ia hanya dapat
    menciptakan pribadi-pribadi manusia yang bersifat satu
    dimensi, sehingga walaupun manusia itu mampu berbuat segala
    sesuatu, namun sering bertindak tidak bijaksana, bagaikan
    seorang pemabuk yang memegang sebilah pedang, atau seorang
    pencuri yang memperoleh secercah cahaya di tengah gelapnya
    malam.

    Bersyukur kita bahwa akhir-akhir ini telah terdengar
    suara-suara yang menggambarkan kesadaran tentang keharusan
    mengaitkan sains dengan nilai-nilai moral keagamaan.

    Beberapa tahun lalu di Italia diadakan suatu
    permusyawaratan ilmiah tentang "cultural relations for the
    future" (hubungan kebudayaan di kemudian hari) dan ditemukan
    dalam laporannya tentang "reconstituting the human
    community" yang kesimpulannya, antara lain, sebagai berikut:
    "Untuk menetralkan pengaruh teknologi yang menghilangkan
    kepribadian, kita harus menggali nilai-nilai keagamaan dan
    spiritual."

    Apa yang diungkapkan ini sebelumnya telah diungkapkan
    oleh filosof Muhammad Iqbal, yang ketika itu menyadari
    dampak negatif perkembangan ilmu dan teknologi. Beliau
    menulis: "Kemanusiaan saat ini membutuhkan tiga hal, yaitu
    penafsiran spiritual atas alam raya, emansipasi spiritual
    atas individu, dan satu himpunan asas yang dianut secara
    universal yang akan menjelaskan evolusi masyarakat manusia
    atas dasar spiritual."

    Apa yang diungkapkan itu adalah sebagian dari ajaran
    Al-Quran menyangkut kehidupan manusia di alam raya ini,
    termasuk perkembangan ilmu pengetahuan.

    Segi lain yang tidak kurang pentingnya untuk dibahas
    dalam masalah Al-Quran dan ilmu pengetahuan adalah kandungan
    ayat-ayatnya di tengah-tengah perkembangan ilmu.

    Seperti yang dikemukakan di atas bahwa salah satu
    pembuktian tentang kebenaran Al-Quran adalah ilmu
    pengetahuan dari berbagai disiplin yang diisyaratkan. Memang
    terbukti, bahwa sekian banyak ayat-ayat Al-Quran yang
    berbicara tentang hakikat-hakikat ilmiah yang tidak dikenal
    pada masa turunnya, namun terbukti kebenarannya di
    tengah-tengah perkembangan ilmu, seperti:

    • Teori tentang expanding universe (kosmos yang
      mengembang) (QS 51:47).
    • Matahari adalah planet yang bercahaya sedangkan bulan
      adalah pantulan dari cahaya matahari (QS 10:5).
    • Pergerakan bumi mengelilingi matahari, gerakan
      lapisan-lapisan yang berasal dari perut bumi, serta
      bergeraknya gunung sama dengan pergerakan awan (QS
      27:88).
    • Zat hijau daun (klorofil) yang berperanan dalam
      mengubah tenaga radiasi matahari menjadi tenaga kimia
      melalui proses fotosintesis sehingga menghasilkan energi
      (QS 36:80). Bahkan, istilah Al-Quran, al-syajar
      al-akhdhar (pohon yang hijau) justru lebih tepat dari
      istilah klorofil (hijau daun), karena zat-zat tersebut
      bukan hanya terdapat dalam daun saja tapi di semua bagian
      pohon, dahan dan ranting yang warnanya hijau.
    • Bahwa manusia diciptakan dari sebagian kecil sperma
      pria dan yang setelah fertilisasi (pembuahan) berdempet
      di dinding rahim (QS 86:6 dan 7; 96:2).

    Demikian seterusnya, sehingga amat tepatlah kesimpulan
    yang dikemukakan oleh Dr. Maurice Bucaille dalam bukunya
    Al-Qur'an, Bible dan Sains Modern, bahwa tidak satu ayat pun
    dalam Al-Quran yang bertentangan dengan perkembangan ilmu
    pengetahuan.

    Dari sini ungkapan "agama dimulai dari sikap percaya dan
    iman", oleh Al-Quran, tidak diterima secara penuh. Bukan
    saja karena ia selalu menganjurkan untuk berpikir, bukan
    pula hanya disebabkan karena ada dari ajaran-ajaran agama
    yang tidak dapat diyakini kecuali dengan pembuktian logika
    atau bukan pula disebabkan oleh keyakinan seseorang yang
    berdasarkan "taqlid" tidak luput dari kekurangan, tapi juga
    karena Al-Quran memberi kesempatan kepada siapa saja secara
    sendirian atau bersama-sama dan kapan saja, untuk
    membuktikan kekeliruan Al-Quran dengan menandinginya
    walaupun hanya semisal satu surah sekalipun (QS 2:23).

    Al-Quran di Tengah Perkembangan
    Filsafat


    Apakah filsafat itu, dan bagaimana perkembangannya?
    Adalah satu pertanyaan yang memerlukan jawaban singkat
    sebelum permasalahan yang diketengahkan ini diuraikan.

    Bertrand Russel menjelaskan bahwa filsafat merupakan
    jenis pengetahuan yang memberikan kesatuan dan sistem ilmu
    pengetahuan melalui pengujian kritis terhadap dasar-dasar
    keputusan, prasangka-prasangka dan kepercayaan. Hal ini
    disebabkan karena pemikiran filsafat bersifat mengakar
    (radikal) yang mencoba memberikan jawaban menyeluruh dari
    A-Z, mencari yang sedalam-dalamnya sehingga melintasi
    dimensi fisik dan teknik.

    Objek penelitiannya ialah segala yang ada dan yang
    mungkin ada, baik "ada yang umum" (ontologi 'ilm al-kainat)
    maupun "ada yang khusus atau mutlak" (Tuhan). Atau, dengan
    kata lain, objek penelitian filsafat mencakup
    pembahasan-pembahasan logika, estetika, etika, politik dan
    metafisika.

    Melihat demikian luasnya pembahasan filsafat tersebut,
    maka pembahasan kita kali ini dibatasi pada bagian "ada yang
    umum". Itu pun hanya dalam masalah yang menjadi pusat
    perhatian pemikir dewasa ini dan yang merupakan penentu
    jalannya sejarah kemanusiaan, yakni "manusia". Karena,
    memang, dewasa ini orang tidak banyak lagi berbicara tentang
    bukti wujud Tuhan atau kebenaran wahyu, tidak pula
    menyangkut pertentangan agama dengan aliran-aliran
    materialisme, tapi topik pembicaraan adalah "manusia" karena
    pandangan tentang hakikat manusia akan memberikan arah dari
    seluruh sikap dan memberikan penafsiran terhadap semua
    gejala.

    Dalam abad pertengahan, manusia dipandang sebagai salah
    satu makhluk ciptaan Tuhan yang melebihi makhluk-makhluk
    lainnya, pandangan yang sejalan dengan keyakinan agama serta
    menganggap bahwa bumi tempat manusia hidup merupakan pusat
    dari alam semesta. Tapi pandangan ini digoyahkan oleh
    Galileo yang membuktikan bahwa bumi tempat tinggal manusia,
    tidak merupakan pusat alam raya. Ia hanya bagian kecil dari
    planet-planet yang mengitari matahari. Pandangan yang
    didukung oleh penelitian ilmiah ini, bertentangan dengan
    penafsiran Kitab Suci (Kristen) dan membuka satu lembaran
    baru dalam sejarah manusia Barat yang menimbulkan krisis
    keimanan dan krisis lainnya.

    Disusul kemudian dengan teori evolusi yang dikemukakan
    oleh Darwin. Segi-segi negatif dari teori ini bukannya hanya
    diakibatkan oleh teori tersebut, tapi lebih banyak lagi
    diakibatkan oleh kesan-kesan yang ditimbulkannya dalam
    pikiran masyarakat serta para ahli pada masanya dan masa
    sesudahnya. Dari Darwin perjalanan dilanjutkan oleh Sigmund
    Freud yang mengadakan pengamatan terhadap sekelompok
    orang-orang sakit (abnormal) dan yang pada akhimya
    berkesimpulan, bahwa manusia pada hakikatnya adalah "makhluk
    bumi" yang segala aktivitasnya bertumpu dan terdorong oleh
    libido, sedangkan agama -menurutnya-- berpangkal dari
    Oedipus complex dan, dengan demikian, Tuhan tidak lain
    kecuali ilusi belaka.

    Kemajuan yang dicapai Eropa di bidang industri dan ilmu
    pengetahuan sejak masa renaissance, mengantarkan masyarakat
    untuk lebih jauh menolak kekuasaan agama secara total yang
    mengakibatkan pula kekaguman yang berlebihan kepada otoritas
    sains yang terlepas dari nilai-nilai spiritual keagamaan,
    dan yang pada akhirnya mencapai puncaknya pada peristiwa
    pemboman di Hiroshima dan Nagasaki pada waktu Perang Dunia
    II. Setelah itu terjadi beberapa hal yang mendasar: agama,
    antara lain, mulai disebut-sebut walaupun dengan suara yang
    sayup-sayup. Pretensi sains dipermasalahkan.

    Eksistensialisme mulai berbicara lagi: "Sebenarnya tak
    ada arah yang harus dituju, pergilah ke mana engkau sukai.
    Engkau mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan segala
    sesuatu. Mari kita berpegang erat-eras pada kebebasan kita.
    Sosialisme telah merebut segala-galanya dan menyerahkan
    kepada negara. Agama juga mengembalikan segala sesuatu
    kepada Tuhan, sedangkan Tuhan di luar esensi manusia. Jadi
    agama juga menghalangi kebebasan manusia. Agama menipu para
    pengecut sehingga ia --demi mengalihkan manusia dari
    eksistensinya-- menciptakan surga yang kekal di langit, dan
    --untuk memberikan rasa takut-- neraka yang bahan bakarnya
    adalah manusia dan batu." Demikian antara lain pandangan
    Sartre, salah satu tokoh aliran ini.

    Sebelum kita sampai pada pandangan Al-Quran, ada baiknya
    kita mengutip pendapat Alexis Carrel, seorang ahli bedah dan
    fisika, kelahiran Prancis yang mendapat hadiah Nobel. Beliau
    menulis dalam buku kenamaannya, Man the Unknown, antara
    lain: "Pengetahuan manusia tentang makhluk hidup dan manusia
    khususnya belum lagi mencapai kemajuan seperti yang telah
    dicapai dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan lainnya.
    Manusia adalah makhluk yang kompleks, sehingga tidaklah
    mudah untuk mendapatkan satu gambaran untuknya, tidak ada
    satu cara untuk memahami makhluk ini dalam keadaan secara
    utuh, maupun dalam bagian-bagiannya, tidak juga dalam
    memahami hubungannya dengan alam sekitarnya."

    Selanjutnya, ia mengatakan: "Kebanyakan
    pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para ahli yang
    mempelajari manusia hingga kini masih tetap tanpa jawaban,
    karena terdapat daerah-daerah yang tidak terbatas dalam diri
    (batin) kita yang tidak diketahui".

    Keterbatasan pengetahuan, menurutnya, disebabkan karena
    keterlambatan pembahasan tentang manusia, sifat akal manusia
    dan kompleksnya hakikat manusia. Kedua faktor terakhir
    adalah faktor permanen, sehingga tidaklah berlebihan
    menurutnya "jika kita mengambil kesimpulan bahwa setiap
    orang dari kita terdiri dari iring-iringan bayangan yang
    berjalan di tengah-tengah hakikat yang tidak diketahui."

    Dari segi pandangan seorang beragama, kiranya dapat
    dikatakan bahwa untuk mengetahui hal tersebut dibutuhkan
    pengetahuan dari pencipta Yang Maha Mengetahui melalui
    wahyu-wahyu-Nya, karena memang manusia adalah satu-satunya
    makhluk yang diciptakan atas peta gambaran Tuhan dan yang
    dihembuskan kepadanya Ruh ciptaanNya.

    Nah, apa yang dikatakan Al-Quran tentang manusia? Tidak
    sedikit ayat Al-Quran yang berbicara tentang manusia; bahkan
    manusia adalah makhluk pertama yang telah disebut dua kali
    dalam rangkaian Wahyu Pertama (QS 96:1-5). Manusia sering
    mendapat pujian Tuhan. Dibandingkan dengan makhluk-makhluk
    lain, ia mempunyai kapasitas yang paling tinggi (QS 11:3),
    mempunyai kecenderungan untuk dekat kepada Tuhan melalui
    kesadarannya tentang kehadiran Tuhan yang terdapat jauh di
    bawah alam sadarnya (QS 30:43). Ia diberi kebebasan dan
    kemerdekaan serta kepercayaan penuh untuk memilih jalannya
    masing-masing (QS 33:72; 76:2-3). Ia diberi kesabaran moral
    untuk memilih mana yang baik dan mana yang buruk, sesuai
    dengan nurani mereka atas bimbingan wahyu (QS 91:7-8). Ia
    adalah makhluk yang dimuliakan Tuhan dan diberi kesempurnaan
    dibandingkan dengan makhluk lainnya (QS 17:70) serta ia pula
    yang telah diciptakan Tuhan dalam bentuk yang sebaik-baiknya
    (QS 95:4).

    Namun di lain segi, manusia ini juga yang mendapat
    cercaan Tuhan. Ia amat aniaya dan mengingkari nikmat (QS
    14:34), dan sangat banyak membantah (QS 22:67). Ini bukan
    berarti bahwa ayat-ayat Al-Quran bertentangan satu sama
    lain, tetapi hal tersebut menunjukkan potensi manusiawi
    untuk menempati tempat terpuji, atau meluncur ke tempat yang
    rendah sehingga tercela.

    Al-Quran menjelaskan bahwa manusia diciptakan dari tanah,
    kemudian setelah sempurna kejadiannya, Tuhan menghembuskan
    kepadanya Ruh ciptaan-Nya (QS 38:71-72). Dengan "tanah"
    manusia dipengaruhi oleh kekuatan alam seperti
    makhluk-makhluk lain, sehingga ia butuh makan, minum,
    hubungan seks, dan sebagainya, dan dengan "Ruh" ia diantar
    ke arah tujuan non-materi yang tak berbobot dan tak
    bersubstansi dan yang tak dapat diukur di laboratorium atau
    bahkan dikenal oleh alam material.

    Dimensi spiritual inilah yang mengantar mereka untuk
    cenderung kepada keindahan, pengorbanan, kesetiaan,
    pemujaan, dan sebagainya. Ia mengantarkan mereka kepada
    suatu realitas yang Maha Sempurna, tanpa cacat, tanpa batas
    dan tanpa Akhir: wa anna ila rabbika Al-Muntaha -- dan
    sesungguhnya kepada Tuhan-Mu-lah berakhirnya segala sesuatu
    (QS 53:42). Hai manusia, sesungguhnya engkau telah bekerja
    dengan penuh kesungguhan menuju Tuhanmu dan pasti akan kamu
    menemui-Nya" (QS 84:6).

    Dengan berpegang kepada pandangan ini, manusia akan
    berada dalam satu alam yang hidup, bermakna, serta tak
    terbatas, yang dimensinya melebar keluar melampaui dimensi
    "tanah", dimensi material itu.

    Al-Quran tidak memandang manusia sebagai makhluk yang
    tercipta secara kebetulan, atau tercipta dari kumpulan atom,
    tapi ia diciptakan setelah sebelumnya direncanakan untuk
    mengemban satu tugas, Sesungguhnya aku hendak menjadikan
    seorang khalifah di bumi (QS 2:30). Ia dibekali Tuhan dengan
    potensi dan kekuatan positif untuk mengubah corak kehidupan
    di dunia ke arah yang lebih baik (QS 13:11), serta
    ditundukkan dan dimudahkan kepadanya alam raya untuk
    dikelola dan dimanfaatkan (QS 45:12-13). Antara lain,
    ditetapkan arah yang harus ia tuju (QS 51:56) serta
    dianugerahkan kepadanya petunjuk untuk menjadi pelita dalam
    perjalanan itu (QS 2:38).

    Penutup


    Demikian filsafat materialisme dengan aneka ragam
    panoramanya berbicara tentang manusia. Dan demikian pula
    Al-Quran. Keduanya telah menjelaskan pandangannya. Keduanya
    telah mengajak manusia untuk menemukan dirinya, tapi yang
    pertama berusaha untuk menyeretnya ke debu tanah dari Ruh
    Tuhan, sedangkan Al-Quran mengajaknya untuk meningkat dari
    debu tanah menuju Tuhan Yang Mahaesa.




    Sejarah Perkembangan Tafsir




    Pada saat Al-Quran diturunkan, Rasul saw., yang berfungsi
    sebagai mubayyin (pemberi penjelasan), menjelaskan kepada
    sahabat-sahabatnya tentang arti dan kandungan Al-Quran,
    khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau
    samar artinya. Keadaan ini berlangsung sampai dengan
    wafatnya Rasul saw., walaupun harus diakui bahwa penjelasan
    tersebut tidak semua kita ketahui akibat tidak sampainya
    riwayat-riwayat tentangnya atau karena memang Rasul saw.
    sendiri tidak menjelaskan semua kandungan Al-Quran.

    Kalau pada masa Rasul saw. para sahabat menanyakan
    persoalan-persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka
    setelah wafatnya, mereka terpaksa melakukan ijtihad,
    khususnya mereka yang mempunyai kemampuan semacam 'Ali bin
    Abi Thalib, Ibnu 'Abbas, Ubay bin Ka'ab, dan Ibnu
    Mas'ud.

    Sementara sahabat ada pula yang menanyakan beberapa
    masalah, khususnya sejarah nabi-nabi atau kisah-kisah yang
    tercantum dalam Al-Quran kepada tokoh-tokoh Ahlul-Kitab yang
    telah memeluk agama Islam, seperti 'Abdullah bin Salam,
    Ka'ab Al-Ahbar, dan lain-lain. Inilah yang merupakan benih
    lahirnya Israiliyat.

    Di samping itu, para tokoh tafsir dari kalangan sahabat
    yang disebutkan di atas mempunyai murid-murid dari para
    tabi'in, khususnya di kota-kota tempat mereka tinggal.
    Sehingga lahirlah tokoh-tokoh tafsir baru dari kalangan
    tabi'in di kota-kota tersebut, seperti: (a) Said bin Jubair,
    Mujahid bin Jabr, di Makkah, yang ketika itu berguru kepada
    Ibnu 'Abbas; (b) Muhammad bin Ka'ab, Zaid bin Aslam, di
    Madinah, yang ketika itu berguru kepada Ubay bin Ka'ab; dan
    (c) Al-Hasan Al-Bashriy, Amir Al-Sya'bi, di Irak, yang
    ketika itu berguru kepada 'Abdullah bin Mas'ud.

    Gabungan dari tiga sumber di atas, yaitu penafsiran Rasul
    saw., penafsiran sahabat-sahabat, serta penafsiran tabi'in,
    dikelompokkan menjadi satu kelompok yang dinamai Tafsir bi
    Al-Ma'tsur. Dan masa ini dapat dijadikan periode pertama
    dari perkembangan tafsir.

    Berlakunya periode pertama tersebut dengan berakhirnya
    masa tabi'in, sekitar tahun 150 H, merupakan periode kedua
    dari sejarah perkembangan tafsir.

    Pada periode kedua ini, hadis-hadis telah beredar
    sedemikian pesatnya, dan bermunculanlah hadis-hadis palsu
    dan lemah di tengah-tengah masyarakat. Sementara itu
    perubahan sosial semakin menonjol, dan timbullah beberapa
    persoalan yang belum pernah terjadi atau dipersoalkan pada
    masa Nabi Muhammad saw., para sahabat, dan tabi'in.

    Pada mulanya usaha penafsiran ayat-ayat Al-Quran
    berdasarkan ijtihad masih sangat terbatas dan terikat dengan
    kaidah-kaidah bahasa serta arti-arti yang dikandung oleh
    satu kosakata. Namun sejalan dengan lajunya perkembangan
    masyarakat, berkembang dan bertambah besar pula porsi
    peranan akal atau ijtihad dalam penafsiran ayat-ayat
    Al-Quran, sehingga bermunculanlah berbagai kitab atau
    penafsiran yang beraneka ragam coraknya. Keragaman tersebut
    ditunjang pula oleh Al-Quran, yang keadaannya seperti
    dikatakan oleh 'Abdullah Darraz dalam Al-Naba'Al-Azhim:
    "Bagaikan intan yang setiap sudutnya memancarkan cahaya yang
    berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang
    lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilakan orang lain
    memandangnya., maka ia akan melihat lebih banyak dari apa
    yang anda lihat."21

    Muhammad Arkoun, seorang pemikir Aljazair kontemporer,
    menulis bahwa: "Al-Quran memberikan kemungkinan-kemungkinan
    arti yang tak terbatas. Kesan yang diberikan oleh
    ayat-ayatnya mengenai pemikiran dan penjelasan pada tingkat
    wujud adalah mutlak. Dengan demikian ayat selalu terbuka
    (untuk interpretasi) baru, tidak pernah pasti dan tertutup
    dalam interpretasi tunggal."22

    Corak-corak penafsiran yang dikenal selama ini antara
    lain: (a) Corak sastra bahasa, yang timbul akibat banyaknya
    orang non-Arab yang memeluk agama Islam, serta akibat
    kelemahan-kelemahan orang Arab sendiri di bidang sastra,
    sehingga dirasakan kebutuhan untuk menjelaskan kepada mereka
    tentang keistimewaan dan kedalaman arti kandungan Al-Quran
    di bidang ini. (b) Corak filsafat dan teologi, akibat
    penerjemahan kitab filsafat yang mempengaruhi sementara
    pihak, serta akibat masuknya penganut agama; agama lain ke
    dalam Islam yang dengan sadar atau tanpa sadar masih
    mempercayai beberapa hal dari kepercayaan lama mereka.
    Kesemuanya menimbulkan pendapat setuju atau tidak setuju
    yang tecermin dalam penafsiran mereka. (c) Corak penafsiran
    ilmiah, akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan usaha penafsir
    untuk memahami ayat-ayat Al-Quran sejalan dengan
    perkembangan ilmu. (d) Corak fiqih atau hukum, akibat
    berkembangnya ilmu fiqih, dan terbentuknya mazhab-mazhab
    fiqih, yang setiap golongan berusaha membuktikan kebenaran
    pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka
    terhadap ayat-ayat hukum. (e) Corak tasawuf, akibat
    timbulnya gerakan-gerakan sufi sebagai reaksi dari
    kecenderungan berbagai pihak terhadap materi, atau sebagai
    kompensasi terhadap kelemahan yang dirasakan. (f) Bermula
    pada masa Syaikh Muhammad 'Abduh (1849-1905 M), corak-corak
    tersebut mulai berkurang dan perhatian lebih banyak tertuju
    kepada corak sastra budaya kemasyarakatan. Yakni satu corak
    tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat Al-Quran
    yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, serta
    usaha-usaha untuk menanggulangi penyakit-penyakit atau
    masalah-masalah mereka berdasarkan petunjuk ayat-ayat,
    dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa
    yang mudah dimengerti tapi indah didengar.

    Kodifikasi Tafsir


    Kalau yang digambarkan di atas tentang sejarah
    perkembangan Tafsir dari segi corak penafsiran, maka
    perkembangan dapat pula ditinjau dari segi kodifikasi
    (penulisan), hal mana dapat dilihat dalam tiga periode:
    Periode I, yaitu masa Rasul saw., sahabat, dan permulaan
    masa tabi'in, di mana Tafsir belum tertulis dan secara umum
    periwayatan ketika itu tersebar secara lisan. Periode II,
    bermula dengan kodifikasi hadis secara resmi pada masa
    pemerintahan 'Umar bin 'Abdul 'Aziz (99-101 H). Tafsir
    ketika itu ditulis bergabung dengan penulisan hadis-hadis,
    dan dihimpun dalam satu bab seperti bab-bab hadis, walaupun
    tentunya penafsiran yang ditulis itu umumnya adalah Tafsir
    bi Al-Ma'tsur. Dan periode III, dimulai dengan penyusunan
    kitab-kitab Tafsir secara khusus dan berdiri sendiri, yang
    oleh sementara ahli diduga dimulai oleh Al-Farra (w. 207 H)
    dengan kitabnya yang berjudul Ma'ani Al-Qur'an.

    Metode Tafsir


    Di lain segi, sejarah perkembangan Tafsir dapat pula
    ditinjau dari sudut metode penafsiran. Walaupun disadari
    bahwa setiap mufassir mempunyai metode yang berbeda dalam
    perinciannya dengan mufassir lain. Namun secara umum dapat
    diamati bahwa sejak periode ketiga dari penulisan
    Kitab-kitab Tafsir sampai tahun 1960, para mufassir
    menafsirkan ayat-ayat Al-Quran secara ayat demi ayat, sesuai
    dengan susunannya dalam mushhaf

    Penafsiran yang berdasar perurutan mushaf ini dapat
    menjadikan petunjuk-petunjuk Al-Quran terpisah-pisah, serta
    tidak disodorkan kepada pembacanya secara utuh dan
    menyeluruh. Memang satu masalah dalam Al-Quran sering
    dikemukakan secara terpisah dan dalam beberapa surat.
    Ambillah misalnya masalah riba, yang dikemukakan dalam
    surat-surat Al-Baqarah, Ali 'Imran, dan Al-Rum, sehingga
    untuk mengetahui pandangan Al-Quran secara menycluruh
    dibutuhkan pembahasan yang mencakup ayat-ayat tersebut dalam
    surat yang berbeda-beda itu.

    Disadari pula oleh para ulama, khususnya Al-Syathibi (w.
    1388 M), bahwa setiap surat, walaupun masalah-masalah yang
    dikemukakan berbeda-beda, namun ada satu sentral yang
    mengikat dan menghubungkan masalah-masalah yang berbeda-beda
    tersebut.

    Pada bulan Januari 1960, Syaikh Mahmud Syaltut menyusun
    kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur'an Al-Karim, dalam bentuk
    penerapan ide yang dikemukakan oleh Al-Syathibi tersebut.
    Syaltut tidak lagi menafsirkan ayat-demi-ayat, tetapi
    membahas surat demi surat, atau bagian-bagian tertentu dalam
    satu surat, kemudian merangkainya dengan tema sentral yang
    terdapat dalam satu surat tersebut. Metode ini kemudian
    dinamai metode mawdhu'iy.

    Namun apa yang ditempuh oleh Syaltut belum menjadikan
    pembahasan tentang petunjuk Al-Quran dipaparkan dalam bentuk
    menyeluruh, karena seperti dikemukakan di atas, satu masalah
    dapat ditemukan dalam berbagai surat. Atas dasar ini timbul
    ide untuk menghimpun semua ayat yang berbicara tentang satu
    masalah tertentu, kemudian mengaitkan satu dengan yang lain,
    dan menafsirkan secara utuh dan menyeluruh. Ide ini di Mesir
    dikembangkan oleh Prof. Dr. Ahmad Sayyid Al-Kumiy pada akhir
    tahun enam puluhan. Ide ini pada hakikatnya merupakan
    kelanjutan dari metode mawdhu'iy gaya Mahmud Syaltut di
    atas.23

    Dengan demikian, metode mawdhu'iy mempunyai dua
    pengertian: Pertama, penafsiran menyangkut satu surat dalam
    Al-Quran dengan menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan
    yang merupakan tema sentralnya, serta menghubungkan
    persoalan-persoalan yang beraneka ragam dalam surat tersebut
    antara satu dengan lainnya dan juga dengan tema tersebut,
    sehingga satu surat tersebut dengan berbagai masalahnya
    merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

    Kedua, penafsiran yang bermula dari menghimpun ayat-ayat
    Al-Quran yang membahas satu masalah tertentu dari berbagai
    ayat atau surat Al-Quran dan yang sedapat mungkin diurut
    sesuai dengan urutan turunnya, kemudian menjelaskan
    pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut, guna menarik
    petunjuk Al-Quran secara utuh tentang masalah yang dibahas
    itu.

    Demikian perkembangan penafsiran Al-Quran dari segi
    metode, yang dalam hal ini ditekankan menyangkut pandangan
    terhadap pemilihan ayat-ayat yang ditafsirkan (yaitu menurut
    urut-urutannya).

    Catatan kaki


    21 'Abd Allah Darraz,
    Al-Naba' Al-Azhim, Dar Al-'Urubah, Mesir, 1960, h. 111.

    22 Lihat makalah Martin
    van Bruinessen, "Mohammed Arkoun tentang Al-Quran,"
    disampaikan dalam diskusi Yayasan Empati. Pada h. 2. ia
    mengutip Mohammed Arkoun, "Algeria," dalam Shireen T. Hunter
    (ed.), The Politics of Islamic Revivalism, Bloomington:
    Indiana University Press, 1988, h. 182-183.

    23 Di beberapa negara
    Islam selain Mesir, para pakarnya juga melakukan upaya-upaya
    penafsiran Al-Quran dengan menggunakan metode ini. Di Irak,
    misalnya, Muhammad Baqir Al-Shadr menulis uraian menyangkut
    tafsir tentang hukum-hukum sejarah dalam Al-Quran dengan
    menggunakan metode yang mirip dengan metode ini, dan
    menamakannya dengan metode tawhidiy (kesatuan).




    Kebebasan dan Pembatasan dalam Tafsir





    Al-Quran yang merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad
    saw, sekaligus petunjuk untuk umat manusia kapan dan di mana
    pun, memiliki pelbagai macam keistimewaan. Keistimewaan
    tersebut, antara lain, susunan bahasanya yang unik
    mempesonakan, dan pada saat yang sama mengandung makna-makna
    yang dapat dipahami oleh siapa pun yang memahami bahasanya,
    walaupun tentunya tingkat pemahaman mereka akan berbeda-beda
    akibat berbagai faktor.

    Redaksi ayat-ayat Al-Quran, sebagaimana setiap redaksi
    yang diucapkan atau ditulis, tidak dapat dijangkau maksudnya
    secara pasti, kecuali oleh pemilik redaksi tersebut. Hal ini
    kemudian menimbulkan keanekaragaman penafsiran. Dalam hal
    Al-Quran, para sahabat Nabi sekalipun, yang secara umum
    menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui konteksnya, serta
    memahami secara alamiah struktur bahasa dan arti
    kosakatanya, tidak jarang berbeda pendapat, atau bahkan
    keliru dalam pemahaman mereka tentang maksud firman-firman
    Allah yang mereka dengar atau mereka baca
    itu.24 Dari
    sini kemudian para ulama menggarisbawahi bahwa tafsir adalah
    "penjelasan tentang arti atau maksud
    firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia
    (mufasir)
    ",25
    dan bahwa "kepastian arti satu
    kosakata atau ayat tidak mungkin atau hampir tidak mungkin
    dicapai kalau pandangan hanya tertuju kepada kosakata atau
    ayat tersebut secara berdiri
    sendiri.
    "26

    Rasulullah Muhammad saw. mendapat tugas untuk menjelaskan
    maksud firman-firman Allah (QS 16:44). Tugas ini memberi
    petunjuk bahwa penjelasan-penjelasan beliau pasti benar. Hal
    ini didukung oleh bukti-bukti, antara lain, adanya
    teguran-teguran yang ditemukan dalam Al-Quran menyangkut
    sikap atau ucapan beliau yang dinilai Tuhan "kurang tepat",
    misalnya QS 9:42; 3:128, 80:1, dan sebagainya, yang
    kesemuanya mengandung arti bahwa beliau ma'shum (terpelihara
    dari melakukan suatu kesalahan atau dosa).

    Dari sini mutlak perlu untuk memperhatikan
    penjelasan-penjelasan Nabi tersebut dalam rangka memahami
    atau menafsirkan firman-firman Allah, sehingga tidak terjadi
    penafsiran yang bertentangan dengannya, walaupun tentunya
    sebagian dari penafsiran Nabi tersebut ada yang hanya
    sekadar merupakan contoh-contoh konkret yang beliau angkat
    dari masyarakat beliau, sehingga dapat dikembangkan atau
    dijabarkan lebih jauh oleh masyarakat-masyarakat berikutnya.
    Misalnya ketika menafsirkan al-maghdhub 'alayhim (QS 1:7)
    sebagai "orang-orang Yahudi",27
    atau "quwwah" dalam QS 8:60 yang memerintahkan mempersiapkan
    kekuatan untuk menghadapi musuh, sebagai
    "panah".28

    Memang, menurut para ulama, penafsiran Nabi saw.
    bermacam-macam, baik dari segi cara, motif, maupun hubungan
    antara penafsiran beliau dengan ayat yang ditafsirkan.
    Misalnya, ketika menafsirkan shalah al-wustha dalam QS 2:238
    dengan "shalat Ashar",29
    penafsiran itu adalah penafsiran muthabiq dalam arti sama
    dan sepadan dengan yang ditafsirkan. Sedangkan ketika
    menafsirkan QS 40;60, tentang arti perintah berdoa, beliau
    menafsirkannya dengan beribadah.30
    Penafsiran ini adalah penafsiran yang dinamai talazum.
    Artinya, setiap doa pasti ibadah, dan setiap ibadah
    mengandung doa. Berbeda dengan ketika beliau menafsirkan QS
    14:27. Di sana beliau menafsirkan kata akhirat dengan
    "kubur".31
    Penafsiran semacam ini dinamakan penafsiran tadhamun, karena
    kubur adalah sebagian dari akhirat.

    Harus digarisbawahi pula bahwa penjelasan-penjelasan Nabi
    tentang arti ayat-ayat Al-Quran tidak banyak yang kita
    ketahui dewasa ini, bukan saja karena riwayat-riwayat yang
    diterima oleh generasi-generasi setelah beliau tidak banyak
    dan sebagiannya tidak dapat dipertanggungjawabkan
    otentisitasnya, tetapi juga "karena Nabi saw. sendiri tidak
    menafsirkan semua ayat Al-Quran".32
    Sehingga tidak ada jalan lain kecuali berusaha untuk
    memahami ayat-ayat Al-Quran berdasarkan kaidah-kaidah
    disiplin ilmu tafsir, serta berdasarkan kemampuan, setelah
    masing-masing memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.

    Kebebasan dalam Menafsirkan
    Al-Quran


    Jlka kita perhatikan perintah Al-Quran yang memerintahkan
    kita untuk merenungkan ayat-ayatnya dan kecamannya terhadap
    mereka yang sekadar mengikuti pendapat atau tradisi lama
    tanpa suatu dasar, dan bila kita perhatikan pula bahwa
    Al-Quran diturunkan untuk setiap manusia dan masyarakat
    kapan dan di mana pun, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
    setiap manusia pada abad ke-20 serta generasi berikutnya
    dituntut pula untuk memahami Al-Quran sebagaimana tuntutan
    yang pernah ditujukan kepada masyarakat yang menyaksikan
    turunnya Al-Quran.

    Kemudian, bila disadari bahwa hasil pemikiran seseorang
    dipengaruhi bukan saja oleh tingkat kecerdasannya, tetapi
    juga oleh disiplin ilmu yang ditekuninya, oleh pengalaman,
    penemuan-penemuan ilmiah, oleh kondisi sosial, politik, dan
    sebagainya, maka tentunya hasil pemikiran seseorang akan
    berbeda satu dengan lainnya.

    Dari sini seseorang tidak dapat dihalangi untuk
    merenungkan, memahami, dan menafsirkan Al-Quran. Karena hal
    ini merupakan perintah Al-Quran sendiri, sebagaimana setiap
    pendapat yang diajukan seseorang, walaupun berbeda dengan
    pendapat-pendapat lain, harus ditampung. Ini adalah
    konsekuensi logis dari perintah di atas, selama pemahaman
    dan penafsiran tersebut dilakukan secara sadar dan penuh
    tanggung jawab.

    Dalam kebebasan yang bertanggung jawab inilah timbul
    pembatasan-pembatasan dalam menafsirkan Al-Quran,
    sebagaimana pembatasan-pembatasan yang dikemukakan dalam
    setiap disiplin ilmu. Mengabaikan pembatasan tersebut dapat
    menimbulkan polusi dalam pemikiran bahkan malapetaka dalam
    kehidupan.

    Dapat dibayangkan apa yang terjadi bila setiap orang
    bebas berbicara atau melakukan praktek-praktek dalam bidang
    kedokteran atau melakukan analisis-analisis statistik tanpa
    mempunyai pengetahuan tentang ilmu tersebut.

    Pembatasan dalam Menafsirkan
    Al-Quran


    Telah dikemukakan di atas bahwa Al-Quran mengecam
    orang-orang yang tidak memperhatikan kandungannya, dan bahwa
    para sahabat sendiri seringkali tidak mengetahui atau
    berbeda pendapat atau keliru dalam memahami maksud
    firman-firman Allah, sehingga dari kalangan mereka sejak
    dini telah timbul pembatasan-pembatasan dalam penafsiran
    Al-Quran.

    Ibn 'Abbas, yang dinilai sebagai salah seorang sahabat
    Nabi yang paling mengetahui maksud firman-firman Allah,
    menyatakan bahwa tafsir terdiri dari empat bagian: pertama,
    yang dapat dimengerti secara umum oleh orang-orang Arab
    berdasarkan pengetahuan bahasa mereka; kedua, yang tidak ada
    alasan bagi seseorang untuk tidak mengetahuinya; ketiga,
    yang tidak diketahui kecuali oleh ulama; dan keempat, yang
    tidak diketahui kecuali oleh Allah.33

    Dari pembagian di atas ditemukan dua jenis pembatasan,
    yaitu (a) menyangkut materi ayat-ayat (bagian keempat), dan
    (b) menyangkut syarat-syarat penafsir (bagian ketiga).

    Dari segi materi terlihat bahwa ada ayat-ayat Al-Quran
    yang tak dapat diketahui kecuali oleh Allah atau oleh Rasul
    bila beliau menerima penjelasan dari Allah. Pengecualian ini
    mengandung beberapa kemungkinan arti, antara lain: (a) ada
    ayat-ayat yang memang tidak mungkin dijangkau pengertiannya
    oleh seseorang, seperti ya sin, alif lam mim, dan
    sebagainya. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah yang
    membagi ayat-ayat Al-Quran kepada muhkam (jelas) dan
    mutasyabih (samar), dan bahwa tidak ada yang mengetahui
    ta'wil (arti)-nya kecuali Allah, sedang orang-orang yang
    dalam 'lmunya berkata kami beriman kepada ayat-ayat yang
    mutasyabih (QS 3:7).34
    Atau (b) ada ayat-ayat yang hanya diketahui secara umum
    artinya, atau sesuai dengan bentuk luar redaksinya, tetapi
    tidak dapat didalami maksudnya, seperti masalah-masalah
    metafisika, perincian ibadah an sich, dan sebagainya, yang
    tidak termasuk dalam wilayah pemikiran atau jangkauan akal
    manusia.

    Apa pun yang dimaksud dari ungkapan sahabat tersebut,
    telah disepakati oleh para ulama bahwa tidak seorang pun
    berwenang untuk memberikan penafsiran-penafsiran terhadap
    ayat-ayat yang materinya berkaitan dengan masalah-masalah
    metafisika atau yang tidak dapat dijangkau oleh akal pikiran
    manusia. Penjelasan-penjelasan sahabat pun dalam bidang ini
    hanya dapat diterima apabila penjelasan tersebut diduga
    bersumber dari Nabi saw.35

    Karena itu, seorang ahli hadis kenamaan, Al-Hakim
    Al-Naisaburi, menolak penafsiran sahabat Nabi, Abu Hurairah,
    tentang ayat "neraka saqar adalah pembakar kulit manusia"
    (QS 74:29) untuk dinisbatkan kepada Rasul
    saw.36

    Syaikh Muhammad 'Abduh (1849-1905), salah seorang ahli
    Tafsir yang paling mengandalkan akal, menganut prinsip
    "tidak menafsirkan ayat-ayat yang kandungannya tidak
    terjangkau oleh pikiran manusia, tidak pula ayat-ayat yang
    samar atau tidak terperinci oleh Al-Quran." Ketika
    menafsirkan firman Allah dalam QS 101:6-7 tentang "timbangan
    amal perbuatan di Hari Kemudian", 'Abduh menulis: "Cara
    Tuhan dalam menimbang amal perbuatan, dan apa yang wajar
    diterima sebagai balasan pada hari itu, tiada lain kecuali
    atas dasar apa yang diketahui oleh-Nya, bukan atas dasar apa
    yang kita ketahui; maka hendaklah kita menyerahkan
    permasalahannya kepada Allah SWT atas dasar
    keimanan."37
    Bahkan, 'Abduh terkadang tidak menguraikan arti satu
    kosakata yang tidak jelas, dan menganjurkan untuk tidak
    perlu membahasnya, sebagaimana sikap yang ditempuh oleh
    sahabat 'Umar bin Khaththab ketika membaca abba dalam surat
    Abasa (QS 80:32) yang berbicara tentang aneka ragam nikmat
    Tuhan kepada makhluk-makhluk-Nya.38

    Dari segi syarat penafsir, khusus bagi penafsiran yang
    mendalam dan menyeluruh, ditemukan banyak syarat. Secara
    umum dan pokok dapat disimpulkan sebagai berikut: (a)
    pengetahuan tentang bahasa Arab dalam berbagai bidangnya;
    (b) pengetahuan tentang ilmu-ilmu Al-Quran, sejarah
    turunnya, hadis-hadis Nabi, dan ushul fiqh; (c) pengetahuan
    tentang prinsip-prinsip pokok keagamaan; dan (d) pengetahuan
    tentang disiplin ilmu yang menjadi materi bahasan ayat. Bagi
    mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas tidak
    dibenarkan untuk menafsirkan Al-Quran.

    Dalam hal ini ada dua hal yang perlu digarisbawahi:

    (1) Menafsirkan berbeda dengan berdakwah atau berceramah
    berkaitan dengan tafsir ayat Al-Quran. Seseorang yang tidak
    memenuhi syarat-syarat di atas, tidak berarti terlarang
    untuk menyampaikan uraian tafsir, selama uraian yang
    dikemukakannya berdasarkan pemahaman para ahli tafsir yang
    telah memenuhi syarat di atas.

    Seorang mahasiswa yang membaca kitab tafsir semacam
    Tafsir An-Nur karya Prof. Hasby As-Shiddiqie, atau Al-Azhar
    karya Hamka, kemudian berdiri menyampaikan kesimpulan
    tentang apa yang dibacanya, tidaklah berfungsi menafsirkan
    ayat. Dengan demikian, syarat yang dimaksud di atas tidak
    harus dipenuhinya. Tetapi, apabila ia berdiri untuk
    mengemukakan pendapat-pendapatnya dalam bidang tafsir,. maka
    apa yang dilakukannya tidak dapat direstui, karena besar
    kemungkinan ia akan terjerumus ke dalam kesalahan-kesalahan
    yang menyesatkan.

    (2) Faktor-faktor yang mengakibatkan kekeliruan dalam
    penafsiran antara lain adalah:

    (a) Subjektivitas mufasir;

    (b) Kekeliruan dalam menerapkan metode atau
    kaidah;

    (c) Kedangkalan dalam ilmu-ilmu alat;

    (d) Kedangkalan pengetahuan tentang materi uraian
    (pembicaraan) ayat;

    (e) Tidak memperhatikan konteks, baik asbab al-nuzul,
    hubungan antar ayat, maupun kondisi sosial
    masyarakat;

    (f) Tidak memperhatikan siapa pembicara dan terhadap
    siapa pembicaraan ditujukan.

    Karena itu, dewasa ini, akibat semakin luasnya ilmu
    pengetahuan, dibutuhkan kerja sama para pakar dalam berbagai
    disiplin ilmu untuk bersama-sama menafsirkan ayat-ayat
    Al-Quran.

    Di samping apa yang telah dikemukakan di atas, yang
    mengakibatkan adanya pembatasan-pembatasan dalam penafsiran
    Al-Quran, masih ditemukan pula beberapa pembatasan
    menyangkut perincian penafsiran, khususnya dalam tiga
    bidang, yaitu perubahan sosial, perkembangan ilmu
    pengetahuan, dan bahasa.

    Perubahan Sosial


    Ditemukan banyak ayat Al-Quran yang berbicara tentang hal
    ini, antara lain tentang masyarakat ideal yang sifatnya
    adalah masyarakat yang terus berkembang ke arah yang positif
    (QS 48:29), juga bahwa setiap masyarakat mempunyai
    batas-batas usia (QS 10:49; 15:5, dan lain-lain), dan bahwa
    masyarakat dalam perkembangannya mengikuti satu pola yang
    tetap (hukum kemasyarakatan) yang tidak berubah (QS 35:43;
    48:23, dan lain-lain).

    Perubahan-perubahan atau perkembangan-perkembangan yang
    terjadi tersebut terutama diakibatkan oleh potensi manusia
    baik yang positif maupun yang negatif. Karena adanya dua
    kemungkinan ini, maka tidak setiap perubahan sosial dapat
    dijadikan dasar pertimbangan dalam menarik kesimpulan
    pemahaman atau penafsiran ayat-ayat Al-Quran. Walaupun telah
    disepakati bahwa pada dasarnya dalam masalah-masalah ibadah
    (yang tidak terjangkau oleh pikiran/manusia) perintah agama
    harus diterima sebagaimana adanya, tanpa mempertimbangkan
    makna kandungan perintah tersebut. Sedang dalam masalah
    sosial (mu'amalah), perintah agama terlebih dahulu harus
    diperhatikan arti kandungannya atau
    maksudnya.39

    Perkembangan Ilmu Pengetahuan


    Sementara ulama berpendapat bahwa "syari'at" (Al-Quran
    dan hadis) harus dipahami berdasarkan pemahaman masyarakat
    pada masa turunnya.40
    Ini mengakibatkan antara lain pembatasan dalam memahami
    teks-teks ayat Al-Quran berdasarkan pemahaman disiplin ilmu
    dan tingkat pengetahuan masyarakat pada masa turunnya
    Al-Quran yang jauh terbelakang dibanding perkembangan ilmu
    dewasa ini.

    Pembatasan di atas tentunya tidak dapat diterima, apalagi
    setelah memperhatikan prinsip bahwa Al-Quran diturunkan
    untuk semua manusia pada setiap waktu dan tempat. Adalah
    mustahil untuk menjadikan semua orang berpikir dengan pola
    yang sama. Dan karena Al-Quran memerintahkan setiap orang
    berpikir, maka tentunya setiap orang akan menggunakan
    pikirannya antara lain berdasarkan perkembangan ilmu
    pengetahuan. Atas dasar ini, pendapat-pendapat yang
    dikemukakan di atas mengenai pembatasan dalam penafsiran
    Al-Quran amat sulit diterima.

    Selanjutnya perlu dibedakan antara pemikiran ilmiah
    kontemporer dengan pembenaran setiap teori ilmiah. Ketika
    ilmu pengetahuan membuktikan secara pasti dan mapan bahwa
    bumi kita ini bulat, maka mufasir masa kini akan memahami
    dan menafsirkan firman Allah "Dan Allah jadikan untuk kamu
    bumi ini terhampar" (QS 71:19) bahwa keterhamparan yang
    dimaksud tidak bertentangan dengan kebulatannya, karena
    keterhamparan ini terlihat dan disaksikan oleh siapa pun dan
    ke mana pun seseorang melangkahkan kakinya, apalagi redaksi
    ayat tersebut tidak menyatakan "Allah ciptakan" tetapi
    "jadikan untuk kamu". Demikian juga ketika eksperimen
    membuktikan bahwa para ahli telah dapat mendeteksi jenis
    janin (bayi dalam perut), maka pemahaman kita terhadap ayat
    "Allah mengetahui apa yang dikandung oleh setiap perempuan
    (hamil)" (QS 13:8), pemahaman kata "apa" beralih dari yang
    tadinya dipahami sebagai jenis kelamin bayi menjadi lebih
    umum dari sekadar jenisnya, sehingga mencakup masa depan,
    bakat, jiwa, dan segala perinciannya. Karena kata "apa"
    dalam istilah Al-Quran dapat mencakup segala sesuatu. Di
    sisi lain, kalimat "Allah mengetahui" bukan dalam arti
    "hanya Allah yang mengetahui", bila yang dimaksud dengan
    "apa"-nya adalah jenis kelamin janin.

    Pemahaman dan penafsiran ayat-ayat Al-Quran seperti yang
    dikemukakan di atas tentunya tidak dapat ditempuh bila
    pembatasan yang dikemukakan oleh sementara ulama di atas
    diterapkan. Namun ini tidak berarti bahwa setiap teori
    ilmiah walaupun yang belum mapan dan pasti dapat dijadikan
    dasar dalam pemahaman dan penafsiran ayat-ayat Al-Quran,
    apalagi bila membenarkannya atas nama Al-Quran. Karena itu,
    pemakaian teori ilmiah yang belum mapan dalam penafsiran
    ayat-ayat Al-Quran, harus dibatasi. Karena hal ini akan
    mengakibatkan bahaya yang tidak kecil, sebagaimana yang
    pernah dialami oleh bangsa Eropa terhadap penafsiran Kitab
    Suci yang kemudian terbukti bertentangan dengan hasil-hasil
    penemuan ilmiah yang sejati.

    Bidang Bahasa


    Perlu digarisbawahi bahwa walaupun Al-Quran menggunakan
    kosakata yang digunakan oleh orang-orang Arab pada masa
    turunnya, namun pengertian kosakata tersebut tidak selalu
    sama dengan pengertian-pengertian yang populer di kalangan
    mereka. Al-Quran dalam hal ini menggunakan kosakata
    tersebut, tetapi bukan lagi dalam bidang-bidang semantik
    yang mereka kenal.41

    Di sisi lain, perkembangan bahasa Arab dewasa ini telah
    memberikan pengertian-pengertian baru bagi kosakata-kosakata
    yang juga digunakan oleh Al-Quran.

    Dalam hal ini seseorang tidak bebas untuk memilih
    pengertian yang dikehendakinya atas dasar pengertian satu
    kosakata pada masa pra-Islam, atau yang kemudian berkembang.
    Seorang mufasir, disamping harus memperhatikan struktur
    serta kaidah-kaidah kebahasaan serta konteks pembicaraan
    ayat, juga harus memperhatikan penggunaan Al-Quran terhadap
    setiap kosakata, dan mendahulukannya dalam memahami kosakata
    tersebut daripada pengertian yang dikenal pada masa
    pra-Islam. Bahkan secara umum tidak dibenarkan untuk
    menggunakan pengertian pengertian baru yang berkembang
    kemudian.

    Apabila tidak ditemukan pengertian-pengertian khusus
    Qurani bagi satu kosakata atau terdapat petunjuk bahwa
    pengertian Qurani tersebut bukan itu yang dimaksud oleh
    ayat, maka dalam hal ini seseorang mempunyai kebebasan
    memilih arti yang dimungkinkan menurut pemikirannya dari
    sekian arti yang dimungkinkan oleh penggunaan bahasa.

    Kata 'alaq dalam wahyu pertama "Dia (Tuhan) menciptakan
    manusia dari 'alaq" (QS 96:2) mempunyai banyak arti, antara
    lain: segumpal darah, sejenis cacing (lintah), sesuatu yang
    berdempet dan bergantung, kebergantungan, dan sebagainya. Di
    sini seseorang mempunyai kebebasan untuk memilih salah satu
    dari arti-arti tersebut, dengan mengemukakan alasannya.

    Perbedaan-perbedaan pendapat akibat pemilihan arti-arti
    tersebut harus dapat ditoleransi dan ditampung, selama ia
    dikemukakan dalam batas-batas tanggung jawab dan kesadaran.
    Bahkan agama menilai bahwa mengemukakannya pada saat itu
    memperoleh pahala dari Tuhan, walaupun seandainya ia
    kemudian terbukti keliru.

    Catatan kaki


    24 Lihat Muhammad
    Husain Al-Zahabiy, Al-Tafsir wa Al-Mufassirun, Dar Al-Kutub
    Al-Haditsah, Mesir, 1961, jilid 1, h. 59.

    25 Ibid., h. 15.

    26 Abu Ishaq
    Al-Syathibi, Al-Muwafaqat, Dar Al-Ma'rifah, Beirut, t.t.,
    jilid II, h. 35.

    27 Ismail Ibn Katsir,
    Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, Sulaiman Mar'iy, Singapura, t.t.
    jilid I, h. 29.

    28 Ibid., h. 321.

    29 Diriwayatkan oleh
    Al-Bukhari dalam Shahih-nya.

    30 Diriwayatkan oleh
    Al-Turmudzi.

    31 Ibid.

    32 Al-Zahabiy, op.cit.
    h. 53.

    33 Lihat lebih jauh
    Al-Zarkasyi, Al-Burhan to 'Ulum Al-Qur'an, Al-Halabiy,
    Mesir, 1957, jilid II, h. 164.

    34 Lihat Al-Sayuthi,
    Al-Itqan fi 'Ulum Al-Qur'an, Al-Azhar, Mesir, cet. 11, h.
    3.

    35 Lihat Al-Zahabiy,
    op.cit., h. 59.

    36 Al-Hakim
    Al-Naisaburi, Ma'rifat 'Ulum Al-Hadits, Dar Al-Afaq, Beirut,
    1980, h. 20.

    37 Syaikh Muhammad
    'Abduh, Tafsir Juz 'Amma, Dar Al-Hilal, Mesir, 1962, h.
    139.

    38 Ibid., h. 26.

    39 Abu Ishaq
    Al-Syathibi, op. cit., jilid II, h. 300.

    40 Ibid., hal. 82.

    41 Lihat Syed Muhammad
    Naquib Al-Attas, Konsep Pendidikan dalam Islam, Penerbit
    Mizan, Bandung, 1984, h. 28.




    Perkembangan Metodologi Tafsir





    Al-Quran adalah sumber ajaran Islam. Kitab Suci itu,
    menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan
    pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga merupakan
    inspirator, pemandu dan pemadu gerakan-gerakan umat Islam
    sepanjang empat belas abad sejarah pergerakan umat
    ini.42

    Jika demikian itu halnya, maka pemahaman terhadap
    ayat-ayat Al-Quran, melalui penafsiran-penafsirannya,
    mempunyai peranan yang sangat besar bagi maju-mundurnya
    umat. Sekaligus, penafsiran-penafsiran itu dapat
    mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran mereka.

    Berikut ini, akan dikemukakan selayang pandang tentang
    perkembangan metode penafsiran, keistimewaan dan
    kelemahannya, menurut tinjauan kacamata kita yang hidup pada
    abad ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta era
    globalisasi dan informasi.

    Corak dan Metodologi Tafsir


    1. Corak Ma'tsur (Riwayat)


    Bermacam-macam metodologi tafsir dan coraknya telah
    diperkenalkan dan diterapkan oleh pakar-pakar Al-Quran.
    Kalau kita mengamati metode penafsiran sahabat-sahabat Nabi
    saw., ditemukan bahwa pada dasarnya --setelah gagal
    menemukan penjelasan Nabi saw.-- mereka merujuk kepada
    penggunaan bahasa dan syair-syair Arab. Cukup banyak contoh
    yang dapat dikemukakan tentang hal ini. Misalnya, Umar ibn
    Al-Khaththab, pernah bertanya tentang arti takhawwuf dalam
    firman Allah: Auw ya'khuzahum 'ala takhawwuf (QS 16:47).
    Seorang Arab dari kabilah Huzail menjelaskan bahwa artinya
    adalah "pengurangan". Arti ini berdasarkan penggunaan bahasa
    yang dibuktikan dengan syair pra-Islam. Umar ketika itu puas
    dan menganjurkan untuk mempelajari syair-syair tersebut
    dalam rangka memahami Al-Quran.43

    Setelah masa sahabat pun, para tabi'in dan atba'
    at-tabi'in, masih mengandalkan metode periwayatan dan
    kebahasaan seperti sebelumnya.

    Kalaulah kita berpendapat bahwa Al-Farra' (w. 207 H)
    merupakan orang pertama yang mendiktekan tafsirnya Ma'aniy
    Al-Qur'an,44
    maka dari tafsirnya kita dapat melihat bahwa faktor
    kebahasaan menjadi landasan yang sangat kokoh. Demikian pula
    Al-Thabari (w. 310 H) yang memadukan antara riwayat dan
    bahasa.

    Mengandalkan metode ini, jelas memiliki keistimewaan,
    namun juga mempunyai kelemahan-kelemahan.

    Keistimewaannya, antara lain, adalah:

    (a) Menekankan pentingnya bahasa dalam memahami
    Al-Quran.

    (b) Memaparkan ketelitian redaksi ayat ketika
    menyampaikan pesan-pesannya.

    (c) Mengikat mufasir dalam bingkai teks ayat-ayat,
    sehingga membatasinya terjerumus dalam subjektivitas
    berlebihan.

    Di sisi lain, kelemahan yang terlihat dalam kitab-kitab
    tafsir yang mengandalkan metode ini adalah:

    (a) Terjerumusnya sang mufasir dalam uraian
    kebahasaan dan kesusasteraan yang bertele-tele sehingga
    pesan-pokok Al-Quran menjadi kabur dicelah uraian itu.

    (b) Seringkah konteks turunnya ayat (uraian asbab
    al-nuzul atau sisi kronologis turunnya ayat-ayat hukum
    yang dipahami dari uraian nasikh/mansukh) hampir dapat
    dikatakan terabaikan sama sekali, sehingga ayat-ayat
    tersebut bagaikan turun bukan dalam satu masa atau berada
    di tengah-tengah masyarakat tanpa budaya.

    Bahwa mereka mengandalkan bahasa, serta menguraikan
    ketelitiannya adalah wajar. Karena, di samping penguasaan
    dan rasa bahasa mereka masih baik, juga karena mereka ingin
    membuktikan kemukjizatan Al-Quran dari segi bahasanya.
    Namun, menerapkan metode ini serta membuktikan kemukjizatan
    itu untuk masa kini, agaknya sangat sulit karena --jangankan
    kita di Indonesia ini-- orang-orang Arab sendiri sudah
    kehilangan kemampuan dan rasa bahasa itu.

    Metode periwayatan yang mereka terapkan juga cukup
    beralasan dan mempunyai keistimewaan dan kelemahannya.

    Metode ini istimewa bila ditinjau dari sudut informasi
    kesejarahannya yang luas, serta objektivitas mereka dalam
    menguraikan riwayat itu, sampai-sampai ada di antara mereka
    yang menyampaikan riwayat-riwayat tanpa melakukan
    penyeleksian yang ketat. Imam Ahmad menilai bahwa tafsir
    yang berdasarkan riwayat, seperti halnya riwayat-riwayat
    tentang peperangan dan kepahlawanan, kesemuanya tidak
    mempunyai dasar (yang kokoh).45
    Karena itu, agaknya para pakar riwayat menekankan bahwa
    "Kami hanya menyampaikan dan silakan meneliti
    kebenarannya".46

    Pegangan ini, secara umum, melemahkan metode riwayat,
    walaupun diakui bahwa sanad dari suatu riwayat seringkali
    dapat ditemukan. Namun, sebagian lainnya tanpa sanad. Yang
    ditemui sanadnya pun membutuhkan penelitian yang cukup
    panjang untuk menetapkan kelemahan dan kesahihannya.
    Kelemahan lainnya adalah bahwa mufasir seringkali disibukkan
    dengan pendapat si A dan si B, yang tidak jarang berbeda
    bahkan bertentangan satu dengan lainnya sehingga pesan-pesan
    ayat terlupakan.

    Cukup beralasan sikap generasi lalu ketika mengandalkan
    riwayat dalam penafsiran Al-Quran. Karena, ketika itu, masa
    antara generasi mereka dengan generasi para sahabat dan
    tabi'in masih cukup dekat dan laju perubahan sosial dan
    perkembangan ilmu belum sepesat masa kini, sehingga tidak
    terlalu jauh jurang antara mereka. Di samping itu,
    penghormatan kepada sahabat, dalam kedudukan mereka sebagai
    murid-murid Nabi dan orang-orang berjasa, dan demikian pula
    terhadap tabi'in sebagai generasi peringkat kedua khair
    al-qurun (sebaik-baik generasi),47
    masih sangat berkesan dalam jiwa mereka. Dengan kata lain,
    pengakuan akan keistimewaan generasi terdahulu atas generasi
    berikut masih cukup mantap.

    Kesemua itu sedikit atau banyak berbeda dengan keadaan
    masa sesudahnya apalagi masa kini, sehingga menggunakan
    metode riwayat membutuhkan pengembangan, di samping seleksi
    yang cukup ketat.

    Pengembangan ini tentunya dengan menggunakan nalar dan
    dari penalaran lahir metode tafsir bi al-ra'y.

    2. Metode Penalaran: Pendekatan dan Corak-coraknya


    a. Metode Tahliliy

    Banyak cara pendekatan dan corak tafsir yang mengandalkan
    nalar, sehingga akan sangat luas pembahasan apabila kita
    bermaksud menelusurinya satu demi satu. Untuk itu, agaknya
    akan lebih mudah dan efisien, bila bertitik tolak dari
    pandangan Al-Farmawi yang membagi metode tafsir menjadi
    empat macam metode, yaitu tahliliy, ijmaliy, muqaran dan
    mawdhu'iy.48
    Terlepas dari catatan-catatan yang dikemukakan menyangkut
    istilah dan kategorisasinya.

    Yang paling populer dari keempat metode yang disebutkan
    itu, adalah metode tahliliy, dan metode mawdhu'iy. Metode
    tahliliy, atau yang dinamai oleh Baqir Al-Shadr sebagai
    metode tajzi'iy,49
    adalah satu metode tafsir yang "Mufasirnya berusaha
    menjelaskan kandungan ayat-ayat Al-Quran dari berbagai
    seginya dengan memperhatikan runtutan ayat-ayat Al-Quran
    sebagaimana tercantum di dalam mushaf."

    Segala segi yang dianggap perlu oleh seorang mufasir
    tajzi'iy/tahliliy diuraikan, bermula dari arti kosakata,
    asbab al-nuzul, munasabah, dan lain-lain yang berkaitan
    dengan teks atau kandungan ayat. Metode ini, walaupun
    dinilai sangat luas, namun tidak menyelesaikan satu pokok
    bahasan, karena seringkali satu pokok bahasan diuraikan
    sisinya atau kelanjutannya, pada ayat lain.

    Pemikir Aljazair kontemporer, Malik bin Nabi, menilai
    bahwa upaya para ulama menafsirkan Al-Quran dengan metode
    tahliliy itu, tidak lain kecuali dalam rangka upaya mereka
    meletakkan dasar-dasar rasional bagi pemahaman akan
    kemukjizatan Al-Quran.50

    Terlepas dari benar tidaknya pendapat Malik di atas,
    namun yang jelas, kemukjizatan Al-Quran tidak ditujukan
    kecuali kepada mereka yang tidak percaya. Ia tidak ditujukan
    kepada umat Islam. Hal ini dapat dibuktikan dengan
    memperhatikan rumusan definisi mukjizat dimana terkandung di
    dalamnya unsur tahaddiy (tantangan), sedangkan seorang
    Muslim tidak perlu ditantang karena dengan keislamannya ia
    telah menerima. Bukti kedua dapat dilihat dari teks
    ayat-ayat yang berbicara tentang keluarbiasaan Al-Quran yang
    selalu dimulai dengan kalimat "Inkuntum fi raib" atau
    "Inkuntum shadiqin".

    Kalau tujuan penggunaan metode tahliliy seperti yang
    diungkapkan Malik di atas, maka terlepas dari keberhasilan
    atau kegagalan mereka, yang jelas untuk masyarakat Muslim
    dewasa ini, paling tidak persoalan tersebut bukan lagi
    merupakan persoalan yang mendesak. Karenanya, untuk masa
    kini, pengembangan metode penafsiran menjadi amat
    dibutuhkan, apalagi jika kita sependapat dengan Baqir
    Al-Shadr --ulama Syi'ah Irak itu-- yang menilai bahwa metode
    tersebut telah menghasilkan pandangan-pandangan parsial
    serta kontradiktif dalam kehidupan umat
    Islam.51 Dapat
    ditambahkan bahwa para penafsir yang menggunakan metode itu
    tidak jarang hanya berusaha menemukan dalil atau lebih tepat
    dalih pembenaran pendapatnya dengan ayat-ayat Al-Quran.
    Selain itu, terasa sekali bahwa metode ini tidak mampu
    memberi jawaban tuntas terhadap persoalan-persoalan yang
    dihadapi sekaligus tidak banyak memberi pagar-pagar
    metodologis yang dapat mengurangi subjektivitas
    mufasirnya.

    Kelemahan lain yang dirasakan dalam tafsir-tafsir yang
    menggunakan metode tahliliy dan yang masih perlu dicari
    penyebabnya --apakah pada diri kita atau metode mereka--
    adalah bahwa bahasan-bahasannya dirasakan sebagai "mengikat"
    generasi berikut. Hal ini mungkin karena sifat penafsirannya
    amat teoretis, tidak sepenuhnya mengacu kepada penafsiran
    persoalan-persoalan khusus yang mereka alami dalam
    masyarakat mereka, sehingga uraian yang bersifat teoretis
    dan umum itu mengesankan bahwa itulah pandangan Al-Quran
    untuk setiap waktu dan tempat.

    b. Metode Mawdhu'iy

    "Istanthiq Al-Quran" ("Ajaklah Al-Quran berbicara" atau
    "Biarkan ia menguraikan maksudnya") -- konon itu pesan Ali
    ibn Abi Thalib.

    Pesan ini, antara lain mengharuskan penafsir untuk
    merujuk kepada Al-Quran dalam rangka memahami kandungannya.
    Dari sini lahir metode mawdhu'iy di mana mufasirnya berupaya
    menghimpun ayat-ayat Al-Quran dari berbagai surah dan yang
    berkaitan dengan persoalan atau topik yang ditetapkan
    sebelumnya. Kemudian, penafsir membahas dan menganalisis
    kandungan ayat-ayat tersebut sehingga menjadi satu kesatuan
    yang utuh.

    Tafsir dalam Era Globalisasi


    Dr. Abdul Aziz Kamil, mantan Menteri Waqaf dan Urusan
    Al-Azhar Mesir, dalam bukunya Al-Islam wa Al-Mustaqbal
    menyinggung tentang hal-hal yang menjadi penekanan sementara
    penulis Islam baik Muslim maupun non-Muslim tentang apa yang
    dinamai "Al-Islam Al-Iqlimiy". Hal itu berarti bahwa setiap
    wilayah (kawasan atau lokasi) mengambil corak dan bentuk
    yang berbeda dengan lainnya, akibat perbedaan agama dan
    peradaban yang pernah hidup dan dianut oleh penduduk kawasan
    tersebut, sehingga pemahamannya terhadap Islam dipengaruhi
    sedikit atau banyak dengan budaya setempat.

    Kalau pendapat di atas dapat diterima, itu berarti bahwa
    Islam Indonesia dapat berbeda dengan Islam di negara-negara
    lain, akibat perbedaan budaya dan peradaban.

    Dari satu sisi, apa yang ditekankan di atas ada benarnya
    dan dapat diperkuat dengan kenyataan yang berkaitan dengan
    Al-Quran yang diyakini sebagai berdialog dengan seluruh
    manusia sepanjang masa. Dan tentunya, pemahaman manusia
    --termasuk terhadap Al-Quran-- akan banyak dipengaruhi oleh
    budaya dan perkembangan masyarakatnya. Bahkan lebih jauh
    dari itu, dalam Al-Quran sendiri terdapat
    perbedaan-perbedaan, akibat perbedaan masyarakat yang
    ditemuinya. Hal ini dapat dirasakan dari adanya apa yang
    dinamai Al-Ahruf Al-Sab'ah yang oleh sementara ulama
    dipahami sebagai adanya perbedaan bahasa atau dialek yang
    dibenarkan Allah akibat kesulitan-kesulitan masyarakat
    (suku) tertentu dalam membacanya bila hanya terbatas dalam
    satu bahasa (dialek) saja. Demikian juga halnya dengan
    perbedaan qira'at yang dikenal luas dewasa ini.

    Namun demikian, hemat penulis, tidaklah wajar untuk
    menonjolkan segi-segi perbedaan tersebut, yang pada akhirnya
    menciptakan tafsir Al-Quran ala Indonesia, Mesir, atau
    kawasan lain. Ketidakwajaran ini bukan saja disebabkan oleh
    adanya sekian banyak persamaan dalam bidang pandangan hidup
    umat Islam --akidah, syari'ah, dan akhlak-- yang tentunya
    harus mempengaruhi pemikiran-pemikiran mereka sehingga dapat
    melahirkan persamaan pandangan dalam banyak bidang. Tetapi
    juga, dan yang tidak kurang pentingnya, adalah karena kita
    semua hidup dalam era informasi dan globalisasi yang
    menjadikan dunia kita semakin menyempit dan penduduknya
    saling mempengaruhi.

    Diakui bahwa setiap masyarakat mempunyai
    kekhususan-kekhususan. Nah, apakah ciri masyarakat
    Indonesia, yang membedakannya dari masyarakat-masyarakat
    lain dan yang mungkin akan menjadi bahan pertimbangan untuk
    meletakkan dasar-dasar penafsiran itu?

    Ada yang berpendapat bahwa kekhususan tersebut adalah
    keberadaannya sebagai masyarakat plural. Tetapi, walaupun
    hal tersebut benar, hal ini bukan merupakan sesuatu yang
    khas Indonesia. Masyarakat Mesir, Syria, dan India,
    misalnya, juga merupakan masyarakat plural di mana berbagai
    etnis dan agama hidup berdampingan dengan segala
    suka-dukanya.

    Menjadi kewajiban semua umat Islam untuk membumikan
    Al-Quran, menjadikannya menyentuh realitas kehidupan. Kita
    semua berkewajiban memelihara Al-Quran dan salah satu bentuk
    pemeliharaannya adalah memfungsikannya dalam kehidupan
    kontemporer yakni dengan memberinya interpretasi yang sesuai
    tanpa mengorbankan teks sekaligus tanpa mengorbankan
    kepribadian, budaya bangsa, dan perkembangan positif
    masyarakat.

    Dalam kesempatan yang sangat terbatas ini, penulis ingin
    menggarisbawahi dua persoalan pokok, yang berkaitan dengan
    dasar penafsiran, tanpa menutup mata terhadap dasar-dasar
    lain.

    1. Asbab Al-Nuzul


    Al-Quran tidak turun dalam satu masyarakat yang hampa
    budaya. Sekian banyak ayatnya oleh ulama dinyatakan sebagai
    harus dipahami dalam konteks sebab nuzul-nya. Hal ini
    berarti bahwa arti "sebab" dalam rumusan di atas --walaupun
    tidak dipahami dalam arti kausalitas, sebagaimana yang
    diinginkan oleh mereka yang berpaham bahwa "Al-Qur'an
    qadim"-- tetapi paling tidak ia menggambarkan bahwa ayat
    yang turun itu berinteraksi dengan kenyataan yang ada dan
    dengan demikian dapat dikatakan bahwa "kenyataan" tersebut
    mendahului atau paling tidak bersamaan dengan keberadaan
    ayat yang turun di pentas bumi itu.

    Dalam kaitannya dengan asbab al-nuzul, mayoritas ulama
    mengemukakan kaidah al-'ibrah bi 'umum al-lafzh la bi
    khushush al-sabab (patokan dalam memahami ayat adalah
    redaksinya yang bersifat umum, bukan khusus terhadap
    (pelaku) kasus yang menjadi sebab turunnya); sedangkan
    sebagian kecil dari mereka mengemukakan kaidah sebaliknya,
    al-'ibrah bi khushush al-sabab la bi 'umum al-lafzh (patokan
    dalam memahami ayat adalah kasus yang menjadi sebab
    turunnya, bukan redaksinya yang bersifat umum).

    Di sini perlu kiranya dipertanyakan: "Bukankah akan lebih
    mendukung pengembangan tafsir jika pandangan minoritas di
    atas yang ditekankan?" Tentunya, jika demikian, maka perlu
    diberikan beberapa catatan penjelasan sebagai berikut:

    Seperti diketahui setiap asbab al-nuzul pasti mencakup:
    (a) peristiwa, (b) pelaku, dan (c) waktu. Tidak mungkin
    benak akan mampu menggambarkan adanya suatu peristiwa yang
    tidak terjadi dalam kurun waktu tertentu dan tanpa
    pelaku.

    Sayang, selama ini pandangan menyangkut asbab al-nuzul
    dan pemahaman ayat seringkali hanya menekankan kepada
    peristiwanya dan mengabaikan "waktu" terjadinya --setelah
    terlebih dahulu mengabaikan pelakunya-- berdasarkan kaidah
    yang dianut oleh mayoritas tersebut.

    Para penganut paham al-'ibrah bi khushush al-sabab,
    menekankan perlunya analogi (qiyas) untuk menarik makna dari
    ayat-ayat yang memiliki latar belakang asbab al-nuzul itu,
    tetapi dengan catatan apabila qiyas tersebut memenuhi
    syarat-syaratnya.52
    Pandangan mereka ini, hendaknya dapat diterapkan tetapi
    dengan memperhatikan faktor waktu, karena kalau tidak, ia
    menjadi tidak relevan untuk dianalogikan. Bukankah, seperti
    dikemukakan di atas, ayat Al-Quran tidak turun dalam
    masyarakat hampa budaya dan bahwa "kenyataan mendahului/
    bersamaan dengan turunnya ayat"?

    Analogi yang dilakukan hendaknya tidak terbatas oleh
    analogi yang dipengaruhi oleh logika formal (al-manthiq,
    al-shuriy) yang selama ini banyak mempengaruhi para fuqaha'
    kita. Tetapi, analogi Yang lebih luas dari itu, yang
    meletakkan di pelupuk mata al-mashalih al-mursalah dan yang
    mengantar kepada kemudahan pemahaman agama, sebagaimana
    halnya pada masa Rasul dan para
    sahabat."53

    Qiyas yang selama ini dilakukan menurut Ridwan Al-Sayyid
    adalah berdasarkan rumusan Imam Al-Syafi'i, yaitu "Ilhaq
    far'i bi ashl li ittihad al-'illah", yang pada hakikatnya
    tidak merupakan upaya untuk mengantisipasi masa depan,
    tetapi sekadar membahas fakta yang ada untuk diberi jawaban
    agama terhadapnya dengan membandingkan fakta itu dengan apa
    yang pernah ada.54

    Pengertian asbab al-nuzul dengan demikian dapat diperluas
    sehingga mencakup kondisi sosial pada masa turunnya Al-Quran
    dan pemahamannya pun dapat dikembangkan melalui kaidah yang
    pernah dicetuskan oleh ulama terdahulu, dengan mengembangkan
    pengertian qiyas.

    2. Ta'wil


    Pemahaman literal terhadap teks ayat Al-Quran tidak
    jarang menimbulkan problem atau ganjalan-ganjalan dalam
    pemikiran, apalagi ketika pemahaman tersebut dihadapkan
    dengan kenyataan sosial, hakikat ilmiah, atau keagamaan.

    Dahulu, sebagian ulama merasa puas dengan menyatakan
    bahwa "Allahu a'lam bi muradihi" (Allah yang mengetahui
    maksud-Nya). Tetapi, ini tentunya tidak memuaskan banyak
    pihak, apalagi dewasa ini. Karena itu, sedikit demi sedikit
    sikap seperti itu berubah dan para mufasir akhirnya beralih
    pandangan dengan jalan menggunakan ta'wil, tamsil, atau
    metafora. Memang, literalisme seringkali mempersempit makna,
    berbeda dengan pen-ta'wil-an yang memperluas makna sekaligus
    tidak menyimpang darinya.

    Al-Jahiz (w. 225 H/868 M), seorang ulama beraliran
    rasional dalam bidang teologi, dinilai sebagai tokoh pertama
    dalam bidang penafsiran metaforis. Ia tampil dengan gigih
    memperkenalkan makna-makna metaforis pada ayat-ayat
    Al-Quran. Dan, dalam hal ini, harus diakui bahwa dia telah
    menghasilkan pemikiran-pemikiran yang sangat mengagumkan,
    sehingga mampu menyelesaikan sekian banyak problem pemahaman
    keagamaan atau ganjalan-ganjalan yang sebelumnya dihadapi
    itu.

    Tokoh lain dalam bidang ini adalah murid Al-Jahiz, yakni
    Ibnu Qutaibah (w. 276 H/889 M). Tokoh ini bukanlah penganut
    aliran rasional (Mu'tazilah) dan bahkan dinilai sebagai
    "juru bicara Ahl Al-Sunnah".55
    Namun, dia menempuh cara-cara gurunya dan mengembangkannya
    dalam rangka memahami teks-teks keagamaan.

    Tentunya kita tidak dapat menggunakan ta'wil tanpa
    didukung oleh syarat-syarat tertentu. Al-Syathibi
    mengemukakan dua syarat pokok bagi pen-ta'wil-an ayat-ayat
    Al-Quran:

    Pertama, makna yang dipilih sesuai dengan hakikat
    kebenaran yang diakui oleh mereka yang memiliki
    otoritas.

    Kedua, arti yang dipilih dikenal oleh bahasa Arab
    klasik.

    Syarat yang dikemukakan ini, lebih longgar dari syarat
    kelompok Al-Zhahiriyah yang menyatakan bahwa arti yang
    dipilih tersebut harus telah dikenal secara populer oleh
    masyarakat Arab pada masa awal.

    Dalam syarat Al-Syathibi di atas, terbaca bahwa
    popularitas arti kosakata tidak disinggung lagi. Bahkan
    lebih jauh Al-Syathibi menegaskan bahwa kata-kata yang
    bersifat ambigus/musytarak (mempunyai lebih dari satu makna)
    yang kesemua maknanya dapat digunakan bagi pengertian teks
    tersebut selama tidak bertentangan satu dengan lainnya.

    Aliran tafsir Muhammad 'Abduh mengembangkan lagi syarat
    pen-ta'wil-an, sehingga ia lebih banyak mengandalkan akal,
    sedangkan faktor kebahasaan dicukupkannya selama ada kaitan
    makna penta'wil-an dengan kata yang di-ta'wil-kan. Karena
    itu, kata Jin yang berarti "sesuatu yang tertutup",
    diartikan oleh muridnya Rasyid Ridha sebagai kuman yang
    tertutup (tidak terlihat oleh pandangan
    mata).56
    Pendapat ini mirip dengan pendapat Bint Al-Syathi' yang
    secara tegas menyatakan bahwa "Pengertian kata Jin tidak
    harus dipahami terbatas pada apa yang biasa dipahami tentang
    makhluk-makhluk halus yang 'tampak' pada saat ketakutan
    seseorang di waktu malam atau dalam ilusinya. Tetapi,
    pengertiannya dapat mencakup segala jenis yang bukan manusia
    yang hidup di alam-alam yang tidak terlihat, tidak
    terjangkau, dan yang berada di luar alam manusia di mana
    kita berada."57

    Ta'wil, sebagaimana dikemukakan di atas, akan sangat
    membantu dalam memahami dan membumikan Al-Quran di tengah
    kehidupan modern dewasa ini dan masa-masa yang akan
    datang.

    Sebelum menutup persoalan ini, perlu kita garisbawahi
    bahwa tidaklah tepat men-ta'wil-kan suatu ayat, semata-mata
    berdasarkan pertimbangan akal dan mengabaikan faktor
    kebahasaan yang terdapat dalam teks ayat, lebih-lebih bila
    bertentangan dengan prinsip-prinsip kaidah kebahasaan.
    Karena, hal ini berarti mengabaikan ayat itu sendiri.

    Catatan kaki


    42 Prof. Dr. Hasan
    Hanafi, Al-Yamin wa Al Yasar Fi Al-Fikr Al-Diniy, Madbuliy,
    Mesir, 1989, h. 77.

    43 Lihat Al-Syathibiy,
    Al-Muwafaqat, Dar Al-Marifah, Beirut, tp. th., Jilid II, h.
    18.

    44 Muhammad Husain
    Al-Zahabiy, Al-Tafsir wa Al-Mufassirun, Dar Al-Kutub
    Al-Haditsah, Kairo, 1961, Jilid 1, h. 142.

    45 Lihat Muhammad
    Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, Percetakan Al-Manar, 1367 H,
    Jilid 1, h. 8.

    46 Mahmud Al-Syarif,
    Al-Thabariy Manhajuhu fi Al-Tafsir, Dar Ukaz, Jeddah, 1984,
    h. 62.

    47 Dalam sebuah hadis
    dinyatakan bahwa: "Sebaik-baik generasi adalah generasiku,
    kemudian disusul oleh sesudahnya (tabi'in), lalu disusul
    lagi oleh sesudahnya, dan sesudah mereka tidak lagi dinamai
    generasi terbaik."

    48 Dr. Abdul Hay
    Al-Farmawiy, Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Maudhu'iy,
    Al-Hadharah AlArabiyah, Kairo, Cetakan II, 1977, h. 23.

    49 Muhammad Baqir
    Al-Shadr, Al-Tafsir Al-Maudhu'iy wa Al-Tafsir Al-Tajzi'iy fi
    Al-Qur'an Al-Karim, Dar Al-Tatuf lil Mathbu'at, Beirut,
    1980, h. 10.

    50 Malik bin Nabi, Le
    Phenomena Quranique, diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh
    Prof. Dr. Abdussabur Syahin dengan judul Al-Zahirah
    Al-Qur'aniyah, Dar Al-Fikr, Lebanon, t.t., h. 58.

    51 Muhammad Baqir
    Al-Shadr, op.cit., h. 12.

    52 Muhammad Abdul Azhim
    Al-Zarqaniy, Manahil Al-'Irfan, Al-Halabiy, Mesir, Cet. III,
    1980 Jilid I h. 125.

    53 Yusuf Kamil,
    Al-'Ashriyun Mu'tazilat Al-Yawm, Al-Wafa' Al-Mansurah,
    Mesir, 1985, h. 22.

    54 Ridhwan Al-Sayyid,
    Al-Islam Al-Mu'ashir, Naz'at fi Al-Hadhir wa Al-Mustaqbal,
    Dar .Al-'Ulum Al-Arabiyah, Beirut, 1986, h. 90.

    55 Prof. Dr. Muhammad
    Rajab Al-Bayyumi, Khathawat Al-Tafsir Al-Bayaiy, Majma'
    Al-Buhuts, Kairo, 1971, h. 92.

    56 Muhammad Rasyid
    Ridha, op.cit., Jilid III, h. 95.

    57 Aisyah Abdurrahman
    (Bint Al-Syathi') Al-Qur'an wa Qadhaya Al-Insan, Dar Al-'Ilm
    li Al-Malayin, Beirut, 1982, h. 887.






    Tafsir dan Modernisasi






    Al-Quran memperkenalkan dirinya antara lain sebagai
    hudan li al-nas dan sebagai
    Kitab yang diturunkan agar manusia
    keluar dari kegelapan menuju terang benderang
    (QS
    14:1). Salah satu ayatnya menjelaskan bahwa manusia tadinya
    merupakan satu kesatuan (ummatan wahidah), tetapi sebagai
    akibat lajunya pertumbuhan penduduk serta pesatnya
    perkembangan masyarakat, maka timbullah persoalan-persoalan
    baru yang menimbulkan perselisihan dan silang pendapat.
    Sejak itu, Allah mengutus nabi-nabi dan menurunkan Kitab
    Suci, agar mereka --melalui Kitab Suci tersebut-- dapat
    menyelesaikan perselisihan mereka serta menemukan jalan
    keluar bagi penyelesaian problem-problem mereka (QS
    2:213).

    Agar Al-Quran berguna sesuai dengan fungsi-fungsi yang
    digambarkan di atas, Al-Quran memerintahkan umat manusia
    untuk mempelajari dan memahaminya (baca antara lain QS
    38:29), sehingga mereka dapat menemukan --melalui
    petunjuk-petunjuknya yang tersurat dan tersirat-- apa yang
    dapat mengantar mereka menuju terang benderang.

    Di sisi lain, Al-Quran menggambarkan masyarakat ideal
    sebagai: tanaman yang mengeluarkan
    tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman tadi kuat, lalu
    menjadi besarlah ia dan tegak lurus di atas pokoknya.
    Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya ...
    (QS 48:29).

    Penggalan ayat ini menggambarkan betapa masyarakat ideal
    tersebut terus-menerus berubah dan berkembang menuju
    kesempurnaannya. Kalau gambaran di atas dikaitkan dengan
    hakikat kemodernan yang --antara lain-- bercirikan dinamika
    dan perubahan terus-menerus, serta dikaitkan dengan fungsi
    Kitab Suci seperti yang dijelaskan sebelumnya, maka kita
    dapat berkesimpulan bahwa Al-Quran menganjurkan pembaruan
    atau --dalam bahasa hadis Rasulullah saw.-- tajdid, atau
    istilah lainnya "modernisasi" atau "reaktualisasi".

    Arti Tajdid atau Modernisasi


    Walaupun semua ulama mengakui dan menyadari perlunya
    tajdid, terlepas apakah mereka menilai sahih atau tidak
    hadis yang diriwayatkan Abu Daud dari sahabat Abu
    Hurairah,58
    namun --dalam pengertiannya serta pengalamannya-- telah
    terjadi perbedaan-perbedaan yang tidak kecil.

    Busthami Muhammad Said59
    misalnya, menyimpulkan pengertian tajdid seperti yang
    dikemukakan oleh Sahl Al-Sha'luki (w. 387 H) sebagai
    "Mengembalikan ajaran agama sebagaimana keadaannya pada masa
    salaf pertama" (i'adah al-din ila ma
    kana 'alayhi ahd al-salaf al-shalih
    ). Sementara itu,
    Ahmad ibn Hanbal memahami pengertian tajdid sebagai
    "penyebarluasan ilmu".60
    Dengan menggabungkan keduanya, diperoleh suatu rumusan bahwa
    tajdid tidak lain kecuali "menyebarluaskan dan menghidupkan
    kembali ajaran agama seperti yang dipahami dan diterapkan
    pada masa al-salaf
    al-awwal
    ."

    Sebaliknya, ada pula yang memahami tajdid sebagai "usaha
    untuk menyesuaikan ajaran agama dengan kehidupan kontemporer
    dengan jalan men-ta'wil-kan atau menafsirkannya sesuai
    dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kondisi sosial
    masyarakat."61

    Hemat kita, memahami ajaran-ajaran agama atau menafsirkan
    Al-Quran sebagaimana dipahami dan ditafsirkan al-salaf tidak
    sepenuhnya benar. Ini bukan saja karena Al-Quran harus
    diyakini berdialog dengan setiap generasi serta
    memerintahkan mereka untuk mempelajari dan memikirkannya.
    Sementara itu, hasil pemikiran pasti dipengaruhi oleh sekian
    faktor, antara lain pengalaman, pengetahuan, kecenderungan,
    serta latar belakang pendidikan yang berbeda antara generasi
    dan generasi lainnya, bahkan antara pemikir dan pemikir
    lainnya pada suatu generasi. Tapi juga karena memaksa satu
    generasi untuk mengikuti "keseluruhan" hasil pemikiran
    generasi masa lampau mengakibatkan kesulitan bagi mereka.
    Ini tidak sejalan dengan ciri agama serta tidak sejalan pula
    dengan hakikat masyarakat yang senantiasa mengalami
    perubahan.

    Di pihak lain, melakukan tajdid dengan jalan menghapus
    atau membatalkan ajarannya, pada hakikatnya menghilangkan
    ciri ajaran Al-Quran yang dinilai "selalu sesuai dengan
    setiap masa dan tempat." Selain itu, menafsirkan dan
    men-ta'wil-kannya sejalan dengan perkembangan masyarakat
    atau penemuan ilmiah tanpa seleksi mengandung bahaya yang
    tidak kecil. Ini karena perkembangan masyarakat dapat
    merupakan akibat potensi positif manusia dan dapat juga
    sebaliknya. Demikian pula dengan penemuan ilmiah: ada yang
    bersifat objektif dan telah mapan dan ada pula yang
    sebaliknya.

    Atas dasar ini, diperlukan beberapa catatan terhadap
    ide-ide sementara pemikir atau ulama kontemporer. Mereka,
    walaupun semuanya berbicara tentang tajdid atau modernisasi,
    berbeda pendapat mengenai batas-batasnya: di satu pihak ada
    yang membatasinya sehingga tidak mencapai apa yang
    diharapkan, dan di pihak lain ada yang melampaui batas
    sehingga menyerempet bahaya.

    Sebagai contoh dikemukakan berikut ini pandangan
    Al-Maududi: "Tidak dapat disangkal bahwa manusia, dengan
    kedalaman pengetahuannya tentang alam dan hakikat-hakikat
    ilmiah, menyebabkan bertambah dalam pula pemahamannya
    tentang makna-makna Al-Quran. Tetapi, hal ini bukan berarti
    bahwa ia telah memahami Al-Quran
    melebihi pemahaman Nabi dan murid-muridnya (sahabat) yang
    memperoleh pemahaman tersebut dari Nabi
    saw.
    "62

    Pendapat Al-Maududi di atas, walaupun kelihatannya
    berbeda dengan pendapat Al-Syathibi (1143-1194), namun
    hakikatnya sama. Menurut Al-Syathibi, "Syari'at bersifat
    ummiyah, tidak boleh dipahami kecuali sebagaimana pemahaman
    para sahabat Nabi saw."63

    Kita tidak menolak bahwa para sahabat adalah
    "murid-murid" Nabi, tetapi tidak semua pendapat mereka
    bersumber dari Nabi. Ini terbukti dengan adanya perbedaan
    pendapat di antara mereka, bahkan di antara mereka ada yang
    keliru memahami arti ayat-ayat Al-Quran. 'Adi ibn Hatim,
    misalnya, memahami arti al-khaith al-abyadh min al-khaith
    al-aswad (QS 2:187), dengan arti hakiki
    (benang).64

    Kalau pendapat Al-Maududi tidak sepenuhnya diterima, maka
    demikian pula pendapat aliran lain semacam pandangan
    Muhammad Asad. Menurut Asad, kunci utama memahami Al-Quran
    adalah ayat ketujuh surah Ali 'Imran,
    Huwa alladzi anzala 'alaika al-kitab
    minhu ayat muhkamat hunna umm al-kitab wa ukharu
    mutasyabihat
    . Menurut Asad, ayat inilah yang
    menjadikan risalah Al-Quran mudah dicerna bagi mereka yang
    menggunakan pikirannya, karena al-mutasyabih adalah
    ayat-ayat yang menggunakan redaksi-redaksi majazi
    (metaforis) dan mempunyai makna-makna simbolis. Al-Quran
    --katanya lebih jauh-- memiliki banyak ayat mutasyabih,
    sehingga bila redaksinya tidak dipahami secara metaforis,
    maka akan terjadi kekeliruan dalam memahami jiwa ajaran
    Al-Quran.65

    Tetapi, apakah benar dalam Al-Quran terdapat "banyak"
    ayat mutasyabih? Dan apakah mutasyabih dapat di-ta'wil-kan
    sebagaimana cara yang ditempuh itu, sehingga pada akhirnya
    hilanglah supra rasionalitas dalam ajaran agama (mukjizat
    tidak menjadi mukjizat lagi, malaikat di-ta'wil-kan menjadi
    "hukum alam" atau bisikan hati nurani, dan sebagainya)?
    Tidak, ini yang melampaui batas, tidak pula yang sebelumnya
    yang sangat terbatas, yang kita pahami sebagai tajdid atau
    modernisasi dalam bidang tafsir.

    Pandangan tentang Modernisasi
    Tafsir


    Berikut ini beberapa pokok pandangan yang dapat dijadikan
    pegangan dalam rangka tajdid atau modernisasi dalam bidang
    tafsir.

    1. Hadis-hadis dan Pendapat-pendapat Sahabat


    Seorang mufasir tidak dapat mengabaikan hadis-hadis
    Rasulullah dan pendapat sahabat. Penafsiran yang paling
    ideal adalah tafsir bi alma'tsur, yakni yang berlandaskan
    ayat, hadis, dan pendapat sahabat dalam menafsirkan
    Al-Quran.

    Hanya saja, ini bukan berarti bahwa penafsiran mereka
    tidak dapat dikembangkan maknanya. Penafsiran Nabi saw.,
    demikian pula sahabat, dapat dibagi dalam dua kategori: (1)
    la majala li al-'aql fihi (masalah yang diungkapkan bukan
    dalam wilayah nalar), seperti masalah-masalah metafisika,
    perincian ibadah, dan sebagainya; dan (2) fi majal al-aql
    (dalam wilayah nalar), seperti masalah-masalah
    kemasyarakatan.

    Yang pertama, apabila nilai riwayatnya sahih, diterima
    sebagaimana adanya tanpa pengembangan, karena sifatnya yang
    berada di luar jangkauan akal. Adapun yang kedua, walaupun
    harus diakui bahwa penafsiran Nabi saw. adalah benar adanya,
    namun penafsiran tersebut harus didudukkan pada proporsinya
    yang tepat. Ini karena sifat penafsiran beliau sangat
    bervariasi, baik dari segi motif penafsiran, yang dapat
    berbentuk ta'rif atau irsyad atau tashhih, dan sebagainya,
    maupun hubungan antara ayat yang ditafsirkan dengan
    penafsiran yang juga beraneka ragam. Hubungan itu terkadang
    berbentuk:

    (a) Hubungan padanan (tathabuq), seperti
    penafsiran al-shalat al-wustha dengan "shalat Ashar";

    (b) Hubungan kelaziman (talazum) seperti penafsiran
    ud'uni (dalam QS 40:60) dengan "beribadat";

    (c) Hubungan cakupan (tadhamun), seperti penafsiran
    al-akhirat (dalam QS 14:27) dengan "kubur";

    (d) Hubungan percontohan (tamtsil), seperti penafsiran
    al-maghdhub 'alayhim (dalam surah Al-Fatihah) dengan
    "orang-orang Yahudi", dalam arti bahwa beliau
    menafsirkannya dengan orang Yahudi sebagai contoh yang
    beliau angkat dari masyarakat ketika itu, sehingga tidak
    menutup kemungkinan untuk diberikan penafsiran lain dalam
    bentuk contoh-contoh yang mungkin ditemukan dalam
    masyarakat-masyarakat lain.

    Di samping keragaman penafsiran seperti yang dikemukakan
    di atas, hadis-hadis Nabi pun dapat ditinjau dari berbagai
    segi, sejalan dengan kedudukan beliau ketika mengucapkan
    atau memperagakannya.

    Al-Qarafi66
    membagi sikap atau ucapan Nabi saw. dalam empat kategori,
    yaitu dalam kedudukan beliau sebagai: (1) Rasul; (2) Mufti;
    (3) Qadhi; dan (4) Imam (pemimpin negara atau masyarakat).
    Pembagian di atas dapat ditambah dengan (5) sebagai
    pribadi.

    Hadis-hadis yang berkaitan dengan kedudukan beliau
    sebagai pemimpin masyarakat tentunya berkaitan dengan
    kondisi sosial masyarakat beliau, sehingga pemahamannya
    harus dikaitkan dengan kondisi sosial ketika itu.

    Adapun pendapat-pendapat sahabat, maka apabila
    permasalahan yang dikemukakannya termasuk fi ma la majal li
    al-'aql fih (bukan kalam wilayah nalar), maka ia fi hukm
    al-murfu' (bersumber dari Nabi saw.) sehingga ia diterima
    sebagaimana adanya. Sedangkan bila sifatnya tidak demikian,
    maka ia hanya dipertimbangkan, dipilah, dan dipilih mana
    yang sesuai dan mana yang tidak.

    2. Pembedaan antara yang Qath'iy dan yang Zhanniy


    Menurut Al-Syathibi, tidak ada atau sedikit sekali yang
    bersifat qath'iy dalam dalil-dalil Syari'at bila yang
    dimaksud dengannya adalah tidak adanya kemungkinan arti lain
    bagi satu lafal pada saat ia berdiri
    sendiri.67

    Betapapun terdapat perbedaan pendapat tentang batas
    pengertian dan bilangan ayat-ayat yang bersifat qath'iy
    al-dalalah, namun yang jelas apabila satu ayat telah dinilai
    demikian, maka tidak ada lagi tempat bagi suatu interpretasi
    baru baginya. Adapun yang sifatnya zhanniy, maka ia
    merupakan lahan garapan para ulama dan pemikir hingga akhir
    zaman dan dari sinilah kemudian timbul ide pembedaan antara
    Syari'at dan fiqih.

    Ahmad Abu Al-Majd menulis, "Kita harus menekankan
    keharusan pembedaan antara Syari'at dan fiqih: Syari'at
    adalah sesuatu yang langgeng dan ditetapkan berdasarkan
    nash-nash qath'iy baik dari segi wurud-nya (keaslian
    sumbernya) maupun dari segi dilalah-nya (pengertiannya);
    sedangkan fiqih adalah penafsiran terhadap
    nash-nash."68
    Selanjutnya ia menekankan: "Kelirulah mereka yang berkata
    bahwa generasi lampau tidak lagi menyisihkan bagi generasi
    berikutnya sesuatu apa pun ... Sesungguhnya mereka telah
    menyisihkan bagi generasi sesudahnya suatu alam/dunia yang
    berbeda dengan alam/dunia mereka ... Pengalaman-pengalaman
    baru tidak dapat diabaikan dengan alasan bahwa pengalaman
    lama dapat mencukupi dan menempati
    tempatnya."69

    Nah, dalam pengalaman-pengalaman baru inilah dapat timbul
    penafsiran-penafsiran baru, bahkan kaidah-kaidah baru yang
    belum dikenal oleh para pendahulu. Pengalaman masa kini
    menunjukkan antara lain:

    (a) Angka kematian dapat ditekan dan rata-rata
    umur manusia meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

    (b) Janin telah dapat diketahui jenis kelaminnya,
    bahkan manusia telah berada dalam pintu gerbang pemilihan
    jenis kelamin dan genetics engineering (rekayasa
    genetis).

    Dua contoh di atas menjadikan seseorang yang percaya
    kepada Al-Quran terpaksa meninjau penafsiran ayat-ayat yang
    berbicara tentang penciptaan Tuhan terhadap manusia serta
    mafatih al ghayb yang tidak diketahui kecuali oleh
    Allah.

    Tentunya bukan yang dimaksud di sini mengabaikan semua
    hasil penelitian atau pendapat para pendahulu, tetapi
    prinsip yang sewajarnya dipegang adalah
    al-muhafazhah 'ala al-qadim al-shalih
    wa al-akhdz bi al-jadid al-ashlah
    (berpegang kepada
    yang lama yang baik, dan kepada yang baru yang lebih
    baik).

    3. Penggunaan Ta'wil dan Metafora


    Pada masa al-salaf al-awwal, ulama-ulama enggan
    menggunakan ta'wil atau memberi arti metaforis bagi
    teks-teks keagamaan. Imam Malik (w. 795 M), misalnya, enggan
    membenarkan seseorang berkata "langit menurunkan
    hujan."70 Harus
    diyakini bahwa sesungguhnya yang menurunkannya adalah Allah
    SWT. Keengganan menggunakan ta'wil ini menjadikan sementara
    ulama salaf menduga bahwa batu adalah makhluk hidup yang
    berakal, berdasarkan firman Allah dalam QS 2: 74. Juga ada
    yang menduga bahwa Allah mengutus Nabi-nabi kepada lebah
    berdasarkan QS 16:68.71

    Setelah masa al-salaf al-awwal, keadaan telah berubah.
    Hampir seluruh ulama telah mengakui perlunya tawil dalam
    berbagai bentuknya. Al-Sayuthi; misalnya, menilai majaz
    sebagai salah satu bentuk keindahan
    bahasa.72
    Namun, walaupun mereka telah sepakat menerimanya, perbedaan
    pendapat timbul dalam menetapkan syarat-syarat bagi
    penggunaannya.

    Kini, sementara orang yang menganggap dirinya sebagai
    pembaru dalam bidang tafsir, menggunakan pen-ta'wil-an
    semata-mata berdasarkan penalaran tanpa mengabaikan
    kaidah-kaidah kebahasaan. Dr. Mustafa Mahmud, misalnya,
    men-tawil-kan larangan Tuhan kepada Adam dan Hawa "mendekati
    pohon" sebagai larangan melakukan hubungan
    seksual.73
    Walaupun salah satu argumentasinya adalah argumentasi
    kebahasaan, namun penafsiran ini sangat menggelikan pakar
    bahasa.

    Menurut Mustafa, redaksi firman Allah sebelum mereka
    mendekati pohon adalah dalam bentuk mutsanna (dual), yakni
    jangan kamu berdua mendekati pohon ini (QS 2:35). Tetapi,
    setelah mereka memakannya (dalam arti melakukan hubungan
    seksual), redaksi berikutnya berbentuk jamak, yakni Turunlah
    kamu semua dari surga ... Sebagian kamu menjadi musuh bagi
    sebagian lainnya (QS 2:36). Hal ini menurutnya, adalah bahwa
    tadinya Adam dan Hawa hanya berdua, tetapi setelah istrinya
    mengandung janin maka mereka menjadi bertiga sehingga wajar
    bila redaksi beralih menjadi bentuk
    jamak.74

    Apa yang dikemukakan ini jelas bertentangan dengan teks
    ayat dan bertentangan pula dengan kaidah kebahasaan. Karena,
    bahasa tidak menjadikan janin yang dikandung sebagai wujud
    penuh, tetapi mengikut kepada ibu yang mengandungnya dan
    karenanya walaupun seorang ibu mengandung --berapa pun bayi
    yang dikandungnya-- ia tetap dianggap sebagai wujud
    tunggal.

    Contoh di atas membuktikan kekeliruan pen-ta'wil-an yang
    dilakukan semata-mata dengan menggunakan nalar tanpa
    pertimbangan kaidah kebahasaan.

    Al-Syathibi mengemukakan dua syarat pokok bagi setiap
    penta'wil-an:

    (a) Makna yang dipilih sesuai dengan hakikat
    kebenaran yang diakui oleh mereka yang memiliki otoritas
    dalam bidangnya;

    (b) Makna yang dipilih telah dikenal oleh bahasa Arab
    klasik.75

    Sementara pembaru dinilai sangat memperluas penggunaan
    ta'wil, tanpa suatu alasan yang mendukungnya. Kita dapat
    memahami motivasi sebagian mereka --seperti motivasi
    Muhammad Abduh yang menggunakan akal seluas-luasnya dalam
    memahami ajaran-ajaran agama, sambil mempersempit sedapat
    mungkin wilayah gaib. Namun bila hal ini diperturutkan tanpa
    batas, maka ia dapat mengakibatkan pengingkaran hal-hal yang
    bersifat supra-rasional, sebagaimana ditemukan dalam
    pemikiran sementara pembaru. Menggunakan akal sebagai tolok
    ukur satu-satunya dalam memahami teks-teks keagamaan,
    khususnya tentang peristiwa-peristiwa alam, sejarah
    kemanusiaan dan hal-hal gaib, berarti menggunakan sesuatu
    yang terbatas untuk menafsirkan perbuatan Tuhan (Zat Yang
    Mutlak itu).

    Tetapi, tentunya ini bukan berarti kita menerima begitu
    saja penafsiran-penafsiran yang tidak logis. Apa yang
    dikemukakan di atas hanya berarti apabila suatu redaksi
    sudah cukup jelas serta pemahamannya tidak bertentangan
    dengan akal --walaupun belum dipahami hakikatnya-- maka
    redaksi .tersebut tidak perlu di-ta'wil-kan dengan
    memaksakan suatu makna yang dianggap logis.

    Apa yang dikemukakan di atas juga bukan berarti hanya
    menggunakan ta'wil pada ayat-ayat yang telah pernah
    di-ta'wil-kan oleh para pendahulu. Perkembangan masyarakat
    yang dihasilkan oleh potensi positifnya, hasil-hasil
    penemuan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, kesemuanya
    harus menjadi pegangan pokok dalam memahami atau menafsirkan
    ayat-ayat Al-Quran, sehingga, bila pada lahirnya teks
    bertentangan dengan perkembangan dan penemuan ilmiah, maka
    tidak ada jalan lain kecuali menempuh pen-ta'wil-an. Hal
    demikian tentunya lebih baik daripada pengabaian teks,
    sebagaimana ia tentunya masih dalam batas-batas yang
    dibenarkan Al-Quran dan ulama. Karena, bukanlah Al-Quran
    mengenal redaksi yang demikian itu dan ulama pun telah
    sepakat untuk menggunakannya?

    Catatan kaki


    58 Hadis tersebut
    berbunyi: Inna Allah yab'atsu lihadzihi al-ummah 'ala ra'si
    kulli mi'ah sanah man yujaddidu laha dinaha. Lihat Sunan Abi
    Daud tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Al-Tijariyah
    Al-Kubra, Kairo, 1953; jilid IV, h. 109.

    59 Lihat Busthami
    Muhammad Said, Mafhum Tajdid Al-Din, Dar Al-Da'wah, Kuwait,
    cet. 1, 1984.

    60 Ibid., h. 25.

    61 Abu Al-Hasan
    Al-Nadawi, Al-Syura Bayn Al-Fikrah Al-Islamiyyah wa
    Al-Fikrah Al-Gharbiyyah, Maktabah Al-Taqaddum, Kairo,
    cet.III, 1977, h. 71.

    62 Abu Al-A'la
    Al-Maududi, Al-Islam fi Muwajahat Al-Tahaddiyat
    Al-Mu'ashirah, Dar Al-Qalam, Kuwait, 1974, h. 187.

    63 Abu Ishaq
    Al-Syathibi, Al-Muwafaqat, tahqiq Syaikh Abdullah Darraz,
    Al-Tijariyah Al-Kubra, Kairo, t.t. jilid II h. 82.

    64 Dalam riwayat
    Bukhari dinyatakan bahwa 'Adi meletakkan tali (benang) hitam
    dan putih di bawah bantalnya. Lihat Shahih Al-Bukhari Kitab
    Al-Shaum, Sulaiman Mar'iy, Singapura t.t., jilid I, h. 328.
    Dalam riwayat lain Nabi bersabda kepadanya: Inna wisadataka
    izan la'aridh (kalau demikian bantalmu panjang sekali).
    Lihat Muhammad bin Muhammad bin Sulaiman dalam Jam'
    Al-Fawa'id min Jami' Al-Ushul wa Majma'Al-Zawaid, Abdullah
    Hasyim Al-Yamani, Madinah, 1961, jilid II, h. 178.

    65 Lihat Muhammad Asad
    dalam The Message of Qur'an, II, sebagaimana dikutip oleh
    Busthami Muhammad Said, op. cit., h. 178.

    66 Al-Qarafi, Al-Ahkam
    fi Tamyiz Al-Fatawa an Al-Ahkam wa Tasharrufat Al-Qadhi wa
    Al-Imam, tahqiq Abdul Fattah Abu Ghuddah, Al-Mathba'at
    Al-Islamiyyah, Halab, Suria, 1967, h. 86, dan
    seterusnya.

    67 Al-Syathibi, op.
    cit., jilid I, h. 35.

    68 Lihat Artikelnya
    dengan judul "Muwajahat Ma'a 'Anashir Al-Jumud fi Al-Fikr
    Al-Islamiy Al-Mu'ashir,"dalam majalah Al-Arabiy, Kuwait, no.
    222, Mei 1977, h. 22.

    69 Ibid.

    70 Syarif Al-Radhi,
    Talkhish Al-Bayan, tahqiq Muhammad Abdul Ghani Hassan,
    Al-Halabi, Mesir, 1955, h. 11.

    71 Al jahiz,
    Al-Hayawan, tahqiq Abdussalam Harun. Kairo, 1964, jilid II,
    h. 128.

    72 Al-Sayuthi, Al-Itqan
    fi 'Ulum Al-Qur'an, Al-Azhar, Kairo, 1318 H, jilid II, h.
    36.

    73 Lihat lebih jauh
    Abdul Muta'al Muhammad Al-Jabri, Syathahat Mushthafa Mahmud,
    Dar Al-I'tisham, Kairo, 1967, h. 119.

    74 Ibid.

    75 Al-Syathibiy, op.
    cit., h. 100.



    Penafsiran Ilmiah Al-Quran






    Al-Quran Al-Karim, yang merupakan sumber utama ajaran
    Islam, berfungsi sebagai "Petunjuk ke
    jalan yang sebaik-baiknya
    " (QS 17:9) demi kebahagiaan
    hidup manusia di dunia dan akhirat. Petunjuk-petunjuk
    tersebut banyak yang bersifat umum dan global, sehingga
    penjelasan dan penjabarannya dibebankan kepada Nabi Muhammad
    saw. (QS 16:44; 4:105, dan sebagainya).

    Di samping itu, Al-Quran juga memerintahkan umat manusia
    untuk memperhatikan ayat-ayat Al-Quran (QS 39:18; 47:24),
    dengan perhatian yang, di samping dapat mengantar mereka
    kepada keyakinan dan kebenaran Ilahi, juga untuk menemukan
    alternatif-alternatif baru melalui pengintegrasian ayat-ayat
    tersebut dengan perkembangan situasi masyarakat tanpa
    mengorbankan prinsip-prinsip pokok ajarannya (Al-Ushul
    Al-Ammah) atau mengabaikan perincian-perincian yang tidak
    termasuk dalam wewenang ijtihad. Dengan demikian, akan
    ditemukan kebenaran-kebenaran penegasan Al-Quran, bahwa:

    a. Allah akan memperlihatkan tanda-tanda
    kebesaran-Nya di seluruh ufuk dan pada diri manusia,
    sehingga terbukti bahwa ia (Al-Quran) adalah benar (baca
    QS 41:53).

    b. Fungsi diturunkannya Kitab Suci kepada para Nabi
    (tentunya terutama Al-Quran), adalah untuk memberikan
    jawaban atau jalan keluar bagi perselisihan dan
    problem-problem yang dihadapi masyarakat (baca QS
    2:213).

    Perkembangan Penafsiran Ilmiah


    Dalam rangka pembuktian tentang kebenaran Al-Quran, wahyu
    Ilahi ini telah mengajukan tantangan kepada siapa pun yang
    meragukannya untuk menyusun "semisal" Al-Quran. Tantangan
    tersebut datang secara bertahap:

    a. Seluruh Al-Quran (QS 17:88; 52:34).

    b. Sepuluh surah saja dari 114 surahnya (QS
    11:13).

    c. Satu surah saja (QS 10:38).

    d. Lebih kurang semisal satu surah saja (QS
    2:23).76

    Arti semisal mencakup segala macam aspek yang terdapat
    dalam Al-Quran,77
    salah satu di antaranya adalah kandungannya yang antara lain
    berhubungan dengan ilmu pengetahuan yang belum dikenal pada
    masa turunnya.

    Dari sini tidaklah mengherankan jika sementara pihak dari
    kaum Muslim berusaha untuk membuktikan kemukjizatan
    Al-Quran, atau kebenaran-kebenarannya sebagai wahyu Ilahi
    melalui penafsiran, sesuai dengan perkembangan ilmu
    pengetahuan, walaupun tidak jarang dirasakan adanya
    "pemaksaan-pemaksaan" dalam penafsiran tersebut yang antara
    lain diakibatkan oleh keinginan untuk membuktikan kebenaran
    ilmiah melalui Al-Quran, dan bukan sebaliknya.

    Corak penafsiran ilmiah ini telah lama dikenal. Benihnya
    bermula pada masa Dinasti Abbasiyah, khususnya pada masa
    pemerintahan Khalifah Al-Ma'mun (w. 853 M), akibat
    penerjemahan kitab-kitab ilmiah. Namun, agaknya, tokoh yang
    paling gigih mendukung ide tersebut adalah Al-Ghazali (w.
    1059 - 1111 M)78
    yang secara panjang lebar dalam kitabnya, Ihya' 'Ulum Al-Din
    dan Jawahir Al-Qur'an mengemukakan alasan-alasan untuk
    membuktikan pendapatnya itu. Al-Ghazali mengatakan bahwa:
    "Segala macam ilmu pengetahuan, baik yang terdahulu (masih
    ada atau telah punah), maupun yang kemudian; baik yang telah
    diketahui maupun belum, semua bersumber dari Al-Quran
    Al-Karim."79

    Hal ini, menurut Al-Ghazali, karena segala macam ilmu
    termasuk dalam af'al (perbuatan-perbuatan) Allah dan
    sifat-sifat-Nya. Sedangkan Al-Quran menjelaskan tentang Zat,
    af'al dan sifat-Nya. Pengetahuan tersebut tidak terbatas.
    Dalam Al-Quran terdapat isyarat-isyarat menyangkut
    prinsip-prinsip pokoknya.80
    Hal terakhir ini, antara lain, dibuktikan dengan
    mengemukakan ayat, "Apabila aku sakit
    maka Dialah yang mengobatiku
    " (QS 26:80).

    "Obat" dan "penyakit", menurut Al-Ghazali, tidak dapat
    diketahui kecuali oleh yang berkecimpung di bidang
    kedokteran. Dengan demikian, ayat di atas merupakan isyarat
    tentang ilmu kedokteran.

    Agaknya, ulasan yang dikemukakan ini sukar untuk
    dipahami, karena, walaupun diyakini ilmu Tuhan tidak
    terbatas, namun apakah seluruh ilmu-Nya telah dituangkan
    dalam Al-Quran? Dan apakah setiap kata yang menyangkut
    disiplin ilmu telah merupakan bukti kecakupan pokok disiplin
    ilmu tersebut di dalamnya? Tentulah berbeda antara ilmu dan
    "kalam". Karenanya, tidak semua yang diketahui itu
    diucapkan.

    Fakhruddin Al-Raziy (1209 M), walaupun tidak sepenuhnya,
    sependapat dengan Al-Ghazali. Namun, kitab tafsirnya,
    Mafatih Al-Ghayb, dipenuhi dengan pembahasan ilmiah
    menyangkut filsafat, teologi, ilmu alam, astronomi,
    kedokteran, dan sebagainya. Sampai-sampai, kitab tafsirnya
    tersebut dinilai secara berlebihan sebagai mengandung segala
    sesuatu kecuali tafsir.81

    Penilaian yang mirip dengan ini juga diberikan oleh
    Tafsir Al-Jawahir karangan Thantawi jauhari (1870-1940).
    Bahkan, sebelumnya, Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935) dengan
    Tafsir Al-Manar-nya, dinilai berusaha juga membuktikan hal
    tersebut. Ia, menurut penilaian Goldziher, berusaha
    membuktikan bahwa: "Al-Quran mencakup segala hakikat ilmiah
    yang diungkapkan oleh pendapat-pendapat kontemporer (pada
    masanya), khususnya di bidang filsafat dan
    sosiologi."82

    Di lain sisi, Al-Syathibi (w. 1388) merupakan tokoh yang
    paling gigih menentang sikap di atas secara berlebih-lebihan
    pula, sehingga ia mengatakan bahwa "Al-Quran tidak
    diturunkan untuk maksud tersebut,"83
    dan bahwa "Seseorang, dalam rangka memahami Al-Quran, harus
    membatasi diri menggunakan ilmu-ilmu bantu pada ilmu-ilmu
    yang dikenal oleh masyarakat Arab pada masa turunnya
    Al-Quran. Siapa yang berusaha memahaminya dengan menggunakan
    ilmu-ilmu bantu selainnya, maka ia akan sesat atau keliru
    dan mengatasnamakan Allah dan Rasul-Nya dalam hal-hal yang
    tidak pernah dimaksudkannya."84

    Namun, apa yang dikemukakan oleh Al-Syathibi tersebut,
    juga sukar untuk dipahami, karena kita berkewajiban memahami
    Al-Quran sesuai dengan masa sekarang ini sebagaimana
    wajibnya orang-orang Arab yang hidup di masa dakwah Muhammad
    saw.85

    Di samping itu, bagaimana kita dapat melaksanakan maksud
    ayat seperti "Apakah mereka tak berpikir", dan sebagainya,
    yang biasanya menjadi fashilah (penutup) ayat-ayat yang
    berbicara tentang biologi, astronomi, dan lainnya, apabila
    kita tidak memahaminya melalui bantuan ilmu-ilmu tersebut
    yang jelas belum dikenal dan berkembang dengan pesat
    sebagaimana yang kita alami dewasa ini?

    Pendapat kedua tokoh yang memiliki reputasi tinggi di
    bidang ilmu keislaman dan yang bertolak belakang itu,
    masing-masing mempunyai pendukung sejak masa mereka hingga
    dewasa ini, walaupun pendapat yang dipelopori oleh
    Al-Ghazali lebih tersebar akibat faktor-faktor ekstern, baik
    menyangkut konflik yang terjadi di Eropa pada abad
    kedelapanbelas, antara pemuka Kristen dan ilmuwan-ilmuwan,
    maupun kondisi sosial umat Islam serta pengaruh kemajuan
    ilmu pengetahuan.

    Untuk mendudukkan persoalan di atas pada proporsinya yang
    benar, perlu kiranya ditinjau korelasi antara Al-Quran dan
    ilmu pengetahuan.

    Korelasi antara Al-Quran dan Ilmu
    Pengetahuan


    Hemat penulis, membahas hubungan antara Al-Quran dan ilmu
    pengetahuan bukan dinilai dari banyak atau tidaknya
    cabang-cabang ilmu pengetahuan yang dikandungnya, tetapi
    yang lebih utama adalah melihat: adakah Al-Quran atau jiwa
    ayat-ayatnya menghalangi ilmu pengetahuan atau mendorongnya,
    karena kemajuan ilmu pengetahuan tidak hanya diukur melalui
    sumbangan yang diberikan kepada masyarakat atau kumpulan ide
    dan metode yang dikembangkannya, tetapi juga pada sekumpulan
    syarat-syarat psikologis dan sosial yang diwujudkan,
    sehingga mempunyai pengaruh (positif ataupun negatif)
    terhadap kemajuan ilmu pengetahuan.86

    Sejarah membuktikan bahwa Galileo --ketika mengungkapkan
    penemuan ilmiahnya-- tidak mendapat tantangan dari satu
    lembaga ilmiah, kecuali dari masyarakat di mana ia hidup.
    Mereka memberikan tantangan kepadanya atas dasar kepercayaan
    agama. Akibatnya, Galileo pada akhirnya menjadi korban
    penemuannya sendiri.

    Dalam Al-Quran ditemukan kata-kata "ilmu" --dalam
    berbagai bentuknya-- yang terulang sebanyak 854 kali. Di
    samping itu, banyak pula ayat-ayat Al-Quran yang
    menganjurkan untuk menggunakan akal pikiran, penalaran, dan
    sebagainya, sebagaimana dikemukakan oleh ayat-ayat yang
    menjelaskan hambatan kemajuan ilmu pengetahuan, antara
    lain:

    1. Subjektivitas: (a) Suka dan tidak suka (baca antara
      lain, QS 43:78; 7:79); (b) Taqlid atau mengikuti tanpa
      alasan (baca antara lain, QS 33:67; 2:170).
    2. Angan-angan dan dugaan yang tak beralasan (baca
      antara lain, QS 10:36).
    3. Bergegas-gegas dalam mengambil keputusan atau
      kesimpulan (baca, antara lain QS 21:37).
    4. Sikap angkuh (enggan untuk mencari atau menerima
      kebenaran) (baca antara lain QS 7:146).

    Di samping itu, terdapat tuntutan-tuntutan antara
    lain:

    1. Jangan bersikap terhadap sesuatu tanpa dasar
      pengetahuan (QS 17:36), dalam arti tidak menetapkan
      sesuatu kecuali benar-benar telah mengetahui duduk
      persoalan (baca, antara lain, QS 36:17), atau menolaknya
      sebelum ada pengetahuan (baca, antara lain, QS
      10:39).
    2. Jangan menilai sesuatu karena faktor eksternal apa
      pun --walaupun dalam pribadi tokoh yang paling diagungkan
      seperti Muhammad saw.

    Ayat-ayat semacam inilah yang mewujudkan iklim ilmu
    pengetahuan dan yang telah melahirkan pemikir-pemikir dan
    ilmuwan-ilmuwan Islam dalam berbagai disiplin ilmu. "Tiada
    yang lebih baik dituntun dari suatu kitab akidah (agama)
    menyangkut bidang ilmu kecuali anjuran untuk berpikir, ...
    serta tidak menetapkan suatu ketetapan yang menghalangi
    umatnya untuk menggunakan akalnya atau membatasinya menambah
    pengetahuan selama dan di mana saja ia
    kehendaki."87
    Inilah korelasi pertama dan utama antara Al-Quran dan ilmu
    pengetahuan.

    Korelasi kedua dapat ditemukan pada isyarat-isyarat
    ilmiah yang tersebar dalam sekian banyak ayat Al-Quran yang
    berbicara tentang alam raya dan fenomenanya. Isyarat-isyarat
    tersebut sebagiannya telah diketahui oleh masyarakat Arab
    ketika itu.88
    Namun, apa yang mereka ketahui itu masih sangat terbatas
    dalam perinciannya.

    Di lain segi, paling sedikit ada tiga hal yang dapat
    disimpulkan dari pembicaraan Al-Quran tentang alam raya dan
    fenomenanya:

    1. Al-Quran memerintahkan atau menganjurkan manusia
      untuk memperhatikan dan mempelajarinya dalam rangka
      meyakini ke-Esa-an dan kekuasaan Tuhan. Dari perintah
      ini, tersirat pengertian bahwa manusia memiliki potensi
      untuk mengetahui dan memanfaatkan hukum-hukum yang
      mengatur fenomena alam tersebut, namun pengetahuan dan
      pemanfaatan ini bukan merupakan tujuan puncak (ultimate
      goal).
    2. Alam raya beserta hukum-hukum yang diisyaratkannya
      itu diciptakan, dimiliki, dan diatur oleh
      ketetapan-ketetapan Tuhan yang sangat teliti. Ia tidak
      dapat melepaskan diri dari ketetapan-ketetapan tersebut
      kecuali bila Tuhan menghendakinya. Dari sini, tersirat
      bahwa: (a) alam raya atau elemen-elemennya tidak boleh
      disembah; (b) manusia dapat menarik kesimpulan tentang
      adanya ketepatan-ketepatan yang bersifat umum dan
      mengikat yang mengatur alam raya ini (hukum-hukum
      alam).
    3. Redaksi yang digunakan oleh Al-Quran dalam uraiannya
      tentang alam raya dan fenomenanya itu, bersifat singkat,
      teliti dan padat, sehingga pemahaman atau penafsiran
      tentang maksud redaksi-redaksi tersebut sangat bervariasi
      sesuai dengan tingkat kecerdasan dan pengetahuan
      masing-masing."89

    Dalam kaitannya dengan butir ketiga ini, kita perlu
    menggarisbawahi beberapa prinsip pokok:

    a. Setiap Muslim, bahkan setiap orang,
    berkewajiban untuk mempelajari dan memahami kitab suci
    yang dipercayainya. Namun, walaupun demikian, hal
    tersebut bukan berarti bahwa setiap orang bebas untuk
    menafsirkan atau menyebarluaskan pendapatnya tanpa
    memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan guna mencapai
    maksud tersebut.

    b. Al-Quran diturunkan bukan hanya khusus untuk
    orang-orang Arab ummiyin yang hidup pada masa Rasul saw.,
    tidak pula untuk generasi abad keduapuluh ini, tetapi
    juga untuk seluruh manusia hingga akhir zaman. Mereka
    semua diajak berdialog oleh Al-Quran dan dituntut untuk
    menggunakan akalnya.

    c. Berpikir secara modern, sesuai dengan keadaan zaman
    dan tingkat pengetahuan seseorang; tidak berarti
    menafsirkan Al-Quran secara
    spekulatif90
    atau terlepas dari kaidah-kaidah penafsiran yang telah
    disepakati oleh para ahli di bidang ini.

    Nah, kaitan prinsip ini dengan penafsiran ilmiah terhadap
    ayat-ayat Al-Quran, membawa kita kepada, paling tidak, tiga
    hal pula yang perlu digarisbawahi, yaitu (1) Bahasa; (2)
    Konteks ayat-ayat; dan (3) Sifat penemuan ilmiah.

    1. Bahasa


    Disepakati oleh semua pihak bahwa untuk memahami
    kandungan Al-Quran dibutuhkan pengetahuan bahasa Arab. Untuk
    memahami arti suatu kata dalam rangkaian redaksi suatu ayat,
    seorang terlebih dahulu harus meneliti apa saja pengertian
    yang dikandung oleh kata tersebut. Kemudian menetapkan arti
    yang paling tepat setelah memperhatikan segala aspek yang
    berhubungan dengan ayat tadi.

    Dahulu Al-Thabariy (251-310 H), misalnya, menjadikan
    syair-syair Arab pra-Islam (jahiliah) sebagai salah satu
    referensi dalam menetapkan arti kata-kata dalam ayat-ayat
    Al-Quran.91
    Bila apa yang ditempuh Al-Thabariy ini dikaitkan dengan
    perkembangan ilmu pengetahuan, maka penafsiran tentang ayat
    Al-Quran dapat saja sesuai dengan perkembangan ilmu
    pengetahuan. Atau dengan kata lain, kita --yang hidup pada
    masa kini-- tidak terikat dengan penafsiran mereka yang
    belum mengenal perkembangan ilmu pengetahuan.

    Sebagai contoh, kata 'alaq (terdapat dalam QS 96:2) tidak
    mutlak dipahami dengan "darah yang membeku", karena arti
    tersebut bukan satu-satunya arti yang dikenal oleh
    masyarakat Arab pada masa pra-Islam atau masa turunnya
    Al-Quran. Masih ada lagi arti-arti lain seperti "sesuatu
    yang bergantung atau berdempet".92

    Dari sini, penafsiran kata itu dengan implantasi, seperti
    apa yang dikemukakan oleh embriolog ketika membicarakan
    proses kejadian manusia, tidak dapat ditolak.

    Muhammad 'Abduh berpendapat bahwa adalah lebih baik
    memahami arti kata-kata dalam redaksi satu ayat, dengan
    memperhatikan penggunaan Al-Quran terhadap kata tersebut
    dalam berbagai ayat dan kemudian menetapkan arti yang paling
    tepat dari arti-arti yang digunakan Al-Quran
    itu.93

    Metode ini, antara lain, ditempuh oleh Hanafi Ahmad dalam
    tafsirnya ketika memahami bahwa penggunaan kata dhiya' untuk
    matahari dan nur untuk bulan (QS 10:5). Ini mengandung arti
    bahwa sumber sinar matahari adalah dari dirinya sendiri,
    sedangkan cahaya bulan bersumber dari sesuatu selain dari
    dirinya (matahari). Pemahaman ini ditarik dari penelitian
    terhadap penggunaan kata dhiya' yang terulang --dalam
    berbagai bentuknya-- sebanyak enam kali dan nur sebanyak
    lebih kurang 50 kali.94

    Disamping kedua metode di atas, perlu pula kiranya
    dipertimbangkan tentang perkembangan arti dari suatu kata.
    Karena disadari bahwa ketika mendengar atau mengucapkan
    suatu kata, maka yang tergambar dalam benak kita adalah
    bentuk material atau yang berhubungan dengan materinya.
    Namun, dilain segi, bentuk materi tadi dapat mengalami
    perubahan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ilmu
    pengetahuan.

    Sebagai contoh, kata "lampu" bagi masyarakat tertentu
    berarti suatu alat penerang yang terdiri dari wadah yang
    berisi minyak dan sumbu yang dinyalakan dengan api. Namun
    apa yang tergambar dalam benak kita dewasa ini tentang
    gambaran material tersebut telah berubah. Yang tergambar
    dalam benak kita kini adalah listrik.

    Kita tidak dapat membenarkan seseorang menafsirkan arti
    sayyarah (QS 12:10 dan 19; dan 5: 96) dengan mobil. Walaupun
    demikian, itulah terjemahannya yang secara umum dipakai
    dewasa ini, karena pada masa lalu, mobil --dalam pengertian
    kita sekarang-- belum ada. Namun, kita dapat membenarkan
    penafsiran zarrah dalam ayat-ayat Al-Quran, dengan atom
    karena kata ini menurut Al-Biqa'iy (885 H/ 1480 M),
    "digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang amat kecil atau
    ketiadaan."95

    Selain aspek yang dikemukakan di atas, aspek-aspek
    kebahasaan lainnya pun perlu mendapat perhatian. Dr. Mustafa
    Mahmud, misalnya, ketika menafsirkan surah Al-'Ankabut, ayat
    41, mengatakan bahwa yang membuat sarang laba-laba adalah
    betina laba-laba bukan jantannya. Karena, katanya, ayat
    tersebut menggunakan kata kerja mu'annats "ittakhadzat"
    bukan "ittakhadza"

    Menurutnya, Al-Quran telah mengisyaratkan bahwa
    tali-temali yang dihasilkan oleh laba-laba dalam membuat
    sarangnya bukanlah sesuatu yang rapuh, karena penelitian
    ilmiah membuktikan bahwa tali-temali tersebut, dalam kadar
    yang sama, lebih kuat daripada baja atau sutera-sutera
    alam.96

    Prof. Dr. 'Aisyah Abdurrahman binti Al-Syathi', Guru
    Besar Studi Ilmu-ilmu Al-Quran Universitas Qarawiyin di
    Maroko, serta Sastra Bahasa Arab di Universitas Kairo,
    menanggapi pendapat di atas. Ia menyatakan: "Para pelajar
    bahasa Arab tingkat pertama mengetahui bahwa bahasa ini
    menggunakan bentuk mu'annats (feminin) untuk kata al-ankabut
    (laba-laba), sebagaimana halnya dengan bentuk-bentuk mufrad
    (tunggal) dari kata-kata: namlah, nihlah, dan dawdah (semut,
    lebah, dan ulat)".

    Dengan demikian, menurutnya, bentuk mu'annats untuk kata
    al-'ankabut dalam ayat ini adalah atas pertimbangan bahasa
    dan tak ada hubungannya sedikit pun dengan
    biologi.97
    Demikian pula, menetapkan ayat di atas dengan berpendapat
    bahwa sarang laba-laba lebih kuat daripada baja atau
    sutera-sutera alam, akan mengakibatkan runtuhnya ungkapan
    yang dikenal oleh bahasa Al-Quran, bagi sesuatu Yang sangat
    rapuh yakni sarang laba-laba, sehingga jika penafsiran yang
    diungkapkan itu benar, maka akan kelirulah redaksi Al-Quran
    dan kandungannya yang mengatakan bahwa (serapuh-rapuh rumah
    tempat berlindung adalah sarang laba
    laba)."98

    Dari sini dapat dipahami mengapa ulama-ulama Tafsir
    berkesimpulan bahwa "tidak wajar kita beralih dari
    pengertian hakiki suatu kata kepada pengertian kiasan
    (majazi), kecuali bila terdapat tanda-tanda yang jelas yang
    menghalangi pengertian hakiki
    tersebut".99

    Dengan demikian, kita dapat mentoleransi (walaupun tidak
    sependapat dengan) para ahli yang memahami ayat 37 surah
    Fushshilat, atau ayat 33 surah Al-Anbiya; yang berbicara
    tentang matahari dan bulan, malam dan siang, kemudian
    menggunakan kata ganti hunna yang berbentuk jamak (plural),
    bahwa terdapat sekian banyak matahari dan bulan di alam
    raya. Tetapi, adalah tidak wajar jika kita menetapkan suatu
    pengertian terhadap satu kata atau ayat terlepas dari
    konteks kata tersebut dengan redaksi ayat secara keseluruhan
    dan dengan konteksnya dengan ayat-ayat yang lain.

    2. Konteks antara Kata atau Ayat


    Memahami pengertian satu kata dalam rangkaian satu ayat
    tidak dapat dilepaskan dari konteks kata tersebut dengan
    keseluruhan kata-kata dalam redaksi ayat tadi. Seseorang
    yang tidak memperhatikan hubungan antara arsalna al-riyah
    lawaqi' dengan fa anzalna min aisama' ma'a (QS 15:22), yakni
    hubungan antara lawaqi' dan ma'a akan menerjemahkan dan
    memahami arti lawaqi' dengan "mengawinkan
    (tumbuh-tumbuhan)".100
    Namun, bila diperhatikan dengan seksama bahwa kata tersebut
    berhubungan dengan kalimat berikutnya, maka hubungan sebab
    dan akibat atau hubungan kronologis yang dipahami dari huruf
    fa pada fa anzalna tentunya pengertian "mengawinkan
    tumbuh-tumbuhan", melalui argumentasi tersebut, tidak akan
    dibenarkan. Karena, tidak ada hubungan sebab dan akibat
    antara perkawinan tumbuh-tumbuhan dengan turunnya hujan
    --juga "jika pengertian itu yang dikandung oleh arti fa
    anzalna min al-sama' ma'a", maka tentunya lanjutan ayat tadi
    adalah "maka tumbuhlah tumbuh-tumbuhan dan siaplah buahnya
    untuk dimakan manusia".101

    Demikian pula hubungan antara satu ayat dengan ayat yang
    lain.

    Sebelum dinyatakan bahwa ayat 88 surah Al-Naml, ... dan
    engkau lihat gunung-gunung itu kamu sangka tetap pada
    tempatnya, padahal ia berjalan sebagaimana jalannya awan
    ..., mengemukakan tentang "teori gerakan bumi, baik mengenai
    peredarannya mengelilingi matahari maupun gerakan lapisan
    pada perut bumi",102
    terlebih dahulu harus dipahami konteks ayat ini dengan
    ayat-ayat sebelum dan ayat-ayat sesudahnya dan dibuktikan
    bahwa keadaan yang dibicarakan adalah keadaan di bumi kita
    sekarang ini, bukan kelak di hari
    kemudian.103

    Ada yang menyatakan bahwa ayat 33 surah Al-Rahman telah
    mengisyaratkan kemampuan manusia menjelajahi angkasa luar.
    Tapi dengan memperhatikan konteksnya dengan ayat-ayat
    sebelum dan sesudahnya, khususnya dengan ayat 35, Kepada
    kamu (Jin dan Manusia) dilepaskan nyala api dan cairan
    tembaga, maka kamu tidak akan dapat menyelamatkan diri, maka
    pemahamannya itu hendaknya ditinjau kembali agar ia tidak
    terperangkap oleh suatu kemungkinan tuduhan adanya
    kontradiksi antara dua ayat: ayat 33, berbicara tentang
    kemampuan manusia menjelajahi angkasa luar, sedangkan ayat
    35, menegaskan ketidakmampuannya.

    Disamping memperhatikan konteks ayat dari segi kata demi
    kata, ayat demi ayat, maka pemahaman atau penafsiran
    ayat-ayat Al-Quran yang berhubungan dengan satu cabang ilmu
    pengetahuan --bahkan semua ayat yang berbicara tentang suatu
    masalah dari berbagai disiplin ilmu-- hendaknya ditinjau
    dengan metode mawdhu'iy, yaitu dengan jalan menghimpun
    ayat-ayat Al-Quran yang membahas masalah yang sama, kemudian
    merangkaikan satu dengan yang lainnya, hingga pada akhirnya
    dapat diambil kesimpulan-kesimpulan yang jelas tentang
    pandangan atau pendapat Al-Quran tentang masalah yang
    dibahas itu.104

    3. Sifat Penemuan Ilmiah


    Seperti telah dikemukakan di atas bahwa hasil pemikiran
    seseorang dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain,
    perkembangan ilmu pengetahuan dan pengalaman-pengalamannya.
    Perkembangan ilmu pengetahuan sudah sedemikian pesatnya,
    sehingga dari faktor ini saja pemahaman terhadap redaksi
    Al-Quran dapat berbeda-beda.

    Namun perlu kiranya digarisbawahi bahwa apa yang
    dipersembahkan oleh para ahli dari berbagai disiplin ilmu,
    sangat bervariasi dari segi kebenarannya. Nah, bertitik
    tolak dari prinsip "larangan menafsirkan Al-Quran secara
    spekulatif", maka penemuan-penemuan ilmiah yang belum mapan
    tidak dapat dijadikan dasar dalam menafsirkan Al-Quran.

    Seseorang bahkan tidak dapat mengatasnamakan Al-Quran
    terhadap perincian penemuan ilmiah yang tidak dikandung oleh
    redaksi ayat-ayatnya, karena Al-Quran --seperti yang telah
    dikemukakan dalam pembahasan semula-- tidak memerinci
    seluruh ilmu pengetahuan, walaupun ada yang berpendapat
    bahwa Al-Quran mengandung pokok-pokok segala macam ilmu
    pengetahuan.

    Ayat 30 surat Al-Anbiya', yang menjelaskan bahwa langit
    dan bumi pada suatu ketika merupakan suatu gumpalan kemudian
    dipisahkan Tuhan, merupakan suatu hakikat ilmiah yang tidak
    diketahui pada masa turunnya Al-Quran oleh masyarakatnya.
    Tetapi ayat ini tidak memerinci kapan dan bagaimana
    terjadinya hal tersebut.

    Setiap orang bebas dan berhak untuk menyatakan
    pendapatnya tentang "kapan dan bagaimana", tetapi ia tidak
    berhak untuk mengatasnamakan Al-Quran dalam kaitannya dengan
    pendapatnya jika pendapat tadi melebihi kandungan redaksi
    ayat-ayat tersebut. Tetapi, hal ini bukan berarti bahwa
    seseorang dihalangi untuk memahami arti suatu ayat sesuai
    dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Hanya selama pemahaman
    tersebut sejalan dengan prinsip ilmu tafsir yang telah
    disepakati, maka tak ada
    persoalan.105

    Dahulu, misalnya, ada ulama yang memahami arti sab'
    samawat (tujuh langit) dengan tujuh planet yang mengedari
    tata surya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
    ketika itu. Pemahaman semacam ini, ketika itu, dapat
    diterima. "Ini adalah suatu ijtihad yang baik yang merupakan
    pendapat seseorang, selama dia tidak mewajibkan dirinya
    mempercayai hal tersebut sebagai suatu i'tiqad (kepercayaan)
    dan tidak pula mewajibkan kepercayaan tersebut kepada orang
    lain."106

    Pemahaman semacam ini tidak dapat dinamakan "tafsir",
    tetapi lebih mirip untuk dinamai tathbiq
    (penerapan).107

    Penutup


    Melihat kompleksnya permasalahan Al-Quran dan ilmu
    pengetahuan, dimana dibutuhkan pengetahuan bahasa dengan
    segala cabang-cabangnya serta pengetahuan menyangkut
    berbagai bidang ilmu pengetahuan yang diungkapkan oleh
    ayat-ayat Al-Quran, maka sudah pada tempatnya jika pemahaman
    dan penafsirannya tidak hanya dimonopoli oleh sekelompok
    atau seorang ahli dalam suatu bidang tertentu saja. Tetapi
    hendaknya merupakan usaha bersama dari berbagai ahli dalam
    pelbagai bidang lain.

    Catatan kaki


    76 Lihat, 'Abdullah
    Darraz, Al-Naba' Al-'Azhim, Tatbha'ah Al-Sa'adah, Mesir
    1960, h. 77.

    77 'Abdul Halim Mahmud,
    Al-Tafkir Al-Falsafiy fi Al-Islam, Dar Al-Kitab Al-Lubnaniy,
    Beirut 1982, h. 57.

    78 Bandingkan dengan
    Husain Al-Zahabiy, dalam Al-Tafsir wa Al-Mufassirun, Dar
    Al-Kitab Al-'Arabiy, Kairo, 1963, jilid II, h. 140.

    79 Al-Ghazaliy, Ihya'
    'Ulum Al-Din, Al-Tsaqafah Al-Islamiyah, Kairo, 1356 H, jilid
    I, h. 301.

    80 Al-Ghazaliy, Jawahir
    Al-Qur'an, Percetakan Kurdistan, cet. I, Mesir, t.t., h.
    31-32.

    81 Fakhruddin Al-Raziy,
    Tafsir Mafatih Al-Ghayb, Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyyah, Teheran,
    cet. III, jilid II, h. 215.

    82 Ignaz Goldziher,
    Mazahib Al-Tafsir Al-Islamiy, terjemahan ke dalam bahasa
    Arab oleh Dr. Abdul Mun'im Al-Najjar, Al-Sunnah
    Al-Muhammadiyah, Kairo, 1955, h. 375.

    83 Al-Syathibiy,
    Al-Muwafaqat, Dar Al-Ma'rifah, Beirut, tt., jilid II, h.
    80.

    84 Ibid., h. 81-82.

    85 'Abbas Mahmud
    Al-'Aqqad, Al-Falsafah Al-Qur'aniyyah, Dar Al-Hilal,
    Cairo,tt., h. 180

    86 Malik bin Nabi,
    Intaj Al-Mustasyriqin wa Atsaruhu fi Al-Fikr Al-Islamiy
    Al-Hadits, Dar Al-Ma'rifah, Beirut, cet. VI, h. 123.

    87 Al-'Aqqad op cit.,
    h. 12.

    88 Wahiduddin Khan,
    Ilme Jadid Ka Challenge, terjemahan bahasa Arab oleh Dr.
    'Abdussabur Syahin, Al-Mukhtar Al-Islamiy, Kairo 1976, cet.
    VI, h. 123.

    89 Bandingkan dengan,
    'Abdul 'Azhim Al-Zarqaniy dalam Manahil Al-'Irfan,
    Al-Halabiy, Kairo 1980, jilid II, h. 356-558.

    90 Lihat Al-'Aqqad, op
    cit., h. 174, dan 'Abdul Lathif Al-Subki dalam Nafahat
    Al-Qur'an, Al-Majlis Al-'Alahisyyun Al-Islamiyyah, Kairo,
    1964, h. 17.

    91 Lihat Al-Zahabiy, op
    cit., jilid I, h. 217.

    92 Al-Raghib
    Al-Asfahaniy, Mufradat Gharib Al-Qur'an, Al-Halabiy, Mesir,
    1961, h. 347.

    93 Muhammad Rasyid
    Ridha, Tafsir Al-Manar, Dar Al-Manar, cet. III 1367 H, h.
    22.

    94 Hanafi Ahmad,
    Al-Tafsir Al-'Ilmiy li Al-Ayat Al-Kawniyyah fi Al-Qur'an,
    Dar Al-Ma'arif, Kairo, cet. II, tt. h. 140-141. Kata dhiya'
    digunakan untuk api, kilat, minyak zaitun, matahari, Taurat
    (sebelum diberikan kepada Nabi Musa a.s.), dan cahaya.
    Kesemuanya itu bersumber dari dirinya sendiri dan bukan
    pantulan cahaya. Jika demikian, cahaya matahari bukan
    pantulan sebagaimana bulan

    95 Ibrahim bin 'Umar
    Al-Biqa'iy, Nazm Al-Durar, Dar Al-Salafiah, Bombay, 1976,
    jilid V, h. 281.

    96 Mustafa Mahmud,
    Al-Qur'an Muhawalah li Fahmi 'Ashriy, Dar Al-Ma'arif, Kairo,
    1970, h. 211-212.

    97 'Aisyah
    'Abdurrahman, Al-Qur'an wa Qadhaya Al-Insan, Dar Al-'Ilmi li
    Al-Malayin, Beirut, 1982, cet. V, h. 329.

    98 Ibid., h. 361.

    99 Muhammad Ahmad
    Al-Gamrawiy, Al-Islam fi 'Ashr Al-'Ilmiy, Dar Al-Kutub
    Al-Haditsah Al-Sa'adah Kairo 1978, h. 375.

    100 Lihat Al-Qur'an
    dan Terjemahannya, Departemen Agama,Yayasan Penyelenggara
    Penerjemahan/Penafsir Al-Quran, 1967, h. 392.

    101 Al-Gamrawiy, op
    cit., h. 405.

    102 A. Amiruddin
    "Penyelenggara Pemahaman Ajaran Islam, Menghadapi Kemajuan
    Ilmu dan Teknologi", PHBI, Departemen Agama, 1984, h.
    19.

    103 Lihat Al-Qasimiy,
    Mahasin Al-Ta'wil, Al-Halabiy, cet. I, 1959, jilid XIII, h.
    4689, dan seterusnya.

    104 Lihat lebih
    lanjut tentang uraian tafsir ini, di Bab "Metode Tafsir
    Tematik" dalam buku ini.

    105 'Aisyah
    'Abdurrahman, op cit., h. 61-62.

    106 Al-'Aqqad, op
    cit., h. 182.

    107 Muhammad Husain
    Al-Thabathaba'iy, Tafsir Al-Mizan, Dar Al-Kutub
    Al-Islamiyah, cet. III, 1397 H.K., jilid I, h. 6.



    Metode Tafsir Tematik





    Disepakati oleh para ulama, kecuali beberapa gelintir di
    antara mereka, bahwa mukjizat utama Al-Quran yang
    diperhadapkan kepada masyarakat yang ditemui Rasul adalah
    dari segi bahasa dan sastranya yang mengungguli sastra
    bahasa yang dikenal masyarakat Arab ketika itu. Hal ini
    mempunyai pengaruh yang tidak kecil terhadap metode
    penafsiran Al-Quran. Jika kita telusuri tafsir-tafsir
    Al-Quran sejak masa Muhammad bin Jarir Al-Thabari (251-310
    H) sampai kepada masa Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935 M),
    kita akan menemui ciri utama yang menghimpun kitab-kitab
    tafsir tersebut adalah analisis redaksi. Agaknya hal ini
    merupakan salah satu usaha untuk meletakkan dasar-dasar
    ilmiah bagi pemahaman umat Islam terhadap kemukjizatan
    tersebut, setelah ketinggian nilai sastranya tidak lagi
    dipahami secara instink-fitri (alamiah) oleh orang-orang
    Arab sekalipun. Ini akhirnya menimbulkan pendapat bahwa
    redaksi Al-Quran bukanlah sesuatu yang luar biasa, seperti
    teori Al-Shirfah108
    yang dikemukakan oleh Al-Nazam (w. 835 H). Tetapi harus
    diakui bahwa usaha-usaha ulama untuk menafsirkan Al-Quran
    dengan metode analisis-redaksi tersebut, bahkan dengan
    metode komparasi yang kemudian dikembangkan Abu Bakar
    Al-Baqillani (w. 403 H) dalam rangka kemukjizatannya, juga
    tidak dapat bertahan lama setelah semakin mundurnya
    penguasaan sastra dan kaidah-kaidah bahasa orang Arab
    sendiri.

    Beberapa Problem Tafsir


    Setelah Tafsir Al-Thabari, dapat dikatakan bahwa
    kitab-kitab tafsir sesudahnya memiliki corak tertentu yang
    dirasakan bahwa penulisnya "memaksakan sesuatu terhadap
    Al-Quran".109
    Kalau hal tersebut bukan suatu paham akidah, fiqih, atau
    tasawuf, maka paling tidak salah satu aliran kaidah bahasa.
    Hal ini dapat dilihat dengan jelas pada Tafsir Al-Kasysyaf
    karya Al-Zamakhsyari (467-538 H), atau Anwar Al-Tanzil karya
    Al-Baidhawi (w. 791 H), atau Ruh Al-Ma'ani karya Al-Alusi
    (w. 1270 H), atau Al-Bahr Al-Muhith karya Abu Hayyan (w. 745
    H), dan sebagainya. Cara-cara yang mereka tempuh itu
    menjadikan petunjuk-petunjuk Al-Quran, yang tadinya dipahami
    secara mudah, menjadi semacam disiplin ilmu yang sukar untuk
    dicerna. Hal ini dikarenakan kitab-kitab tafsir itu
    berisikan pembahasan-pembahasan yang mendalam, namun gersang
    dari petunjuk-petunjuk yang menyentuh jiwa serta menalarkan
    akal.

    Metode yang selama ini digunakan para mufasir sejak masa
    kodifikasi Tafsir, yang oleh sementara ahli diduga dimulai
    oleh Al-Farra' (w. 207 H), sampai tahun 1960 adalah
    menafsirkan Al-Quran ayat demi ayat sesuai dengan susunannya
    dalam mush-haf. Bentuk demikian menjadikan petunjuk-petunjuk
    Al-Quran terpisah-pisah dan tidak disodorkan kepada
    pembacanya secara menyeluruh. Fakhruddin Al-Razi (w. 606
    H/1210 M) misalnya, walaupun menyadari betapa pentingnya
    korelasi antara ayat, dan dia mengajak para mufasir untuk
    mencurahkan perhatian kepada hal itu, namun dia sendiri
    dalam kedua kitab tafsirnya tidak menyinggung banyak
    tentangnya. Karena perhatiannya tercurah kepada
    pembahasan-pembahasan filsafat (teologi) dan ilmu falak.

    Pembahasan masalah seperti ini mencapai puncaknya di
    bawah usaha Ibrahim bin 'Umar Al-Biqa'i (809-885 H). Tetapi
    korelasi di sini ternyata menyangkut sistematika penyusunan
    ayat dan surat Al-Quran sesuai dengan urutan-urutannya dalam
    mush-haf, bukan dari segi korelasi ayat-ayatnya yang
    membahas masalah-masalah yang sama dan terkadang
    bagian-bagiannya terpencar dalam sekian surat. Di lain segi,
    maksud pembahasan Al-Biqa'i ini adalah untuk menjelaskan
    kemukjizatan Al-Quran dari segi sistematika penyusunan
    ayat-ayat dan surat-suratnya, serta sebab pemilihan suatu
    redaksi terhadap redaksi lainnya,110
    bukan untuk menggambarkan segi-segi petunjuk Al-Quran yang
    dapat dipetik dan dimanfaatkan masyarakat dalam kehidupan
    sehari-hari.

    Al-Syathibi menjelaskan bahwa satu surat, walaupun dapat
    mengandung banyak masalah, namun masalah-masalah tersebut
    berkaitan antara satu dengan lainnya. Sehingga seseorang
    hendaknya jangan hanya mengarahkan pandangan pada awal
    surat, tetapi hendaknya memperhatikan pula akhir surat, atau
    sebaliknya. Karena bila tidak demikian, akan terabaikan
    maksud ayat-ayat yang diturunkan itu.

    "Tidak dibenarkan seseorang hanya memperhatikan
    bagian-bagian dari satu pembicaraan, kecuali pada saat ia
    bermaksud untuk memahami arti lahiriah dari satu kosakata
    menurut tinjauan etimologis, bukan maksud si pembicara.
    Kalau arti tersebut tidak dipahaminya, maka ia harus segera
    memperhatikan seluruh pembicaraan dari awal hingga akhir,"
    demikian kata Al-Syathibi.111

    Pada bulan Januari 1960, Syaikh Al-Azhar, Mahmud Syaltut,
    menerbitkan Tafsirnya, Tafsir Al-Qur'an Al-Karim. Di situ
    beliau menafsirkan Al-Quran bukan ayat demi ayat, tetapi
    dengan jalan membahas surat demi surat atau bagian suatu
    surat, dengan menjelaskan tujuan-tujuan utama serta
    petunjuk-petunjuk yang dapat dipetik darinya. Walaupun ide
    tentang kesatuan dan isi petunjuk surat demi surat telah
    pernah dilontarkan oleh Al-Syathibi (w. 1388 M), tapi
    perwujudan ide itu dalam satu kitab Tafsir baru dimulai oleh
    Mahmud Syaltut. Metode ini, walaupun telah banyak
    menghindari kekurangan-kekurangan metode lama, masih
    menjadikan pembahasan mengenai petunjuk Al-Quran secara
    terpisah-pisah, karena tidak kurang satu petunjuk yang
    saling berhubungan tercantum dalam sekian banyak surat yang
    terpisah-pisah. Seperti dikemukakan semula bahwa pendapat
    seseorang tentang sesuatu masalah ditentukan oleh banyak
    faktor. Nah, kalau kita mengesampingkan sementara pendapat
    yang keliru yang tidak kurang ditemui dalam sekian banyak
    kitab tafsir lama, dan karena ketuaannya telah mendapat
    semacam pengkultusan, dan kita melihat pendapat-pendapat
    lainnya, maka kita temui pendapat-pendapat yang dapat
    diterima "pada masanya". Tetapi karena faktor yang
    dikemukakan di atas, maka pendapat tersebut kini sudah "out
    of date", dan tidak lagi dapat diterima. Misalnya,
    penafsiran tentang datarnya bumi, berdasarkan firman Allah
    pada surat Nuh ayat 19, sebelum ditemukan benua Amerika dan
    sebelum dibuktikan bumi kita bulat; atau penafsiran tujuh
    tingkat langit dengan tujuh planet yang mengitari tata
    surya, yang ternyata tidak hanya tujuh.

    Sementara itu, berbarengan dengan perkembangan
    masyarakat, berbagai problem dan pandangan baru timbul dan
    perlu ditanggapi secara serius, yang tentunya berbeda dengan
    problem yang dihadapi oleh masyarakat sebelum kita. Problem
    dan pemecahan masalah yang dikemukakan oleh Muhammad Rasyid
    Ridha agaknya sudah tidak relevan dengan keadaan masa kini,
    atau paling tidak sudah tidak menduduki prioritas pertama
    dalam perhatian atau kepentingan masyarakat sekarang.

    Dapat dibayangkan bagaimana kiranya jika yang disodorkan
    kepada masyarakat umum adalah masalah-masalah yang menjadi
    pembahasan ulama Tafsir pada masa sebelum Rasyid Ridha.
    Tidak syak lagi bahwa manusia yang dibentuk pikirannya
    dengan uraian-uraian tersebut adalah manusia-manusia abad
    lalu yang "terlambat lahir".

    Metode Mawdhu'iy


    Dari sini pula para ahli keislaman mengarahkan pandangan
    mereka kepada problem-problem baru dan berusaha untuk
    memberikan jawaban-jawabannya melalui petunjuk-petunjuk
    Al-Quran, sambil memperhatikan hasil-hasil pemikiran atau
    penemuan manusia, baik yang positif maupun yang negatif,
    sehingga bermunculanlah banyak karya ilmiah yang berbicara
    tentang satu topik tertentu menurut pandangan Al-Quran,
    misalnya Al-Insan fi Al-Quran, dan Al-Mar'ah fi Al-Quran
    karya Abbas Mahmud Al-Aqqad, atau Al-Riba fi Al-Quran karya
    Al-Maududi, dan sebagainya.

    Namun karya-karya ilmiah tersebut disusun bukan sebagai
    pembahasan Tafsir. Di sini ulama Tafsir kemudian mendapat
    inspirasi baru, dari bermunculan karya-karya Tafsir yang
    menetapkan satu topik tertentu, dengan jalan menghimpun
    seluruh atau sebagian ayat-ayat, dari beberapa surat, yang
    berbicara tentang topik tersebut, untuk kemudian dikaitkan
    satu dengan lainnya, sehingga pada akhirnya diambil
    kesimpulan menyeluruh tentang masalah tersebut menurut
    pandangan Al-Quran. Metode ini di Mesir pertama kali
    dicetuskan oleh Prof. Dr. Ahmad Sayyid Al-Kumiy, Ketua
    Jurusan Tafsir pada Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar
    sampai tahun 1981.

    Beberapa dosen Tafsir di universitas tersebut telah
    berhasil menyusun banyak karya ilmiah dengan menggunakan
    metode tersebut. Antara lain Prof. Dr. Al-Husaini Abu Farhah
    menulis Al-Futuhat Al-Rabbaniyyah fi Al-Tafsir Al-Mawdhu'i
    li Al-Ayat Al-Qur'aniyyah dalam dua jilid, dengan memilih
    banyak topik yang dibicarakan Al-Quran.

    Dalam menghimpun ayat-ayat yang ditafsirkannya secara
    mawdhu'i (tematik) itu, Al-Husaini tidak mencantumkan
    seluruh ayat dari seluruh surat, walaupun seringkali
    menyebutkan jumlah ayat-ayatnya dengan memberikan beberapa
    contoh, sebagaimana tidak juga dikemukakannya perincian
    ayat-ayat yang turun pada periode Makkah sambil
    membedakannya dengan periode Madinah, sehingga terasa bahwa
    apa yang ditempuhnya itu masih mengandung beberapa
    kelemahan.

    Pada tahun 1977, Prof. Dr. Abdul Hay Al-Farmawiy, yang
    juga menjabat guru besar pada Fakultas Ushuluddin Al-Azhar,
    menerbitkan buku Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Mawdhu'i dengan
    mengemukakan secara terinci langkah-langkah yang hendaknya
    ditempuh untuk menerapkan metode mawdhu'iy. Langkah-langkah
    tersebut adalah:

    (a) Menetapkan masalah yang akan dibahas
    (topik);

    (b) Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah
    tersebut;

    (c) Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa
    turunnya, disertai pengetahuan tentang asbab
    al-nuzul-nya;

    (d) Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam
    surahnya masing-masing;

    (e) Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna
    (outline);

    (f) Melengkapi pembahasan dengan hadis-hadis yang
    relevan dengan pokok bahasan;

    (g) Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan
    dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai
    pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang
    'am (umum) dan yang khash (khusus), mutlak dan muqayyad
    (terikat), atau yang pada lahirnya bertentangan, sehingga
    kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perbedaan atau
    pemaksaan.112

    Penulis mempunyai beberapa catatan dalam rangka
    pengembangan metode tafsir Mawdhu'iy dan langkah-langkah
    yang diusulkan di atas. Antara lain:

    (1) Penetapan masalah yang dibahas

    Walaupun metode ini dapat menampung semua persoalan yang
    diajukan, terlepas apakah jawabannya ada atau tidak, namun
    untuk menghindari kesan keterikatan yang dihasilkan oleh
    metode tahliliy akibat pembahasan-pembahasannya terlalu
    bersifat sangat teoretis, maka akan lebih baik bila
    permasalahan yang dibahas itu diprioritaskan pada persoalan
    yang menyentuh masyarakat dan dirasakan langsung oleh
    mereka.

    Ini berarti, mufasir Mawdhu'iy diharapkan agar terlebih
    dahulu mempelajari problem-problem masyarakat, atau
    ganjalan-ganjalan pemikiran yang dirasakan sangat
    membutuhkan jawaban Al-Quran, misalnya petunjuk Al-Quran
    menyangkut kemiskinan, keterbelakangan, penyakit dan
    sebagainya. Dengan demikian, corak dan metode penafsiran
    semacam ini memberi jawaban terhadap problem masyarakat
    tertentu di lokasi tertentu dan tidak harus memberi jawaban
    terhadap mereka yang hidup sesudah generasinya, atau yang
    tinggal di luar wilayahnya.

    (2) Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa
    turunnya

    Yaitu hanya dibutuhkan dalam upaya mengetahui
    perkembangan petunjuk Al-Quran menyangkut persoalan yang
    dibahas, apalagi bagi mereka yang berpendapat ada nasikh dan
    mansukh dalam Al-Quran. Bagi mereka yang bermaksud
    menguraikan satu kisah, atau kejadian, maka runtutan yang
    dibutuhkan adalah runtutan kronologis peristiwa.

    (3) Kosakata ayat dengan merujuk kepada penggunaan
    Al-Quran

    Walaupun metode ini tidak mengharuskan uraian tentang
    pengertian kosakata, namun kesempurnaannya dapat dicapai
    apabila sejak dini sang mufasir berusaha memahami arti
    kosakata ayat dengan merujuk kepada penggunaan Al-Quran
    sendiri. Hal ini dapat dinilai sebagai pengembangan dari
    tafsir bi al-ma'tsur, yang pada hakikatnya merupakan benih
    awal dari metode mawdhu'iy.

    Pengamatan terhadap pengertian kosakata, demikian juga
    pesan-pesan yang dikandung oleh satu ayat, hendaknya
    diarahkan antara lain kepada bentuk dan timbangan kata yang
    digunakan, subjek dan objeknya, serta konteks
    pembicaraannya. Bentuk kata dan kedudukan i'rab, misalnya,
    mempunyai makna tersendiri. Bentuk ism memberi kesan
    kemantapan, fi'l mengandung arti pergerakan, bentuk rafa'
    menunjukkan subjek atau upaya, nashb yang menjadi objek
    dapat mengandung arti ketiadaan upaya, sedang al-jar memberi
    kesan keterkaitan dalam keikutan.113

    Untuk menetapkan masalah yang akan dibahas, beberapa
    kitab dapat menjadi rujukan, antara lain Tafshil Ayat
    Al-Qur'an karya sekelompok orientalis dan yang telah
    diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Muhammad Fuad Abdul
    Baqiy. Demikian pula Kitab Al-Hayat karya Muhammad Reza
    Hakimi dan kawan-kawan, atau juga dapat ditempuh dengan
    menggunakan Al-Mu'jam Al-Mufahras Ii Alfazh Al-Qur'an karya
    Muhammad Fuad 'Abdul Baqiy, dengan memperhatikan kosakata
    dan sinonimnya yang berhubungan dengan suatu masalah yang
    dibahas itu.

    (4) Azbab al-Nuzul

    Perlu digarisbawahi bahwa, walaupun dalam langkah-langkah
    tersebut tidak dikemukakan menyangkut sebab nuzul, namun
    tentunya hal ini tidak dapat diabaikan, karena sebab nuzul
    mempunyai peranan yang sangat besar dalam memahami ayat-ayat
    Al-Quran. Hanya saja hal ini tidak dicantumkan di sana
    karena ia tidak harus dicantumkan dalam uraian, tetapi harus
    dipertimbangkan ketika memahami arti ayat-ayatnya
    masing-masing. Bahkan hubungan antara ayat yang biasanya
    dicantumkan dalam kitab-kitab tafsir yang menggunakan metode
    analisis, tidak pula harus dicantumkan dalam pembahasan,
    selama ia tidak mempengaruhi pengertian yang akan
    ditonjolkan.

    Dapat digarisbawahi pula bahwa langkah-langkah yang
    dijelaskan di atas menempatkan penyusunan "pembahasan dalam
    satu kerangka yang sempurna" pada tahap yang kelima agar
    kerangka tersebut tersusun atas dasar bahan-bahan yang telah
    diperoleh dari langkah-langkah sebelumnya. Hal ini untuk
    menghindari sedapat mungkin pra-konsepsi yang mungkin dapat
    mempengaruhi mufasir dalam penafsirannya.

    Dengan tersusunnya langkah-langkah tersebut, bahkan
    dengan penerapan yang dicontohkan oleh Al-Farmawiy dalam
    karyanya dengan menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan:
    (a) pemeliharaan anak yatim dalam Al-Quran; (b) arti
    ummiyatAl-Arab (kebuta-hurufan orang Arab) dalam Al-Quran;
    (c) etika meminta izin dalam Al-Quran; dan (d) menundukkan
    mata dan memelihara alat kelamin dalam Al-Quran, maka
    lahirlah bentuk kedua dari metode tafsir mawdhu'iy. Bentuk
    pertama, ialah penafsiran menyangkut satu surat dalam
    Al-Quran dengan menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan
    khusus, serta hubungan persoalan-persoalan yang beraneka
    ragam dalam surat tersebut antara satu dengan lainnya,
    sehingga kesemua persoalan tersebut kait-mengait bagaikan
    satu persoalan saja, sebagaimana ditempuh oleh Mahmud
    Syaltut dalam kitab Tafsirnya.

    Kedua, menghimpun ayat-ayat Al-Quran yang membahas
    masalah tertentu dari berbagai surat Al-Quran, kemudian
    menjelaskan pengertian menyeluruh ayat-ayat tersebut,
    sebagai jawaban terhadap masalah yang menjadi pokok
    pembahasannya.

    Keistimewaan Metode Mawdhu'iy


    Beberapa keistimewaan metode ini antara lain, (a)
    menghindari problem atau kelemahan metode lain yang
    digambarkan dalam uraian di atas; (b) menafsirkan ayat
    dengan ayat atau dengan hadis Nabi, satu cara terbaik dalam
    menafsirkan Al-Quran; (c) kesimpulan yang dihasilkan mudah
    dipahami. Hal ini disebabkan karena ia membawa pembaca
    kepada petunjuk Al-Quran tanpa mengemukakan berbagai
    pembahasan terperinci dalam satu disiplin ilmu. Juga dengan
    metode ini, dapat dibuktikan bahwa persoalan yang disentuh
    Al-Quran bukan bersifat teoretis semata-mata dan atau tidak
    dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Dengan begitu
    ia dapat membawa kita kepada pendapat Al-Quran tentang
    berbagai problem hidup disertai dengan jawaban jawabannya.
    Ia dapat memperjelas kembali fungsi Al-Quran sebagai Kitab
    Suci. Dan terakhir dapat membuktikan keistimewaan Al-Quran.
    Selain itu, (d) metode ini memungkinkan seseorang untuk
    menolak anggapan adanya ayat-ayat yang bertentangan dalam
    Al-Quran. Ia sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa ayat-ayat
    Al-Quran sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
    masyarakat.

    Perbedaan Metode Mawdhu'iy dengan
    Metode Analisis


    Yang dimaksud dengan metode analisis adalah "penjelasan
    tentang arti dan maksud ayat-ayat Al-Quran dari sekian
    banyak seginya yang ditempuh oleh mufasir dengan menjelaskan
    ayat demi ayat sesuai urutannya di dalam mush-haf melalui
    penafsiran kosakata, penjelasan sebab nuzul, munasabah,
    serta kandungan ayat-ayat tersebut sesuai dengan keahlian
    dan kecenderungan mufasir itu".

    Metode tersebut jelas berbeda dengan metode Mawdhu'iy
    yang telah digambarkan langkah-langkahnya di atas. Perbedaan
    itu antara lain, pertama, mufasir mawdhu'iy, dalam
    penafsirannya, tidak terikat dengan susunan. ayat dalam
    mush-haf, tetapi lebih terikat dengan urutan masa turunnya
    ayat atau kronologi kejadian, sedang mufasir analisis
    memperhatikan susunan sebagaimana tercantum dalam
    mush-haf.

    Kedua, mufasir Mawdhu'i tidak membahas segala segi
    permasalahan yang dikandung oleh satu ayat, tapi hanya yang
    berkaitan dengan pokok bahasan atau judul yang
    ditetapkannya.114
    Sementara para mufasir analisis berusaha untuk berbicara
    menyangkut segala sesuatu yang ditemukannya dalam setiap
    ayat. Dengan demikian mufasir Mawdhu'i, dalam pembahasannya,
    tidak mencantumkan arti kosakata, sebab nuzul, munasabah
    ayat dari segi sistematika perurutan, kecuali dalam
    batas-batas yang dibutuhkan oleh pokok bahasannya. Mufasir
    analisis berbuat sebaliknya.

    Ketiga, mufasir mawdhu'i berusaha untuk menuntaskan
    permasalahan-permasalahan yang menjadi pokok bahasannya.
    Mufasir analisis biasanya hanya mengemukakan penafsiran
    ayat-ayat secara berdiri sendiri, sehingga persoalan yang
    dibahas menjadi tidak tuntas, karena ayat yang ditafsirkan
    seringkali ditemukan kaitannya dalam ayat lain pada bagian
    lain surat tersebut, atau dalam surat yang lain.

    Perbedaan Metode Mawdhu'iy dengan
    Metode Komparasi


    Yang dimaksud dengan metode komparasi adalah
    "membandingkan ayat-ayat Al-Quran yang memiliki persamaan
    atau kemiripan redaksi, yang berbicara tentang masalah atau
    kasus yang berbeda, dan yang memiliki redaksi yang berbeda
    bagi masalah atau kasus yang sama atau diduga sama. Termasuk
    dalam objek bahasan metode ini adalah membandingkan
    ayat-ayat Al-Quran dengan hadis-hadis Nabi saw., yang
    tampaknya bertentangan, serta membandingkan
    pendapat-pendapat ulama tafsir menyangkut penafsiran
    ayat-ayat Al-Quran.

    Dalam metode ini, khususnya yang membandingkan antara
    ayat dengan ayat seperti dikemukakan di atas, sang mufasir
    biasanya hanya menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan
    perbedaan kandungan yang dimaksud oleh masing-masing ayat
    atau perbedaan kasus atau masalah itu sendiri, seperti
    misalnya perbedaan antara:

    [tulisan Arab]

    dalam surat Al-An'am ayat 151, dan

    [tulisan Arab]

    dalam surat Al-Isra' ayat 31, atau perbedaan antara:

    [tulisan Arab]

    dalam surat Al-A'raf ayat 12, dengan

    [tulisan Arab]

    dalam surat Shad ayat 75.

    Demikian juga antara Al-Anfal ayat 10 dengan Ali Imran
    ayat 126.

    Mufasir yang menempuh metode ini, sepert misalnya
    Al-Khatib Al-Iskafi dalam kitabnya Durrah Al-Tanzil wa
    Ghurrah Al-Ta'wil, tidak mengarahkan pandangannya kepada
    petunjuk-petunjuk yang dikandung oleh ayat-ayat yang
    dibandingkannya itu, kecuali dalam rangka penjelasan
    sebab-sebab perbedaan redaksional. Sementara dalam metode
    Mawdhu'i, seorang mufasir, disamping menghimpun semua ayat
    yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, ia juga mencari
    persamaan-persamaan, serta segala petunjuk yang
    dikandungnya, selama berkaitan dengan pokok bahasan yang
    ditetapkan.

    Di sini kita melihat bahwa jangkauan bahasan metode
    komparasi lebih sempit dari metode Mawdhu'i, karena yang
    pertama hanya terbatas dalam perbedaan redaksi semata-mata.
    Membandingkan ayat dengan hadis, yang kelihatannya
    bertentangan, dilakukan juga oleh ulama hadis, khususnya
    dalam bidang yang dinamakan mukhtalif al-hadits. Sikap ulama
    dalam hal ini berbeda-beda. Abu Hanifah dan penganut
    mazhabnya menolak sejak dini hadis yang bertentangan atau
    tidak sejalan dengan ayat Al-Quran. Sementara itu, Imam
    Malik dan penganut mazhabnya dapat menerima hadis yang tidak
    sejalan dengan ayat, apabila ada qarinah (pendukung bagi
    hadis tersebut) berupa pengalaman penduduk Madinah atau
    ijma' ulama. Lainnya, Imam Syafi'i, berupaya untuk
    mengkompromikan ayat dan hadis tersebut, khususnya jika
    sanad hadis tersebut sahih.

    Dalam membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir
    menyangkut ayat Al-Quran, ada beberapa hal yang perlu
    mendapat sorotan:

    (1) Kondisi sosial politik pada masa seorang
    mufasir hidup;

    (2) Kecenderungannya dan latar belakang
    pendidikannya;

    (3) Pendapat yang dikemukakannya --apakah pendapat
    pribadi, ataupun pengembangan pendapat sebelumnya, atau
    juga pengulangannya;

    (4) Setelah menjelaskan hal-hal di atas, pembanding
    melakukan analisis untuk mengemukakan penilaiannya
    tentang pendapat tersebut --baik menguatkan atau
    melemahkan pendapat-pendapat mufasir yang
    diperbandingkannya.

    Penutup


    Sebelum mengakhiri tulisan ini, perlu digarisbawahi
    beberapa masalah, agar seorang yang bermaksud menempuh
    metode Mawdhu'i atau membaca penafsiran yang menempuh metode
    tersebut tidak terjerumus kedalam kesalahan atau
    kesalahpahaman.

    Hal-hal tersebut adalah:

    (1) Metode Mawdhu'i pada hakikatnya tidak atau
    belum mengemukakan seluruh kandungan ayat Al-Quran yang
    ditafsirkannya itu. Harus diingat bahwa pembahasan yang
    diuraikan atau ditemukan hanya menyangkut judul yang
    ditetapkan oleh mufasirnya, sehingga dengan demikian
    mufasir pun harus selalu mengingat hal ini agar ia tidak
    dipengaruhi oleh kandungan atau isyarat-isyarat yang
    ditemukannya dalam ayat-ayat tersebut yang tidak sejalan
    dengan pokok bahasannya.

    (2) Mufasir yang menggunakan metode ini hendaknya
    memperhatikan dengan seksama urutan ayat-ayat dari segi
    masa turunnya, atau perincian khususnya. Karena kalau
    tidak, ia dapat terjerumus ke dalam kesalahan-kesalahan
    baik di bidang hukum maupun dalam perincian kasus atau
    peristiwa.

    (3) Mufasir juga hendaknya memperhatikan benar seluruh
    ayat yang berkaitan dengan pokok bahasan yang telah
    ditetapkannya itu. Sebab kalau tidak, pembahasan yang
    dikemukakannya tidak akan tuntas, atau paling tidak,
    jawaban Al-Quran yang dikemukakan menjadi terbatas.

    Catatan kaki


    108 Teori ini
    menyatakan bahwa orang-orang Arab sebenarnya mampu untuk
    menyusun kalimat-kalimat semacam Al-Quran. Tetapi, hal
    tersebut tidak terlaksana, karena Allah SWT melakukan campur
    tangan, dengan jalan mencabut pengetahuan dan rasa bahasa
    yang mereka miliki, atau dengan jalan melemahkan semangat
    dan keinginan mereka untuk menandingi Al-Quran.

    109 Lihat Pengantar
    Muhammad Al-Bahiy, dalam Tafsir Al-Qur'an Al-Karim, karya
    Mahmud Syaltut, Dar Al-Qalam, Mesir, cet. II, tt, h. 7.

    110 Bukunya, berjudut
    Nazhm Al-Durar fi Tanasub Al-Ayat wa Al-Suwar, telah dicetak
    di Bombay, India, sebanyak 13 jilid sampai dengan surah
    Al-Furqan. Sisanya masih berbentuk manuskrip yang antara
    lain terdapat di perpustakaan Universitas Al-Azhar,
    Mesir.

    111 Al-Syathibi,
    Al-Muwafaqat, Dar Al-Ma'rufah, Beirut, 1975, jilid III, h.
    144.

    112 'Abdul Hay
    Al-Farmawiy, Al-Bidayah fi Tafsir Al-Mawdhu'iy, Al-Hadharah
    Al-'Arabiyah, Kairo, cetakan II, 1977, h. 62.

    113 Lihat lebih jauh
    Hassan Hanafi, Al-Yamin wa Al-Yasar fi Al-Fikr Al-Diniy,
    Madbuliy, Mesir, 1989, h. 105.

    114 Ayat 90 surah
    Al-Maidah, misalnya, yang berbicara tentang minuman keras,
    perjudian, dan berhala-berhala sesembahan, keseluruhannya
    menjadi bahasan penafsir "analisis". Tetapi penafsir
    maudhu'iy, hanya membahas pokok bahasannya saja. Jika pokok
    bahasan yang dipilihnya tentang "minuman keras", maka ia
    tidak akan menyinggung persoalan judi dan
    berhala-berhala.



    Hubungan Hadis dan Al-Quran





    Al-hadits didefinisikan oleh pada umumnya ulama --seperti
    definisi Al-Sunnah-- sebagai "Segala sesuatu yang
    dinisbahkan kepada Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan dan
    taqrir (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik
    sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya." Ulama ushul
    fiqh, membatasi pengertian hadis hanya pada "ucapan-ucapan
    Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum"; sedangkan
    bila mencakup pula perbuatan dan taqrir beliau yang
    berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai
    Al-Sunnah. Pengertian hadis seperti yang dikemukakan oleh
    ulama ushul tersebut, dapat dikatakan sebagai bagian dari
    wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban
    menaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber
    dari wahyu Al-Quran.

    Sementara itu, ulama tafsir mengamati bahwa perintah taat
    kepada Allah dan Rasul-Nya yang ditemukan dalam Al-Quran
    dikemukakan dengan dua redaksi berbeda. Pertama adalah
    Athi'u Allah wa al-rasul, dan kedua adalah Athi'u Allah wa
    athi'u al-rasul. Perintah pertama mencakup kewajiban taat
    kepada beliau dalam hal-hal yang sejalan dengan perintah
    Allah SWT; karena itu, redaksi tersebut mencukupkan sekali
    saja penggunaan kata athi'u. Perintah kedua mencakup
    kewajiban taat kepada beliau walaupun dalam hal-hal yang
    tidak disebut secara eksplisit oleh Allah SWT dalam
    Al-Quran, bahkan kewajiban taat kepada Nabi tersebut mungkin
    harus dilakukan terlebih dahulu --dalam kondisi tertentu--
    walaupun ketika sedang melaksanakan perintah Allah SWT,
    sebagaimana diisyaratkan oleh kasus Ubay ibn Ka'ab yang
    ketika sedang shalat dipanggil oleh Rasul saw. Itu sebabnya
    dalam redaksi kedua di atas, kata athi'u diulang dua kali,
    dan atas dasar ini pula perintah taat kepada Ulu Al-'Amr
    tidak dibarengi dengan kata athi'u karena ketaatan terhadap
    mereka tidak berdiri sendiri, tetapi bersyarat dengan
    sejalannya perintah mereka dengan ajaran-ajaran Allah dan
    Rasul-Nya. (Perhatikan Firman Allah dalam QS 4:59). Menerima
    ketetapan Rasul saw. dengan penuh kesadaran dan kerelaan
    tanpa sedikit pun rasa enggan dan pembangkangan, baik pada
    saat ditetapkannya hukum maupun setelah itu, merupakan
    syarat keabsahan iman seseorang, demikian Allah bersumpah
    dalam Al-Quran Surah Al-Nisa' ayat 65.

    Tetapi, di sisi lain, harus diakui bahwa terdapat
    perbedaan yang menonjol antara hadis dan Al-Quran dari segi
    redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya. Dari segi
    redaksi, diyakini bahwa wahyu Al-Quran disusun langsung oleh
    Allah SWT. Malaikat Jibril hanya sekadar menyampaikan kepada
    Nabi Muhammad saw., dan beliau pun langsung menyampaikannya
    kepada umat, dan demikian seterusnya generasi demi generasi.
    Redaksi wahyu-wahyu Al-Quran itu, dapat dipastikan tidak
    mengalami perubahan, karena sejak diterimanya oleh Nabi, ia
    ditulis dan dihafal oleh sekian banyak sahabat dan kemudian
    disampaikan secara tawatur oleh sejumlah orang yang
    --menurut adat-- mustahil akan sepakat berbohong. Atas dasar
    ini, wahyu-wahyu Al-Quran menjadi qath'iy al-wurud. Ini,
    berbeda dengan hadis, yang pada umumnya disampaikan oleh
    orang per orang dan itu pun seringkali dengan redaksi yang
    sedikit berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi saw.
    Di samping itu, diakui pula oleh ulama hadis bahwa walaupun
    pada masa sahabat sudah ada yang menulis teks-teks hadis,
    namun pada umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan
    hadis-hadis yang ada sekarang hanya berdasarkan hafalan para
    sahabat dan tabi'in. Ini menjadikan kedudukan hadis dari
    segi otensititasnya adalah zhanniy al-wurud.

    Walaupun demikian, itu tidak berarti terdapat keraguan
    terhadap keabsahan hadis karena sekian banyak faktor -- baik
    pada diri Nabi maupun sahabat beliau, di samping kondisi
    sosial masyarakat ketika itu, yang topang-menopang sehingga
    mengantarkan generasi berikut untuk merasa tenang dan yakin
    akan terpeliharanya hadis-hadis Nabi saw.

    Fungsi Hadis terhadap Al-Quran


    Al-Quran menekankan bahwa Rasul saw. berfungsi
    menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS 16:44).
    Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak
    ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.

    'Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam
    bukunya Al-Sunnah fi Makanatiha wa fi Tarikhiha menulis
    bahwa Sunnah mempunyai fungsi yang berhubungan dengan
    Al-Quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum
    syara'. Dengan menunjuk kepada pendapat Al-Syafi'i dalam
    Al-Risalah, 'Abdul Halim menegaskan bahwa, dalam kaitannya
    dengan Al-Quran, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak
    diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara
    ulama dengan bayan ta'kid dan bayan tafsir. Yang pertama
    sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali apa yang
    terdapat di dalam Al-Quran, sedangkan yang kedua
    memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir
    dari ayat-ayat Al-Quran.

    Persoalan yang diperselisihkan adalah, apakah hadis atau
    Sunnah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum
    ditetapkan dalam Al-Quran? Kelompok yang menyetujui
    mendasarkan pendapatnya pada 'ishmah (keterpeliharaan Nabi
    dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat)
    apalagi sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang
    kemandirian Nabi saw. untuk ditaati. Kelompok yang
    menolaknya berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, Inn
    al-hukm illa lillah, sehingga Rasul pun harus merujuk kepada
    Allah SWT (dalam hal ini Al-Quran), ketika hendak menetapkan
    hukum.

    Kalau persoalannya hanya terbatas seperti apa yang
    dikemukakan di atas, maka jalan keluarnya mungkin tidak
    terlalu sulit, apabila fungsi Al-Sunnah terhadap Al-Quran
    didefinisikan sebagai bayan murad Allah (penjelasan tentang
    maksud Allah) sehingga apakah ia merupakan penjelasan
    penguat, atau rinci, pembatas dan bahkan maupun tambahan,
    kesemuanya bersumber dari Allah SWT. Ketika Rasul saw.
    melarang seorang suami memadu istrinya dengan bibi dari
    pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zhahir-nya
    berbeda dengan nash ayat Al-Nisa' ayat 24, maka pada
    hakikatnya penambahan tersebut adalah penjelasan dari apa
    yang dimaksud oleh Allah SWT dalam firman tersebut.

    Tentu, jalan keluar ini tidak disepakati, bahkan
    persoalan akan semakin sulit jika Al-Quran yang bersifat
    qathi'iy al-wurud itu diperhadapkan dengan hadis yang
    berbeda atau bertentangan, sedangkan yang terakhir ini yang
    bersifat zhanniy al-wurud. Disini, pandangan para pakar
    sangat beragam. Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya Al-Sunnah
    Al-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits, menyatakan
    bahwa "Para imam fiqih menetapkan hukum-hukum dengan ijtihad
    yang luas berdasarkan pada Al-Quran terlebih dahulu.
    Sehingga, apabila mereka menemukan dalam tumpukan riwayat
    (hadits) yang sejalan dengan Al-Quran, mereka menerimanya,
    tetapi kalau tidak sejalan, mereka menolaknya karena
    Al-Quran lebih utama untuk diikuti."

    Pendapat di atas, tidak sepenuhnya diterapkan oleh
    ulama-ulama fiqih. Yang menerapkan secara utuh hanya Imam
    Abu Hanifah dan pengikut-pengikutnya. Menurut mereka,
    jangankan membatalkan kandungan satu ayat, mengecualikan
    sebagian kandungannya pun tidak dapat dilakukan oleh hadis.
    Pendapat yang demikian ketat tersebut, tidak disetujui oleh
    Imam Malik dan pengikut-pengikutnya. Mereka berpendapat
    bahwa al-hadits dapat saja diamalkan, walaupun tidak sejalan
    dengan Al-Quran, selama terdapat indikator yang menguatkan
    hadis tersebut, seperti adanya pengamalan penduduk Madinah
    yang sejalan dengan kandungan hadis dimaksud, atau adanya
    ijma' ulama menyangkut kandungannya. Karena itu, dalam
    pandangan mereka, hadis yang melarang memadu seorang wanita
    dengan bibinya, haram hukumnya, walaupun tidak sejalan
    dengan lahir teks ayat Al-Nisa' ayat 24.

    Imam Syafi'i, yang mendapat gelar Nashir Al-Sunnah
    (Pembela Al-Sunnah), bukan saja menolak pandangan Abu
    Hanifah yang sangat ketat itu, tetapi juga pandangan Imam
    Malik yang lebih moderat. Menurutnya, Al-Sunnah, dalam
    berbagai ragamnya, boleh saja berbeda dengan Al-Quran, baik
    dalam bentuk pengecualian maupun penambahan terhadap
    kandungan Al-Quran. Bukankah Allah sendiri telah mewajibkan
    umat manusia untuk mengikuti perintah Nabi-Nya?

    Harus digarisbawahi bahwa penolakan satu hadis yang
    sanadnya sahih, tidak dilakukan oleh ulama kecuali dengan
    sangat cermat dan setelah menganalisis dan membolak-balik
    segala seginya. Bila masih juga ditemukan pertentangan, maka
    tidak ada jalan kecuali mempertahankan wahyu yang diterima
    secara meyakinkan (Al-Quran) dan mengabaikan yang tidak
    meyakinkan (hadis).

    Pemahaman atas Makna Hadis


    Seperti dikemukakan di atas, hadis, dalam arti
    ucapan-ucapan yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad saw.,
    pada umumnya diterima berdasarkan riwayat dengan makna,
    dalam arti teks hadis tersebut, tidak sepenuhnya persis sama
    dengan apa yang diucapkan oleh Nabi saw. Walaupun diakui
    bahwa cukup banyak persyaratan yang harus diterapkan oleh
    para perawi hadis, sebelum mereka diperkenankan meriwayatkan
    dengan makna; namun demikian, problem menyangkut teks sebuah
    hadis masih dapat saja muncul. Apakah pemahaman makna sebuah
    hadis harus dikaitkan dengan konteksnya atau tidak. Apakah
    konteks tersebut berkaitan dengan pribadi pengucapnya saja,
    atau mencakup pula mitra bicara dan kondisi sosial ketika
    diucapkan atau diperagakan? Itulah sebagian persoalan yang
    dapat muncul dalam pembahasan tentang pemahaman makna
    hadis.

    Al-Qarafiy, misalnya, memilah Al-Sunnah dalam kaitannya
    dengan pribadi Muhammad saw. Dalam hal ini, manusia teladan
    tersebut suatu kali bertindak sebagai Rasul, di kali lain
    sebagai mufti, dan kali ketiga sebagai qadhi (hakim penetap
    hukum) atau pemimpin satu masyarakat atau bahkan sebagai
    pribadi dengan kekhususan dan keistimewaan manusiawi atau
    kenabian yang membedakannya dengan manusia lainnya. Setiap
    hadis dan Sunnah harus didudukkan dalam konteks
    tersebut.

    Al-Syathibi, dalam pasal ketiga karyanya, Al-Muwafaqat,
    tentang perintah dan larangan pada masalah ketujuh,
    menguraikan tentang perintah dan larangan syara'.
    Menurutnya, perintah tersebut ada yang jelas dan ada yang
    tidak jelas. Sikap para sahabat menyangkut perintah Nabi
    yang jelas pun berbeda. Ada yang memahaminya secara tekstual
    dan ada pula yang secara kontekstual.

    Suatu ketika, Ubay ibn Ka'ab, yang sedang dalam
    perjalanan menuju masjid, mendengar Nabi saw. bersabda,
    "Ijlisu (duduklah kalian)," dan seketika itu juga Ubay duduk
    di jalan. Melihat hal itu, Nabi yang mengetahui hal ini lalu
    bersabda kepadanya, "Zadaka Allah tha'atan." Di sini, Ubay
    memahami hadis tersebut secara tekstual.

    Dalam peperangan Al-Ahzab, Nabi bersabda, "Jangan ada
    yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah."
    Sebagian memahami teks hadis tersebut secara tekstual,
    sehingga tidak shalat Ashar walaupun waktunya telah berlalu
    --kecuali di tempat itu. Sebagian lainnya memahaminya secara
    kontekstual, sehingga mereka melaksanakan shalat Ashar,
    sebelum tiba di perkampungan yang dituju. Nabi, dalam kasus
    terakhir ini, tidak mempersalahkan kedua kelompok sahabat
    yang menggunakan pendekatan berbeda dalam memahami teks
    hadis.

    Imam Syafi'i dinilai sangat ketat dalam memahami teks
    hadis, tidak terkecuali dalam bidang muamalat. Dalam hal
    ini, Al-Syafi'i berpendapat bahwa pada dasarnya ayat-ayat
    Al-Quran dan hadis-hadis Nabi saw., harus dipertahankan
    bunyi teksnya, walaupun dalam bidang muamalat, karena bentuk
    hukum dan bunyi teks-teksnya adalah ta'abbudiy, sehingga
    tidak boleh diubah. Maksud syariat sebagai maslahat harus
    dipahami secara terpadu dengan bunyi teks, kecuali jika ada
    petunjuk yang mengalihkan arti lahiriah teks.

    Kajian 'illat, dalam pandangan Al-Syafi'i, dikembangkan
    bukan untuk mengabaikan teks, tetapi untuk pengembangan
    hukum. Karena itu, kaidah al-hukm yaduru ma'a illatih wujud
    wa 'adam,115
    hanya dapat diterapkan olehnya terhadap hasil qiyas, bukan
    terhadap bunyi teks Al-Quran dan hadis. Itu sebabnya
    Al-Syafi'i berpendapat bahwa lafal yang mengesahkan hubungan
    dua jenis kelamin, hanya lafal nikah dan zawaj, karena bunyi
    hadis Nabi saw. menyatakan, "Istahlaltum furujahunna bi
    kalimat Allah (Kalian memperoleh kehalalan melakukan
    hubungan seksual dengan wanita-wanita karena menggunakan
    kalimat Allah)", sedangkan kalimat (lafal) yang digunakan
    oleh Allah dalam Al-Quran untuk keabsahan hubungan tersebut
    hanya lafal zawaj dan nikah.

    Imam Abu Hanifah lain pula pendapatnya. Beliau sependapat
    dengan ulama-ulama lain yang menetapkan bahwa teks-teks
    keagamaan dalam bidang ibadah harus dipertahankan, tetapi
    dalam bidang muamalat, tidak demikian. Bidang ini menurutnya
    adalah ma'qul al-ma'na, dapat dijangkau oleh nalar. Kecuali
    apabila ia merupakan ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan
    dengan perincian, maka ketika itu ia bersifat ta'abbudiy
    juga. Teks-teks itu, menurutnya, harus dipertahankan, bukan
    saja karena akal tidak dapat memastikan mengapa teks
    tersebut yang dipilih, tetapi juga karena teks tersebut
    diterima atas dasar qath'iy al-wurud. Dengan alasan terakhir
    ini, sikapnya terhadap teks-teks hadis menjadi longgar.
    Karena, seperti dikemukakan di atas, periwayatan lafalnya
    dengan makna dan penerimaannya bersifat zhanniy.

    Berpijak pada hal tersebut di atas, Imam Abu Hanifah
    tidak segan-segan mengubah ketentuan yang tersurat dalam
    teks hadis, dengan alasan kemaslahatan. Fatwanya yang
    membolehkan membayar zakat fitrah dengan nilai, atau
    membenarkan keabsahan hubungan perkawinan dengan lafal hibah
    atau jual beli, adalah penjabaran dari pandangan di atas.
    Walaupun demikian, beliau tidak membenarkan pembayaran dam
    tamattu' dalam haji, atau qurban dengan nilai (uang) karena
    kedua hal tersebut bernilai ta'abudiy, yakni pada
    penyembelihannya.

    Demikianlah beberapa pandangan ulama yang sempat
    dikemukakan tentang hadis.

    Catatan kaki


    115 Ketetapan hukum
    selalu berkaitan dengan 'illat (motifnya). Bila motifnya
    ada, hukumnya bertahan; dan bila motif nya gugur, hukumnya
    pun gugur.





    Fungsi dan Posisi Sunnah Dalam Tafsir





    Wa anzalna ilayka al-dzikra litubayyina li al-nas ma
    nuzzila ilayhim (Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar
    kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah
    diturunkan kepada mereka) (QS 16:46).

    Wama anzalna 'alayka al-kitab illa litubayyina lahum
    alladzina ikhtalafu fihi wa hudan wa rahmatan liqawmin
    yu'minun (Dan kami tidaklah menurunkan kepadamu Al-Kitab
    [Al-Quran] ini kecuali agar kamu dapat menjelaskan
    kepada mereka apa yang mereka perselisihkan dan untuk
    menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang yang beriman) (QS (QS
    16:64).

    Uraian yang singkat ini bukan merupakan pembahasan yang
    menyeluruh tentang Al-Sunnah, baik dari segi kedudukan dan
    fungsinya terhadap Al-Quran, maupun dari segi sejarah
    perkembangan dan metode penelitiannya. Uraian ini hanya
    merupakan gambaran umum tentang beberapa masalah yang telah
    menimbulkan kesalahpahaman.

    Al-Quran Al-Karim telah diyakini kebenarannya oleh kaum
    Muslim: surat demi surat, ayat demi ayat, kata demi kata,
    bahkan huruf demi huruf. Semuanya telah disampaikan secara
    utuh kepada Nabi Muhammad saw., yang kemudian memerintahkan
    sahabat-sahabatnya untuk menuliskan, menghapalkan dan
    mempelajarinya.

    Beberapa saat setelah Nabi wafat, para sahabat
    mengumpulkan naskah-naskah Al-Quran yang ditulis itu,
    kemudian menyalin dan menyebarluaskannya ke seluruh penjuru
    dunia Islam. Hingga kini, apa yang mereka lakukan itu
    diterima dan dipelihara oleh generasi demi generasi. Dengan
    demikian, dapat dipastikan bahwa apa yang dibaca dalam
    mushaf dewasa ini tidak berbeda sedikit pun dengan apa yang
    pernah dibaca oleh Nabi Muhammad saw., dan para pengikutnya
    lima belas abad yang lalu.

    Nabi Muhammad ditugaskan untuk menjelaskan kandungan
    ayat-ayatnya. Hal ini terbukti, antara lain, dalam ayat-ayat
    yang dikutip di awal uraian ini. Dengan demikian,
    penjelasan-penjelasan Nabi Muhammad saw. tidak dapat
    dipisahkan dari pemahaman maksud ayat-ayat Al-Quran. Beliau
    adalah satu-satunya manusia yang mendapat wewenang penuh
    untuk menjelaskan Al-Quran (QS 4:105). Penjelasan beliau
    dapat dipastikan kebenarannya. Tidak seorang Muslim pun yang
    dapat menggantikan penjelasan Rasul dengan penjelasan
    manusia lain, apa pun kedudukannya.

    Penjelasan-penjelasan atas arti dan maksud ayat Al-Quran
    yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw. bermacam-macam
    bentuknya. Ia dapat berupa ucapan, perbuatan, tulisan
    ataupun taqrir (pembenaran berupa diamnya beliau terhadap
    perbuatan yang dilakukan oleh orang
    lain).116
    Nabi Muhammad saw. telah diberi oleh Allah SWT --melalui
    Al-Quran-- hak dan wewenang tersebut. Segala ketetapannya
    harus diikuti. Tingkah lakunya merupakan panutan terbaik
    bagi mereka yang mengharapkan rahmat Allah dan keselamatan
    di hari kiamat. (QS 33: 21).

    Perintah untuk taat (athi'u) telah disebut dalam Al-Quran
    sebanyak sembilan belas kali. Terkadang, perintah tersebut
    digabungkan antara taat kepada Allah dengan, sekaligus,
    kepada Rasul: Athi'u Allah wa al-rasul (QS 3:32, 132; 8:1,
    46; dan sebagainya). Tetapi juga, terkadang antara keduanya
    dipisah dengan kata "athi'u": Athi 'u Allah wa athi'u
    al-rasul (QS 4:59; 24:54; 4:23; dan sebagainya).

    Penggabungan dan pemisahan di atas bukanlah tidak
    mempunyai arti; ia mengisyaratkan bahwa perintah-perintah
    Nabi Muhammad saw., harus diikuti, baik yang bersumber
    langsung dari Allah (Al-Quran) --sebagaimana ayat yang
    menggambarkan ketaatan kepada Allah dan Rasul di atas--
    maupun perintah-perintahnya berupa kebijaksanaan --seperti
    ayat-ayat kelompok kedua di atas.

    Itulah sebabnya mengapa Al-Quran menegaskan bahwa
    hendaknya dilaksanakan apa yang diperintahkan oleh Rasul dan
    meninggalkan apa yang dilarangnya (QS 59:7). Dan bahwa
    barangsiapa taat kepada Rasul maka ia telah taat kepada
    Allah (QS 4:80), sebagaimana telah dijelaskan pula bahwa
    Muhammad saw. tiada lain adalah seorang Rasul (QS
    3:144).

    Al-Quran juga mengancam orang-orang yang menentang
    perintahnya (QS 24:62). Bahkan, ia menyatakan bahwa mereka
    (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan
    kamu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka
    perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati
    sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan
    mereka menerima sepenuhnya (QS 4:65).

    Dari beberapa ayat di atas, jelaslah bahwa mereka yang
    menduga bahwa Nabi Muhammad saw. tidak mempunyai wewenang
    dalam urusan agama, adalah keliru. Ayat laysa laka min
    al-amri syai'un (QS 3:128), diterjemahkan oleh sementara
    orang dengan tidak ada wewenang bagimu tentang urusan
    (agama) sedikit pun. Ini tidaklah benar, karena yang
    dimaksud dengan "urusan" dalam ayat ini adalah urusan
    diterima atau ditolaknya tobat orang-orang tertentu,
    sebagaimana bunyi lanjutan ayat
    tersebut.117

    Sementara orang ada yang meragukan otentisitas
    penjelasan-penjelasan Nabi yang merupakan bagian dari Sunnah
    (hadits). Hal ini disebabkan, antara lain, karena mereka
    menduga bahwa hadis-hadis baru ditulis pada masa
    pemerintahan 'Umar bin 'Abdul 'Aziz (99-101 H). Dugaan yang
    sangat keliru ini timbul karena mereka tidak dapat
    membedakan antara penulisan hadis yang, secara resmi,
    diperintahkan langsung oleh penguasa untuk disebarluaskan ke
    seluruh pelosok, dengan penulisan hadis yang dilakukan atas
    prakarsa perorangan yang telah dimulai sejak masa Rasulullah
    saw.

    Penulisan bentuk kedua ini sedemikian banyaknya, sehingga
    banyak pula dikenal naskah-naskah hadis, antara lain:

    1. Al-Shahifah Al-Shahihah (Shahifah Humam), yang
    berisikan hadis-hadis Abu Hurairah yang ditulis langsung
    oleh muridnya, Humam bin Munabbih. Naskah ini telah
    ditemukan oleh Prof. Dr. Hamidullah dalam bentuk manuskrip,
    masing-masing di Berlin (Jerman) dan Damaskus (Syria).

    2. Al-Shahifah Al-Shadziqah, yang ditulis langsung oleh
    sahabat 'Abdullah bin Amir bin 'Ash --seorang sahabat yang,
    oleh Abu Hurairah, dinilai banyak mengetahui hadis-- dan
    sahabat yang mendapat izin langsung untuk menulis apa saja
    yang didengar dari Rasul, baik di saat Nabi ridha maupun
    marah.

    3. Shahifah Sumarah Ibn Jundub, yang beredar di kalangan
    ulama yang --oleh Ibn Sirin-- dinilai banyak mengandung ilmu
    pengetahuan.

    4. Shafifah Jabir bin 'Abdullah, seorang sahabat yang,
    antara lain, mencatat masalah-masalah ibadah haji dan
    khutbah Rasul yang disampaikan pada Haji Wada', dan
    lain-lain.118

    Naskah-naskah tersebut membuktikan bahwa hadis-hadis
    Rasulullah saw., telah ditulis atas prakarsa para sahabat
    dan tabi'in jauh sebelum penulisannya yang secara resmi
    diperintahkan oleh 'Umar bin 'Abdul 'Aziz.

    Selanjutnya, ada pula yang meragukan penulisan hadis
    (pada masa Rasul) yang disebabkan kekeliruan mereka dalam
    memahami riwayat (yang terdapat dalam kitab-kitab hadis)
    yang menyatakan bahwa para ulama menghapal sekian ratus ribu
    hadis. Mereka menduga bahwa jumlah yang ratusan ribu itu
    adalah jumlah matan (teks redaksi hadis), sehingga --dengan
    demikian-- mereka menganggap mustahil penulisannya secara
    keseluruhan sejak awal sejarah Islam. Mereka tidak menyadari
    bahwa jumlah hadis, yang dinyatakan ratusan ribu tersebut,
    bukanlah matan-nya, tetapi jalur-jalur (thuruq) hadis.
    Karena satu matan hadis dapat memiliki puluhan
    jalur.119

    Ada pula yang menduga bahwa hadis-hadis Nabi yang
    terdapat dalam kitab-kitab hadis telah dinukilkan oleh para
    pengarangnya melalui "penghapal-penghapal hadis", yang hanya
    mampu menghapal tetapi tidak memiliki kemampuan ilmiah.
    Dugaan ini timbul karena kedangkalan pengetahuan mereka
    tentang ilmu hadis. Jika mereka mengetahui dan menyadari
    syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang penghapal
    hadis (antara lain, seperti tepercaya, kuat ingatan,
    identitasnya dikenal sebagai orang yang berkecimpung dalam
    bidang ilmiah, dan sebagainya), maka mereka pasti menolak
    hadis-hadis yang diriwayatkan oleh orang-orang yang dinilai
    majhul al-hal aw al-'ayn (tidak dikenal kemampuan ilmiahnya
    atau juga identitas pribadinya).

    Ada pula yang menduga bahwa para ahli hadis hanya sekadar
    melakukan kritik sanad (kritik ekstern), bukan kritik matan
    (kritik intern). Dugaan ini juga keliru, karena dua dari
    lima syarat penilaian hadis shahih (yaitu tidak syadz dan
    tidak mengandung 'illah) justru menyangkut teks (matan)
    hadis-hadis tersebut. Sedang tiga syarat lainnya, walaupun
    sepintas lalu berkaitan dengan sanad hadis, bertujuan untuk
    memberikan keyakinan akan kebenaran hadis-hadis
    tersebut.120

    Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa di satu pihak,
    kekeliruan pemahaman tentang kedudukan, fungsi dan sejarah
    perkembangan hadis timbul akibat dangkalnya pengetahuan
    (agama). Dan di pihak lain, ia terjadi akibat pendangkalan
    agama yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam (khususnya para
    orientalis yang tidak bertanggung jawab) yang
    mengatasnamakan penelitian ilmiah untuk tujuan-tujuan
    tertentu.

    Catatan kaki


    116 Lihat lebih
    lanjut Muhammad Idris Al-Syafi'iy, Al-Risalah, Al-Halabiy,
    Kairo, 1969, h. 18, dan seterusnya; Al-Baghdadi, Al-'Uddah
    fi Ushul Al-Din, Jilid I, Mesir, Al-Risalah, 1980, h.
    112-13.

    117 Hal yang sama
    juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengenai asbab al-nuzul
    ayat tersebut. Lihat Al-Bukhari, Al-Syaib, Jilid V, Kairo,
    tt., h. 247.

    118 Lihat lebih
    lanjut Subhi Al-Shalih, 'Ulum Al-Hadits wa Mushthalahuhu,
    Beirut, Dar Al-'Ilm li Al-Malayin, 1977, cet. IX, h. 23, dan
    seterusnya; Muhammad Ajjaj Al-Khatib, Al-Sunnah qabla
    Al-Tadwin Wahdah, Kairo, 1963, cet. I, h. 346, dan
    seterusnya.

    119 Apabila dihimpun
    seluruh matan hadis dari seluruh kitab-kitab hadis yang
    mu'tabar, maka jumlahnya tidak lebih dari 50.000 matan
    hadis, termasuk di dalamnya hadis-hadis shahih, hasan dan
    dhaif. Dalam hal ini, ahli hadis, Al-Hakim, dinilai
    berlebihan ketika menyatakan bahwa jumlah hadis shahih tidak
    lebih dari 10.000 hadis. Lihat 'Abdul Halim Mahmud,
    Al-Sunnah fi Makanatiha wa fi Tarikhiha, Kairo, Al-Maktabah
    Al-Tsaqafiyah, 1967, h. 59. Walaupun demikian, harus diakui
    bahwa sebagian besar hadis Nabi direkam bukan dalam bentuk
    tulisan, tetapi hapalan.

    120 Tiga syarat
    lainnya adalah: Pertama, perawi hadis tersebut tepercaya
    dari segi pandangan agama, tidak berbohong. Kedua, kuat
    hapalannya. Dan ketiga, bersambung sanadnya dalam pengertian
    bahwa rentetan para perawinya pernah saling bertemu atau
    diduga pernah bertemu.



    Ayat-ayat Kawniyyah dalam Al-Quran





    Al-Quran Al-Karim, yang terdiri atas 6.236 ayat
    itu,121
    menguraikan berbagai persoalan hidup dan kehidupan, antara
    lain menyangkut alam raya dan fenomenanya. Uraian-uraian
    sekitar persoalan tersebut sering disebut ayat-ayat
    kawniyyah. Tidak kurang dari 750 ayat yang secara tegas
    menguraikan hal-hal di atas.122
    Jumlah ini tidak termasuk ayat-ayat yang menyinggungnya
    secara tersirat.

    Tetapi, kendatipun terdapat sekian banyak ayat tersebut,
    bukan berarti bahwa Al-Quran sama dengan Kitab Ilmu
    Pengetahuan, atau bertujuan untuk menguraikan
    hakikat-hakikat ilmiah. Ketika Al-Quran memperkenalkan
    dirinya sebagai tibyanan likulli syay'i (QS 16:89), bukan
    maksudnya menegaskan bahwa ia mengandung segala sesuatu,
    tetapi bahwa dalam Al-Quran terdapat segala pokok petunjuk
    menyangkut kebahagiaan hidup duniawi dan
    ukhrawi.123

    Al-Ghazali dinilai sangat berlebihan ketika berpendapat
    bahwa "segala macam ilmu pengetahuan baik yang telah, sedang
    dan akan ada, kesemuanya terdapat dalam Al-Quran". Dasar
    pendapatnya ini antara lain adalah ayat yang berbunyi,
    Pengetahuan Tuhan kami mencakup segala
    sesuatu
    (QS 7:89). Dan bila aku
    sakit Dialah Yang Menyembuhkan aku
    (QS 26:80). Tuhan
    tidak mungkin dapat mengobati kalau Dia tidak tahu penyakit
    dan obatnya. Dari ayat ini disimpulkan bahwa pasti Al-Quran,
    yang merupakan Kalam/Firman Allah, juga mengandung misalnya
    disiplin ilmu kedokteran. Demikian pendapat Al-Ghazali dalam
    Jawahir Al-Qur'an.124
    Di sini, dia mempersamakan antara ilmu dan kalam, dua hal
    yang pada hakikatnya tidak selalu seiring. Bukankah tidak
    semua apa yang diketahui dan diucapkan?! Bukankah ucapan
    tidak selalu menggambarkan (seluruh) pengetahuan?

    Al-Syathibi, yang bertolak belakang dengan Al-Ghazali,
    juga melampaui batas kewajaran ketika berpendapat bahwa
    "Para sahabat tentu lebih mengetahui tentang kandungan
    Al-Quran" --tetapi dalam kenyataan tidak seorang pun di
    antara mereka yang berpendapat seperti di atas. "Kita," kata
    Al-Syathibi lebih jauh, "tidak boleh memahami Al-Quran
    kecuali sebagaimana dipahami oleh para sahabat dan setingkat
    dengan pengetahuan mereka."125
    Ulama ini seakan-akan lupa bahwa perintah Al-Quran untuk
    memikirkan ayat-ayatnya tidak hanya tertuju kepada para
    sahabat, tetapi juga kepada generasi-generasi sesudahnya
    yang tentunya harus berpikir sesuai dengan perkembangan
    pemikiran pada masanya masing-masing.

    Al-Quran dan Alam Raya


    Seperti dikemukakan di atas bahwa Al-Quran berbicara
    tentang alam dan fenomenanya. Paling sedikit ada tiga hal
    yang dapat dikemukakan menyangkut hal tersebut:

    (1) Al-Quran memerintahkan atau menganjurkan
    kepada manusia untuk memperhatikan dan mempelajari alam
    raya dalam rangka memperoleh manfaat dan
    kemudahan-kemudahan bagi kehidupannya, serta untuk
    --mengantarkannya kepada kesadaran akan Keesaan dan
    Kemahakuasaan Allah SWT.

    Dari perintah ini tersirat pengertian bahwa manusia
    memiliki potensi untuk mengetahui dan memanfaatkan
    hukum-hukum yang mengatur fenomena alam tersebut. Namun,
    pengetahuan dan pemanfaatan ini bukan merupakan tujuan
    puncak (ultimate goal).

    (2) Alam dan segala isinya beserta hukum-hukum yang
    mengaturnya, diciptakan, dimiliki, dan di bawah kekuasaan
    Allah SWT serta diatur dengan sangat teliti.

    Alam raya tidak dapat melepaskan diri dari
    ketetapan-ketetapan tersebut --kecuali jika dikehendaki
    oleh Tuhan. Dari sini tersirat bahwa:

    (a) Alam raya atau elemen-elemennya tidak
    boleh disembah, dipertuhankan atau dikultuskan.

    (b) Manusia dapat menarik kesimpulan-kesimpulan
    tentang adanya ketetapan-ketetapan yang bersifat umum
    dan mengikat bagi alam raya dan fenomenanya
    (hukum-hukum alam).

    (3) Redaksi ayat-ayat kawniyyah bersifat ringkas,
    teliti lagi padat, sehingga pemahaman atau penafsiran
    terhadap ayat-ayat tersebut dapat menjadi sangat
    bervariasi, sesuai dengan tingkat kecerdasan dan
    pengetahuan masing-masing penafsir.

    Dalam kaitan dengan butir ketiga di atas, perlu
    digarisbawahi beberapa prinsip dasar yang dapat, atau bahkan
    seharusnya, diperhatikan dalam usaha memahami atau
    menafsirkan ayat-ayat Al-Quran yang mengambil corak ilmiah.
    Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah

    (1) Setiap Muslim, bahkan setiap orang,
    berkewajiban untuk mempelajari dan memahami Kitab Suci
    yang dipercayainya, walaupun hal ini bukan berarti bahwa
    setiap orang bebas untuk menafsirkan atau menyebarluaskan
    pendapat-pendapatnya tanpa memenuhi seperangkat
    syarat-syarat tertentu.

    (2) Al-Quran diturunkan bukan hanya khusus ditujukan
    untuk orang-orang Arab ummiyyin yang hidup pada masa
    Rasul saw. dan tidak pula hanya untuk masyarakat abad
    ke-20, tetapi untuk seluruh manusia hingga akhir zaman.
    Mereka semua diajak berdialog oleh Al-Quran serta
    dituntut menggunakan akalnya dalam rangka memahami
    petunjuk-petunjuk-Nya. Dan kalau disadari bahwa akal
    manusia dan hasil penalarannya dapat berbeda-beda akibat
    latar belakang pendidikan, kebudayaan, pengalaman,
    kondisi sosial, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
    teknologi (iptek), maka adalah wajar apabila pemahaman
    atau penafsiran seseorang dengan yang lainnya, baik dalam
    satu generasi atau tidak, berbeda-beda pula.

    (3) Berpikir secara kontemporer sesuai dengan
    perkembangan zaman dan iptek dalam kaitannya dengan
    pemahaman Al-Quran tidak berarti menafsirkan Al-Quran
    secara spekulatif atau terlepas dari kaidah-kaidah
    penafsiran yang telah disepakati oleh para ahli yang
    memiliki otoritas dalam bidang ini.

    (4) Salah satu sebab pokok kekeliruan dalam memahami
    dan menafsirkan Al-Quran adalah keterbatasan pengetahuan
    seseorang menyangkut subjek bahasan ayat-ayat Al-Quran.
    Seorang mufasir mungkin sekali terjerumus kedalam
    kesalahan apabila ia menafsirkan ayat-ayat kawniyyah
    tanpa memiliki pengetahuan yang memadai tentang
    astronomi, demikian pula dengan pokok-pokok bahasan ayat
    yang lain.

    Dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip pokok di atas,
    ulama-ulama tafsir memperingatkan perlunya para mufasir
    --khususnya dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran dengan
    penafsiran ilmiah-- untuk menyadari sepenuhnya sifat
    penemuan-penemuan ilmiah, serta memperhatikan secara khusus
    bahasa dan konteks ayat-ayat Al-Quran.

    Pendapat Para Ulama tentang
    Penafsiran Ilmiah


    Disepakati oleh semua pihak bahwa penemuan-penemuan
    ilmiah, di samping ada yang telah menjadi hakikat-hakikat
    ilmiah yang dapat dinilai telah memiliki kemapanan, ada pula
    yang masih sangat relatif atau diperselisihkan sehingga
    tidak dapat dijamin kebenarannya.

    Atas dasar larangan menafsirkan Al-Quran secara
    spekulatif, maka sementara ulama Al-Quran tidak membenarkan
    penafsiran ayat-ayat berdasarkan penemuan-penemuan ilmiah
    yang sifatnya belum mapan.126
    Seorang ulama berpendapat bahwa "Kita tidak ingin terulang
    apa yang terjadi atas Perjanjian Lama ketika gereja
    menafsirkannya dengan penafsiran yang kemudian ternyata
    bertentangan dengan penemuan para
    ilmuwan."127
    Ada Pula yang berpendapat bahwa "Kita berkewajiban
    menjelaskan Al-Quran secara ilmiah dan biarlah generasi
    berikut membuka tabir kesalahan kita dan
    mengumumkannya."128

    Abbas Mahmud Al-Aqqad memberikan jalan tengah. Seseorang
    hendaknya jangan mengatasnamakan Al-Quran dalam
    pendapat-pendapatnya, apalagi dalam perincian
    penemuan-penemuan ilmiah yang tidak dikandung oleh redaksi
    ayat-ayat Al-Quran. Dalam hal ini, AlAqqad memberikan contoh
    menyangkut ayat 30 Surah Al-Anbiya' yang oleh sementara
    ilmuwan Muslim dipahami sebagai berbicara tentang kejadian
    alam raya, yang pada satu ketika merupakan satu gumpalan
    kemudian dipisahkan Tuhan.

    Setiap orang bebas memahami kapan dan bagaimana
    terjadinya pemisahan itu, tetapi ia tidak dibenarkan
    mengatasnamakan Al-Quran menyangkut pendapatnya, karena
    Al-Quran tidak menguraikannya.129

    Setiap Muslim berkewajiban mempercayai segala sesuatu
    yang dikandung oleh Al-Quran, sehingga bila seseorang
    mengatasnamakan Al-Quran untuk membenarkan satu penemuan
    atau hakikat ilmiah yang tidak dicakup oleh kandungan
    redaksi ayat-ayat Al-Quran, maka hal ini dapat berarti bahwa
    ia mewajibkan setiap Muslim untuk mempercayai apa yang
    dibenarkannya itu, sedangkan hal tersebut belum tentu
    demikian.

    Pendapat yang disimpulkan dari uraian Al-Aqqad di atas,
    bukan berarti bahwa ulama dan cendekiawan Mesir terkemuka
    ini menghalangi pemahaman suatu ayat berdasarkan
    perkembangan ilmu pengetahuan. Tidak! Sebab, menurut
    Al-Aqqad lebih lanjut, "Dahulu ada ulama yang memahami arti
    'tujuh langit' sebagai tujuh planet yang mengitari tata
    surya --sesuai dengan perkembangan pengetahuan ketika itu.
    Pemahaman semacam ini merupakan ijtihad yang baik sebagai
    pemahamannya (selama) ia tidak mewajibkan atas dirinya untuk
    mempercayainya sebagai akidah dan atau mewajibkan yang
    demikian itu terhadap orang lain."130

    Bint Al-Syathi' dalam bukunya, Al-Qur'an wa Al-Qadhaya
    Al-Washirah, secara tegas membedakan antara pemahaman dan
    penafsiran.131
    Sedangkan Al-Thabathaba'i, mufasir besar Syi'ah kontemporer,
    lebih senang menamai penjelasan makna ayat-ayat Al-Quran
    secara ilmiah dengan nama tathbiq
    (penerapan).132
    Pendapat-pendapat di atas agaknya semata-mata bertujuan
    untuk menghindari jangan sampai Al-Quran dipersalahkan bila
    di kemudian hari terbukti teori atau penemuan ilmiah
    tersebut keliru.

    Segi Bahasa Al-Quran dan Korelasi Antar
    Ayatnya


    Seperti yang telah dikemukakan di atas, para mufasir
    mengingatkan agar dalam memahami atau menafsirkan ayat-ayat
    Al-Quran --khususnya yang berkaitan dengan penafsiran
    ilmiah-- seseorang dituntut untuk memperhatikan segi-segi
    bahasa Al-Quran serta korelasi antar ayat.

    Sebelum menetapkan bahwa ayat 88 Surah Al-Naml (yang
    berbunyi, Dan kamu lihat gunung-gunung
    itu, kamu sangka ia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan
    sebagai jalannya awan
    ), ini menginformasikan
    pergerakan gunung-gunung, atau peredaran bumi, terlebih
    dahulu harus dipahami kaitan ayat ini dengan ayat-ayat
    sebelumnya. Apakah ia berbicara tentang keadaan gunung dalam
    kehidupan duniawi kita dewasa ini atau keadaannya kelak di
    hari kemudian. Karena, seperti diketahui, penyusunan
    ayat-ayat Al-Quran tidak didasarkan pada kronologis masa
    turunnya, tetapi pada korelasi makna ayat-ayatnya, sehingga
    kandungan ayat terdahulu selalu berkaitan dengan kandungan
    ayat kemudian.

    Demikian pula halnya dengan segi kebahasaan. Ada
    sementara orang yang berusaha memberikan legitimasi dari
    ayat-ayat Al-Quran terhadap penemuan-penemuan ilmiah dengan
    mengabaikan kaidah kebahasaan.

    Ayat 22 Surah Al-Hijr, diterjemahkan oleh Tim Departemen
    Agama dengan, "Dan Kami telah
    meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan) dan Kami
    turunkan hujan dari langit
    ...
    "133
    Terjemahan ini, di samping mengabaikan arti huruf fa; juga
    menambahkan kata tumbuh-tumbuhan sebagai penjelasan sehingga
    terjemahan tersebut menginformasikan bahwa angin berfungsi
    mengawinkan tumbuh-tumbuhan.

    Hemat penulis, terjemahan dan pandangan di atas tidak
    didukung oleh fa anzalna min al-sama'
    ma'a
    yang seharusnya diterjemahkan dengan maka
    kami turunkan hujan. Huruf fa'
    yang berarti "maka" menunjukkan adanya kaitan sebab dan
    akibat antara fungsi angin dan turunnya hujan, atau
    perurutan logis antara keduanya sehingga tidak tepat huruf
    tersebut diterjemahkan dengan dan sebagaimana tidak tepat
    penyisipan kata tumbuh-tumbuhan dalam terjemahan tersebut.
    Bahkan tidak keliru jika dikatakan bahwa menterjemahkan
    lawaqiha dengan meniupkan juga kurang tepat.

    Kamus-kamus bahasa mengisyaratkan bahwa kata tersebut
    digunakan antara lain untuk menggambarkan inseminasi.
    Sehingga, atas dasar ini, Hanafi Ahmad menjadikan ayat
    tersebut sebagai informasi tentang fungsi angin dalam
    menghasilkan atau mengantarkan turunnya hujan, semakna
    dengan Firman Allah dalam surah Al-Nur ayat 43:
    Tidakkah kamu lihat bahwa Allah
    mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara
    (bagian-bagian)-nya, kemudian dijadikannya bertindih-tindih,
    maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya
    ...
    134

    Memang, seperti yang dikemukakan di atas, sebab-sebab
    kekeliruan dalam memahami atau menafsirkan ayat-ayat
    Al-Quran antara lain adalah kelemahan dalam bidang bahasa
    Al-Quran, serta kedangkalan pengetahuan menyangkut objek
    bahasan ayat. Karena itu, walaupun sudah terlambat, kita
    masih tetap menganjurkan kerja sama antardisiplin ilmu demi
    mencapai pemahaman atau penafsiran yang tepat dari ayat-ayat
    Al-Quran dan demi membuktikan bahwa Kitab Suci tersebut
    benar-benar bersumber dari Allah Yang Maha Mengetahui lagi
    Mahaesa itu.

    Catatan kaki


    121 Jumlah ini adalah
    yang populer di samping jumlah 6.666 ayat. Tetapi, masih ada
    pendapat-pendapat lain. Lebih jauh dapat dilihat dalam
    Al-Zarkasyi, Al-Burhan fi 'Ulum Al-Qur'an, Al-Halabiy, Kairo
    1957, jilid I, h. 249.

    122 Lihat, antara
    lain, Thanthawi Jauhari, Al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur'an,
    Kairo, 1350 H, jilid I, h. 3.

    123 Lihat Mahmud
    Syaltut, Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim, Dar Al-Qalam, Mesir,
    Cetakan II, t.t., h. 13, dan seterusnya.

    124 Al-Ghazali,
    Jawahir Al-Qur'an, Percetakan Kurdistan, Mesir, Cetakan I,
    t.t., h. 31.

    125 Abu Ishaq
    Al-Syathibi, Al-Muwafaqat, Dar Al-Ma'rifah, Mesir, t.t.,
    jilid 1, h. 46.

    126 Muhammad Ridha
    Al-Hakimi, Al-Qur'an Yasbiqu Al-'Ilm Al-Hadits, Dar
    Al-Qabas, Kuwait, 1977, h. 71.

    127 Abdul Muta'al
    Muhammad Al-Jabri, Syathahat Mushthafa Mahmud, Dar
    Al-I'thisham, Kairo, 1976, h. 12.

    128 Muhammad Ridha
    Al-Hakimi, loc cit.

    129 Abbas Mahmud
    Al-Aqqad, Al-Falsafah Al-Qur'aniyyah, Dar Al-Hilal, Kairo,
    t.t., h. 182.

    130 Ibid.

    131 Bint Al-Syathi',
    Al-Quran wa Al-Qadhaya Al-Mu'ashirah, Dar Al-Ilmu li
    Al-Malayin, Beirut, 1982, h. 313.

    132 Muhammad Husain
    Al-Thabathaba'i, Tafsir Al-Mizan, Dar Al-Kutub
    Al-Islamiyyah, Teheran, 1397 H., cet. III, jilid I, h.
    6.

    133 Proyek Pengadaan
    Kitab Suci Al-Quran Depag, Al-Qur'an dan Terjemahannya,
    Percetakan PT. Seraya Santra, 1989.

    134 Hanafi Ahmad,
    Al-Tafsir Al-'Ilmiy lil Ayat Al-Kawniyyah, Dar Al-Ma'arif
    Mesir, 1960, h. 363, dan seterusnya.



    Konsep Qath'iy dan Zhanniy






    Istilah qath'iy dan zhanniy --sebagaimana lazim
    diketahui-- masing-masing terdiri atas dua bagian, yaitu
    yang menyangkut al-tsubut (kebenaran sumber) dan al-dalalah
    (kandungan makna). Tidak terdapat perbedaan pendapat di
    kalangan umat Islam menyangkut kebenaran sumber Al-Quran.
    Semua bersepakat untuk meyakini bahwa redaksi ayat-ayat
    Al-Quran yang terhimpun dalam mushaf dan dibaca oleh kaum
    Muslim di seluruh penjuru dunia dewasa ini adalah sama tanpa
    sedikit perbedaan pun dengan yang diterima oleh Nabi
    Muhammad saw. dari Allah SWT melalui malaikat Jibril
    a.s.

    Al-Quran jelas qath'iy al-tsubut. Hakikatnya merupakan
    salah satu dari apa yang dikenal dengan istilah
    ma'lum min al-din bi
    al-dharurah
    .135
    Karena itu, di sini tidak akan dibicarakan masalah qathi'y
    dari segi al-tsubut atau kebenaran sumber tersebut. Yang
    menjadi persoalan adalah bagian kedua, yakni yang menyangkut
    kandungan makna redaksi ayat-ayat Al-Quran.

    Sebelum menguraikan masalah di atas, terlebih dahulu
    perlu digarisbawahi bahwa masalah ini tidak menjadi salah
    satu pokok bahasan ulama-ulama tafsir. Secara mudah hal
    tersebut dapat dibuktikan dengan membuka lembaran
    kitab-kitab 'Ulum Al-Qur'an. Lihat misalnya Al-Burhan
    karangan Al-Zarkasyi, atau Al-Itqan oleh Al-Sayuthi.
    Keduanya tidak membahas persoalan tersebut. Ini, antara
    lain, disebabkan ulama-ulama tafsir menekankan bahwa
    Al-Quran hammalat li al-wujuh.136
    Sehingga, dari segi penggalian makna, mereka mengenal
    ungkapan: "Seorang tidak dinamai mufasir kecuali jika ia
    mampu memberi interpretasi beragam terhadap ayat-ayat
    Al-Quran."

    Sikap ini tentunya tidak sejalan dengan konsep qath'iy
    at-dalalah yang hakikatnya, menurut 'Abdul Wahhab Khallaf,
    adalah: "Yang menunjuk kepada makna tertentu yang harus
    dipahami darinya (teks); tidak mengandung kemungkinan ta'wil
    serta tidak ada tempat atau peluang untuk memahami makna
    selain makna tersebut darinya (teks
    tersebut)."137

    Mohammad Arkoun, seorang pemikir kontemporer kelahiran
    Aljazair, menulis tentang ayat-ayat Al-Quran sebagai
    berikut: "Kitab Suci itu mengandung kemungkinan makna yang
    tak terbatas. Ia menghadirkan berbagai pemikiran dan
    penjelasan pada tingkat yang dasariah, eksistensi yang
    absolut. Ia, dengan demikian, selalu terbuka, tak pernah
    tetap dan tertutup hanya pada satu penafsir.an
    makna."138

    Pendapat di atas sejalan dengan tulisan 'Abdullah Darraz,
    salah seorang ulama besar Al-Azhar yang antara lain
    mengedit, menjelaskan dan mengkritik kitab Al-Muwafaqat
    karya Abu Ishaq Al-Syathibi. Syaikh Darraz menulis: "Apabila
    Anda membaca Al-Quran, maknanya akan jelas di hadapan Anda.
    Tetapi bila Anda membaca sekali lagi, maka Anda akan
    menemukan pula makna-makna lain yang berbeda dengan makna
    terdahulu. Demikian seterusnya, sampai-sampai Anda (dapat)
    menemukan kalimat atau kata yang mempunyai arti
    bermacam-macam. Semuanya benar atau mungkin benar ...
    (Ayat-ayat Al-Quran) bagaikan intan. Setiap sudutnya
    memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar
    dari sudut-sudut lain. Dan tidak mustahil, jika Anda
    mempersilakan orang lain memandangnya, maka dia akan melihat
    lebih banyak dari apa yang Anda
    lihat."139

    Di sisi lain, kita dapat berkata bahwa setiap nash atau
    redaksi mengandung dua dalalah (kemungkinan arti). Bagi
    pengucapnya, redaksi tersebut hanya mengandung satu arti
    saja, yakni arti yang dimaksudkan olehnya. Inilah yang
    disebut dalalah haqiqiyyah. Tetapi, bagi para pendengar atau
    pembaca, dalalah-nya bersifat relatif. Mereka tidak dapat
    memastikan maksud pembicara. Pemahaman mereka terhadap nash
    atau redaksi tersebut dipengaruhi oleh banyak hal. Mereka
    dapat berbeda pendapat. Yang kedua ini dinamai dalalah
    nishbiyyah.

    Atas dasar titik pandang yang demikian inilah agaknya
    mengapa pembahasan mengenai qath'iy al-dalalah tidak
    diuraikan secara khusus dalam kitab-kitab 'Ulum Al-Qur'an.
    Persoalan ini dibahas oleh ulama-ulama ushul al-fiqh. Para
    pakar disiplin ilmu ini pada umumnya menjadikan
    masalah-masalah ushul al-fiqh sebagai masalah yang pasti
    atau qath'iy.140
    Perlu juga dicatat bahwa walaupun masalah yang dibicarakan
    di atas tidak menjadi pokok bahasan ulama tafsir, namun
    mereka menekankan perlunya seorang mufasir untuk mengetahui
    ushul al-fiqh, khususnya dalam rangka menggali ayat-ayat
    hukum.

    Hakikat Qath'iy dan Zhanniy


    Tetapi, apakah yang dinamai qath'iy dan apa atau
    bagaimana proses yang dilaluinya sehingga suatu ayat dinilai
    qath'iy al-dalalah? Di atas telah dinukil pendapat 'Abdul
    Wahhab Khallaf yang kelihatannya merupakan pendapat yang
    populer tentang difinisi qath'iy al-dalalah.

    Definisi serupa dikemukakan juga oleh Syaikh Abu
    Al-'Ainain Badran Abu Al-'Ainain: "Sesuatu yang menunjuk
    kepada hukum dan tidak mengandung kemungkinan (makna)
    selainnya."141

    Sementara itu, Al-Syathibi, dalam Al-Muwafaqat, menulis
    demikian: "Tidak atau jarang sekali ada sesuatu yang pasti
    dalam dalil-dalil syara' yang sesuai dengan penggunaan
    (istilah) yang populer."142
    Yang dimaksudkan adalah istilah yang dinukil di atas, atau
    yang semakna dengannya seperti dijelaskan oleh 'Ali 'Abdul
    Wahhab. Mereka merumuskan "definisi populer" tersebut dengan
    "tidak adanya kemungkinan untuk memahami dari suatu lafal
    kecuali maknanya yang dasar itu."143

    "Tidak atau jarang sekali ada sesuatu yang pasti dalam
    dalil-dalil syara'", (jika berdiri sendiri) ini, menurut
    Al-Syathibi, karena apabila dalil-dalil syara' tersebut
    bersifat ahad, maka jelas ia tidak dapat memberi kepastian.
    Bukankah ahad sifatnya zhanniy? Sedangkan bila dalil
    tersebut bersifat mutawatir lafalnya, maka untuk menarik
    makna yang pasti dibutuhkan premis-premis (muqaddimat) yang
    tentunya harus bersifat pasti (qath'iy) pula. Dalam hal ini,
    premis-premis tersebut harus bersifat mutawatir. Ini tidak
    mudah ditemukan, karena kenyataan membuktikan bahwa
    premis-premis tersebut kesemuanya atau sebagian besarnya
    bersifat ahad dalam arti zhanniy (tidak pasti). Sesuatu yang
    bersandar kepada zhanniy, tentu tidak menghasilkan sesuatu
    kecuali yang zhanniy pula.

    Muqaddimat yang dimaksud Al-Syathibi di atas adalah apa
    yang dikenal dengan al-ihtimalat
    al-'asyrah,144
    yakni: (1) riwayat-riwayat kebahasaan; (2) riwayat-riwayat
    yang berkaitan dengan gramatika (nahw); (3) riwayat-riwayat
    yang berkaitan dengan perubahan kata (sharaf); (4) redaksi
    yang dimaksud bukan kata bertimbal (ambigu, musytarak); atau
    (5) redaksi yang dimaksud bukan kata metaforis (majaz); (6)
    tidak mengandung peralihan makna; atau (7) sisipan (idhmar);
    atau (8) "pendahuluan dan pengakhiran" (taqdim wa ta'khir);
    atau (9) pembatalan hukum (naskh); dan (10) tidak mengandung
    penolakan yang logis (adam al-mu'aridh al-'aqliy).

    Tiga yang pertama kesemuanya bersifat zhanniy, karena
    riwayat-riwayat yang menyangkut hal-hal tersebut kesemuanya
    ahad. Tujuh sisanya hanya dapat diketahui melalui
    al-istiqra' al-tam (metode induktif yang sempurna), dan hal
    ini mustahil. Yang dapat dilakukan hanyalah al-istiqra'
    al-naqish (metode induktif yang tidak sempurna), dan ini
    tidak menghasilkan kepastian. Dengan kata lain, yang
    dihasilkan adalah sesuatu yang bersifat zhanniy.

    Yang Qath'iy dalam Al-Quran


    Apakah pendapat Al-Syathibi di atas mengantarkan kita
    untuk berkesimpulan bahwa tidak ada yang qath'iy dalam
    Al-Quran? Memang demikian jika ditinjau dari sudut ayat-ayat
    tersebut secara berdiri sendiri. Tetapi lebih jauh ia
    menjelaskan bagaimana proses yang dilalui oleh suatu hukum
    yang diangkat dari nash sehingga ia pada akhirnya dinamai
    qath'iy.

    Menurut Al-Syathibi lebih jauh, "kepastian makna"
    (qath'iyyah al-dalalah) suatu nash muncul dari sekumpulan
    dalil zhanniy yang kesemuanya mengandung kemungkinan makna
    yang sama. Terhimpunnya makna yang sama dari dalil-dalil
    yang beraneka ragam itu memberi "kekuatan" tersendiri. Ini
    pada akhirnya berbeda dari keadaan masing-masing dalil
    tersebut ketika berdiri sendiri. Kekuatan dari himpunan
    tersebut menjadikannya tidak bersifat zhanniy lagi. Ia telah
    meningkat menjadi semacam mutawatir ma'nawiy, dan dengan
    demikian dinamailah ia sebagai qath'iy
    al-dalalah.145

    Jika perhatian hanya ditujukan kepada nash Al-Quran yang
    berbunyi aqimu al-shalah misalnya, maka nash ini tidak pasti
    menunjuk kepada wajibnya shalat, walaupun redaksinya
    berbentuk perintah, sebab, banyak ayat Al-Quran yang
    menggunakan redaksi perintah tapi dinilai bukan sebagai
    perintah wajib. Kepastian tersebut datang dari pemahaman
    terhadap nash-nash lain yang, walaupun dengan redaksi atau
    konteks berbeda-beda, disepakati bahwa kesemuanya mengandung
    makna yang sama. Dalam contoh di atas, ditemukan sekian
    banyak ayat atau hadis yang menjelaskan antara lain hal-hal
    berikut:

    (a) Pujian kepada orang-orang yang shalat;

    (b) Celaan dan ancaman bagi yang meremehkan atau
    meninggalkannya;

    (c) Perintah kepada mukallaf untuk melaksanakannya
    dalam keadaan sehat atau sakit, damai atau perang, dalam
    keadaan berdiri atau --bila uzur-- duduk atau berbaring
    atau bahkan dengan isyarat sekalipun;

    (d) Pengalaman-pengalaman yang diketahui secara
    turun-temurun dari Nabi saw., sahabat beliau, dan
    generasi sesudahnya, yang tidak pernah
    meninggalkannya.

    Kumpulan nash yang memberikan makna-makna tersebut, yang
    kemudian disepakati oleh umat, melahirkan pendapat bahwa
    penggalan ayat aqimu al-shalah secara pasti atau qath'iy
    mengandung makna wajibnya shalat. Juga disepakati bahwa
    tidak ada kemungkinan arti lain yang dapat ditarik darinya.
    Di sini, kewajiban shalat yang ditarik dari aqimu al-shalat,
    menjadi aksioma. Di sini berlaku ma'lum min al-din bi
    al-dharurah.

    Biasanya, ulama-ulama ushul al-fiqh menunjuk kepada ijma'
    untuk menetapkan sesuatu yang bersifat qath'iy. Sebab, jika
    mereka menunjuk kepada nash (dalil naqli) secara berdiri
    sendiri, maka akan dapat terbuka peluang --bagi mereka yang
    tidak mengetahui ijma' itu-- untuk mengalihkan makna yang
    dimaksud dan telah disepakati itu ke makna yang lain. Nah,
    guna menghindari hal inilah mereka langsung menunjuk kepada
    ijma'.

    Perlu ditambahkan bahwa suatu ayat atau hadis mutawatir
    dapat menjadi qath'iy dan zhanniy pada saat yang sama.
    Firman Allah yang berbunyi Wa imsahu bi ru'usikum adalah
    qath'iy al-dalalah menyangkut wajibnya membasuh kepala dalam
    ber-wudhu : Tetapi ia zhanniy al-dalalah dalam hal batas
    atau kadar kepala yang harus dibasuh. Keqath'iy-an dan
    ke-zhanniy-an tersebut disebabkan karena seluruh ulama
    ber-ijma' (sepakat) menyatakan kewajiban membasuh kepala
    dalam berwudhu' berdasarkan berbagai argumentasi. Namun,
    mereka berbeda pendapat tentang arti dan kedudukan ba' pada
    lafal bi ru'usikum. Dengan demikian, kedudukan ayat tersebut
    menjadi qath'iy bi i'tibar wa zhanniy bi i'tibar
    akhar.146 Di
    satu sisi ia menunjuk kepada makna yang pasti, dan di sisi
    lain ia memberi berbagai alternatif makna.

    Catatan Akhir


    Dari sini jelas bahwa masalah qath'iy dan zhanniy
    bermuara kepada sejumlah argumentasi yang maknanya
    disepakati oleh ulama (mujma' 'alayh), sehingga tidak
    mungkin lagi timbul makna yang lain darinya kecuali makna
    yang telah disepakati itu. Bukankah ia telah disepakati
    bersama?

    Dalam hal kesepakatan tersebut, kita perlu mencatat
    beberapa butir masalah:

    a. Walaupun para ulama berbeda pendapat tentang
    kedudukan ijma' sebagai dalil, namun agaknya tidak
    diragukan bahwa para pendahulu (salaf) yang hidup pada
    abad-abad pertama tentu mempunyai banyak alasan untuk
    sepakat menetapkan arti suatu ayat sehingga pada akhirnya
    ia menjadi qath'iy al-dalalah. "Mengabaikan persepakatan
    mereka dapat menimbulkan kebingunan dan kesimpangsiuran
    di kalangan umat," tulis Yusuf
    Qardhawi.147

    b. Harus disadari bahwa di dalam banyak kitab
    seringkali ditemukan pernyataan-pernyataan ijma'
    menyangkut berbagai masalah --aqidah atau syari ah.
    Namun, pada hakikatnya, masalah tersebut tidak memiliki
    ciri ijma'. Mahmud Syaltut, mengutip tulisan Imam Syafi'i
    dalam Al-Risalah, menulis demikian: "Saya tidak berkata,
    dan tidak pula seseorang dari kalangan yang berilmu,
    bahwa 'Ini mujma' 'alayh' (disepakati), sampai suatu saat
    Anda tidak bertemu dengan seorang alim pun kecuali
    semuanya berpendapat sedemikian, yang disampaikan
    (sumbernya) adalah orang-orang sebelumnya --seperti bahwa
    shalat zhuhur adalah empat rakaat, bahwa khamr haram, dan
    yang semacamnya."148

    c. Tidak semua alim atau pakar dapat dijadikan rujukan
    dalam menetapkan kesepakatan (ijma') tersebut. Ibrahim
    bin 'Umar Al-Biqa'iy (809-885 H)
    misalnya,149
    tidak mengakui Fakhruddin Al-Raziy sebagai salah seorang
    yang dapat diterima otoritasnya dalam menetapkan
    "kesepakatan". Ia menulis demikian: "Tidak dirujuk untuk
    mengetahui ijma' kecuali para pakar yang mendalami
    riwayat-riwayat."150

    d. Umat Islam, termasuk sebagian ulamanya, kerap kali
    beranggapan bahwa suatu masalah telah menjadi kesepakatan
    para ulama. Padahal sesungguhnya hal tersebut baru
    merupakan kesepakatan antar ulama mazhabnya. Hal ini
    sekali lagi berarti bahwa yang disepakati
    ke-qath'iy-annya haruslah diteliti dengan cermat.

    Demikianlah beberapa pokok pikiran menyangkut masalah
    qath'iy. Adapun persoalan zhanniy, agaknya sudah menjadi
    jelas dengan memahami istilah qath'iy yang diuraikan di
    atas.

    Catatan kaki


    135 Sesuatu yang
    sudah sangat jelas, aksiomatik, dalam ajaran agama.

    136 Al-Quran (mampu)
    mengandung banyak interpretasi.

    137 'Abdul Wahhab
    Khallaf, Ilm Ushul Al-Fiqh, Al-Dar Al-Kuwaitiyyah, Kuwait,
    1968, cetakan Vlll, h. 35.

    138 Lihat makalah
    Martin van Bruinessen, "Mohammad Arkoun tentang Al-Qur'an,"
    disampaikan dalam diskusi Yayasan EMPATI. Pada h. 2, ia
    mengutip Mohammad Arkoun, "Algeria," dalam Shireen T. Hunter
    (ed.), The Politics of Islamic Revivalism, Bloomington:
    Indiana University Press 1988, h. 182-183.

    139 'Abdullah Darraz,
    Annaba' Al-Azhim, Dar Al-'Urubah, Mesir, 1966, h. 111.

    140 Abu Ishaq
    Al-Syathibiy, Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari'ah, disunting
    oleh Syaikh'Abdullah Darraz, Al-Maktabah Al-Tijariyyah
    Al-Kubra, Mesir, tanpa tahun, Jilid 1, h. 29.

    141 Abu Al-'Ainain
    Badran Abu Al-'Ainain, Ushul Al-Fiqh Al-Islamiy, tanpa
    tahun, h. 63.

    142 Al-Syathibi, op
    cit., h. 35.

    143 Ali 'Abduttawab
    dan Thaha 'Abdullah Addasuqy, Mabahits fi Tarikh Al-Fiqh
    Al-Islamiy, Lajnah Al-Bayan Al-'Arabiy, Mesir, 1962, h.
    50.

    144 Sepuluh
    kemungkinan.

    145 Lebih jauh lihat
    Al-Syathibi, op cit., h. 96-37

    146 Dari satu sisi
    qath'iy dan sisi lain zhanniy.

    147 Yusuf
    Al-Qardhawiy, Fiqh Al-Zakah, Muassasat Al-Risalah, Beirut,
    Cet. IV, jilid I, h. 25.

    148 Mahmud Syaltut,
    Al-Islam 'Aqidah wa Syari'ah, Dar Al-Qalam, Mesir, 1966,
    Cet. III, h. 72.

    149 Ibrahim bin Umar
    Al-Biqa'iy adalah salah seorang pakar tafsir yang karyanya,
    Nazhm Al-Dhurar fi Tanasub Al-Ayat wa Al-Suwar, dinilai
    sebagai ensiklopedi dalam bidang sistematika runtutan
    ayat-ayat Al-Quran.

    150 Lihat Ibrahim bin
    Umar Al-Biqa'iy, Nazhm Al-Dhurar, manuskrip di Perpustakaan
    Al-Azhar, Kairo, Mesir, no. 590-Tafsir, Jilid II, h.
    197.



    Soal Nasikh dan Mansukh





    Seandainya (Al-Quran ini)
    datangnya bukan dari Allah, niscaya mereka akan menemukan
    di dalam (kandungan)-nya ikhtilaf (kontradiksi) yang
    banyak
    (QS 4:82).

    Ayat Al-Quran tersebut di atas merupakan prinsip yang di
    yakini kebenarannya oleh setiap Muslim. Namun demikian, para
    ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menghadapi
    ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala
    kontradiksi. Dari sinilah kemudian timbul pembahasan tentang
    nasikh dan mansukh.

    Di dalam Al-Quran, kata naskh dalam berbagai bentuknya,
    ditemukan sebanyak empat kali, yaitu dalam QS 2:106, 7:154,
    22:52, dan 45:29. Dari segi etimologi, kata tersebut dipakai
    dalam beberapa arti, antara lain pembatalan, penghapusan,
    pemindahan dari satu wadah ke wadah lain, pengubahan, dan
    sebagainya. Sesuatu yang membatalkan, menghapus,
    memindahkan, dan sebagainya, dinamai nasikh. Sedangkan yang
    dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dan sebagainya, dinamai
    mansukh.

    Sebelum menguraikan arti nasikh dan mansukh dari segi
    terminologi, perlu digarisbawahi bahwa para ulama sepakat
    tentang tidak ditemukannya ikhtilaf dalam arti kontradiksi
    dalam kandungan ayat-ayat Al-Quran. Dalam menghadapi
    ayat-ayat yang sepintas lalu dinilai --memiliki gejala
    kontradiksi, mereka mengkompromikannya. Pengkompromian
    tersebut ditempuh oleh satu pihak tanpa menyatakan adanya
    ayat yang telah dibatalkan, dihapus, atau tak berlaku lagi,
    den ada pula dengan menyatakan bahwa ayat yang turun
    kemudian telah membatalkan kandungan ayat sebelumnya, akibat
    perubahan kondisi sosial.151

    Apa pun cara rekonsiliasi tersebut, pada akhirnya mereka
    sependapat bahwa tidak ada kontradiksi dalam ayat-ayat
    Al-Quran. Karena disepakati bahwa syarat kontradiksi, antara
    lain, adalah persamaan subjek, objek, waktu, syarat, dan
    lain-lain.

    Arti Naskh


    Terdapat perbedaan pengertian tentang terminologi naskh.
    Para ulama mutaqaddimin (abad I hingga abad III H)
    memperluas arti naskh sehingga mencakup: (a) pembatalan
    hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan
    kemudian; (b) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh
    hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian; (c)
    penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat
    samar; (d) penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang
    belum bersyarat.152

    Bahkan ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu
    ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu
    telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang
    berbeda akibat adanya kondisi lain, seperti misalnya
    perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode
    Makkah di saat kaum Muslim lemah, dianggap telah di-naskh
    oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah,
    sebagaimana ada yang beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam
    yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam
    merupakan bagian dari pengertian
    naskh.153

    Pengertian yang demikian luas dipersempit oleh para ulama
    yang datang kemudian (muta'akhirin). Menurut mereka naskh
    terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna
    membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa
    pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum
    yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir.

    Para ulama tidak berselisih pendapat tentang adanya
    ayat-ayat Al-Quran mencakup butir-butir b, c, dan d, yang
    dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimin tersebut. Namun
    istilah yang diberikan untuk hal-hal tersebut bukannya naskh
    tetapi takhshish (pengkhususan).

    Yang kemudian menjadi bahan perselisihan adalah butir a,
    dalam arti adakah ayat yang dibatalkan hukumnya atau tidak?
    Para ulama yang menyatakan adanya naskh dalam pengertian
    tersebut mengemukakan alasan-alasan berdasarkan 'aql dan
    naql (Al-Quran).

    Ibn Katsir, dalam rangka membuktikan kekeliruan
    orang-orang Yahudi yang mempertahankan ajaran agama mereka
    dan menolak ajaran Islam dengan dalih tidak mungkin Tuhan
    membatalkan ketetapan-ketetapannya yang termaktub dalam
    Taurat, menyatakan: "Tidak ada alasan yang menunjukkan
    kemustahilan adanya naskh atau pembatalan dalam hukum-hukum
    Allah, karena Dia (Tuhan) menetapkan hukum sesuai
    kehendak-Nya dan melakukan apa saja yang
    diinginkanNya."154

    Al-Maraghi menjelaskan hikmah adanya naskh dengan
    menyatakan bahwa: "Hukum-hukum tidak diundangkan kecuali
    untuk kemaslahatan manusia dan hal ini berubah atau berbeda
    akibat perbedaan waktu dan tempat, sehingga apabila ada satu
    hukum yang diundangkan pada suatu waktu karena adanya
    kebutuhan yang mendesak (ketika itu) kemudian kebutuhan
    tersebut berakhir, maka merupakan suatu tindakan bijaksana
    apabila ia di-naskh (dibatalkan) dan diganti dengan hukum
    yang sesuai dengan waktu, sehingga dengan demikian ia
    menjadi lebih baik dari hukum semula atau sama dari segi
    manfaatnya untuk hamba-hamba
    Allah."155

    Lebih jauh dikatakannya bahwa hal ini sama dengan
    obat-obat yang diberikan kepada pasien. Para nabi dalam hal
    ini berfungsi sebagai dokter, dan hukum-hukum yang diubahnya
    sama dengan obat-obat yang diberikan oleh
    dokter.156

    Ada dua butir yang harus digarisbawahi dari pernyataan
    AlMaraghi di atas. Pertama, mempersamakan nabi sebagai
    dokter dan hukum-hukum sebagai obat memberikan kesan bahwa
    nabi dapat mengubah atau mengganti hukum-hukum tersebut,
    sebagaimana dokter mengganti obat-obatnya. Kedua,
    mempersamakan hukum yang ditetapkan dengan obat tentunya
    tidak mengharuskan dibuangnya obat-obat tersebut, walaupun
    telah tidak sesuai dengan pasien tertentu, karena mungkin
    masih ada pasien lain yang membutuhkannya.

    Pada hakikatnya tidak ada perselisihan pendapat di
    kalangan para ulama tentang dapatnya diadakan
    perubahan-perubahan hukum, antara lain atas dasar
    pertimbangan yang dikemukakan oleh Al-Maraghi di atas.
    Tetapi yang mereka maksudkan dan yang disepakati itu adalah
    perubahan-perubahan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad
    mereka sendiri atau perubahan-perubahan yang dilakukan oleh
    Tuhan bagi mereka yang berpendapat adanya naskh dalam
    Al-Quran.

    Pendukung-pendukung naskh juga mengemukakan ayat
    Al-Baqarah 106, yang terjemahan harfiahnya adalah;

    Kami tidak me-naskh-kan
    satu ayat atau Kami menjadikan manusia lupa kepadanya
    kecuali Kami mendatangkan yang lebih baik darinya atau
    yang sebanding. Apakah Kamu tidak mengetahui sesungguhnya
    Allah berkuasa atas segala sesuatu.

    Menurut mereka, "ayat" yang di naskh itu adalah ayat
    Al-Quran yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum.
    Penafsiran ini berbeda dengan penafsiran mereka yang menolak
    adanya naskh dalam pengertian terminologi tersebut dengan
    menyatakan bahwa "ayat" yang dimaksud adalah mukjizat para
    nabi.157
    Mereka juga mengemukakan ayat 101 Surat Al-Nahl:

    Apabila Kami mengganti
    satu ayat di tempat ayat yang lain dan Tuhan mengetahui
    apa yang diturunkannya, maka mereka berkata sesungguhnya
    engkau hanyalah pembohong.

    Disisi lain, mereka yang menolak adanya naskh dalam
    Al-Quran, beranggapan bahwa pembatalan hukum dari Allah
    mengakibatkan satu dari dua kemustahilan-Nya, yaitu (a)
    ketidaktahuan, sehingga Dia perlu mengganti atau membatalkan
    satu hukum dengan hukum yang lain; dan (b) kesia-siaan dan
    permainan belaka.

    Argumentasi ini jelas tertolak dengan memperhatikan
    argumentasi logis pendukung naskh.

    Alasan lain yang dapat dianggap terkuat adalah firman
    Allah QS 41:42, Tidak datang kepadanya
    (Al-Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari
    belakangnya.

    Ayat tersebut di atas menurut Abu Muslim Al-Isfahani
    menegaskan bahwa Al-Quran tidak disentuh oleh "pembatalan",
    dan dengan demikian bila naskh diartikan sebagai pembatalan,
    maka jelas ia tidak terdapat dalam Al-Quran.

    Pendapat Abu Muslim di atas ditangkis oleh para pendukung
    naskh dengan menyatakan bahwa ayat tersebut tidak berbicara
    tentang pembatalan tetapi "kebatilan" yang berarti lawan
    dari kebenaran. Hukum Tuhan yang dibatalkannya bukan berarti
    batil, karena sesuatu yang dibatalkan penggunaannya karena
    adanya perkembangan dan kemaslahatan pada suatu waktu bukan
    berarti bahwa yang dibatalkan itu ketika berlakunya
    merupakan sesuatu yang tidak benar, dan dengan demikian yang
    dibatalkan dan membatalkan keduanya adalah hak dan benar,
    bukan batil.158

    Agaknya kita dapat berkesimpulan bahwa argumentasi yang
    dikemukakan oleh penolak adanya naskh dalam Al-Quran telah
    dibuktikan kelemahan-kelemahannya oleh para pendukung naskh.
    Namun demikian masalah kontradiksi belum juga
    terselesaikan.

    Para pendukung naskh mengakui bahwa naskh baru dilakukan
    apabila, (a) terdapat dua ayat hukum yang saling bertolak
    belakang dan tidak dapat dikompromikan, dan (b) harus
    diketahui secara meyakinkan perurutan turunnya ayat-ayat
    tersebut, sehingga yang lebih dahulu ditetapkan sebagai
    mansukh, dan yang kemudian sebagai
    nasikh.159

    Di sini para penolak adanya naskh dalam Al-Quran dari
    saat ke saat membuktikan kemampuan mereka mengkompromikan
    ayat-ayat Al-Quran yang tadinya dinilai kontradiktif.
    Sebagian dari usaha mereka itu telah diterima secara baik
    oleh para pendukung naskh sendiri, sehingga jumlah ayat-ayat
    yang masih dinilai kontradiktif oleh para pendukung naskh
    dari hari ke hari semakin berkurang.

    Dalam hal ini agaknya dibutuhkan usaha rekonsiliasi
    antara kedua kelompok ulama tersebut, misalnya dengan jalan
    meninjau kembali pengertian istilah naskh yang dikemukakan
    oleh para ulama muta'akhir, sebagaimana usaha mereka
    meninjau istilah yang dikemukakan oleh para ulama
    mutaqaddim.

    Untuk maksud tersebut, kita cenderung menjadikan
    pemikiran Muhammad 'Abduh dalam penafsirannya tentang
    ayat-ayat Al-Quran sebagai titik tolak.

    Muhammad 'Abduh --walaupun tidak mendukung pengertian
    kata "ayat" dalam Al-Baqarah ayat 106 sebagai "ayat-ayat
    hukum dalam Al-Quran", dengan alasan bahwa penutup ayat
    tersebut menyatakan "Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas
    segala sesuatu" yang menurutnya mengisyaratkan bahwa "ayat"
    yang dimaksud adalah mukjizat-- tetap berpendapat bahwa
    dicantumkannya kata-kata "Ilmu Tuhan", "diturunkan",
    "tuduhan kebohongan", adalah isyarat yang menunjukkan bahwa
    kata "ayat" dalam surat Al-Nahl ayat 101 adalah ayat-ayat
    hukum dalam Al-Quran.160

    Apa yang dikemukakan oleh 'Abduh di atas lebih dikuatkan
    lagi dengan adanya kata "Ruh Al-Quds" yakni Jibril yang
    mengantarkan turunnya Al-Quran. Bahkan lebih dikuatkan lagi
    dengan memperhatikan konteks ayat tersebut, baik ayat-ayat
    sebelum maupun sesudahnya. Ayat 98 sampai 100 berbicara
    tentang cara mengucapkan ta'awwudz (a'udzu billah) apabila
    membaca Al-Quran serta sebab perintah tersebut. Ayat 101
    berbicara tentang "pergantian ayat-ayat (yang tentunya harus
    dipahami sebagai ayat-ayat Al-Quran)". Kemudian ayat 102 dan
    103 berbicara tentang siapa yang membawanya "turun" serta
    tuduhan kaum musyrik terhadapnya (Al-Quran).

    Kembali kepada 'Abduh, di sana terlihat bahwa dia menolak
    adanya naskh dalam arti pembatalan, tetapi menyetujui adanya
    tabdil (pergantian, pengalihan, pemindahan ayat hukum di
    tempat ayat hukum yang lain).

    Dengan demikian kita cenderung memahami pengertian naskh
    dengan "pergantian atau pemindahan dari satu wadah ke wadah
    yang lain" (lihat pengertian etimologis kata naskh). Dalam
    arti bahwa kesemua ayat Al-Quran tetap berlaku, tidak ada
    kontradiksi. Yang ada hanya pergantian hukum bagi masyarakat
    atau orang tertentu, karena kondisi yang berbeda. Dengan
    demikian ayat hukum yang tidak berlaku lagi baginya, tetap
    dapat berlaku bagi orang-orang lain yang kondisinya sama
    dengan kondisi mereka semula.

    Pemahaman semacam ini akan sangat membantu dakwah
    Islamiyah, sehingga ayat-ayat hukum yang bertahap tetap
    dapat dijalankan oleh mereka yang kondisinya sama atau mirip
    dengan kondisi umat Islam pada awal masa Islam.

    Siapa yang Berwenang Melakukan
    Naskh?


    Pertanyaan di atas tentunya hanya ditujukan kepada mereka
    yang mengakui adanya naskh dalam Al-Quran, baik dalam
    pengertian yang dikemukakan oleh para ulama muta'akhir
    maupun dalam pengertian yang kita kemukakan di atas.

    Pengarang buku Manahil Al-'Irfan mengemukakan bahwa Para
    ulama berselisih paham tentang boleh-tidaknya Nabi saw.
    me-naskh ayat-ayat Al-Quran. Selanjutnya mereka yang
    membolehkannya secara teoretis berbeda paham pula tentang
    apakah dalam kenyataan faktual ada hadis Nabi yang me-naskh
    ayat atau tidak?161

    Menurutnya, Al-Syafi'i, Ahmad (dalam satu riwayat yang
    dinisbahkan kepadanya), dan Ahl Al-Zhahir, menolak
    --walaupun secara teoretis-- dapatnya Sunnah me-naskh
    Al-Quran. Sebaliknya Imam Malik, para pengikut mazhab Abu
    Hanifah, dan mayoritas para teolog baik dari Asy'ariah
    maupun Mu'tazilah, memandang bahwa tidak ada halangan logis
    bagi kemungkinan adanya naskh tersebut. Hanya saja mereka
    kemudian berbeda pendapat tentang ada tidaknya Sunnah Nabi
    yang me-naskh Al-Quran.

    Walaupun terjadi perbedaan pendapat di atas, namun secara
    umum dapat dikatakan bahwa mereka semua bersepakat
    menyatakan bahwa yang dapat me-naskh Al-Quran hanyalah
    wahyu-wahyu Ilahi yang bersifat mutawatir (diyakini
    kebenaran nisbahnya kepada Nabi saw.). Walaupun demikian,
    mereka berselisih tentang cakupan kata "wahyu Ilahi"
    tersebut, apakah Sunnah termasuk wahyu atau bukan.

    Syarat bahwa wahyu tersebut harus bersifat mutawatir,
    disebabkan karena sebagaimana dikatakan oleh Al-Syathibi:
    "Hukum-hukum apabila telah terbukti secara pasti
    ketetapannya terhadap mukallaf, maka tidak mungkin
    me-naskh-nya kecuali atas pembuktian yang pasti
    pula."162
    Sebab adalah sangat riskan untuk membatalkan sesuatu yang
    pasti berdasarkan hal yang belum pasti.

    Atas dasar hal tersebut di atas, kita dapat berkata bahwa
    persoalan kini telah beralih dari pembahasan teoretis kepada
    pembahasan praktis. Pertanyaan yang muncul di sini adalah
    "apakah ada Sunnah Nabi yang mutawatir yang telah
    membatalkan ayat-ayat Al-Quran?"

    Dalam hal ini pengarang Manahil Al-Irfan mengemukakan
    empat hadis yang kesemuanya bersifat ahad (tidak mutawatir),
    namun dinilai oleh sebagian ulama telah me-naskh ayat-ayat
    Al-Quran. Apakah ini berarti bahwa tidak ada hadis mutawatir
    yang me-naskh Al-Quran? Agaknya memang demikian. Di sisi
    lain, keempat hadis tersebut, setelah diteliti keseluruhan
    teksnya, menunjukkan bahwa yang me-naskh ayat --kalau hal
    tersebut dinamai naskh-- bukannya hadis tadi, melainkan ayat
    yang ditunjuk oleh hadis tersebut.

    Hadis "La washiyyata li
    warits
    " (tidak dibenarkan adanya wasiat untuk
    penerima warisan), yang oleh sementara ulama dinyatakan
    sebagai me-naskh ayat "kewajiban berwasiat" (QS 2:180),
    ternyata setelah diteliti keseluruhan teksnya berbunyi:
    Sesungguhnya Allah telah memberikan
    kepada setiap yang berhak haknya, dengan demikian tidak ada
    (tidak dibenarkan) wasiat kepada penerima
    warisan.

    Kata-kata "sesungguhnya Allah telah memberikan" dan
    seterusnya menunjuk kepada ayat waris. Dan atas dasar itu,
    hadis tersebut menyatakan bahwa yang me-naskh adalah
    ayat-ayat waris tersebut, bukan hadis Nabi saw. yang
    bersifat ahad tersebut.

    Adapun jika yang dimaksud dengan naskh adalah
    "pergantian" seperti yang dikemukakan di atas, maka agaknya
    di sini terdapat keterlibatan para ahli untuk menentukan
    pilihannya dari sekian banyak alternatif ayat hukum yang
    telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran menyangkut kasus
    yang dihadapi. Satu pilihan yang didasarkan atas kondisi
    sosial atau kenyataan objektif dari masing-masing orang. Ada
    tiga ayat hukum yang berbeda menyangkut khamr (minuman
    keras). Ketiganya tidak batal, melainkan berubah sesuai
    dengan perubahan kondisi. Para ahli dapat memilih salah satu
    di antaranya, sesuai dengan kondisi yang dihadapinya.

    Hal ini agaknya dapat dikuatkan dengan memperhatikan
    bentuk plural pada ayat Al-Nahl tersebut, "apabila Kami
    mengganti suatu ayat ...", kata "kami" di sini menurut hemat
    penulis, sebagaimana halnya secara umum kata "Kami" yang
    menjadi pengganti nama Tuhan dalam ayat-ayat lain,
    menunjukkan adanya keterlibatan selain Tuhan (manusia) dalam
    perbuatan yang digambarkan oleh kata kerja pada
    masing-masing ayat. Ini berarti ada keterlibatan manusia
    (yakni para ahli) untuk menetapkan alternatifnya dari sekian
    banyak alternatif yang ditawarkan oleh ayat-ayat Al-Quran
    yang mansukh atau diganti itu.

    Catatan kaki


    151 Lihat antara lain
    Al-Fairuzzabadiy dalam Al-Qamus Al-Muhith, Al-Halabiy,
    Mesir, cet. II, 1952, Jilid I, h. 281. Lihat juga
    Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan fi 'Ulum Al-Qur'an, Al-Halabiy,
    Mesir, 1957, cet. I, jilid III, h. 28.

    152 Al-Syatibi,
    Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari'at, Dar Al-Ma'arif, Beirut,
    1975, jilid III, h. 108.

    153 Abdul 'Azim
    Al-Zarqani, Manahil A-'Irfan fi 'Ulum Al-Qur'an, Al-Halabiy,
    Mesir 1980, Jilid II, h. 254.

    154 Ismail Ibn
    Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, Sulaiman Mar'iy,
    Singapura, t.t.h., jilid I, h. 151.

    155 Ahmad Mustafa
    Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghiy, Al-Halabiy, Mesir, 1946,
    jilid I, h. 187.

    156 Ibid.

    157 Lihat antara lain
    Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, Dar Al-Manar,
    Mesir, 1367 H, cet. III, jilid 1, h. 415-416.

    158 Lihat 'Abdul Azim
    Al-Zarqani, op cit., h. 208.

    159 Ibid., h.
    209.

    160 Sayyid Muhammad
    Rasyid Ridha, op cit., h. 237.

    161 'Abdul Azim
    Al-Zarqani, op cit., h. 237.

    162 Al-Syatibi, op
    cit., h. 105.



    Pokok-Pokok Bahasan Tafsir




    Problematik Tafsir


    Al-Quran pada hakikatnya menempati posisi sentral dalam
    studi-studi keislaman. Di samping berfungsi sebagai huda
    (petunjuk), Al-Quran juga berfungsi sebagai furqan
    (pembeda). Ia menjadi tolok ukur dan pembeda antara
    kebenaran dan kebatilan, termasuk dalam penerimaan dan
    penolakan setiap berita yang disandarkan kepada Nabi
    Muhammad saw.

    Keberadaan Al-Quran di tengah-tengah umat Islam, ditambah
    dengan keinginan mereka untuk memahami petunjuk dan
    mukjizat-mukjizatnya, telah melahirkan sekian banyak
    disiplin ilmu keislaman dan metode-metode penelitian. Ini
    dimulai dengan disusunnya kaidah-kaidah ilmu nahwu oleh Abu
    Al-Aswad Al-Dualiy, atas petunjuk 'Ali ibn Abi Thalib (w.
    661 M), sampai dengan lahirnya ushul al fiqh oleh Imam
    Al-Syafi'i (767-820 M), bahkan hingga kini, dengan lahirnya
    berbagai metode penafsiran Al-Quran (yang terakhir adalah
    metode mawdhuiy atau tawhidiy).

    Di sisi lain, terdapat kaum terpelajar Muslim yang
    mempelajari berbagai disiplin ilmu. Ini antara lain didorong
    keinginan untuk memahami petunjuk; informasi dan mukjizat
    Al-Quran. Karena Al-Quran berbicara tentang berbagai aspek
    kehidupan serta mengemukakan beraneka ragam masalah, yang
    merupakan pokok-pokok bahasan berbagai disiplin ilmu, maka
    kandungannya tidak dapat dipahami secara baik dan benar
    tanpa mengetahui hasil-hasil penelitian dan studi pada
    bidang-bidang yang dipaparkan oleh Al-Quran.

    Syaikh Muhammad 'Abduh menegaskan --sebagaimana ditulis
    oleh muridnya, Rasyid Ridha-- dalam Muqaddimah Tafsir
    Al-Manar: "Saya tidak mengetahui bagaimana seseorang dapat
    menafsirkan firman Allah SWT, yang berbunyi 'Kana al-nas
    ummah wahidah' (QS 2:213), kalau dia tidak mengetahui
    keadaan umat manusia dan sejarahnya (sejarah dan
    sosiologi)." Tentunya pernyataan ini berlaku pula dalam
    hubungannya dengan ayat yang berbicara tentang astronomi,
    embriologi, ekonomi, dan sebagainya.

    Begitu juga dengan pembuktian tentang mukjizat Al-Quran.
    Dalam hal ini, sungguh tepat penegasan Malik bin Nabi,
    pemikir Muslim kontemporer asal Aljazair itu, bahwa "Tidak
    seorang Muslim pun dewasa ini --lebih-lebih yang bukan dari
    negara-negara berbahasa Arab-- yang dapat memahami
    kemukjizatan Al-Quran dengan membandingkan satu ayat dengan
    sepenggal kalimat berbentuk prosa atau puisi pra-Islam."

    Penegasan tersebut berarti tidak seorang pun dewasa ini
    yang dapat merasakan secara sempurna keindahan bahasa
    Al-Quran --yang merupakan salah satu mukjizatnya-- sejak
    lunturnya kemampuan dan rasa kebahasaan orang-orang Arab
    sendiri. Dan karena itu, kata Malik lebih jauh, harus
    diupayakan untuk mencari pembuktian lain yang sesuai. Untuk
    maksud tersebut, ia telah mencoba dalam bukunya, Le
    Phenomena Quranic, melalui pendekatan sejarah agama.

    Apa yang dilukiskan di atas menjadi salah satu bukti
    betapa pentingnya. studi tentang Al-Quran. Akhirnya,
    walaupun bukan yang terakhir, kenyataan menunjukkan bahwa
    seluruh kelompok dan atau aliran yang berpredikat Islam,
    selalu merujuk kepada Al-Quran (dan hadis), baik ketika
    menarik ide-ide maupun ketika mempertahankannya. Semua itu
    membuktikan bahwa Al-Quran menempati posisi sentral dalam
    studi-studi keislaman.

    Baiklah kita mengemukakan satu contoh. Dewasa ini tidak
    seorang pakar atau ulama pun menolak ide dasar pendapat yang
    menyatakan bahwa metode ma'tsur, yakni memahami atau
    menafsirkan ayat Al-Quran dengan ayat yang lain atau dengan
    hadis-hadis Nabi Muhammad saw. dan pendapat para sahabat
    sebagai metode tafsir terbaik. Masalahnya, yang dikandung
    oleh pendapat di atas tidak luput dari kekurangan yang masih
    memerlukan pemikiran yang serius.

    Pertanyaan-pertanyaan yang dapat muncul, sehubungan
    dengan metode tafsir ini, antara lain adalah: Siapa yang
    berwewenang menetapkan bahwa ayat A ditafsirkan oleh ayat B?
    Apakah hanya Rasulullah saw. sendiri, atau para sahabat,
    bahkan atau juga ulama-ulama sesudahnya, misalnya Al-Thabari
    dan Ibnu Katsir? Apa kriteria yang harus dikandung oleh
    masing-masing ayat untuk maksud tersebut? Dan banyak
    pertanyaan lain. Kesemuanya masih memerlukan jawaban atau
    penjelasan yang konkret, karena --kalau tidak-- dapat saja
    terjadi penafsiran ulama yang menggunakan ayat Al-Quran
    menempati posisi yang lebih tinggi daripada penafsiran Rasul
    saw. Ini menjadi masalah, sebab, bukankah para ulama
    terdahulu menyatakan bahwa peringkat tertinggi dari
    penafsiran adalah penafsiran ayat dengan ayat, baru kemudian
    disusul dengan penafsiran Rasulullah saw. (hadis), dan
    terakhir adalah penafsiran para sahabat? Ini merupakan salah
    satu contoh permasalahan masa lampau yang perlu
    diselesaikan.

    Dewasa ini, cukup banyak tantangan yang dihadapi
    masyarakat Islam, bahkan umat manusia, yang menanti petunjuk
    pemecahannya. Ini harus diantisipasi. Sebab, bukankah
    kitab-kitab suci yang diturunkan oleh Allah berfungsi
    "memberi jalan keluar bagi
    perselisihan dan problem-problem masyarakat
    " (QS
    2:213)? Umat Islam, melalui para pakarnya, dituntut untuk
    memfungsikan Al-Quran sebagaimana ditunjuk di atas; dan hal
    ini tidak mungkin dapat terlaksana tanpa pemahaman secara
    baik atas petunjuk-petunjuk kitab suci itu.

    Pengertian dan Tujuan Pengajaran
    Tafsir


    Berbagai definisi yang berbeda dikemukakan oleh para ahli
    tentang tafsir. Perbedaan tersebut pada dasarnya timbul
    akibat perbedaan mereka tentang ada tidaknya kaidah-kaidah
    yang dapat dijadikan patokan dalam memahami firman-firman
    Allah dalam Al-Quran. Satu pihak beranggapan bahwa kemampuan
    menjelaskan atau memahami firman-firman Allah itu bukanlah
    berdasarkan kaidah-kaidah tertentu yang bersumber dari
    ilmu-ilmu bantu, tetapi harus digali langsung dari Al-Quran
    berdasarkan petunjuk-petunjuk Nabi saw., dan sahabat-sahabat
    beliau. Pihak ini mendefinisikan tafsir sebagai "penjelasan
    tentang firman-firman Allah; atau apa yang menjelaskan arti
    dan maksud lafal-lafal Al-Quran". Bagi mereka, tafsir bukan
    suatu cabang ilmu.

    Pihak lainnya yang berpendapat bahwa terdapat
    kaidah-kaidah tafsir, mengemukakan definisi yang dapat
    disimpulkan dalam formulasi berikut bahwa tafsir adalah
    "suatu ilmu yang membahas tentang maksud firman-firman Allah
    SWT, sesuai dengan kemampuan manusia".

    Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan
    pendapat tersebut. Namun, yang jelas, pendapat pihak pertama
    memperberat tugas-tugas mufasir dalam menjelaskan atau
    menemukan tuntunan-tuntunan Al-Quran yang bersifat dinamis,
    disamping mempersulit seseorang yang ingin memperdalam
    pengetahuannya tentang Al-Quran dalam waktu yang relatif
    singkat. Inilah agaknya yang menjadi sebab mengapa definisi
    kedua lebih populer dan luas diterima oleh para pakar
    Al-Quran daripada definisi pertama.

    Diakui oleh semua pihak bahwa materi-materi Tafsir dan
    ilmunya sedemikian luas, sehingga tidak mungkin akan dapat
    tercakup berapa pun jumlah alokasi waktu yang diberikan.
    "Al-Shina'ah thawilah wa al-'umr, gashir, " demikian kata
    Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan fi 'Ulum
    Al-Qur'an.163

    Di sisi lain, perkembangan ilmu ini dan keanekaragaman
    disiplinnya, menuntut para ahli agar bersikap sangat
    selektif dalam memilih matakuliah-matakuliah yang ditampung
    dalam satu kurikulum, suatu hal yang sering mengakibatkan
    pengasuh matakuliah tertentu merasa dirugikan atau
    disepelekan oleh penyusun kurikulum tersebut.

    Kenyataan di atas mengantarkan kita untuk menekankan
    perlunya menetapkan terlebih dahulu tujuan pengajaran tafsir
    di IAIN.

    Tujuan yang dimaksud di atas bukannya tujuan akhir yang
    ideal dari suatu pendidikan yang kemudian diturunkan menjadi
    tujuan kurikuler sampai kepada tujuan instruksional, tetapi
    terbatas hanya pada bidang kognitif tanpa mempermasalahkan
    segi afektif dan psikomotorik kehidupan peserta didik.

    Hemat penulis, pengajaran tafsir di perguruan tinggi
    seyogianya tidak ditekankan pada pemahaman kandungan makna
    suatu ayat, atau pemberian ide tentang suatu masalah dalam
    bidang disiplin ilmu, tetapi melampaui hal tersebut, yaitu
    dengan memberi mereka kunci-kunci yang kelak dapat
    mengantarkannya untuk memahami Al-Quran serta kandungannya
    secara mandiri.

    Jika itu yang menjadi tujuan pengajaran tafsir, maka
    materi ayat-ayat yang dipilih, atau masalah-masalah ilmu
    tafsir yang diajarkan, (mesti) tidak lagi menitikberatkan
    pada kandungan arti suatu ayat atau masalah tertentu, satu
    hal yang selama ini telah mengakibatkan tumpang-tindihnya
    permasalahan tersebut dengan disiplin ilmu lain yang juga
    memilih masalah yang sama. Pemilihan hendaknya lebih banyak
    didasarkan pada cakupan kunci-kunci pemahaman yang dapat
    mengantarkan peserta didik kepada tujuan yang dimaksud.

    Pokok Bahasan Tafsir


    Kalau kita menoleh kepada materi Ilmu Tafsir atau 'Ulum
    Al-Qur'an sebagaimana dipaparkan oleh Al-Zarkasyi dalam
    Al-Burhan, maka akan ditemukan 47 pokok bahasan, tidak
    termasuk di dalamnya materi tafsir dan pengenalan terhadap
    kitab-kitab tafsir, yang sebagian uraian tentangnya,
    sebagaimana diakui oleh Al-Zarkasyi sendiri, belum
    memadai.

    Hemat penulis, secara garis besar, terdapat sekian banyak
    pokok bahasan tafsir yang harus diketahui oleh seluruh
    mahasiswa IAIN, apa pun nama komponen matakuliahnya. Pokok
    bahasan itu antara lain:

    1. Pengenalan terhadap Al-Quran


    Pokok bahasan ini hendaknya mencakup: (a) persoalan
    wahyu, pembuktian adanya serta macam-macamnya; (b) Al-Quran
    dan kedudukannya dalam syariat (agama) Islam; (c)
    garis-garis besar kandungannya (dengan penekanan bahwa
    Al-Quran tidak mencakup seluruh persoalan ilmu maupun
    agama); (d) Al-Quran sebagai petunjuk dan mukjizat; (e)
    otentisitas Al-Quran (tinjauan historis); (f) batas-batas
    keterlibatan peranan Nabi Muhammad dalam Al-Quran; dan (g)
    sistematika perurutan ayat dan surat-suratnya.

    Dengan mengetahui masalah-masalah di atas, peserta didik
    diharapkan dapat mengenal Al-Quran secara sederhana tetapi
    utuh.

    2. Pengenalan terhadap Beberapa Pokok Bahasan Ilmu
    Tafsir


    Pokok bahasan ini mencakup: (a) arti tafsir dan ta'wil;
    (b) tafsir, sejarah dan kepentingannya; (c) asbab al-nuzul;
    (d) al-munasabat (korelasi antar ayat); (e) al-muhkam dan
    al-mutasyabih; (f) sebab-sebab kekeliruan dalam menafsirkan
    Al-Quran; (g) corak dan aliran-aliran tafsir yang populer;
    dan (h) sebab-sebab perbedaan corak penafsiran.

    Dengan mengetahui masalah-masalah di atas, peserta didik
    diharapkan dapat mengetahui, secara umum, permasalahan
    tafsir, kesukaran dan kemudahannya, serta syarat-syarat yang
    dibutuhkan untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Quran.

    Selanjutnya, sebagaimana dikemukakan di atas, pemilihan
    materi pengajaran hendaknya lebih ditekankan pada cakupan
    materi tersebut pada kunci-kunci yang dapat mengantarkannya
    secara mandiri untuk memahami kandungan Al-Quran. Atas dasar
    pertimbangan tersebut, dapat kiranya dikemukakan di sini
    beberapa pokok bahasan yang dapat menunjang tercapainya
    tujuan yang dimaksud. Materi-materi yang disebutkan berikut
    dapat dibagi sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia.

    Materi 'Ulum Al-Quran


    Materi-materi 'ulum Al-Qur'an dapat dibagi dalam empat
    komponen: (1) pengenalan terhadap Al-Quran; (2)
    kaidah-kaidah tafsir; (3) metode-metode tafsir; dan (4)
    kitab-kitab tafsir dan para mufasir.

    Pengenalan terhadap Al-Quran


    Komponen ini mencakup, (a) sejarah Al-Quran, (b) rasm
    Al-Quran, (c) i'jaz Al-Quran, (d) munasabat Al-Quran, (e)
    qishash Al-Quran, (f) jadal Al-Quran, (g) aqsam Al-Quran,
    (h) amtsal Al-Quran, (i) naskh dan mansukh, (j) muhkam dan
    mutasyabih, dan (k) al-qira'ah.

    Kaidah-kaidah Tafsir


    Komponen ini mencakup: (a) ketentuan-ketentuan yang harus
    diperhatikan dalam menafsirkan Al-Quran, (b) sistematika
    yang hendaknya ditempuh dalam menguraikan penafsiran, dan
    (c) patokan-patokan khusus yang membantu pemahaman ayat-ayat
    Al-Quran, baik dari ilmu-ilmu bantu seperti bahasa dan ushul
    fiqh, maupun yang ditarik langsung dari penggunaan Al-Quran.
    Sebagai contoh dapat dikemukakan kaidah-kaidah berikut: (1)
    kaidah ism dan fi'il, (2) kaidah ta'rif dan tankir, (3)
    kaidah istifham dan macam-macamnya, (4) ma'ani al-huruf
    seperti 'asa, la'alla, in, idza, dan lain-lain, (5) kaidah
    su'al dan jawab, (6) kaidah pengulangan, (7) kaidah perintah
    sesudah larangan, (8) kaidah penyebutan nama dalam kisab,
    (9) kaidah penggunaan kata dan uslub Al-Quran, dan
    lain-lain.

    Metode-metode Tafsir


    Komponen ini mencakup metode-metode tafsir yang
    dikemukakan oleh para ulama mutaqaddim dengan ketiga
    coraknya: al-ra'yu, al-ma'tsur, dan al-isyari, disertai
    penjelasan tentang syarat-syarat diterimanya suatu
    penafsiran serta metode pengembangannya; dan mencakup juga
    metode-metode mutaakhir dengan keempat macamnya: tahliliy,
    ijmaliy, muqarin, dan mawdhu'iy.

    Kitab-kitab Tafsir dan Para
    Mufasir


    Komponen ini mencakup pembahasan tentang kitab-kitab
    tafsir baik yang lama maupun yang baru, yang berbahasa Arab,
    Inggris, atau Indonesia, dengan mempelajari biografi, latar
    belakang, dan kecenderungan pengarangnya, metode dan
    prinsip-prinsip yang digunakan, serta keistimewaan dan
    kelemahannya.

    Pemilihan kitab atau pengarang disesuaikan dengan
    berbagai corak atau aliran tafsir yang selama ini dikenal,
    seperti corak fiqhiy, shufiy, 'ilmiy, bayan, falsafiy,
    adabiy, ijtima'iy, dan lain-lain.

    Materi Tafsir


    Sebagaimana dikemukakan di atas, pemilihan materi
    ayat-ayat di samping berdasarkan kandungannya, juga, dan
    yang terutama, peranannya dalam menunjang pemahaman
    materi-materi 'ulum Al-Quran, baik untuk pemahaman lebih
    dalam tentang Al-Quran, maupun contoh-contoh penerapan
    kaidah-kaidah tafsir dan metode-metodenya.

    Sebagai contoh dapat dikemukakan materi ayat-ayat
    berikut, yang mendukung berbagai materi 'ulum Al-Quran: (1)
    Kisah: Al-Kahfi ayat 9-26 (ashhab al-kahfi), 83-101 (Dzu
    Al-Qarnain); Al-Qalam ayat 18-33 (ashhab Al-Jannah); (2)
    Jidal: Saba' ayat 24-7; Al-Hajj ayat 8-10 (etika
    berdiskusi); (3) Amtsal: Al-Nur ayat 45; Al-Baqarah ayat
    261-5; (4) Aqsam: Al-'Ashr dan Al-Dhuha, (5) pengulangan
    ism: Al-Insyirah ayat 5-6; (6) Al-Nakirah fi Siyaq Al-Nafi:
    Yunus ayat 107; dan lain-lain.

    Catatan kaki


    163 Badruddin
    Al-Zarkasyi, Al-Burhan fi 'Ulum Al-Quran, Al-Halabi, Mesir,
    1957, Jilid 1, h. 12. Artinya, "ilmu pengetahuan amat luas,
    sedangkan usia itu pendek".



    Penafsiran "Khalifah" dengan Metoda Tematik





    Ada dua bentuk metode penafsiran tematik:

    (1) Penafsiran satu surah dalam Al-Quran dengan
    menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan khusus atau
    tema sentral surah tersebut, kemudian menghubungkan
    ayat-ayat yang beraneka ragam itu satu dengan lain dengan
    tema sentral tersebut.

    Metode ini diterapkan pertama kali oleh Al-Syathibi
    dan dan dikembangkan juga antara lain oleh Mahmud
    Syaltut.

    (2) Menghimpun ayat-ayat Al-Quran yang membahas
    masalah tertentu dari berbagai surah Al-Quran (sedapat
    mungkin diurut sesuai dengan masa turunnya, apalagi jika
    yang dibahas adalah masalah hukum) sambil memperhatikan
    sebab nuzul, munasabah masing-masing ayat, kemudian
    menjelaskan pengertian ayat-ayat tersebut yang mempunyai
    kaitan dengan tema atau pertanyaan-pertanyaan yang
    diajukan oleh penafsiran dalam satu kesatuan pembahasan
    sampai ditemukan jawaban-jawaban Al-Quran menyangkut tema
    (persoalan) yang dibahas.

    Dalam hal menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan satu
    tema, beberapa ulama menekankan bahwa tidak selalu
    keseluruhan ayat yang berbicara tentang tema tertentu harus
    dikumpulkan. Boleh saja --kata mereka-- ayat-ayat yang
    diduga keras telah dapat diwakili oleh ayat-ayat lain, tidak
    lagi diangkat.

    Tulisan ini akan mencoba melihat beberapa aspek dari
    ayat-ayat yang berbicara tentang khalifah dengan menggunakan
    metode tematik dalam bentuknya yang kedua di atas. Namun,
    tidak dengan mengangkat seluruh ayat-ayat yang berbicara
    tentang persoalan ini dalam berbagai redaksinya, karena hal
    tersebut memerlukan penelitian yang sangat rumit dan waktu
    yang cukup lama.

    Arti Kata Khalifah


    Kata khalifah dalam bentuk tunggal terulang dua kali
    dalam Al-Quran, yaitu dalam Al-Baqarah ayat 30 dan Shad ayat
    26.

    Ada dua bentuk plural yang digunakan oleh Al-Quran,
    yaitu:

    (a) Khalaif yang terulang sebanyak empat kali,
    yakni pada surah Al-An'am 165, Yunus 14, 73, dan Fathir
    39.

    (b) Khulafa' terulang sebanyak tiga kali pada
    surah-surah. Al-A'raf 7:69, 74, dan Al-Naml 27:62.

    Keseluruhan kata tersebut berakar dari kata khulafa' yang
    pada mulanya berarti "di belakang". Dari sini, kata khalifah
    seringkali diartikan sebagai "pengganti" (karena yang
    menggantikan selalu berada atau datang di belakang, sesudah
    yang digantikannya).

    Al-Raghib Al-Isfahani, dalam Mufradat fi Gharib
    Al-Qur'an, menjelaskan bahwa menggantikan yang lain berarti
    melaksanakan sesuatu atas nama yang digantikan, baik bersama
    yang digantikannya maupun sesudahnya. Lebih lanjut,
    Al-Isfahani menjelaskan bahwa kekhalifahan tersebut dapat
    terlaksana akibat ketiadaan di tempat, kematian, atau
    ketidakmampuan orang yang digantikan, dan dapat juga akibat
    penghormatan yang diberikan kepada yang menggantikan.

    Tidak dapat disangkal oleh para mufasir bahwa perbedaan
    bentuk-bentuk kata di atas (khalifah, khalaif, khulafa')
    masing-masing mempunyai konteks makna tersendiri, yang
    sedikit atau banyak berbeda degan yang lain.

    Kalau kita bermaksud merujuk kepada Al-Quran untuk
    mengetahui kandungan makna kata khalifah (karena ayat
    Al-Quran berfungsi pula sebagai penjelas terhadap ayat-ayat
    lainnya), maka dari kata khalifah yang hanya terulang dua
    kali itu serta konteks-konteks pembicaraannya, kita dapat
    menarik beberapa kesimpulan makna --khususnya dengan
    memperhatikan ayat-ayat surah Shad yang menguraikan sebagian
    dari sejarah kehidupan Nabi Daud.

    Nabi Daud a.s. sebagaimana diceritakan oleh Al-Quran,
    berhasil membunuh jalut:

    Dan Daud membunuh jalut.
    Allah memberinya kekuasaan/kerajaan dan hikmah serta
    mengajarkannya apa yang Dia kehendaki ...

    Jika demikian, kekhalifahan yang dianugerahkan kepada
    Daud a.s. bertalian dengan kekuasaan mengelola wilayah
    tertentu. Hal ini diperolehnya berkat anugerah Ilahi yang
    mengajarkan kepadanya al-hikmah dan ilmu pengetahuan.

    Makna "pengelolaan wilayah tertentu", atau katakanlah
    bahwa pengelolaan tersebut berkaitan dengan kekuasaan
    politik, dipahami pula pada ayat-ayat yang menggunakan
    bentuk khulafa : (Perhatikan ketiga ayat yang ditunjuk di
    atas). Ini, berbeda dengan kata khala'if, yang tidak
    mengesankan adanya kekuasaan semacam itu, sehingga pada
    akhirnya kita dapat berkata bahwa sejumlah orang yang tidak
    memiliki kekuasaan politik dinamai oleh Al-Quran khala'if;
    tanpa menggunakan bentuk mufrad (tunggal). Tidak
    digunakannya bentuk mufrad untuk makna tersebut agaknya
    mengisyaratkan bahwa kekhalifahan yang diemban oleh setiap
    orang tidak dapat terlaksana tanpa bantuan orang lain,
    berbeda dengan khalifah yang bermakna penguasa dalam bidang
    politik itu. Hal ini dapat mewujud dalam diri pribadi
    seseorang atau diwujudkannya dalam bentuk otoriter atau
    diktator.

    Kalau kita kembali kepada ayat Al-Baqarah 30, yang
    menggunakan kata khalifah untuk Adam as., maka ditemukan
    persamaan-persamaan dengan ayat yang membicarakan Daud a.s.,
    baik persamaan dalam redaksi maupun dalam makna dan konteks
    uraian.

    Adam juga dinamai khalifah. Beliau, sebagaimana Daud,
    juga diberi pengetahuan --Wa 'allama
    Adam al-asma' kullaha
    -- yang kekhalifahan keduanya
    berkaitan dengan Al-Ardha:

    Inni ja'il fi al-ardhi
    khalifah (Adam) dan Ya Daud inna Ja'alnaka khalifatan fi
    al-ardh (Daud).

    Adam dan Daud keduanya digambarkan oleh Al-Quran sebagai
    pernah tergelincir tetapi diampuni Tuhan. (Baca
    masing-masing QS 2: 36, 37, dan QS 38:22-25).

    Sampai di sini, kita dapat mengambil kesimpulan
    sementara, yaitu:

    (1) Kata khalifah digunakan oleh Al-Quran untuk
    siapa yang diberi kekuasaan mengelola wilayah, baik luas
    maupun terbatas. Dalam hal ini Daud (947-1000 S.M.)
    mengelola wilayah Palestina, sedangkan Adam secara
    potensial atau aktual diberi tugas mengelola bumi
    keseluruhannya pada awal masa sejarah kemanusiaan.

    (2) Bahwa seorang khalifah berpotensi, bahkan secara
    aktual, dapat melakukan kekeliruan dan kesalahan akibat
    mengikuti hawa nafsu. Karena itu, baik Adam maupun Daud
    diberi peringatan agar tidak mengikuti hawa nafsu. (Baca
    QS 20:16, dan QS 38:261.

    Arti Kekhalifahan di Bumi


    Muhammad Baqir Al-Shadr, dalam bukunya, Al-Sunan
    Al-Tarikhiyah fi Al-Qur'an, yang antara lain mengupas ayat
    30 Surah Al-Baqarah dengan menggunakan metode tematik,
    mengemukakan bahwa kekhalifahan mempunyai tiga unsur yang
    saling kait-berkait. Kemudian, ditambahkannya unsur keempat
    yang berada di luar, namun amat menentukan arti kekhalifahan
    dalam pandangan Al-Quran.

    Ketiga unsur pertama adalah:

    1. Manusia, yang dalam hal ini dinamai khalifah.
    2. Alam raya, yang ditunjuk oleh ayat Al-Baqarah sebagai
      ardh.
    3. Hubungan antara manusia dengan alam dan segala
      isinya, termasuk dengan manusia.

    Hubungan ini, walaupun tidak disebutkan secara tersurat
    dalam ayat di atas, tersirat karena penunjukan sebagai
    khalifah tidak akan ada artinya jika tidak disertai dengan
    penugasan atau istikhlaf.

    Itulah ketiga unsur yang saling kait-berkait, sedangkan
    unsur keempat yang berada di luar adalah yang digambarkan
    oleh ayat tersebut dengan kata inni jail/inna ja'alnaka
    khalifat yaitu yang memberi penugasan, yakni Allah SWT.
    Dialah yang memberi penugasan itu dan dengan demikian yang
    ditugasi harus memperhatikan kehendak yang menugasinya.

    Menarik untuk diperbandingkan bahwa pengangkatan Adam
    sebagai khalifah dijelaskan oleh Allah dalam bentuk tunggal
    inni (sesungguhnya Aku) dan dengan kata ja'il yang berarti
    akan mengangkat. Sedangkan pengangkatan Daud dijelaskan
    dengan menggunakan kata inna (sesungguhnya Kami) dan dengan
    bentuk kata kerja masa lampau ja'alnaka (Kami telah
    menjadikan kamu).

    Kalau kita dapat menerima kaidah yang menyatakan bahwa
    penggunaan bentuk plural untuk menunjuk kepada Allah
    mengandung makna keterlibatan pihak lain bersama Allah dalam
    pekerjaan yang ditunjuk-Nya, maka ini berarti bahwa dalam
    pengangkatan Daud sebagai khalifah terdapat keterlibatan
    pihak lain selain Allah, yakni masyarakat
    (pengikut-pengikutnya). Adapun Adam, maka di sini wajar
    apabila pengangkatannya dilukiskan dalam bentuk tunggal,
    bukan saja disebabkan karena ketika itu kekhalifahan yang
    dimaksud baru berupa rencana (Aku akan mengangkat) tetapi
    juga karena ketika peristiwa ini terjadi tidak ada pihak
    lain bersama Allah yang terlibat dalam pengangkatan
    tersebut.

    Ini berarti bahwa Daud --dan semua khalifah-- yang
    terlibat dengan masyarakat dalam pengangkatannya, dituntut
    untuk memperhatikan kehendak masyarakat tersebut, karena
    mereka ketika itu termasuk pula sebagai mustakhlif.

    Tidak dikuatirkan adanya perlakuan sewenang-wenang dari
    khalifah yang diangkat Tuhan itu, selama ia benar-benar
    menyadari arti kekhalifahannya. Karena, Tuhan sendiri
    memerintahkan kepada para khalifah-Nya untuk selalu
    bermusyawarah serta berlaku adil.

    Memang, dalam sejarah, terdapat khalifah-khalifah yang
    berlaku sewenang-wenang dengan alasan bahwa ia adalah wakil
    Tuhan di bumi. Namun, di sini ia sangat keliru dalam
    memahami dan mempraktekkan kekhalifahan itu.

    Hubungan antara manusia dengan alam atau hubungan manusia
    dengan sesamanya, bukan merupakan hubungan antara Penakluk
    dan yang ditaklukkan, atau antara Tuan dengan hamba, tetapi
    hubungan kebersamaan dalam ketundukan kepada Allah SWT.
    Karena, kalaupun manusia mampu mengelola (menguasai), namun
    hal tersebut bukan akibat kekuatan yang dimilikinya, tetapi
    akibat Tuhan menundukkannya untuk manusia.

    Ini tergambar antara lain dalam firman-Nya, pada surah
    Ibrahim ayat 32 dan Al-Zukhruf ayat 13.

    Demikian itu, sehingga kekhalifahan menuntut adanya
    interaksi antara manusia dengan sesamanya dan manusia dengan
    alam sesuai dengan petunjuk-petunjuk Ilahi yang tertera
    dalam wahyu-wahyu-Nya. Semua itu harus ditemukan
    kandungannya oleh manusia sambil memperhatikan perkembangan
    dan situasi lingkungannya.

    Dalam ayat 32 surah Al-Zukhruf ditegaskan bahwa,

    Apakah mereka yang
    membagi-bagi rahmat Tuhan? Kami telah menentukan antara
    mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan kami
    telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain
    beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat
    mempergunakan sebagian yang lain (agar mereka dapat
    saling mempergunakan). Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari
    apa yang mereka kumpulkan.

    Adalah keliru, menurut hemat penulis, memahami arti
    sukhriya sebagai menundukkan. Tetapi, hubungan satu sama
    lain adalah hubungan al-taskhir, dalam arti semua dalam
    kedudukan yang sama dan yang membedakan mereka hanyalah
    partisipasi dan kemampuan masing-masing. Adalah logis
    apabila yang "kuat" lebih mampu untuk memperoleh bagian yang
    melebihi perolehan yang lemah.

    Ayat di atas mengisyaratkan bahwa keistimewaan tidak
    dimonopoli oleh suatu lapisan atau bahwa ada lapisan
    masyarakat yang ditundukkan oleh lapisan yang lain. Karena,
    jika demikian maknanya, maka ayat tersebut di atas tidak
    akan menyatakan agar mereka dapat saling mempergunakan.

    Ayat di atas menggunakan kata sukhriya bukannya sikhriya,
    seperti antara lain dalam surah Al-Mu'minun yang
    menggambarkan ejekan dan tekanan yang dilakukan oleh satu
    kelompok kuat terhadap kelompok lain yang dinamai oleh
    Al-Quran mustadh'afin. Ayat yang menjelaskan hubungan
    interaksi yang diridhai Allah adalah ayat yang menggunakan
    kata sukhriya.

    Al-Baydhawi menafsirkan ayat Al-Zukhruf di atas dengan
    menyatakan bahwa "Sebagian manusia menjadikan sebagian yang
    lain secara timbal-balik sebagai sarana guna memenuhi
    kebutuhan-kebutuhan mereka."

    Inilah prinsip pokok yang merupakan landasan interaksi
    antar sesama manusia dan keharmonisan hubungan itu pulalah
    yang menjadi tujuan dari segala etika agama. Keharmonisan
    hubungan inilah yang menghasilkan etika itsar, sehingga
    etika agama tidak mengenal prinsip "Anda boleh melakukan apa
    saja selama tidak melanggar hak orang lain", tetapi
    memperkenalkan "Mereka mendahulukan pihak lain atas diri
    mereka walaupun mereka sendiri dalam kebutuhan." (QS
    59:9)

    Di atas juga telah dikemukakan bahwa hanya kemampuan
    (kekuatan) yang dapat membedakan seseorang dari yang lain,
    dan dari keistimewaan inilah segala sifat terpuji dapat
    lahir.

    Kesabaran dan ketabahan merupakan etika atau sikap
    terpuji, karena ia adalah kekuatan, yaitu kekuatan seseorang
    dalam menanggung beban atau menahan gejolak keinginan
    negatif. Keberanian merupakan kekuatan karena pemiliknya
    mampu melawan dan menundukkan kejahatan. Dan kasih sayang
    dan uluran tangan adalah juga kekuatan; bukankah ia
    ditujukan kepada orang-orang yang membutuhkan dan lemah?

    Demikianlah segala macam sikap terpuji atau etika
    agama.

    Benar bahwa semakin kokoh hubungan manusia dengan alam
    raya dan semakin dalam pengenalannya terhadapnya, akan
    semakin banyak yang dapat diperolehnya melalui alam itu.
    Namun, bila hubungan itu sampai disitu, pastilah hasil lain
    yang dicapai hanyalah penderitaan dan penindasan manusia
    atas manusia. Inilah antara lain kandungan pesan Tuhan yang
    diletakkan dalam rangkaian wahyu pertama.

    Sebaliknya, semakin baik interaksi manusia dengan
    manusia, dan interaksi manusia dengan Tuhan, serta
    interaksinya dengan alam, pasti akan semakin banyak yang
    dapat diman faatkan dari alam raya ini. Karena, ketika itu
    mereka semua akan saling membantu dan bekerjasama dan Tuhan
    di atas mereka akan merestui. Hal ini terungkap antara lain
    melalui surah Al-Jin ayat 16:

    Dan bahwasanya, jika
    mereka tetap berjalan lurus di jalan itu (petunjuk
    petunjuk Ilahi), niscaya pasti Kami akan memberi mereka
    air segar (rezeki yang melimpah).

    Demikian itu dua dari hukum-hukum kemasyarakatan
    (kekhalifahan) dari sekian banyak hukum kemasyarakatan yang
    dikemukakan Al-Quran sebagai petunjuk pelaksanaan fungsi
    kekhalifahan, yang sekaligus menjadi etika pembangunan.

    Keharmonisan hubungan melahirkan kemajuan dan
    perkembangan masyarakat, demikian kandungan ayat di atas.
    Perkembangan inilah yang merupakan arah yang dituju oleh
    masyarakat religius yang Islami sebagaimana digambarkan oleh
    Al-Quran pada akhir surah Al-Fath, yang mengibaratkan
    masyarakat Islam yang ideal:

    ... sebagai tanaman yang
    tumbuh berkembang sehingga mengeluarkan tunasnya dan
    tunas itu menjadikan tanaman tersebut kuat lalu menjadi
    besar dan tegak lurus di atas pokoknya . . . (QS
    48:29)

    Keharmonisan tidak mungkin tercipta kecuali jika
    dilandasi oleh rasa aman. Karena itu pula, setiap aktivitas
    istikhlaf (pembangunan) baru dapat dinilai sesuai dengan
    etika agama apabila rasa aman dan sejahtera menghiasi setiap
    anggota masyarakat. Dengan kata lain, pembangunan yang
    dihiasi oleh etika agama adalah "yang mengantar manusia
    menjadi lebih bebas dari penderitaan dan rasa takut".

    Kalau hal ini dikaitkan dengan kisah kejadian manusia,
    maka dapat pula dikatakan bahwa keberhasilan pembangunan
    dalam pandangan agama adalah pada saat manusia berhasil
    mewujudkan bayang-bayang surga di persada bumi ini.

    Adam dan Hawa sebelum diperintahkan turun ke bumi, hidup
    dalam ketenteraman dan kesejahteraan. Tersedia bagi mereka
    sandang, pangan, dan papan; dan ketika itu mereka
    diperingatkan agar jangan sampai terusir dari surga karena
    akibatnya mereka akan bersusah payah memperolehnya (QS
    20:117-119). Mereka juga diharapkan agar mengikuti
    petunjuk-petunjuk Ilahi, karena dengan demikian mereka tidak
    akan merasa takut atau merasa sedih.

    Agama tidak mendefinisikan perkembangan masyarakat dan
    tujuan pembangunan sebagai pertambahan barang atau kecepatan
    pelayanan. Dalam hal ini Nabi saw. bersabda:

    Barangsiapa yang tidak
    berpendapat bahwa Tuhan memiliki anugerah untuknya selain
    dari makanan, minuman dan kendaraan, maka sesungguhnya ia
    telah membatasi usahanya dan mempercepat kehadiran
    ajalnya.

    Arah yang dituju oleh istikhlaf adalah kebebasan manusia
    dari rasa takut, baik dalam kehidupan dunia ini atau yang
    berkaitan dengan persoalan sandang, pangan dan papan, maupun
    ketakutan-ketakutan lainnya yang berkaitan dengan masa
    depannya yang dekat atau yang jauh di akhirat kelak.
    Ayat-ayat yang berbicara tentang la khawf 'alayhim wa la hum
    yahzanun tidak harus selalu dikaitkan dengan ketakutan dan
    kesedihan di akhirat, tetapi dapat pula mencakup ketakutan
    dan kesedihan dalam kehidupan dunia ini.

    Untuk mencapai rasa aman tersebut, ada sekian banyak
    sikap yang dituntut oleh agama dari para pemeluknya. Prof.
    Mubyarto mengemukakan lima hal pokok untuk mencapai hal
    tersebut:

    1. Kebutuhan dasar setiap masyarakat harus terpenuhi dan
      ia harus bebas dari ancaman dan bahaya pemerkosaan.
    2. Manusia terjamin dalam mencari nafkah, tanpa harus
      keterlaluan menghabiskan tenaganya.
    3. Manusia bebas untuk memilih bagaimana mewujudkan
      hidupnya sesuai dengan cita-citanya.
    4. Ada kemungkinan untuk mengembangkan bakat-bakat dan
      kemampuannya.
    5. Partisipasi dalam kehidupan sosial politik, sehingga
      seseorang tidak semata-mata menjadi objek penentuan orang
      lain.

    Di sisi lain harus pula diingat bahwa kekhalifahan
    seperti telah dikemukakan di atas mengandung arti bimbingan
    agar setiap makhluk mencapai tujuan penciptaannya.

    Lebih jauh dapat ditambahkan bahwa unsur keempat yang
    disebut di atas, digambarkan oleh Al-Quran dalam dua
    bentuk:

    (1) Penganugerahan dari Allah (Inni
    jail fi al-ardh khalifah
    ).

    (2) Penawaran dari-Nya yang disambut dengan penerimaan
    dari manusia, sebagaimana yang tergambar dalam surah
    Al-Ahzab ayat 72:

    Sesungguhnya kami
    menawarkan al-amanah kepada langit, bumi dan
    gunung-gunung, namun mereka semua enggan dan kuatir, lalu
    (Kami tawarkan kepada manusia) maka mereka pun
    menerimanya, sesungguhnya mereka sangat aniaya lagi
    bodoh.

    Tentu yang dimaksud dengan kecaman di atas adalah
    sebagian manusia, dan dengan demikian kita dapat
    menyimpulkan bahwa dalam tugas kekhalifahan ada yang
    berhasil dengan baik dan ada pula yang gagal. Kesimpulan ini
    diperkuat pula oleh isyarat yang tersirat dari jawaban Allah
    atas pertanyaan malaikat:

    Apakah engkau akan
    menjadikan di sana (bumi) siapa yang merusak dan
    menumpahkan darah sedang kami bertasbih dan memuji
    engkau? Tuhan berfirman (menjawab): "Aku tahu apa yang
    kalian tidak ketahui." (QS 2:30).

    Dari sini kita dapat beralih untuk melihat lebih jauh apa
    saja sifat-sifat khalifah yang terpuji dan apa pula ruang
    lingkup tugas-tugas mereka.

    Sifat-sifat Terpuji Seorang
    Khalifah


    Al-Tabrasi, dalam tafsirnya, mengemukakan bahwa kata Imam
    mempunyai makna yang sama dengan khalifah. Hanya saja
    -katanya lebih lanjut-- kata Imam digunakan untuk
    keteladanan, karena ia terambil dari kata yang mengandung
    arti "depan" yang berbeda dengan khalifah yang terambil dari
    kata "belakang".

    Ini berarti bahwa kita dapat memperoleh informasi tentang
    sifat-sifat terpuji dari seorang khalifah dengan menelusuri
    ayat-ayat yang menggunakan kata Imam.

    Dalam Al-Quran, kata Imam terulang sebanyak tujuh kali
    dengan makna yang berbeda-beda. Namun, kesemuanya bertumpu
    pada arti "sesuatu yang dituju dan atau diteladani"
    Arti-arti tersebut adalah:

    (a) Pemimpin dalam kebajikan, yaitu pada
    Al-Baqarah ayat 124 dan Al-Furqan ayat 74.

    (b) Kitab amalan manusia, yaitu pada Al-Isra' ayat
    71.

    (c) Al-Lawh Al-Mafhuzh, yaitu pada Yasin ayat 12.

    (d) Taurat, yaitu pada Hud ayat 17 dan Al-Ahqaf ayat
    12.

    (e) Jalan yang jelas, yaitu pada Al-Hijr ayat 79.

    Dari makna-makna di atas terlihat bahwa hanya dua ayat
    yang dapat dijadikan rujukan dalam persoalan yang sedang
    dicari jawabannya ini, yaitu ayat Al-Baqarah 124 yang
    berbunyi: [tulisan Arab] dan ayat Al-Furqan 74, yang
    berbunyi: [tulisan Arab].

    Ayat yang terakhir ini, sebagaimana terlihat, hanya
    mengandung permohonan untuk dijadikan Imam (teladan) bagi
    orang-orang yang bertakwa sehingga tinggal ayat Al-Baqarah
    yang diharapkan dapat memberikan informasi.

    Pada ayat tersebut, Nabi Ibrahim a.s. dijanjikan Allah
    untuk dijadikan Imam (Inni ja'iluka li
    al-nas Imama
    ), dan ketika beliau bermohon agar
    kehormatan ini diperoleh pula oleh anak cucunya, Allah SWT
    menggarisbawahi suatu syarat, yaitu la
    yanalu 'ahdiya al-zhalimin
    (Janji-Ku ini tidak
    diperoleh oleh orang-orang yang berlaku aniaya).

    Keadilan adalah lawan dari penganiayaan. Dengan demikian,
    dari ayat di atas dapat ditarik satu sifat, yaitu sifat
    adil, baik terhadap diri, keluarga, manusia dan lingkungan,
    maupun terhadap Allah.

    Perlu sekali lagi diingatkan bahwa para khalifah yang
    disebut namanya dalam Al-Quran (Adam dan Daud a.s.) keduanya
    pernah melakukan penganiayaan, baik terhadap diri maupun
    terhadap orang lain. Namun, mereka berdua bertobat dan
    mendapat pengampunan.

    Peristiwa Adam dan penyesalannya cukup populer (baca
    antara lain QS 7:23), sedangkan "penganiayaan" yang
    dilakukan oleh Daud dapat terlihat pada kisah dua orang yang
    bertikai dan datang kepadanya meminta putusan (QS 38:22, dan
    seterusnya).

    Menarik untuk dianalisis bahwa kedua orang yang bertikai
    itu berkata kepada Daud:

    Berilah keputusan antara
    kami dengan hak/adil dan janganlah menyimpang dari
    kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan lurus.

    Dari ucapan kedua orang yang bertikai itu (yang pada
    hakikatnya tidak bertikai tetapi cara yang dilakukan Tuhan
    untuk memperingatkan Daud), terlihat betapa Tuhan menekankan
    pentingnya keadilan sampai-sampai permintaan untuk memberi
    putusan yang hak diikuti lagi dengan peringatan agar tidak
    menyimpang dari kebenaran yang pada dasarnya mengandung
    makna yang sama dengan permintaan pertama --bahkan walaupun
    Daud telah bertobat dan diterima tobatnya (QS 38:24-25).
    Namun, perintah untuk berlaku adil yang dikaitkan dengan
    tidak mengikuti hawa nafsu masih tetap ditekankan:

    Wahai Daud, Kami telah
    menjadikan kamu khalifah di bumi, maka berilah putusan
    antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa
    nafsu ... (QS 38:26)

    Memberi keputusan yang adil saja dan tidak mengikuti hawa
    nafsu, belum memadai bagi seorang khalifah. Tetapi, ia harus
    mampu pula untuk merealisasikan kandungan permintaan kedua
    orang yang berselisih itu, yakni Wa ihdina ila sawa'
    al-shirath.

    Memahami penggalan ayat ini, dalam kaitannya dengan
    sifat-sifat terpuji seorang khalifah, baru akan menjadi
    jelas bila dikaitkan dengan ayat-ayat yang berbicara tentang
    Imam/a'immah, dalam kaitannya dengan pemimpin-pemimpin yang
    menjadi teladan dalam kebaikan. Untuk maksud tersebut,
    terlebih dahulu, kita akan membuka lembaran-lembaran
    Al-Quran untuk melihat ayat-ayat yang dimaksud.

    Kata a'immah terdapat dalam lima ayat Al-Quran. Dua di
    antaranya dalam konteks pembicaraan tentang
    pemimpin-pemimpin yang diteladani orang-orang kafir, yakni
    Al-Taubah ayat 9, dan Al-Qashash ayat 4. Sedangkan tiga
    lainnya berkaitan dengan pemimpin-pemimpin yang terpuji,
    yaitu Al-Anbiya' ayat 73, Al-Qashash ayat 5, dan Al-Sajdah
    ayat 24.

    Kalau ayat-ayat di atas diamati, nyatalah bahwa QS 28:5
    tidak mengandung informasi tentang sifat-sifat pemimpin. Dan
    ini berbeda dengan kedua ayat lainnya yang saling
    melengkapi.

    Ada lima sifat pemimpin terpuji yang diinformasikan oleh
    gabungan kedua ayat tersebut, yaitu:

    1. Yahduna bi amrina.
    2. Wa awhayna dayhim fi'la al-khayrat.
    3. 'Abidin (termasuk Iqam Al-Shalat dan
      Ita'Al-Zakat).
    4. Yuqinun.
    5. Shabaru.

    Dari kelima sifat tersebut al-shabr (ketekunan dan
    ketabahan), dijadikan Tuhan sebagai konsideran pengangkatan
    Wa jaalnahum aimmat lamma shabaru. Seakan-akan inilah sifat
    yang amat pokok bagi seorang khalifah, sedangkan sifat-sifat
    lainnya menggambarkan sifat mental yang melekat pada diri
    mereka dan sifat-sifat yang mereka peragakan dalam
    kenyataan.

    Di atas telah dijanjikan untuk membicarakan arti wa
    ihdina ila sawa al-shirath (QS 38:26), yang merupakan salah
    satu sikap yang dituntut dari seorang khalifah, setelah
    memperhatikan kandungan ayat-ayat yang berbicara tentang
    a'immat. Dalam surah Shad tersebut, redaksinya berbunyi
    Wa ihdina ila ..., sedang dalam
    ayat-ayat yang berbicara tentang a'immat yang dikutip di
    atas, redaksinya berbunyi Yahduna bi amrina. Salah satu
    perbedaan pokoknya adalah pada kata yahdi. Yang pertama
    menggunakan huruf ila, sedang yang kedua tanpa ila.
    Al-Raghib Al-Isfahani menjelaskan bahwa kata hidayat apabila
    menggunakan ila, maka ia berarti sekadar memberi petunjuk;
    sedang bila tanpa ila, maka maknanya lebih dalam lagi, yakni
    "memberi petunjuk dan mengantar sekuat kemampuan menuju apa
    yang dikehendaki oleh yang diberi petunjuk". Ini berarti
    bahwa seorang khalifah minimal mampu menunjukkan jalan
    kebahagiaan kepada umatnya dan yang lebih terpuji adalah
    mereka yang dapat mengantarkan umatnya ke pintu gerbang
    kebahagiaan. Atau, dengan kata lain, seorang khalifah tidak
    sekadar menunjukkan tetapi mampu pula memberi contoh
    sosialisasinya.

    Hal ini mereka capai karena kebajikan telah mendarah
    daging dalam diri mereka. Atau, dengan kata lain, mereka
    memiliki akhlak luhur sebagaimana yang dapat dipahami dari
    sifat kedua yang disebutkan di atas, yakni
    Wa awhayna ilayhim fi'la
    al-khayrat
    .

    Jika seorang berkata, "Yu'jibuni an taqum", maka ini
    berarti bahwa lawan bicaranya ketika itu belum berdiri dan
    ia akan senang melihatnya berdiri. Pengertian ini dipahami
    dari adanya huruf an pada susunan redaksi tersebut.
    Sedangkan bila dikatakan, "Yu'jibuni qiyamuka", maka redaksi
    yang tidak menggunakan an ini mengandung arti bahwa lawan
    bicaranya sudah berdiri dan si pembicara menyampaikan
    kepadanya kekagumannya atas berdirinya itu. Demikian uraian
    Abdul-Qadir Al-Jurjani yang disederhanakan dari Dala'il
    Al-Ijaz.

    Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa
    seorang khalifah yang ideal haruslah memiliki sifat-sifat
    luhur yang telah membudaya pada dirinya.

    Yuqinun dan 'abidin merupakan dua sifat yang berbeda.
    Yang pertama menggambarkan tingkat keimanan yang bersemi di
    dalam dada mereka, sedangkan yang kedua menggambarkan
    keadaan nyata mereka. Kedua sifat ini sedemikian jelasnya
    sehingga tidak perlu untuk diuraikan lebih jauh.

    Ruang Lingkup Tugas-tugas
    Khalifah


    Di atas telah diuraikan bahwa seorang khalifah adalah
    siapa yang diberi kekuasaan mengelola suatu wilayah, baik
    besar atau kecil. Cukup banyak ayat yang menggambarkan
    tugas-tugas seorang khalifah. Namun, ada suatu ayat yang
    bersifat umum dan dianggap dapat mewakili sebagian besar
    ayat lain yang berbicara tentang hal di atas, yaitu:

    Orang-orang yang jika Kami
    teguhkan kedudukan mereka di muka bumi ini, niscaya
    mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, menyuruh
    berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang
    munkar ... (QS 22:41)

    Mendirikan shalat merupakan gambaran dari hubungan yang
    baik dengan Allah, sedangkan menunaikan zakat merupakan
    gambaran dari keharmonisan hubungan dengan sesama manusia.
    Ma'ruf adalah suatu istilah yang berkaitan dengan segala
    sesuatu yang dianggap baik oleh agama, akal dan budaya, dan
    sebaliknya dari munkar.

    Dari gabungan itu semua, seseorang yang diberi kedudukan
    oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban
    untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan
    Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama,
    akal dan budayanya terpelihara.



    Riba Menurut Al-Quran



    Tulisan berikut tidak akan membahas kehalalan atau
    keharaman riba, karena keharamannya telah disepakati oleh
    setiap Muslim berdasarkan ayat-ayat Al-Quran serta ijma'
    seluruh ulama Islam, apa pun mazhab atau alirannya. Yang
    dibahas adalah apa yang di maksud sesungguhnya oleh Al-Quran
    dengan riba yang diharamkannya itu?

    Para ulama sejak dahulu hingga kini, ketika membahas
    masalah ini, tidak melihat esensi riba guna sekadar
    mengetahuinya, tetapi mereka melihat dan membahasnya sambil
    meletakkan di pelupuk mata hati mereka beberapa praktek
    transaksi ekonomi guna mengetahui dan menetapkan apakah
    praktek-praktek tersebut sama dengan riba yang diharamkan
    itu sehingga ia pun menjadi haram, ataukah tidak sama.

    Perbedaan pendapat dalam penerapan pengertian pada
    praktek-praktek transaksi ekonomi telah berlangsung sejak
    masa sahabat dan diduga akan terus berlangsung selama masih
    terus muncul bentuk-bentuk baru transaksi ekonomi.

    Perbedaan-perbedaan ini antara lain disebabkan oleh wahyu
    mengenai riba yang terakhir turun kepada Rasul saw. beberapa
    waktu sebelum beliau wafat, sampai-sampai 'Umar bin
    Khaththab r.a. sangat mendambakan kejelasan masalah riba
    ini.164
    Beliau berkata: "Sesungguhnya termasuk dalam bagian akhir
    Al-Quran yang turun, adalah ayat-ayat riba. Rasulullah wafat
    sebelum beliau menjelaskannya. Maka tinggalkanlah apa yang
    meragukan kamu kepada apa yang tidak meragukan
    kamu."165

    Keragu-raguan terjerumus ke dalam riba yang diharamkan
    itu menjadikan para sahabat, sebagaimana dikatakan 'Umar
    r.a., "meninggalkan sembilan per sepuluh yang
    halal".166

    Sebelum membuka lembaran-lembaran Al-Quran yang
    ayat-ayatnya berbicara tentang riba, terlebih dahulu akan
    dikemukakan selayang pandang tentang kehidupan ekonomi
    masyarakat Arab semasa turunnya Al-Quran.

    Sejarah menjelaskan bahwa Tha'if, tempat pemukiman suku
    Tsaqif yang terletak sekitar 75 mil sebelah tenggara Makkah,
    merupakan daerah subur dan menjadi salah satu pusat
    perdagangan antar suku, terutama suku Quraisy yang bermukim
    di Makkah. Di Tha'if bermukim orang-orang Yahudi yang telah
    mengenal praktek-praktek riba, sehingga keberadaan mereka di
    sana menumbuhsuburkan praktek tersebut.

    Suku Quraisy yang ada di Makkah juga terkenal dengan
    aktivitas perdagangan, bahkan Al-Quran mengabarkan tentang
    hal tersebut dalam QS 106. Di sana pun mereka telah mengenal
    prktek-praktek riba. Terbukti bahwa sebagian dari
    tokoh-tokoh sahabat Nabi, seperti 'Abbas bin 'Abdul
    Muththalib (paman Nabi saw.), Khalid bin Walid, dan
    lain-lain, mempraktekkannya sampai dengan turunnya larangan
    tersebut. Dan terbukti pula dengan keheranan kaum musyrik
    terhadap larangan praktek riba yang mereka anggap sama
    dengan jual beli (QS 2:275). Dalam arti mereka beranggapan
    bahwa kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan
    tidak lain kecuali sama dengan keuntungan (kelebihan yang
    diperoleh dari) hasil perdagangan.

    Riba yang Dimaksud Al-Quran


    Kata riba dari segi bahasa berarti "kelebihan". Sehingga
    bila kita hanya berhenti kepada arti "kelebihan" tersebut,
    logika yang dikemukakan kaum musyrik di atas cukup
    beralasan. Walaupun Al-Quran hanya menjawab pertanyaan
    mereka dengan menyatakan "Tuhan
    menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
    " (QS
    2:275), pengharaman dan penghalalan tersebut tentunya tidak
    dilakukan tanpa adanya "sesuatu" yang membedakannya, dan
    "sesuatu" itulah yang menjadi penyebab keharamannya.

    Dalam Al-Quran ditemukan kata riba terulang sebanyak
    delapan kali, terdapat dalam empat surat, yaitu Al-Baqarah,
    Ali 'Imran, Al-Nisa', dan Al-Rum. Tiga surat pertama adalah
    "Madaniyyah" (turun setelah Nabi hijrah ke Madinah), sedang
    surat Al-Rum adalah "Makiyyah" (turun sebelum beliau
    hijrah). Ini berarti ayat pertama yang berbicara tentang
    riba adalah Al-Rum ayat 39: Dan
    sesuatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar ia menambah
    kelebihan pads harts manusia, maka riba itu tidak menambah
    pads sisi Allah ...

    Selanjutnya Al-Sayuthi, mengutip riwayat-riwayat Bukhari,
    Ahmad, Ibn Majah, Ibn Mardawaih, dan Al-Baihaqi, berpendapat
    bahwa ayat yang terakhir turun kepada Rasulullah saw. adalah
    ayat-ayat yang dalam rangkaiannya terdapat penjelasan
    terakhir tentang riba,167
    yaitu ayat 278-281 surat Al-Baqarah:
    Hai orang-orang yang beriman,
    bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba, jika
    kamu orang-orang yang beriman
    .

    Selanjutnya Al-Zanjani,168
    berdasarkan beberapa riwayat antara lain dari Ibn Al-Nadim
    dan kesimpulan yang dikemukakan oleh Al-Biqa'i serta
    orientalis Noldeke, mengemukakan bahwa surat Ali 'Imran
    lebih dahulu turun dari surat Al-Nisa'. Kalau kesimpulan
    mereka diterima, maka berarti ayat 130 surat Ali 'Imran yang
    secara tegas melarang memakan riba secara berlipat ganda,
    merupakan ayat kedua yang diterima Nabi, sedangkan ayat 161
    Al-Nisa' yang mengandung kecaman atas orang-orang Yahudi
    yang memakan riba merupakan wahyu tahap ketiga dalam
    rangkaian pembicaraan Al-Quran tentang riba.

    Menurut Al-Maraghi169
    dan Al-Shabuni,170
    tahap-tahap pembicaraan Al-Quran tentang riba sama dengan
    tahapan pembicaraan tentang khamr (minuman keras), yang pada
    tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif di
    dalamnya (Al-Rum: 39), kemudian disusul dengan isyarat
    tentang keharamannya (Al-Nisa': 161). Selanjutnya pada tahap
    ketiga, secara eksplisit, dinyatakan keharaman salah satu
    bentuknya (Ali 'Imran: 130), dan pada tahap terakhir,
    diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya
    (Al-Baqarah: 278).

    Dalam menetapkan tuntutan pada tahapan tersebut di atas,
    kedua mufassir tersebut tidak mengemukakan suatu riwayat
    yang mendukungnya, sementara para ulama sepakat bahwa
    mustahil mengetahui urutan turunnya ayat tanpa berdasarkan
    suatu riwayat yang shahih, dan bahwa turunnya satu surat
    mendahului surat yang lain tidak secara otomatis menjadikan
    seluruh ayat pada surat yang dinyatakan terlebih dahulu
    turun itu mendahului seluruh ayat dalam surat yang
    dinyatakan turun kemudian. Atas dasar pertimbangan tersebut,
    kita cenderung untuk hanya menetapkan dan membahas ayat
    pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan
    kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya
    sebagai tahapan pertengahan.

    Hal ini tidak akan banyak pengaruhnya dalam memahami
    pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena
    sebagaimana dikemukakan di atas, ayat Al-Nisa' 161 merupakan
    kecaman kepada orang-orang Yahudi yang melakukan
    praktek-praktek riba. Berbeda halnya dengan ayat 130 surat
    Ali 'Imran yang menggunakan redaksi larangan secara tegas
    terhadap orang-orang Mukmin agar tidak melakukan praktek
    riba secara adh'afan mudha'afah. Ayat Ali 'Imran ini, baik
    dijadikan ayat tahapan kedua maupun tahapan ketiga, jelas
    sekali mendahului turunnya ayat Al-Baqarah ayat 278, serta
    dalam saat yang sama turun setelah turunnya ayat Al-Rum
    39.

    Di sisi lain, ayat Al-Rum 39 yang merupakan ayat pertama
    yang berbicara tentang riba, dinilai oleh para ulama Tafsir
    tidak berbicara tentang riba yang diharamkan.
    Al-Qurthubi171
    dan Ibn Al-'Arabi172
    menamakan riba yang dibicarakan ayat tersebut sebagai riba
    halal. Sedang Ibn Katsir menamainya riba
    mubah.173
    Mereka semua merujuk kepada sahabat Nabi, terutama Ibnu
    'Abbas dan beberapa tabiin yang menafsirkan riba dalam ayat
    tersebut sebagai "hadiah" yang dilakukan oleh orang-orang
    yang mengharapkan imbalan berlebih.

    Atas dasar perbedaan arti kata riba dalam ayat Al-Rum di
    atas dengan kata riba pada ayat-ayat lain, Al-Zarkasyi dalam
    Al-Burhan174
    menafsirkan sebab perbedaan penulisannya dalam mush-haf,
    yakni kata riba pada surat Al-Rum ditulis tanpa menggunakan
    huruf waw [huruf Arab], dan dalam surat-surat
    lainnya menggunakannya [huruf Arab]. Dari sini,
    Rasyid Ridha menjadikan titik tolak uraiannya tentang riba
    yang diharamkan dalam Al-Quran bermula dari ayat Ali' Imran
    131.175

    Kalau demikian, pembahasan secara singkat tentang riba
    yang diharamkan Al-Quran dapat dikemukakan dengan
    menganalisis kandungan ayat-ayat Ali 'Imran 130 dan
    Al-Baqarah 278, atau lebih khusus lagi dengan memahami
    kata-kata kunci pada ayat-ayat tersebut, yaitu (a) adh'afan
    mudha'afah; (b) ma baqiya mi al-riba; dan (c) fa lakum
    ru'usu amwalikum, la tazhlimuna wa la tuzhlamun.

    Dengan memahami kata-kata kunci tersebut, diharapkan
    dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan
    Al-Quran. Dengan kata lain, "apakah sesuatu yang menjadikan
    kelebihan tersebut haram".

    Pelbagai Pandangan di Seputar Arti
    Adh'afan Mudha'afah


    Dari segi bahasa, kata adh'af adalah bentuk jamak
    (plural) dari kata dha'if yang diartikan sebagai "sesuatu
    bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya
    (ganda)". Sehingga adh'afan mudha'afah adalah pelipatgandaan
    yang berkali-kali. Al-Thabraniy dalam Tafsirnya mengemukakan
    sekitar riwayat yang dapat mengantar kita kepada pengertian
    adh'afan mudha'afah atau riba yang berlaku pada masa
    turunnya Al-Quran. Riwayat-riwayat tersebut antara lain:

    Dari Ibn Zaid bahwa ayahnya mengutarakan bahwa "riba pada
    masa jahiliyah adalah dalam pelipatgandaan dan umur (hewan).
    Seseorang yang berutang, bila tiba masa pembayarannya,
    ditemui oleh debitor dan berkata kepadanya, "Bayarlah atau
    kamu tambah untukku." Maka apabila kreditor memiliki sesuatu
    (untuk pembayarannya), ia melunasi utangnya, dan bila tidak
    ia menjadikan utangnya (bila seekor hewan) seekor hewan yang
    lebih tua usianya (dari yang pernah dipinjamnya). Apabila
    yang dipinjamnya berumur setahun dan telah memasuki tahun
    kedua (binti makhadh), dijadikannya pembayarannya kemudian
    binti labun yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun
    ketiga. Kemudian menjadi hiqqah (yang memasuki tahun
    keempat), dan seterusnya menjadi jaz'ah (yang memasuki tahun
    kelima), demikian berlanjut. Sedangkan jika yang dipinjamnya
    materi (uang), debitor mendatanginya untuk menagih, bila ia
    tidak mampu, ia bersedia melipatgandakannya sehingga menjadi
    100, di tahun berikutnya menjadi 200 dan bila belum lagi
    terbayar dijadikannya 400. Demikian setiap tahun sampai ia
    mampu membayar.176

    Mujahid meriwayatkan bahwa riba yang dilarang oleh Allah
    SWT adalah yang dipraktekkan pada masa jahiliyah, yaitu
    bahwa seseorang mempunyai piutang kepada orang lain,
    kemudian peminjam berkata kepadanya "untukmu (tambahan)
    sekian sebagai imbalan penundaan pembayaran", maka
    ditundalah pembayaran tersebut
    untuknya.177

    Sementara itu, Qatadah menyatakan bahwa riba pada masa
    jahiliyah adalah penjualan seseorang kepada orang lain
    (dengan pembayaran) sampai pada masa tertentu. Bila telah
    tiba masa tersebut, sedang yang bersangkutan tidak memiliki
    kemampuan untuk membayar, ditambahlah (jumlah utangnya) dan
    ditangguhkan masa pembayarannya.178

    Riwayat-riwayat di atas dan yang senada dengannya
    dikemukakan oleh para ulama Tafsir ketika membahas ayat 130
    surat Ali 'Imran. Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi
    menyangkut riwayat-riwayat yang dikemukakan tersebut.
    Pertama, penambahan dari jumlah piutang yang digambarkan
    oleh ketiga riwayat tidak dilakukan pada saat transaksi,
    tetapi dikemukakan oleh kreditor (riwayat ke-2) atau debitor
    (riwayat ke-3) pada saat jatuhnya masa pembayaran. Dalam hal
    ini, Ahmad Mustafa Al-Maraghi (1883-1951) berkomentar dalam
    Tafsirnya:

    "Riba pada masa jahiliyah adalah riba yang dinamai pada
    masa kita sekarang dengan riba fahisy (riba yang keji atau
    berlebih-lebihan), yakni keuntungan berganda. Tambahan yang
    fahisy (berlebih-lebihan) ini terjadi setelah tiba masa
    pelunasan, dan tidak ada dari penambahan itu (yang bersifat
    keji atau berlebihan itu) dalam transaksi pertama, seperti
    memberikan kepadanya 100 dengan (mengembalikan) 110 ataukah
    lebih atau kurang (dari jumlah tersebut). Rupanya mereka itu
    merasa berkecukupan dengan keuntungan yang sedikit (sedikit
    penambahan pada transaksi pertama). Tetapi, apabila telah
    tiba masa pelunasan dan belum lagi dilunasi, sedangkan
    peminjam ketika itu telah berada dalam genggaman mereka,
    maka mereka memaksa untuk mengadakan pelipatgandaan sebagai
    imbalan penundaan. Dan inilah yang dinamai riba al-nasi'ah
    (riba akibat penundaan). Ibn 'Abbas berpendapat bahwa nash
    Al-Quran menunjuk kepada riba al-nasi'ah yang dikenal
    (ketika itu).179

    Kedua, pelipatgandaan yang disebutkan pada riwayat
    pertama adalah perkalian dua kali, sedangkan pada riwayat
    kedua dan ketiga pelipatgandaan tersebut tidak disebutkan,
    tetapi sekadar penambahan dari jumlah kredit. Hal ini
    mengantar kepada satu dari dua kemungkinan: (1) memahami
    masing-masing riwayat secara berdiri sendiri, sehingga
    memahami bahwa "riba yang terlarang adalah penambahan dari
    jumlah utang dalam kondisi tertentu, baik penambahan
    tersebut berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda; (2)
    memadukan riwayat-riwayat tersebut, sehingga memahami bahwa
    penambahan yang dimaksud oleh riwayat-riwayat yang tidak
    menyebutkan pelipatgandaan adalah penambahan berlipat ganda.
    Pendapat kedua ini secara lahir didukung oleh redaksi
    syah.

    Dalam menguraikan riwayat-riwayat yang dikemukakan di
    atas, dan riwayat-riwayat lainnya, Al-Thabari menyimpulkan
    bahwa riba adh'afan mudha'afah adalah penambahan dari jumlah
    kredit akibat penundaan pembayaran atau apa yang dinamai
    dengan riba al-nasi'ah. Menurut Al-Thabari, seseorang yang
    mempraktekkan riba dinamai murbin karena ia melipatgandakan
    harta yang dimilikinya atas beban pengorbanan debitor baik
    secara langsung atau penambahan akibat penangguhan waktu
    pembayaran.180

    Kesimpulan Al-Thabari di atas didukung oleh Muhammad
    Rasyid Ridha yang menurutnya juga merupakan kesimpulan Ibn
    Qayyim.181

    'Abdul Mun'in Al-Namir, salah seorang anggota Dewan
    Ulama-ulama terkemuka Al-Azhar dan wakil Syaikh Al-Azhar,
    menyimpulkan bahwa: "Riba yang diharamkan tergambar pada
    seorang debitor yang memiliki harta kekayaan yang didatangi
    oleh seorang yang butuh, kemudian ia menawarkan kepadanya
    tambahan pada jumlah kewajiban membayar utangnya sebagai
    imbalan penundaan pembayaran setahun atau sebulan, dan pada
    akhirnya yang bersangkutan (peminjam) terpaksa tunduk dan
    menerima tawaran tersebut secara tidak
    rela."182

    Di atas telah dikemukakan bahwa kata adh'afan mudha'afah
    berarti berlipat ganda. Sedangkan riwayat-riwayat yang
    dikemukakan ada yang menjelaskan pelipatgandaan dan ada pula
    yang sekadar penambahan. Kini kita kembali bertanya: Apakah
    yang diharamkan itu hanya yang penambahan yang berlipat
    ganda ataukah segala bentuk penambahan dalam kondisi
    tertentu?

    Yang pasti adalah bahwa teks ayat berarti "berlipat
    ganda". Mereka yang berpegang pada teks tersebut menyatakan
    bahwa ini merupakan syarat keharaman. Artinya bila tidak
    berlipat ganda, maka ia tidak haram. Sedangkan pihak lain
    menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan syarat tetapi
    penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktekkan pada
    masa turunnya ayat-ayat Al-Quran. Sehingga, kata mereka
    lebih lanjut, penambahan walaupun tanpa pelipatgandaan
    adalah haram.

    Hemat kami, untuk menyelesaikan hal ini perlu
    diperhatikan ayat terakhir yang turun menyangkut riba,
    khususnya kata-kata kunci yang terdapat di sana. Karena,
    sekalipun teks adh'afan mudha'afah merupakan syarat, namun
    pada akhirnya yang menentukan esensi riba yang diharamkan
    adalah ayat-ayat pada tahapan ketiga.

    Di sini yang pertama dijadikan kunci adalah firman Allah
    wa dzaru ma bagiya min al-riba.
    Pertanyaan yang timbul adalah: Apakah kata al-riba yang
    berbentuk ma'rifah (definite) ini merujuk kepada riba
    adh'afan mudha'afah ataukah tidak?

    Rasyid Ridha dalam hal ini mengemukakan tiga alasan untuk
    membuktikan bahwa kata al-riba pada ayat Al-Baqarah ini
    merujuk kepada kata al-riba yang berbentuk adh'afan
    mudha'afah itu.183
    Pertama, kaidah kebahasaan, yaitu kaidah pengulangan
    kosakata yang berbentuk ma'rifah. Yang dimaksud oleh Rasyid
    Ridha adalah kaidah yang menyatakan apabila ada suatu
    kosakata berbentuk ma'rifah berulang, maka pengertian
    kosakata kedua (yang diulang) sama dengan kosakata pertama.
    Kata al-riba pada Ali 'Imran 130 dalam bentuk ma'rifah,
    demikian pula halnya pada Al-Baqarah 278. Sehingga hal ini
    berarti bahwa riba yang dimaksud pada ayat tahapan terakhir
    sama dengan riba yang dimaksud pada tahapan kedua yaitu yang
    berbentuk adh'afan mudha'afah.

    Kedua, kaidah memahami ayat yang tidak bersyarat
    berdasarkan ayat yang sama tetapi bersyarat. Penerapan
    kaidah ini pada ayat-ayat riba adalah memahami arti al-riba
    pada ayat Al-Baqarah yang tidak bersyarat itu berdasarkan
    kata al-riba yang bersyarat adh'afan mudha'afah pada Ali
    'Imran. Sehingga, yang dimaksud dengan al-riba pada ayat
    tahapan terakhir adalah riba yang berlipat ganda itu.

    Ketiga, diamati oleh Rasyid Ridha bahwa pembicaraan
    Al-Quran tentang riba selalu digandengkan atau dihadapkan
    dengan pembicaraan tentang sedekah, dan riba dinamainya
    sebagai zhulm (penganiayaan atau penindasan).

    Apa yang dikemukakan oleh Rasyid Ridha di atas tentang
    arti riba yang dimaksud oleh Al-Quran pada ayat tahapan
    terakhir dalam Al-Baqarah tersebut, masih dapat ditolak oleh
    sementara ulama --antara lain dengan menyatakan bahwa kaidah
    kebahasaan yang diungkapkannya itu tidak dapat diterapkan
    kecuali pada rangkaian satu susunan redaksi, bukan dalam
    redaksi yang berjauhan sejauh Al-Baqarah dengan Ali 'Imran,
    serta dengan menyatakan bahwa kata adh'afan mudha'afah bukan
    syarat tetapi sekadar penjelasan tentang keadaan yang lumrah
    ketika itu, sehingga dengan demikian kaidah kedua pun tidak
    dapat diterapkan. Walaupun demikian, menurut hemat penulis,
    kesimpulan Rasyid Ridha tersebut dapat dibenarkan.
    Pembenaran ini berdasarkan riwayat-riwayat yang jelas dan
    banyak tentang sebab nuzul ayat Al-Baqarah tersebut.

    Kesimpulan riwayat-riwayat tersebut antara lain:

    (a) Al-'Abbas (paman Nabi) dan seorang dari
    keluarga Bani Al-Mughirah bekerja sama memberikan utang
    secara riba kepada orang-orang dari kabilah Tsaqif.
    Kemudian dengan datangnya Islam (dan diharamkannya riba)
    mereka masih memiliki (pada para debitor) sisa harta
    benda yang banyak, maka diturunkan ayat ini (Al-Baqarah
    278 untuk melarang mereka memungut sisa harta mereka yang
    berupa riba yang mereka praktekkan ala jahiliyah
    itu.184

    (b) Ayat tersebut turun menyangkut kabilah Tsaqif yang
    melakukan praktek riba, kemudian (mereka masuk Islam) dan
    bersepakat dengan Nabi untuk tidak melakukan riba lagi.
    Tetapi pada waktu pembukaan kota Makkah, mereka masih
    ingin memungut sisa uang hasil riba yang belum sempat
    mereka pungut yang mereka lakukan sebelum turunnya
    larangan riba, seakan mereka beranggapan bahwa larangan
    tersebut tidak berlaku surut. Maka turunlah ayat tersebut
    untuk menegaskan larangan memungut sisa riba
    tersebut.185

    Atas dasar riwayat-riwayat tersebut dan riwayat-riwayat
    lainnya, Ibn jarir menyatakan bahwa ayat-ayat tersebut
    berarti: "Tinggalkanlah tuntutan apa yang tersisa dari riba,
    yakni yang berlebih dari modal
    kamu..."186

    Karena itu, sungguh tepat terjemahan yang ditemukan dalam
    Al-Qur'an dan Terjemahnya, terbitan Departemen Agama, yakni
    "Tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut."

    Atas dasar ini, tidak tepat untuk menjadikan pengertian
    riba pada ayat terakhir yang turun itu melebihi pengertian
    riba dalam ayat Ali 'Imran yang lalu (adh'afan mudha'afah).
    Karena riba yang dimaksud adalah riba yang mereka lakukan
    pada masa yang lalu (jahiliyah). Sehingga pada akhirnya
    dapat disimpulkan bahwa riba yang diharamkan Al-Quran adalah
    yang disebutkannya sebagai adh'afan mudha'afah atau yang
    diistilahkan dengan riba al-nasiah.

    Kembali kepada masalah awal. Apakah hal ini berarti bahwa
    bila penambahan atau kelebihan tidak bersifat
    "berlipatganda" menjadi tidak diharamkan Al-Quran?

    Jawabannya,menurut hemat kami, terdapat pada kata kunci
    berikutnya, yaitu fa lakum ru'usu amwalikum (bagimu
    modal-modal kamu) (QS 2:279). Dalam arti bahwa yang berhak
    mereka peroleh kembali hanyalah modal-modal mereka. jika
    demikian, setiap penambahan atau kelebihan dari modal
    tersebut yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan apa
    yang terjadi pada masa turunnya ayat-ayat riba ini tidak
    dapat dibenarkan. Dan dengan demikian kata kunci ini
    menetapkan bahwa segala bentuk penambahan atau kelebihan
    baik berlipat ganda atau tidak, telah diharamkan Al-Quran
    dengan turunnya ayat tersebut. Dan ini berarti bahwa kata
    adh'afan mudha'afah bukan syarat tetapi sekadar penjelasan
    tentang riba yang sudah lumrah mereka praktekkan.

    Kesimpulan yang diperoleh ini menjadikan persoalan kata
    adh'afan mudha'afah tidak penting lagi, karena apakah ia
    syarat atau bukan, apakah yang dimaksud dengannya
    pelipatgandaan atau bukan, pada akhirnya yang diharamkan
    adalah segala bentuk kelebihan. Namun perlu digarisbawahi
    bahwa kelebihan yang dimaksud adalah dalam kondisi yang sama
    seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran dan yang
    diisyaratkan oleh penutup ayat Al-Baqarah 279 tersebut,
    yaitu la tazhlimun wa la tuzhlamun (kamu tidak menganiaya
    dan tidak pula dianiaya).

    Kesimpulan yang diperoleh dari riwayat-riwayat tentang
    praktek riba pada masa turunnya Al-Quran, sebagaimana telah
    dikemukakan di atas, menunjukkan bahwa praktek tersebut
    mengandung penganiayaan dan penindasan terhadap orang-orang
    yang membutuhkan dan yang seharusnya mendapat uluran tangan.
    Kesimpulan tersebut dikonfirmasikan oleh penutup ayat
    Al-Baqarah 279 di atas, sebagaimana sebelumnya ia diperkuat
    dengan diperhadapkannya uraian tentang riba dengan sedekah,
    seperti dikemukakan Rasyid Ridha, yang menunjukkan bahwa
    kebutuhan si peminjam sedemikian mendesaknya dan keadaannya
    sedemikian parah, sehingga sewajarnya ia diberi bantuan
    sedekah, bukan pinjaman, atau paling tidak diberi pinjaman
    tanpa menguburkan sedekah. Kemudian pada ayat 280 ditegaskan
    bahwa, Dan jika orang yang berutang
    itu dalam kesulitan (sehingga tidak mampu membayar pada
    waktu yang ditetapkan) maka berilah tangguh sampai ia
    berkelapangan, dan kamu menyedekahkan (sebagian atau semua
    utang itu) lebih baik bagi kamu jika kamu
    mengetahui
    .

    Ayat-ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa
    kelebihan yang dipungut, apalagi bila berbentuk
    pelipatgandaan, merupakan penganiayaan bagi si peminjam.

    Kesimpulan


    Kesimpulan terakhir yang dapat kita garisbawahi adalah
    bahwa riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang
    dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur
    penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau
    penambahan jumlah utang.

    Kesimpulan di atas diperkuat pula dengan paktek Nabi saw.
    yang membayar utangnya dengan penambahan atau nilai lebih.
    Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi saw.
    pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada
    seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi untuk
    menagihnya. Dan ketika itu dicarikan unta yang sesuai
    umurnya dengan unta yang dipinjamnya itu tetapi Nabi tidak
    mendapatkan kecuali yang lebih tua. Maka beliau
    memerintahkan untuk memberikan unta tersebut kepada orang
    yang meminjamkannya kepadanya, sambil bersabda, "Inna
    khayrakum ahsanukum qadha'an" (Sebaik-baik kamu adalah yang
    sebaik-baiknya membayar utang).

    Jabir, sahabat Nabi, memberitahukan pula bahwa ia pernah
    mengutangi Nabi saw. Dan ketika ia mendatangi beliau,
    dibayarnya utangnya dan dilebihkannya. Hadis di atas
    kemudian diriwayatkan oleh Bukhari dan
    Muslim.187

    Benar bahwa ada pula riwayat yang menyatakan bahwa kullu
    qardin jarra manfa'atan fahuwa haram (setiap piutang yang
    menarik atau menghasilkan manfaat, maka ia adalah haram).
    Tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis
    yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya,
    sehingga ia tidak dapat dijadikan dasar
    hukum.188

    Sebagai penutup, ada baiknya dikutip apa yang telah
    ditulis oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir
    Al-Manar, setelah. menjelaskan arti riba yang dimaksud
    Al-Quran:

    "Tidak pula termasuk dalam pengertian riba, jika
    seseorang yang memberikan kepada orang lain harta (uang)
    untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil
    usaha tersebut kadar tertentu. Karena transaksi ini
    menguntungkan bagi pengelola dan bagi pemilik harta,
    sedangkan riba yang diharamkan merugikan salah seorang tanpa
    satu dosa (sebab) kecuali keterpaksaannya, serta
    menguntungkan pihak lain tanpa usaha kecuali penganiayaan
    dan kelobaan. Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan
    hukumnya menjadi sama dalam pandangan keadilan Tuhan dan
    tidak pula kemudian dalam pandangan seorang yang berakal
    atau berlaku adil."189

    Catatan kaki


    164 Dalam beberapa
    riwayat dinyatakan bahwa ayat terakhir turun sembilan hari
    sebelum Rasulullah saw. wafat.

    165 Lihat Ibn Hazm,
    Al-Muhalla, Percetakan Al-Munir, Mesir, 1350 H, Jilid VH1,
    h. 477.

    166 Ibid.

    167 Lihat Jalaluddin
    Al-Suyuthiy, Al-Itqan fi 'Ulum Al-Qur'an, Percetakan
    Al-Azhar, Mesir, 1318, H, Jilid I, h. 27.

    168 Abdullah
    Al-Zanjaniy, Tarikh Al-Qur'an, Al-'Alamiy, Beirut, 1969, h.
    60.

    169 Ahmad Mushthafa
    Al-Maraghiy, Tafsir Al-Maraghiy, Mushthafa Al-Halabiy,
    Mesir, 1946, jilid III, h. 59 dst.

    170 Muhammad 'Ali
    Al-Shabuniy, Tafsir Ayat Al-Ahkam, Dar Al-Qalam, Beirut,
    1971, jilid I, h. 389.

    171 Muhammad bin
    Ahmad Al-Anshariy Al-Qurthubiy, Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an,
    Dar Al-Kitab, Kairo, 1967, jilid XIV, h. 36.

    172 Abu Bakar
    Muhammad bin Abdillah (Ibn Al-'Arabiy), Ahkam Al-Qur'an,
    tahqiq Muhammad Ali Al-Bajawi, 'Isa Al-Halabiy, 1957, Jilid
    III, h. 1479.

    173 Isma'il Ibn
    Katsir, Tafsir Al-Quran Al-Azhim, Perc. Sulaiman Mar'iy,
    Singapura, t.t., jilid III, h. 434.

    174 Lihat Badruddin
    Al-Zarkasyiy, Al-Burhan 'Ulum Al-Qur'an, Tahqiq Muhammad Abu
    Al-Fadhil, Isa Al-Halabiy, Mesir, 1957, jilid I., h.
    409.

    175 Muhammad Rasyid
    Ridha, Tafsir Al-Manar, Dar Al-Manar, Mesir, 1376 H., jilid
    III, h. 113.

    176 Lihat Muhammad
    Ibn Jarir Al-Thabariy, Jami'Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an,
    Isa Al-Halabiy, Mesir 1954, Jilid IV, h. 90.

    177 Ibid, Jilid III,
    h. 101.

    178 Ibid.

    179 Ahmad Mushthafa
    Al-Maraghiy, op. cit., Jilid IV, h. 65.

    180 Al-Thabariy, op.
    cit., Jilid III, h. 101.

    181 Rasyid Ridha, op.
    cit., Jilid II, h. 113-114.

    182 Abdul Mun'im
    Al-Nandr, Al-Ijtihad, Dar Al-Suruq, Kairo, 1986, h. 351.

    183 Rasyid Ridha,
    loc. cit.

    184 Al-Thabariy, op.
    cit., Jilid III, h. 106-107.

    185 Ibid.

    186 Ibid.

    187 Muhammad bin 'Ali
    Al-Syawkaniy, Nayl Al-Authar, Mushthafa Al-Halabiy, Mesir,
    1952, Jilid V, h. 245.

    188 Muhammad bin
    Isma'il Al-Kahlaniy Al-Shan'aniy, Subul Alssalam, Mushthafa
    Al-Halabiy, Mesir, 1950, Jilid III, h. 53.

    189 Rasyid Ridha,
    loc. cit.




    Bahasan Riba oleh Ulama lain



    oleh Yusuf Qardhawi


    ______________________________________________

    Bunga Bank                              Dr. Yusuf Qardhawi
     
    PERTANYAAN
     
    Saya seorang pegawai golongan menengah, sebagian penghasilan
    saya tabungkan dan saya mendapatkan bunga. Apakah dibenarkan
    saya mengambil bunga itu? Karena  saya  tahu  Syekh  Syaltut
    memperbolehkan mengambil bunga ini.
    
     
    Saya pernah bertanya kepada sebagian ulama, di antara mereka
    ada yang memperbolehkannya dan ada yang  melarangnya.  Perlu
    saya  sampaikan  pula bahwa saya biasanya mengeluarkan zakat
    uang saya, tetapi bunga  bank  yang  saya  peroleh  melebihi
    zakat yang saya keluarkan.
     
    Jika bunga uang itu tidak boleh saya ambil, maka apakah yang
    harus saya lakukan?
     
    JAWABAN
     
    Sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah
    riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang
    disyaratkan atas pokok  harta.  Artinya,  apa  yang  diambil
    seseorang   tanpa   melalui   usaha  perdagangan  dan  tanpa
    berpayah-payah sebagai tambahan atas  pokok  hartanya,  maka
    yang  demikian  itu  termasuk  riba.  Dalam  hal  ini  Allah
    berfirman:
     
        "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
         Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
         jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu
         tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
         ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
         memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan
         riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
         menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
        (Antara lain Baqarah: 278-279)
     
    Yang dimaksud dengan tobat di  sini  ialah  seseorang  tetap
    pada  pokok  hartanya,  dan  berprinsip  bahwa tambahan yang
    timbul darinya adalah  riba.  Bunga-bunga  sebagai  tambahan
    atas  pokok  harta  yang diperoleh tanpa melalui persekutuan
    atas perkongsian, mudharakah, atau bentuk-bentuk persekutuan
    dagang lainnnya, adalah riba yang diharamkan. Sedangkan guru
    saya  Syekh  Syaltut   sepengetahuan   saya   tidak   pernah
    memperbolehkan  bunga  riba, hanya beliau pernah mengatakan:
    "Bila keadaan darurat --baik darurat individu maupun darurat
    ijtima'iyah--  maka  bolehlah dipungut bunga itu." Dalam hal
    ini  beliau   memperluas   makna   darurat   melebihi   yang
    semestinya,  dan  perluasan  beliau  ini tidak saya setujui.
    Yang pernah beliau fatwakan  juga  ialah  menabung  di  bank
    sebagai sesuatu yang lain dari bunga bank. Namun, saya tetap
    tidak setuju dengan pendapat ini.
     
    Islam tidak memperbolehkan seseorang menaruh pokok  hartanya
    dengan  hanya  mengambil  keuntungan.  Apabila dia melakukan
    perkongsian,  dia  wajib  memperoleh  keuntungan   begitupun
    kerugiannya.  Kalau  keuntungannya sedikit, maka dia berbagi
    keuntungan sedikit, demikian juga jika memperoleh keuntungan
    yang banyak. Dan jika tidak mendapatkan keuntungan, dia juga
    harus menanggung kerugiannya. Inilah makna persekutuan  yang
    sama-sama memikul tanggung jawab.
     
    Perbandingan  perolehan  keuntungan  yang tidak wajar antara
    pemilik  modal   dengan   pengelola   --misalnya   pengelola
    memperoleh  keuntungan  sebesar  80%-90%  sedangkan  pemilik
    modal  hanya  lima  atau  enam  persen--  atau   terlepasnya
    tanggung  jawab  pemilik  modal  ketika  pengelola mengalami
    kerugian, maka  cara  seperti  ini  menyimpang  dari  sistem
    ekonomi  Islam  meskipun  Syeh  Syaltut  pernah  memfatwakan
    kebolehannya. Semoga Allah memberi rahmat dan ampunan kepada
    beliau.
     
    Maka pertanyaan apakah dibolehkan mengambil bunga bank, saya
    jawab tidak boleh. Tidak halal baginya dan  tidak  boleh  ia
    mengambil   bunga  bank,  serta  tidaklah  memadai  jika  ia
    menzakati harta yang ia simpan di bank.
     
    Kemudian langkah apa yang harus kita lakukan jika menghadapi
    kasus demikian?
     
    Jawaban saya: segala sesuatu yang haram tidak boleh dimiliki
    dan wajib  disedekahkan  sebagaimana  dikatakan  para  ulama
    muhaqqiq  (ahli tahqiq). Sedangkan sebagian ulama yang wara'
    (sangat berhati-hati) berpendapat bahwa uang itu tidak boleh
    diambil  meskipun untuk disedekahkan, ia harus membiarkannya
    atau membuangnya ke laut.  Dengan  alasan,  seseorang  tidak
    boleh  bersedekah dengan sesuatu yang jelek. Tetapi pendapat
    ini bertentangan  dengan  kaidah  syar'iyyah  yang  melarang
    menyia-nyiakan harta dan tidak memanfaatkannya.
     
    Harta  itu  bolehlah  diambil  dan disedekahkan kepada fakir
    miskin, atau disalurkan  pada  proyek-proyek  kebaikan  atau
    lainnya  yang  oleh  si  penabung  dipandang bermanfaat bagi
    kepentingan Islam dan kaum muslimin. Karena harta haram  itu
    --sebagaimana  saya katakan-- bukanlah milik seseorang, uang
    itu bukan milik  bank  atau  milik  penabung,  tetapi  milik
    kemaslahatan umum.
     
    Demikianlah  keadaan  harta yang haram, tidak ada manfaatnya
    dizakati, karena zakat itu tidak dapat  mensucikannya.  Yang
    dapat  mensucikan  harta ialah mengeluarkan sebagian darinya
    untuk zakat. Karena itulah Rasulullah saw. bersabda:
     
        "Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah dari
         hasil korupsi." (HR Muslim)
     
    Allah tidak menerima sedekah dari harta semacam ini,  karena
    harta  tersebut  bukan  milik  orang yang memegangnya tetapi
    milik umum yang dikorupsi.
     
    Oleh sebab itu, janganlah  seseorang  mengambil  bunga  bank
    untuk  kepentingan  dirinya,  dan  jangan pula membiarkannya
    menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan karena hal ini akan
    memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba. Tetapi
    hendaklah   ia   mengambilnya   dan   menggunakannya    pada
    jalan-jalan kebaikan.
     
    Sebagian   orang   ada   yang   mengemukakan   alasan  bahwa
    sesungguhnya seseorang yang  menyõmpan  uang  di  bank  juga
    memiliki  risiko  kerugian  jika bank itu mengalami kerugian
    dan  pailit,  misalnya  karena  sebab  tertentu.  Maka  saya
    katakan bahwa kerugian seperti itu tidak membatalkan kaidah,
    walaupun  si  penabung  mengalami   kerugian   akibat   dari
    kepailitan   atau  kebangkrutan  tersebut,  karena  hal  ini
    menyimpang  dari  kaidah  yang   telah   ditetapkan.   Sebab
    tiap-tiap  kaidah ada penyimpangannya, dan hukum-hukum dalam
    syariat Ilahi  -demikian  juga  dalam  undang-undang  buatan
    manusia--  tidak  boleh  disandarkan  kepada perkara-perkara
    yang ganjil dan jarang terjadi. Semua  ulama  telah  sepakat
    bahwa  sesuatu  yang  jarang  terjadi  tidak dapat dijadikan
    sebagai  sandaran  hukum,  dan  sesuatu  yang  lebih  sering
    terjadi  dihukumi sebagai hukum keseluruhan. Oleh karenanya,
    kejadian tertentu tidak dapat membatalkan  kaidah  kulliyyah
    (kaidah umum).
     
    Menurut  kaidah  umum,  orang  yang  menabung uang (di bank)
    dengan  jalan  riba  hanya  mendapatkan   keuntungan   tanpa
    memiliki  risiko kerugian. Apabila sekali waktu ia mengalami
    kerugian, maka  hal  itu  merupakan  suatu  keganjilan  atau
    penyimpangan  dari  kondisi  normal, dan keganjilan tersebut
    tidak dapat dijadikan sandaran hukum.
     
    Boleh  jadi  saudara  penanya  berkata,  "Tetapi  bank  juga
    mengolah  uang  para  nasabah, maka mengapa saya tidak boleh
    mengambil keuntungannya?"
     
    Betul  bahwa  bank  memperdagangkan  uang  tersebut,  tetapi
    apakah  sang  nasabah  ikut  melakukan aktivitas dagang itu.
    Sudah tentu tidak. Kalau nasabah  bersekutu  atau  berkongsi
    dengan  pihak  bank  sejak  semula, maka akadnya adalah akad
    berkongsi, dan  sebagai  konsekuensinya  nasabah  akan  ikut
    menanggung  apabila  bank  mengalami  kerugian.  Tetapi pada
    kenyataannya,  pada  saat  bank  mengalami   kerugian   atau
    bangkrut,  maka  para  penabung  menuntut  dan  meminta uang
    mereka, dan pihak  bank  pun  tidak  mengingkarinya.  Bahkan
    kadang-kadang   pihak   bank   mengembalikan  uang  simpanan
    tersebut  dengan  pembagian  yang   adil   (seimbang)   jika
    berjumlah banyak, atau diberikannya sekaligus jika berjumlah
    sedikit.
     
    Bagaimanapun juga sang nasabah tidaklah  menganggap  dirinya
    bertanggung  jawab  atas  kerugian itu dan tidak pula merasa
    bersekutu  dalam  kerugian  bank  tersebut,  bahkan   mereka
    menuntut uangnya secara utuh tanpa kurang sedikit pun.
     
    
    
    
    
    
    
    
    
    
    HUKUM KERJA DI BANK                     Dr. Yusuf Qardhawi
     
    PERTANYAAN
     
    Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah  berusaha mencari
      pekerjaan  tetapi  tidak  mendapatkannya kecuali di
    salah satu bank. Padahal, saya  tahu  bahwa  bank  melakukan praktek
      riba.  Saya  juga tahu bahwa agama melaknat penulis
    riba. Bagaimanakah sikap  saya  terhadap  tawaran  pekerjaan ini?
     
    JAWABAN
     
    Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan  pada  asas  memerangi riba 
      dan  menganggapnya  sebagai  dosa  besar  yang  dapat
    menghapuskan berkah dari  individu  dan  masyarakat,  bahkan dapat
     mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.
     
    Hal  ini  telah  disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah serta
     telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda
    membaca firman Allah Ta'ala berikut ini:
     
         "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah
          tidak menyukai setiap orang yang tetap
         dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al Baqarah: 276)
         
         "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah 
          dan tinggalkan sisa riba (yang belum
         dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika
         kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
         riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya 
          akan memerangimu ..." (Al Baqarah: 278-279)
         
    Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda
         
         "Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu
         negeri, berarti mereka telah menyediakan diri
         mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR Hakim)1
     
    Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya  agar
    memerangi  kemaksiatan.  Apabila  tidak  sanggup, minimal ia
    harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya  tidak
    terlibat   dalam   kemaksiatan   itu.   Karena   itu   Islam
    mengharamkan  semua  bentuk  kerja  sama   atas   dosa   dan
    permusuhan,   dan  menganggap  setiap  orang  yang  membantu
    kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya,  baik
    pertolongan   itu   dalam  bentuk  moril  ataupun  materiil,
    perbuatan ataupun  perkataan.  Dalam  sebuah  hadits  hasan,
    Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:
     
         "Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu
         dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan
         membenamkan mereka dalam neraka." (HR Tirmidzi)
     
    Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda:
     
         "Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya,
         pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya,
         dan yang dibawakannya." (HR Abu Daud dan Ibnu
         Majah)
     
    Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:
     
         "Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang
         menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR
         Ibnu Hibban dan Hakim)
     
    Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
     
         "Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi
         makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi
         saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama."
         (HR Muslim)
     
    Ibnu Mas'ud meriwayatkan:
     
         "Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba
         dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang
         saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud,
         Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2
     
    Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
     
         "Orang yang makan riba, orang yang memben makan
         dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka
         mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat
         lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat."
         (HR Nasa'i)
     
    Hadits-hadits sahih yang sharih itulah  yang  menyiksa  hati
    orang-orang  Islam  yang  bekerja  di bank-bank atau syirkah
    (persekutuan)   yang   aktivitasnya   tidak    lepas    dari
    tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa
    masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan  pegawai  bank
    atau  penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah
    menyusup ke dalam sistem ekonomi  kita  dan  semua  kegiatan
    yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana
    umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:
     
         "Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang
         pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan
         akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya
         maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan
         Ibnu Majah)
     
    Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki  hanya
    dengan  melarang  seseorang  bekerja di bank atau perusahaan
    yang mempraktekkan riba.  Tetapi  kerusakan  sistem  ekonomi
    yang  disebabkan  ulah  golongan  kapitalis  ini hanya dapat
    diubah oleh  sikap  seluruh  bangsa  dan  masyarakat  Islam.
    Perubahan  itu  tentu  saja harus diusahakan secara bertahap
    dan  perlahan-lahan  sehingga  tidak  menimbulkan  guncangan
    perekonomian  yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan
    bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan
    perubahan    secara   bertahap   dalam   memecahkan   setiap
    permasalahan yang pelik.  Cara  ini  pernah  ditempuh  Islam
    ketika  mulai  mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam
    hal ini yang terpenting adalah tekad  dan  kemauan  bersama,
    apabila  tekad  itu  telah bulat maka jalan pun akan terbuka
    lebar.
     
    Setiap  muslim  yang  mempunyai  kepedulian  akan  hal   ini
    hendaklah  bekerja  dengan  hatinya,  lisannya,  dan segenap
    kemampuannya melalui berbagai wasilah  (sarana)  yang  tepat
    untuk   mengembangkan   sistem  perekonomian  kita  sendiri,
    sehingga  sesuai  dengan  ajaran   Islam.   Sebagai   contoh
    perbandingan,  di  dunia  ini  terdapat beberapa negara yang
    tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang  berpaham
    sosialis.
     
    Di  sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di
    bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh
    orang-orang  nonmuslim  seperti  Yahudi dan sebagainya. Pada
    akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
     
    Terlepas dari semua itu,  perlu  juga  diingat  bahwa  tidak
    semua  pekerjaan  yang  berhubungan  dengan  dunia perbankan
    tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti
    kegiatan  perpialangan,  penitipan,  dan  sebagainya; bahkan
    sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram.  Oleh  karena
    itu,  tidak  mengapalah  seorang  muslim  menerima pekerjaan
    tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata
    perekonomian  akan  mengalami  perubahan menuju kondisi yang
    diridhai agama  dan  hatinya.  Hanya  saja,  dalam  hal  ini
    hendaklah  ia  rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah
    menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan  Rabb-nya  beserta
    umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:
     
         "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia
         niatkan." (HR Bukhari)
     
    Sebelum  saya  tutup  fatwa  ini  janganlah  kita  melupakan
    kebutuhan  hidup  yang  oleh  para fuqaha diistilahkan telah
    mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan
    saudara  penanya  untuk  menerima pekerjaan tersebut sebagai
    sarana mencari penghidupan dan  rezeki,  sebagaimana  firman
    Allah SWT:
     
         "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
         (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan
         tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa
         baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
         Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173}
     
    Catatan kaki:
    1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya.
    2 Tirmidzi mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula
      oleh Ibnu Hibban dan Hakim, dan mereka mensahihkannya.
     
    




    Kedudukan Perempuan dalam Islam




    Salah satu tema utama sekaligus prinsip pokok dalam
    ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, baik antara
    lelaki dan perempuan maupun antar bangsa, suku dan
    keturunan. Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian
    meninggikan atau merendahkan seseorang hanyalah nilai
    pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa.

    Wahai seluruh manusia,
    sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari
    lelaki dan perempuan dan Kami jadikan kamu
    berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling
    mengenal, sesungguhnya yang termulia di antara kamu
    adalah yang paling bertakwa (QS 49: 13).

    Kedudukan perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak
    sebagaimana diduga atau dipraktekkan sementara masyarakat.
    Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang
    sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan.

    Muhammad Al-Ghazali, salah seorang ulama besar Islam
    kontemporer berkebangsaan Mesir, menulis: "Kalau kita
    mengembalikan pandangan ke masa sebelum seribu tahun, maka
    kita akan menemukan perempuan menikmati keistimewaan dalam
    bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh
    perempuan-perempuan di kelima benua. Keadaan mereka ketika
    itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan
    perempuan-perempuan Barat dewasa ini, asal saja kebebasan
    dalam berpakaian serta pergaulan tidak dijadikan bahan
    perbandingan."190

    Almarhum Mahmud Syaltut, mantan Syaikh (pemimpin
    tertinggi) lembaga-lembaga Al-Azhar di Mesir, menulis:
    "Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat
    (dikatakan) sama. Allah telah menganugerahkan kepada
    perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada lelaki. Kepada
    mereka berdua dianugerahkan Tuhan potensi dan kemampuan yang
    cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan kedua
    jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas
    yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu, hukum-hukum
    Syari'at pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang
    ini (lelaki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin,
    melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan yang
    itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli,
    mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum serta menuntut
    dan menyaksikan."191

    Banyak faktor yang telah mengaburkan keistimewaan serta
    memerosotkan kedudukan tersebut. Salah satu di antaranya
    adalah kedangkalan pengetahuan keagamaan, sehingga tidak
    jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan
    tujuan yang tidak dibenarkan itu.

    Berikut ini akan dikemukakan pandangan sekilas yang
    bersumber dari pemahaman ajaran Islam menyangkut perempuan,
    dari segi (1) asal kejadiannya, dan (2) hak-haknya dalam
    berbagai bidang.

    Asal Kejadian Perempuan


    Berbedakah asal kejadian perempuan dari lelaki? Apakah
    perempuan diciptakan oleh tuhan kejahatan ataukah mereka
    merupakan salah satu najis (kotoran) akibat ulah setan?
    Benarkah yang digoda dan diperalat oleh setan hanya
    perempuan dan benarkah mereka yang menjadi penyebab
    terusirnya manusia dari surga?

    Demikian sebagian pertanyaan yang dijawab dengan
    pembenaran oleh sementara pihak sehingga menimbulkan
    pandangan atau keyakinan yang tersebar pada masa pra-Islam
    dan yang sedikit atau banyak masih berbekas dalam pandangan
    beberapa masyarakat abad ke-20 ini.

    Pandangan-pandangan tersebut secara tegas dibantah oleh
    Al-Quran, antara lain melalui ayat pertama surah
    Al-Nisa':

    Hai sekalian manusia,
    bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu
    dari jenis yang sama dan darinya Allah menciptakan
    pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan
    lelaki dan perempuan yang banyak.

    Demikian Al-Quran menolak pandangan-pandangan yang
    membedakan (lelaki dan perempuan) dengan menegaskan bahwa
    keduanya berasal dari satu jenis yang sama dan bahwa dari
    keduanya secara bersama-sama Tuhan mengembangbiakkan
    keturunannya baik yang lelaki maupun yang perempuan.

    Benar bahwa ada suatu hadis Nabi yang dinilai shahih
    (dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) yang
    berbunyi:

    Saling pesan-memesanlah
    untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka
    diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. (Diriwayatkan
    oleh Bukhari, Muslim dan Tirmidzi dari sahabat Abu
    Hurairah).

    Benar ada hadis yang berbunyi demikian dan yang dipahami
    secara keliru bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk
    Adam, yang kemudian mengesankan kerendahan derajat
    kemanusiaannya dibandingkan dengan lelaki. Namun, cukup
    banyak ulama yang telah menjelaskan makna sesungguhnya dari
    hadis tersebut.

    Muhammad Rasyid Ridha, dalam Tafsir Al-Manar, menulis:
    "Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa
    dalam Kitab Perjanjian Lama (Kejadian II;21) dengan redaksi
    yang mengarah kepada pemahaman di atas, niscaya pendapat
    yang keliru itu tidak pernah akan terlintas dalam benak
    seorang Muslim."192

    Tulang rusuk yang bengkok harus dipahami dalam pengertian
    majazi (kiasan), dalam arti bahwa hadis tersebut
    memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan
    bijaksana. Karena ada sifat, karakter, dan kecenderungan
    mereka yang tidak sama dengan lelaki, hal mana bila tidak
    disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap
    tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan
    sifat bawaan perempuan. Kalaupun mereka berusaha akibatnya
    akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk
    yang bengkok.

    Memahami hadis di atas seperti yang telah dikemukakan di
    atas, justru mengakui kepribadian perempuan yang telah
    menjadi kodrat (bawaan)-nya sejak lahir.

    Dalam Surah Al-Isra' ayat 70 ditegaskan bahwa:

    Sesungguhnya Kami telah
    memuliakan anak-anak Adam. Kami angkut mereka di daratan
    dan di lautan (untuk memudahkan mencari kehidupan). Kami
    beri mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan
    mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan
    makhluk-makhluk yang Kami ciptakan.

    Tentu, kalimat anak-anak Adam mencakup lelaki dan
    perempuan, demikian pula penghormatan Tuhan yang
    diberikan-Nya itu, mencakup anak-anak Adam seluruhnya, baik
    perempuan maupun lelaki. Pemahaman ini dipertegas oleh ayat
    195 surah Ali'Imran yang menyatakan: Sebagian kamu adalah
    bagian dari sebagian yang lain, dalam arti bahwa "sebagian
    kamu (hai umat manusia yakni lelaki) berasal dari pertemuan
    ovum perempuan dan sperma lelaki dan sebagian yang lain
    (yakni perempuan) demikian juga halnya." Kedua jenis kelamin
    ini sama-sama manusia. Tak ada perbedaan antara mereka dari
    segi asal kejadian dan kemanusiaannya.

    Dengan konsideran ini, Tuhan mempertegas bahwa:

    Sesungguhnya Allah tidak
    menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik lelaki
    maupun perempuan (QS 3:195).

    Pandangan masyarakat yang mengantar kepada perbedaan
    antara lelaki dan perempuan dikikis oleh Al-Quran. Karena
    itu, dikecamnya mereka yang bergembira dengan kelahiran
    seorang anak lelaki tetapi bersedih bila memperoleh anak
    perempuan:

    Dan apabila seorang dari
    mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan,
    hitam-merah padamlah wajahnya dan dia sangat bersedih
    (marah). Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak
    disebabkan "buruk"-nya berita yang disampaikan kepadanya
    itu. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan
    menanggung kehinaan ataukah menguburkannya ke dalam tanah
    (hidup-hidup). Ketahuilah! Alangkah buruk apa yang mereka
    tetapkan itu (QS 16:58-59).

    Ayat ini dan semacamnya diturunkan dalam rangka usaha
    Al-Quran untuk mengikis habis segala macam pandangan yang
    membedakan lelaki dengan perempuan, khususnya dalam bidang
    kemanusiaan.

    Dari ayat-ayat Al-Quran juga ditemukan bahwa godaan dan
    rayuan Iblis tidak hanya tertuju kepada perempuan (Hawa)
    tetapi juga kepada lelaki. Ayat-ayat yang membicarakan
    godaan, rayuan setan serta ketergelinciran Adam dan Hawa
    dibentuk dalam kata yang menunjukkan kebersamaan keduanya
    tanpa perbedaan, seperti:

    Maka setan membisikkan
    pikiran jahat kepada keduanya ... (QS 7:20).


    Lalu keduanya digelincirkan oleh
    setan dari surga itu dan keduanya dikeluarkan dari
    keadaan yang mereka (nikmati) sebelumnya ... (QS
    2:36).

    Kalaupun ada yang berbentuk tunggal, maka itu justru
    menunjuk kepada kaum lelaki (Adam), yang bertindak sebagai
    pemimpin terhadap istrinya, seperti dalam firman Allah:

    Kemudian setan membisikkan
    pikiran jahat kepadanya (Adam) dan berkata: "Hai Adam,
    maukah saya tunjukkan kepadamu pohon khuldi dan kerajaan
    yang tidak akan punah?" (QS 20:120).

    Demikian terlihat bahwa Al-Quran mendudukkan perempuan
    pada tempat yang sewajarnya serta meluruskan segala
    pandangan yang salah dan keliru yang berkaitan dengan
    kedudukan dan asal kejadiannya.

    Hak-hak Perempuan


    Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai
    ayatnya. Pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi
    kehidupan. Ada ayat yang berbicara tentang hak dan
    kewajibannya, ada pula yang menguraikan
    keistimewaan-keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam
    sejarah agama atau kemanusiaan.

    Secara umum surah Al-Nisa' ayat 32, menunjuk kepada
    hak-hak perempuan:

    Bagi lelaki hak (bagian)
    dari apa yang dianugerahkan kepadanya dan bagi perempuan
    hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan
    kepadanya.

    Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki
    oleh kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam.

    Hak-hak Perempuan dalam Bidang
    Politik


    Salah satu ayat yang seringkali dikemukakan oleh para
    pemikir Islam dalam kaitan dengan hak-hak politik kaum
    perempuan adalah yang tertera dalam surah Al-Tawbah ayat
    71:

    Dan orang-orang yang
    beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah
    awliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk
    mengerjakan yang ma'ruf, mencegah yang munkar, mendirikan
    shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah
    dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.
    Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

    Secara umum, ayat di atas dipahami sebagai gambaran
    tentang kewajiban melakukan kerja sama antarlelaki dan
    perempuan dalam berbagai bidang kehidupan yang dilukiskan
    dengan kalimat menyuruh mengerjakan yang ma'ruf dan mencegah
    yang munkar.

    Kata awliya', dalam pengertiannya, mencakup kerja sama,
    bantuan dan penguasaan, sedang pengertian yang dikandung
    oleh "menyuruh mengerjakan yang ma'ruf" mencakup segala segi
    kebaikan atau perbaikan kehidupan, termasuk memberi nasihat
    (kritik) kepada penguasa. Dengan demikian, setiap lelaki dan
    perempuan Muslimah hendaknya mampu mengikuti perkembangan
    masyarakat agar masing-masing mereka mampu melihat dan
    memberi saran (nasihat) dalam berbagai bidang
    kehidupan.193

    Keikutsertaan perempuan bersama dengan lelaki dalam
    kandungan ayat di atas tidak dapat disangkal, sebagaimana
    tidak pula dapat dipisahkan kepentingan perempuan dari
    kandungan sabda Nabi Muhamad saw.:

    Barangsiapa yang tidak
    memperhatikan kepentingan (urusan) kaum Muslim, maka ia
    tidak termasuk golongan mereka.

    Kepentingan (urusan) kaum Muslim mencakup banyak sisi
    yang dapat menyempit atau meluas sesuai dengan latar
    belakang pendidikan seseorang, tingkat pendidikannya. Dengan
    demikian, kalimat ini mencakup segala bidang kehidupan
    termasuk bidang kehidupan politik.194

    Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan
    perempuan) untuk bermusyawarah, melalui pujian Tuhan kepada
    mereka yang selalu melakukannya.

    Urusan mereka (selalu)
    diputuskan dengan musyawarah (QS 42:38).

    Ayat ini dijadikan pula dasar oleh banyak ulama untuk
    membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan
    perempuan.

    Syura (musyawarah) telah merupakan salah satu prinsip
    pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama menurut
    Al-Quran, termasuk kehidupan politik, dalam arti setiap
    warga masyarakat dalam kehidupan bersamanya dituntut untuk
    senantiasa mengadakan musyawarah.

    Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa setiap lelaki
    maupun perempuan memiliki hak tersebut, karena tidak
    ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami
    sebagai melarang keterlibatan perempuan dalam bidang
    kehidupan bermasyarakat --termasuk dalam bidang politik.
    Bahkan sebaliknya, sejarah Islam menunjukkan betapa kaum
    perempuan terlibat dalam berbagai bidang kemasyarakatan,
    tanpa kecuali.

    Al-Quran juga menguraikan permintaan para perempuan pada
    zaman Nabi untuk melakukan bay'at (janji setia kepada Nabi
    dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surah
    Al-Mumtahanah ayat 12.

    Sementara, pakar agama Islam menjadikan bay'at para
    perempuan itu sebagai bukti kebebasan perempuan untuk
    menentukan pilihan atau pandangannya yang berkaitan dengan
    kehidupan serta hak mereka. Dengan begitu, mereka dibebaskan
    untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan
    kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, bahkan terkadang
    berbeda dengan pandangan suami dan ayah mereka
    sendiri.195

    Harus diakui bahwa ada sementara ulama yang menjadikan
    firman Allah dalam surah Al-Nisa' ayat 34,
    Lelaki-lelaki adalah pemimpin
    perempuan-perempuan...
    sebagai bukti tidak bolehnya
    perempuan terlibat dalam persoalan politik. Karena --kata
    mereka-- kepemimpinan berada di tangan lelaki, sehingga
    hak-hak berpolitik perempuan pun telah berada di tangan
    mereka. Pandangan ini bukan saja tidak sejalan dengan
    ayat-ayat yang dikutip di atas, tetapi juga tidak sejalan
    dengan makna sebenarnya yang diamanatkan oleh ayat yang
    disebutkan itu.

    Ayat Al-Nisa' 34 itu berbicara tentang kepemimpinan
    lelaki (dalam hal ini suami) terhadap seluruh keluarganya
    dalam bidang kehidupan rumah tangga. Kepemimpinan ini pun
    tidak mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi, termasuk
    dalam hak pemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya
    walaupun tanpa persetujuan suami.

    Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak di antara
    kaum wanita yang terlibat dalam soal-soal politik praktis.
    Ummu Hani misalnya, dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad
    saw. ketika memberi jaminan keamanan kepada sementara orang
    musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang
    politik). Bahkan istri Nabi Muhammad saw. sendiri, yakni
    Aisyah r.a., memimpin langsung peperangan melawan 'Ali ibn
    Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan Kepala Negara.
    Isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah soal suksesi
    setelah terbunuhnya Khalifah Ketiga, Utsman r.a.

    Peperangan itu dikenal dalam sejarah Islam dengan nama
    Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian
    banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam peperangan
    itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya itu
    menganut paham kebolehan keterlibatan perempuan dalam
    politik praktis sekalipun.

    Hak-hak Perempuan dalam Memilih
    Pekerjaan


    Kalau kita kembali menelaah keterlibatan perempuan dalam
    pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidaklah berlebihan
    jika dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam
    berbagai aktivitas. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai
    bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara
    mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah
    maupun swasta, selama pekerjaan
    tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta
    selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula
    menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut
    terhadap diri dan lingkungannya.

    Secara singkat, dapat dikemukakan rumusan menyangkut
    pekerjaan perempuan yaitu bahwa "perempuan mempunyai hak
    untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan
    atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut".

    Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan
    pada masa Nabi cukup beraneka ragam, sampai-sampai mereka
    terlibat secara langsung dalam peperangan-peperangan,
    bahu-membahu dengan kaum lelaki. Nama-nama seperti Ummu
    Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu
    Sinam Al-Aslamiyah, dan lain-lain, tercatat sebagai
    tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Ahli hadis, Imam
    Bukhari, membukukan bab-bab dalam kitab Shahih-nya, yang
    menginformasikan kegiatan-kegiatan kaum wanita, seperti Bab
    Keterlibatan Perempuan dalam Jihad, Bab Peperangan Perempuan
    di Lautan, Bab Keterlibatan Perempuan Merawat Korban, dan
    lain-lain.

    Di samping itu, para perempuan pada masa Nabi saw. aktif
    pula dalam berbagai bidang pekerjaan. Ada yang bekerja
    sebagai perias pengantin, seperti Ummu Salim binti Malhan
    yang merias, antara lain, Shafiyah bin
    Huyay196
    --istri Nabi Muhammad saw. Ada juga yang menjadi perawat
    atau bidan, dan sebagainya.

    Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama,
    Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang yang
    sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang
    tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada
    Nabi untuk meminta petunjuk-petunjuk dalam bidang jual-beli.
    Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'ad, kisah perempuan tersebut
    diuraikan, di mana ditemukan antara lain pesan Nabi
    kepadanya menyangkut penetapan harga jual-beli. Nabi memberi
    petunjuk kepada perempuan ini dengan sabdanya:

    Apabila Anda akan membeli
    atau menjual sesuatu, maka tetapkanlah harga yang Anda
    inginkan untuk membeli atau menjualnya, baik kemudian
    Anda diberi atau tidak. (Maksud beliau jangan
    bertele-tele dalam menawar atau menawarkan
    sesuatu).

    Istri Nabi saw., Zainab binti Jahsy, juga aktif bekerja
    sampai pada menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu
    beliau sedekahkan. Raithah, istri sahabat Nabi Abdullah ibn
    Mas'ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya
    ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga
    ini.197
    Al-Syifa', seorang perempuan yang pandai menulis, ditugaskan
    oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar
    kota Madinah.198

    Demikian sedikit dari banyak contoh yang terjadi pada
    masa Rasul saw. dan sahabat beliau menyangkut keikutsertaan
    perempuan dalam berbagai bidang usaha dan pekerjaan. Di
    samping yang disebutkan di atas, perlu juga digarisbawahi
    bahwa Rasul saw. banyak memberi perhatian serta pengarahan
    kepada perempuan agar menggunakan waktu sebaik-baiknya dan
    mengisinya dengan pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat. Dalam
    hal ini, antara lain, beliau bersabda:

    Sebaik-baik "permainan"
    seorang perempuan Muslimah di dalam rumahnya adalah
    memintal/menenun. (Hadis diriwayatkan oleh Abu Nu'aim
    dari Abdullah bin Rabi' Al-Anshari).

    Aisyah r.a. diriwayatkan pernah berkata: "Alat pemintal
    di tangan perempuan lebih baik daripada tombak di tangan
    lelaki."

    Tentu saja tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang
    terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi saw. Namun,
    sebagaimana telah diuraikan di atas, ulama pada akhirnya
    menyimpulkan bahwa perempuan dapat melakukan pekerjaan apa
    pun selama ia membutuhkannya atau pekerjaan itu
    membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap
    terpelihara.

    Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki
    oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai
    hak untuk bekerja dan menduduki jabatan jabatan tertinggi.
    Hanya ada jabatan yang oleh sementara ulama dianggap tidak
    dapat diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan Kepala Negara
    (Al-Imamah Al-'Uzhma) dan Hakim. Namun, perkembangan
    masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukung larangan
    tersebut, khususnya menyangkut persoalan kedudukan perempuan
    sebagai hakim.

    Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni,
    ditegaskan bahwa "setiap orang yang memiliki hak untuk
    melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkannya
    kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang
    lain". Atas dasar kaidah itu, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud
    berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih, bukan sekadar
    pertimbangan perkembangan masyarakat kita jika kita
    menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela
    dan penuntut dalam berbagai
    bidang.199

    Hak dan Kewajiban Belajar


    Terlalu banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi saw. yang
    berbicara tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut
    ditujukan kepada lelaki maupun perempuan. Wahyu pertama dari
    Al-Quran adalah perintah membaca atau belajar,

    Bacalah demi Tuhanmu yang
    telah menciptakan... Keistimewaan manusia yang menjadikan
    para malaikat diperintahkan sujud kepadanya adalah karena
    makhluk ini memiliki pengetahuan (QS 2:31-34).

    Baik lelaki maupun perempuan diperintahkan untuk menimba
    ilmu sebanyak mungkin, mereka semua dituntut untuk
    belajar:

    Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim (dan
    Muslimah).

    Para perempuan di zaman Nabi saw. menyadari benar
    kewajiban ini, sehingga mereka memohon kepada Nabi agar
    beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk
    mereka dalam rangka menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan
    ini tentu saja dikabulkan oleh Nabi saw.

    Al-Quran memberikan pujian kepada ulu al-albab, yang
    berzikir dan memikirkan tentang kejadian langit dan bumi.
    Zikir dan pemikiran menyangkut hal tersebut akan mengantar
    manusia untuk mengetahui rahasia-rahasia alam raya ini, dan
    hal tersebut tidak lain dari pengetahuan. Mereka yang
    dinamai ulu al-albab tidak terbatas pada kaum lelaki saja,
    tetapi juga kaum perempuan. Hal ini terbukti dari ayat yang
    berbicara tentang ulu al-albab yang dikemukakan di atas.
    Setelah Al-Quran menguraikan tentang sifat-sifat mereka,
    ditegaskannya bahwa:

    Maka Tuhan mereka
    mengabulkan permohonan mereka dengan berfirman:
    "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang
    yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun
    perempuan..." (QS 3:195).

    Ini berarti bahwa kaum perempuan dapat berpikir,
    mempelajari dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati
    dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka ketahui dari
    alam raya ini. Pengetahuan menyangkut alam raya tentunya
    berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu, sehingga dari ayat
    ini dapat dipahami bahwa perempuan bebas untuk mempelajari
    apa saja, sesuai dengan keinginan dan kecenderungan mereka
    masing-masing.

    Banyak wanita yang sangat menonjol pengetahuannya dalam
    berbagai bidang ilmu pengetahuan dan yang menjadi rujukan
    sekian banyak tokoh lelaki. Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah
    seorang yang sangat dalam pengetahuannya serta dikenal pula
    sebagai kritikus. Sampai-sampai dikenal secara sangat luas
    ungkapan yang dinisbahkan oleh sementara ulama sebagai
    pernyataan Nabi Muhammad saw.:

    Ambillah setengah
    pengetahuan agama kalian dari Al-Humaira'
    (Aisyah).

    Demikian juga Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali
    bin Abi Thalib. Kemudian Al-Syaikhah Syuhrah yang digelari
    Fakhr Al-Nisa' (Kebanggaan Perempuan) adalah salah seorang
    guru Imam Syafi'i200
    (tokoh mazhab yang pandangan-pandangannya menjadi anutan
    banyak umat Islam di seluruh dunia), dan masih banyak lagi
    lainnya.

    Imam Abu Hayyan mencatat tiga nama perempuan yang menjadi
    guru-guru tokoh mazhab tersebut, yaitu Mu'nisat Al-Ayyubiyah
    (putri Al-Malik Al-Adil saudara Salahuddin Al-Ayyubi),
    Syamiyat Al-Taimiyah, dan Zainab putri sejarahwan
    Abdul-Latif Al-Baghdadi.201
    Kemudian contoh wanita-wanita yang mempunyai kedudukan
    ilmiah yang sangat terhormat adalah Al-Khansa', Rabi'ah
    Al-Adawiyah, dan lain-lain.

    Rasul saw. tidak membatasi anjuran atau kewajiban belajar
    hanya terhadap perempuan-perempuan merdeka (yang memiliki
    status sosial yang tinggi), tetapi juga para budak belian
    dan mereka yang berstatus sosial rendah. Karena itu, sejarah
    mencatat sekian banyak perempuan yang tadinya budak belian
    mencapai tingkat pendidikan yang sangat tinggi.

    Al-Muqarri, dalam bukunya Nafhu Al-Thib, sebagaimana
    dikutip oleh Dr. Abdul Wahid Wafi, memberitakan bahwa Ibnu
    Al-Mutharraf, seorang pakar bahasa pada masanya, pernah
    mengajarkan seorang perempuan liku-liku bahasa Arab.
    Sehingga sang wanita pada akhirnya memiliki kemampuan yang
    melebihi gurunya sendiri, khususnya dalam bidang puisi,
    sampai ia dikenal dengan nama Al-Arudhiyat karena
    keahliannya dalam bidang ini.202

    Harus diakui bahwa pembidangan ilmu pada masa awal Islam
    belum lagi sebanyak dan seluas masa kita dewasa ini. Namun,
    Islam tidak membedakan antara satu disiplin ilmu dengan
    disiplin ilmu lainnya, sehingga seandainya mereka yang
    disebut namanya di atas hidup pada masa kita ini, maka tidak
    mustahil mereka akan tekun pula mempelajari
    disiplin-disiplin ilmu yang berkembang dewasa ini.

    Dalam hal ini, Syaikh Muhammad 'Abduh menulis: "Kalaulah
    kewajiban perempuan mempelajari hukum-hukum agama
    kelihatannya amat terbatas, maka sesungguhnya kewajiban
    mereka untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan rumah
    tangga, pendidikan anak, dan sebagainya yang merupakan
    persoalan-persoalan duniawi (dan yang berbeda sesuai dengan
    perbedaan waktu, tempat dan kondisi) jauh lebih banyak
    daripada soal-soal keagamaan."203

    Demikian sekilas menyangkut hak dan kewajiban perempuan
    dalam bidang pendidikan.

    Tentunya masih banyak lagi yang dapat dikemukakan
    menyangkut hak-hak kaum perempuan dalam berbagai bidang.
    Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik adalah bahwa
    mereka, sebagaimana sabda Rasul saw., adalah Syaqa'iq
    Al-Rijal (saudara-saudara sekandung kaum lelaki) sehingga
    kedudukannya serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama.
    Kalaupun ada yang membedakan, maka itu hanyalah akibat
    fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan Tuhan kepada
    masing-masing jenis kelamin itu, sehingga perbedaan yang ada
    tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas
    yang lain:

    Dan janganlah kamu iri
    hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian
    kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi
    lelaki ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan)
    dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka
    peroleh (usahakan) dan bermohonlah kepada Allah dari
    karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala
    sesuatu (QS 4:32).

    Maha Benar Allah dalam segala firman-Nya.

    Catatan kaki


    190 Muhammad
    Al-Ghazali, Al-Islam wa Al-Thaqat Al-Mu'attalat, Kairo, Dar
    Al-Kutub Al-Haditsah, 1964, h. 138.

    191 Mahmud Syaltut,
    Prof. Dr., Min Taujihat Al-Islam, Kairo, Al-Idarat Al-'Amat
    lil Azhar, 1959, h. 193

    192 Muhammad Rasyid
    Ridha, Tafsir Al-Manar, Kairo, Dar Al-Manar, 1367 H jilid
    IV, h. 330.

    193 Amin Al-Khuli,
    Prof. Dr., Al-Mar'at baina Al-Bayt wa Al-Muitama', dalam
    Al-Mar'at Al-Muslimah fi Al-'Ashr Al-Mu'ashir, Baqhdad,
    t.t., h. 13.

    194 Ibid.

    195 Jamaluddin
    Muhammad Mahmud, Prof. Dr., Huquq Al-Mar'at fi Al-Mujtama'
    Al-Islamiy, Kairo, Al-Haiat Al-Mishriyat Al-Amat, 1986, h.
    60.

    196 Ibrahim bin Ali
    Al-wazir, Dr., 'Ala Masyarif Al-Qarn. Al-Khamis 'Asyar,
    Kairo, Dar Al-Syuruq 1979, h. 76.

    197 Lihat biografi
    para sahabat tersebut dalam Al-Ishabat fi Asma' Al-Shahabat,
    karya Ibnu Hajar, jilid IV.

    198 Muhammad
    Al-Ghazali, op.cit., h. 134.

    199 Jamaluddin
    Muhammad Mahmud, Prof. Dr., op.cit., h. 71.

    200 Ibid., h. 77.

    201 Abdul Wahid Wafi,
    Prof. Dr., Al-Musawat fi Al-Islam, Kairo, Dar Al-Ma'arif,
    1965, h. 47.

    202 Ibid.

    203 Jamaluddin
    Muhammad Mahmud, Prof. Dr., op.cit., h. 79.



    Laylat Al-Qadr




    Surah Al-Qadr adalah surah ke-97 menurut urutannya di
    dalam Mushaf. Ia ditempatkan sesudah surah Iqra'. Para ulama
    Al-Quran menyatakan bahwa ia turun jauh sesudah turunnya
    surah Iqra'. Bahkan, sebagian diantara mereka, menyatakan
    bahwa surah Al-Qadr turun setelah Nabi Muhammad saw.
    berhijrah ke Madinah.

    Penempatan dan perurutan surah dalam Al-Quran dilakukan
    langsung atas perintah Allah SWT, dan dari perurutannya
    ditemukan keserasian-keserasian yang mengagumkan.

    Kalau dalam surah Iqra', Nabi saw. diperintahkan
    (demikian pula kaum Muslim) untuk membaca dan yang dibaca
    itu antara lain adalah Al-Quran, maka wajarlah jika surah
    sesudahnya --yakni surah Al-Qadr ini-- berbicara tentang
    turunnya Al-Quran dan kemuliaan malam yang terpilih sebagai
    malam Nuzul Al-Qur'an (turunnya Al-Quran).

    Bulan Ramadhan memiliki sekian banyak keistimewaan. Salah
    satu di antaranya adalah Laylat Al-Qadr -- satu malam yang
    oleh Al-Quran dinamai "lebih baik daripada seribu
    bulan".

    Tetapi, apa dan bagaimana malam itu? Apakah ia terjadi
    sekali saja yakni pada malam ketika turunnya Al-Quran lima
    belas abad yang lalu atau terjadi setiap bulan Ramadhan
    sepanjang sejarah? Bagaimana kedatangannya, apakah setiap
    orang yang menantinya pasti akan mendapatkannya? Benarkah
    ada tanda-tanda fisik material yang menyertai kehadirannya
    (seperti membekunya air, heningnya malam dan menunduknya
    pepohonan, dan sebagainya)? Masih banyak lagi pertanyaan
    yang dapat dan sering muncul berkaitan dengan malam Al-Qadr
    itu.

    Yang pasti, dan ini harus diimani oleh setiap Muslim
    berdasarkan pernyataan Al-Quran, bahwa "Ada suatu malam yang
    bernama Laylat Al-Qadr" (QS 97:1) dan bahwa malam itu adalah
    "malam yang penuh berkah di mana dijelaskan atau ditetapkan
    segala urusan besar dengan penuh kebijaksanaan" (QS
    44:3).

    Malam tersebut terjadi pada bulan Ramadhan, karena Kitab
    Suci menginformasikan bahwa ia diturunkan oleh Allah pada
    bulan Ramadhan (QS 2:185) serta pada malam Al-Qadr (QS
    97:1). Malam tersebut adalah malam mulia, tidak mudah
    diketahui betapa besar kemuliaannya. Ini diisyaratkan oleh
    adanya "pertanyaan" dalam bentuk pengagungan, yaitu
    Wa ma adraka ma laylat
    Al-Qadr
    .

    Tiga belas kali kalimat ma
    adraka
    terulang dalam Al-Quran. Sepuluh di antaranya
    mempertanyakan tentang kehebatan yang terkait dengan hari
    kemudian, seperti Ma adraka ma Yawm
    Al-Fashl, ... Al-Haqqah .. 'illiyyun
    , dan sebagainya.
    Kesemuanya itu merupakan hal yang tidak mudah dijangkau oleh
    akal pikiran manusia, kalau enggan berkata mustahil
    dijangkaunya. Dari ketiga belas kali ma adraka itu terdapat
    tiga kali yang mengatakan: Ma adraka
    ma al-thariq, Ma adraka ma al-aqabah, dan Ma adraka ma
    laylat al-qadr
    .

    Kalau dilihat pemakaian Al-Quran tentang hal-hal yang
    menjadi objek pertanyaan, maka kesemuanya adalah hal-hal
    yang sangat hebat dan sulit dijangkau hakikatnya secara
    sempurna oleh akal pikiran manusia. Hal ini tentunya
    termasuk Laylat Al-Qadr yang menjadi pokok bahasan kita,
    kali ini.

    Walaupun demikian, sementara ulama membedakan antara
    pertanyaan ma adraka dan ma yudrika yang juga digunakan oleh
    Al-Quran dalam tiga ayat.

    Wa ma yudrika la 'alla
    al-sa'ata takunu qariba (Al-Ahzab: 63)


    Wa ma yudrika la'alla al-sa'ata
    qarib ... (Al-Syura:17)


    Wa ma yudrika la allahu yazzakka
    (Abasa: 3)
    .

    Dua hal yang dipertanyakan dengan wa ma yudrika adalah
    pertama menyangkut waktu kedatangan hari kiamat dan kedua
    apa yang berkaitan dengan kesucian jiwa manusia.

    Secara gamblang, Al-Quran --demikian pula Al-Sunnah--
    menyatakan bahwa Nabi saw. tidak mengetahui kapan datangnya
    hari kiamat, dan tidak pula mengetahui tentang yang gaib.
    Ini berarti bahwa ma yudrika digunakan oleh Al-Quran untuk
    hal-hal yang tidak mungkin diketahui walaupun oleh Nabi saw.
    sendiri. Sedangkan wa ma adraka, walaupun berupa pertanyaan,
    namun pada akhirnya Allah SWT menyampaikannya kepada Nabi
    saw., sehingga informasi lanjutan dapat diperoleh dari
    beliau.

    Itu semua berarti bahwa persoalan Laylat Al-Qadr harus
    dirujuk kepada Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw., karena
    di sanalah dapat diperoleh informasinya.

    Kembali kepada pertanyaan semula, bagaimana tentang malam
    itu? Apa arti malam Al-Qadr dan mengapa malam itu dinamai
    demikian? Di sini ditemukan berbagai jawaban.

    Kata qadr sendiri paling tidak digunakan untuk tiga
    arti:

    1. Penetapan dan pengaturan sehingga Laylat
      Al-Qadr dipahami sebagai malam penetapan Allah bagi
      perjalanan hidup manusia. Pendapat ini dikuatkan oleh
      penganutnya dengan firman Allah pada surah 44:3 yang
      disebut di atas. Ada ulama yang memahami penetapan itu
      dalam batas setahun. Al-Quran yang turun pada malam
      Laylat Al-Qadr diartikan bahwa pada malam itu Allah SWT
      mengatur dan menetapkan khiththah dan strategi bagi
      Nabi-Nya, Muhammad saw., guna mengajak manusia kepada
      agama yang benar yang pada akhirnya akan menetapkan
      perjalanan sejarah umat manusia, baik sebagai individu
      maupun kelompok.
    2. Kemuliaan. Malam tersebut adalah malam mulia
      yang tiada bandingnya. Ia mulia karena terpilih sebagai
      malam turunnya Al-Quran serta karena ia menjadi titik
      tolak dari segala kemuliaan yang dapat diraih. Kata qadr
      yang berarti mulia ditemukan dalam ayat ke-91 surah
      Al-An'am yang berbicara tentang kaum musyrik:
      Ma qadaru Allaha haqqa qadrihi idz
      qalu ma anzala Allahu 'ala basyarin min syay'i (Mereka
      itu tidak memuliakan Allah sebagaimana kemuliaan yang
      semestinya, tatkala mereka berkata bahwa Allah tidak
      menurunkan sesuatu pun kepada manusia)
      .
    3. Sempit. Malam tersebut adalah malam yang
      sempit, karena banyaknya malaikat yang turun ke bumi,
      seperti yang ditegaskan dalam surah Al-Qadr:
      Pada malam itu turun
      malaikat-malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya
      untuk mengatur segala urusan
      . Kata qadr yang
      berarti sempit digunakan oleh Al-Quran antara lain dalam
      ayat ke-26 surah Al-Ra'd: Allah
      yabsuthu al-rizqa liman yasya' wa yaqdiru (Allah
      melapangkan rezeki bagi yang dikehendaki dan
      mempersempitnya [bagi yang
      dikehendaki-Nya])
      .

    Ketiga arti tersebut, pada hakikatnya, dapat menjadi
    benar, karena bukankah malam tersebut adalah malam mulia,
    yang bila dapat diraih maka ia menetapkan masa depan
    manusia, dan bahwa pada malam itu malaikat-malaikat turun ke
    bumi membawa kedamaian dan ketenangan? Namun demikian,
    sebelum melanjutkan pembahasan tentang hakikat dan hikmah
    Laylat Al-Qadr, terlebih dahulu akan dijawab pertanyaan
    tentang kehadirannya, apakah setiap tahun atau hanya sekali,
    yakni ketika turunnya Al-Quran lima belas abad yang
    lalu.

    Dari Al-Quran kita menemukan penjelasan bahwa wahyu-wahyu
    Allah itu diturunkan pada Laylat Al-Qadr, tetapi karena umat
    sepakat mempercayai bahwa Al-Quran telah sempurna dan tidak
    ada lagi wahyu setelah wafatnya Nabi Muhammad saw., maka
    atas dasar logika itu, ada yang berpendapat bahwa malam
    mulia itu sudah tidak akan hadir lagi. Kemuliaan yang
    diperoleh oleh malam tersebut adalah karena ia terpilih
    menjadi waktu turunnya Al-Quran. Pakar hadis, Ibnu Hajar,
    menyebutkan satu riwayat dari penganut paham di atas yang
    menyatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda bahwa malam qadr
    sudah tidak akan datang lagi.

    Pendapat tersebut ditolak oleh mayoritas ulama dengan
    berpegang pada teks ayat Al-Quran serta sekian banyak teks
    hadis yang menunjukkan bahwa Laylat Al-Qadr terjadi pada
    setiap bulan Ramadha.n. Bahkan, Rasul saw. menganjurkan
    umatnya untuk mempersiapkan jiwa menyambut malam mulia itu
    secara khusus pada malam-malam gazal setelah berlalu dua
    puluh hari Ramadhan.

    Memang, turunnya Al-Quran lima belas abad yang lalu
    terjadi pada malam Laylat Al-Qadr, tetapi itu bukan berarti
    bahwa malam mulia itu hadir pada saat itu saja. Ini juga
    berarti bahwa kemuliaannya bukan hanya disebabkan karena
    Al-Quran ketika itu turun, tetapi karena adanya faktor
    intern pada malam itu sendiri. Pendapat tersebut dikuatkan
    juga dengan penggunaan bentuk kata kerja mudhari' (present
    tense) pada ayat, Tanazzal al-mala'ikat wa al-ruh, kata
    Tanazzal adalah bentuk yang mengandung arti kesinambungan,
    atau terjadinya sesuatu pada masa kini dan masa datang.

    Nah, apakah bila ia hadir, ia akan menemui setiap orang
    yang terjaga (tidak tidur) pada malam kehadirannya itu?
    Tidak sedikit umat Islam yang menduganya demikian. Namun,
    dugaan itu --hemat penulis-- keliru, karena itu dapat
    berarti bahwa yang memperoleh keistimewaan adalah yang
    terjaga baik untuk menyambutnya maupun tidak. Di sisi lain,
    ini berarti bahwa kehadirannya ditandai oleh hal-hal yang
    bersifat fisik material, sedangkan riwayat-riwayat demikian
    tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya. Dan
    seandainya, sekali lagi seandainya, ada tanda-tanda fisik
    material, maka itu pun tidak akan ditemui oleh orang-orang
    yang tidak mempersiapkan diri dan menyucikan jiwa guna
    menyambutnya. Air dan minyak tidak mungkin akan menyatu dan
    bertemu. Kebaikan dan kemuliaan yang dihadirkan oleh Laylat
    Al-Qadr tidak mungkin akan diraih kecuali oleh orang-orang
    tertentu saja. Tamu agung yang berkunjung ke satu tempat,
    tidak akan datang menemui setiap orang di lokasi itu,
    walaupun setiap orang di tempat itu mendambakannya. Bukankah
    ada orang yang sangat rindu atas kedatangan kekasih, namun
    ternyata sang kekasih tidak sudi mampir menemuinya? Demikian
    juga dengan Laylat Al-Qadr. Itu sebabnya bulan Ramadhan
    menjadi bulan kehadirannya, karena bulan ini adalah bulan
    penyucian jiwa, dan itu pula sebabnya sehingga ia diduga
    oleh Rasul datang pada sepuluh malam terakhir bulan
    Ramadhan. Karena, ketika itu, diharapkan jiwa manusia yang
    berpuasa selama dua puluh hari sebelumnya telah mencapai
    satu tingkat kesadaran dan kesucian yang memungkinkan malam
    mulia itu berkenan mampir menemuinya. Dan itu pula sebabnya
    Rasul saw. menganjurkan sekaligus mempraktekkan i'tikaf
    (berdiam diri dan merenung di masjid) pada sepuluh hari
    terakhir pada bulan Ramadhan.

    Apabila jiwa telah siap, kesadaran telah mulai bersemi,
    dan Laylat Al-Qadr datang menemui seseorang, ketika itu
    malam kehadirannya menjadi saat qadr --dalam arti, saat
    menentukan bagi perjalanan sejarah hidupnya pada masa-masa
    mendatang. Saat itu, bagi yang bersangkutan adalah saat
    titik tolak guna meraih kemuliaan dan kejayaan hidup di
    dunia dan di akhirat kelak, dan sejak saat itu, malaikat
    akan turun guna menyertai dan membimbingnya menuju kebaikan
    sampai terbit fajar kehidupannya yang baru kelak di hari
    kemudian. (Perhatikan kembali makna-makna Al-Qadr yang
    dikemukakan di atas!).

    Syaikh Muhammad 'Abduh pernah menjelaskan pandangan Imam
    Al-Ghazali tentang kehadiran malaikat dalam diri manusia.
    Abduh memberikan ilustrasi berikut:

    "Setiap orang dapat merasakan bahwa dalam jiwanya ada dua
    macam bisikan, yaitu bisikan baik dan buruk. Manusia
    seringkali merasakan pertarungan antara keduanya, seakan apa
    yang terlintas dalam pikirannya ketika itu sedang diajukan
    ke satu sidang pengadilan. Yang ini menerima dan yang itu
    menolak, atau yang ini berkata lakukan dan yang itu
    mencegah, demikian halnya sampai pada akhirnya sidang
    memutuskan sesuatu.

    Yang membisikkan kebaikan adalah malaikat, sedangkan yang
    membisikkan keburukan adalah setan atau paling tidak
    penyebab adanya bisikan tersebut adalah malaikat atau setan.
    Nah, turunnya malaikat, pada malam Laylat Al-Qadr, menemui
    orang yang mempersiapkan diri menyambutnya berarti bahwa ia
    akan selalu disertai oleh malaikat sehingga jiwanya selalu
    terdorong untuk melakukan kebaikan-kebaikan. Jiwanya akan
    selalu merasakan salam (rasa aman dan damai) yang tidak
    terbatas sampai fajar malam Laylat Al-Qadr, tetapi sampai
    akhir hayat menuju fajar kehidupan baru di hari kemudian
    kelak."

    Di atas telah dikemukakan bahwa Nabi saw., menganjurkan
    sambil mengamalkan i 'tikaf di masjid dalam rangka
    perenungan dan penyucian jiwa. Masjid adalah tempat suci,
    tempat segala aktivitas kebajikan bermula. Di masjid,
    seseorang diharapkan merenung tentang diri dan
    masyarakatnya. Juga, di masjid, seseorang dapat menghindar
    dari hiruk-pikuk yang menyesakkan jiwa dan pikiran guna
    memperoleh tambahan pengetahuan dan pengayaan iman. Itulah
    sebabnya ketika melakukan i'tikaf, seseorang dianjurkan
    untuk memperbanyak doa dan bacaan Al-Quran, atau bahkan
    bacaan-bacaan lain yang dapat memperkaya iman dan
    ketakwaan.

    Malam Al-Qadr, yang ditemui atau yang menemui Nabi
    pertama kali adalah ketika beliau menyendiri di Gua Hira,
    merenung tentang diri beliau dan masyarakat. Ketika jiwa
    beliau telah mencapai kesuciannya, turunlah Al-Ruh (Jibril)
    membawa ajaran dan membimbing beliau sehingga terjadilah
    perubahan total dalam perjalanan hidup beliau bahkan
    perjalanan hidup umat manusia.

    Dalam rangka menyambut kehadiran Laylat Al-Qadr itu yang
    beliau ajarkan kepada umatnya, antara lain, adalah melakukan
    i'tikaf. Walaupun i'tikaf dapat dilakukan kapan saja dan
    dalam waktu berapa lama saja --bahkan dalam pandangan Imam
    Syafi'i, walaupun hanya sesaat selama dibarengi oleh niat
    yang suci-- namun, Nabi saw. selalu melakukannya pada
    sepuluh hari dan malam terakhir bulan puasa. Di sanalah
    beliau bertadarus dan merenung sambil berdoa.

    Salah satu doa yang paling sering beliau baca dan hayati
    maknanya adalah: Rabbana atina fi al-dunya hasanah, wa fi
    al-akhirah hasanah wa qina 'adzab al-nar (Wahai Tuhan kami,
    anugerahkanlah kepada kami kebajikan di dunia dan kebajikan
    di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka). Doa ini
    bukan sekadar berarti permohonan untuk memperoleh kebajikan
    dunia dan kebajikan akhirat, tetapi lebih-lebih lagi
    bertujuan untuk memantapkan langkah dalam berupaya meraih
    kebajikan yang dimaksud, karena doa mengandung arti
    permohonan yang disertai usaha. Permohonan itu juga berarti
    upaya untuk menjadikan kebajikan dan kebahagiaan yang
    diperoleh dalam kehidupan dunia ini, tidak hanya terbatas
    dampaknya di dunia, tetapi berlanjut hingga hari kemudian
    kelak.

    Kalau yang demikian itu diraih oleh manusia, maka
    jelaslah ia telah memperoleh kemuliaan dunia dan akhirat.
    Karena itu, tidak heran jika kita mendengar jawaban Rasul
    saw. yang menunjuk kepada doa tersebut, ketika istri beliau
    'A'isyah menanyakan doa apa yang harus dibaca jika ia
    merasakan kehadiran Laylat-Al-Qadr?



    Makna Isra' dan Mi'raj




    Perjalanan Nabi Muhammad saw. dari Makkah ke Bayt
    Al-Maqdis, kemudian naik ke Sidrat Al-Muntaha, bahkan
    melampauinya, serta kembalinya ke Makkah dalam waktu sangat
    singkat, merupakan tantangan terbesar sesudah Al-Quran
    disodorkan oleh Tuhan kepada umat manusia. Peristiwa ini
    membuktikan bahwa 'ilm dan qudrat Tuhan meliputi dan
    menjangkau, bahkan mengatasi, segala yang finite (terbatas)
    dan infinite (tak terbatas) tanpa terbatas waktu atau
    ruang.

    Kaum empirisis dan rasionalis, yang melepaskan diri dari
    bimbingan wahyu, dapat saja menggugat: Bagaimana mungkin
    kecepatan, yang bahkan melebihi kecepatan cahaya, kecepatan
    yang merupakan batas kecepatan tertinggi dalam continuum
    empat dimensi ini, dapat terjadi? Bagaimana mungkin
    lingkungan material yang dilalui oleh Muhammad saw. tidak
    mengakibatkan gesekan-gesekan panas yang merusak tubuh
    beliau sendiri? Bagaimana mungkin beliau dapat melepaskan
    diri dari daya tarik bumi? Ini tidak mungkin terjadi, karena
    ia tidak sesuai dengan hukum-hukum alam, tidak dapat
    dijangkau oleh pancaindera, bahkan tidak dapat dibuktikan
    oleh patokan-patokan logika. Demikian kira-kira kilah mereka
    yang menolak peristiwa ini.

    Memang, pendekatan yang paling tepat untuk memahaminya
    adalah pendekatan imaniy. Inilah yang ditempuh oleh Abu
    Bakar AlShiddiq, seperti tergambar dalam ucapannya: "Apabila
    Muhammad yang memberitakannya, pasti benarlah adanya." Oleh
    sebab itu, uraian ini berusaha untuk memahami peristiwa
    tersebut melalui apa yang kita percayai kebenarannya
    berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang dikemukakan oleh
    Al-Quran.

    Salah satu hal yang menjadi pusat pembahasan Al-Quran
    adalah masa depan ruhani manusia demi mewujudkan
    keutuhannya. Uraian Al-Quran tentang Isra' dan Mi'raj
    merupakan salah satu cara pembuatan skema ruhani tersebut.
    Hal ini terbukti jelas melalui pengamatan terhadap
    sistematika dan kandungan Al-Quran, baik dalam
    bagian-bagiannya yang terbesar maupun dalam ayat-ayatnya
    yang terinci.

    Tujuh bagian pertama Al-Quran membahas pertumbuhan jiwa
    manusia sebagai pribadi-pribadi yang secara kolektif
    membentuk umat.

    Dalam bagian kedelapan sampai keempat belas, Al-Quran
    menekankan pembangunan manusia seutuhnya serta pembangunan
    masyarakat dan konsolidasinya. Tema bagian kelima belas
    mencapai klimaksnya dan tergambar pada pribadi yang telah
    mencapai tingkat tertinggi dari manusia seutuhnya, yakni
    al-insan al-kamil. Dan karena itu, peristiwa Isra' dan
    Mi'raj merupakan awal bagian ini, dan berkelanjutan hingga
    bagian kedua puluh satu, di mana kisah para rasul diuraikan
    dari sisi pandangan tersebut. Kemudian, masalah perkembangan
    ruhani manusia secara orang per orang diuraikan lebih lanjut
    sampai bagian ketiga puluh, dengan penjelasan tentang
    hubungan perkembangan tersebut dengan kehidupan masyarakat
    secara timbal-balik.

    Kemudian, kalau kita melihat cakupan lebih kecil, maka
    ilmuwan-ilmuwan Al-Quran, sebagaimana ilmuwan-ilmuwan
    pelbagai disiplin ilmu, menyatakan bahwa segala sesuatu
    memiliki pendahuluan yang mengantar atau menyebabkannya.
    Imam Al-Suyuthi berpendapat bahwa pengantar satu uraian
    dalam Al-Quran adalah uraian yang terdapat dalam surat
    sebelumnya.204
    Sedangkan inti uraian satu surat dipahami dari nama surat
    tersebut, seperti dikatakan oleh
    Al-Biqai'i.205
    Dengan demikian, maka pengantar uraian peristiwa Isra'
    adalah surat yang dinamai Tuhan dengan sebutan Al-Nahl, yang
    berarti lebah.

    Mengapa lebah? Karena makhluk ini memiliki banyak
    keajaiban. Keajaibannya itu bukan hanya terlihat pada
    jenisnya, yang jantan dan betina, tetapi juga jenis yang
    bukan jantan dan bukan betina. Keajaibannya juga tidak hanya
    terlihat pada sarang-sarangnya yang tersusun dalam bentuk
    lubang-lubang yang sama bersegi enam dan diselubungi oleh
    selaput yang sangat halus menghalangi udara atau bakteri
    menyusup ke dalamnya, juga tidak hanya terletak pada khasiat
    madu yang dihasilkannya, yang menjadi makanan dan obat bagi
    sekian banyak penyakit. Keajaiban lebah mencakup itu semua,
    dan mencakup pula sistem kehidupannya yang penuh disiplin
    dan dedikasi di bawah pimpinan seekor "ratu". Lebah yang
    berstatus ratu ini pun memiliki keajaiban dan keistimewaan.
    Misalnya, bahwa sang ratu ini, karena rasa "malu" yang
    dimiliki dan dipeliharanya, telah menjadikannya enggan untuk
    mengadakan hubungan seksual dengan salah satu anggota
    masyarakatnya yang jumlahnya dapat mencapai sekitar tiga
    puluh ribu ekor. Di samping itu, keajaiban lebah juga tampak
    pada bentuk bahasa dan cara mereka berkomunikasi, yang dalam
    hal ini telah dipelajari secara mendalam oleh seorang
    ilmuwan Austria, Karl Van Fritch.

    Lebah dipilih Tuhan untuk menggambarkan keajaiban
    ciptaan-Nya agar menjadi pengantar keajaiban perbuatan-Nya
    dalam peristiwa Isra' dan Mi'raj. Lebah juga dipilih sebagai
    pengantar bagi bagian yang menjelaskan manusia seutuhnya.
    Karena manusia seutuhnya, manusia mukmin, menurut Rasul,
    adalah "bagaikan lebah, tidak makan kecuali yang baik dan
    indah, seperti kembang yang semerbak; tidak menghasilkan
    sesuatu kecuali yang baik dan berguna, seperti madu yang
    dihasilkan lebah itu."

    Dalam cakupan yang lebih kecil lagi, kita melontarkan
    pandangan kepada ayat pertama surat pengantar tersebut. Di
    sini Allah berfirman: Telah datang ketetapan Allah (Hari
    Kiamat). Oleh sebab itu janganlah kamu
    meminta agar disegerakan datangnya
    .

    Dunia belum kiamat, mengapa Allah mengatakan kiamat telah
    datang? Al-Quran menyatakan "telah datang ketetapan Allah,"
    mengapa dinyatakan-Nya juga "jangan meminta agar disegerakan
    datangnya"? Ini untuk memberi isyarat sekaligus pengantar
    bahwa Tuhan tidak mengenal waktu untuk mewujudkan sesuatu.
    Hari ini, esok, juga kemarin, adalah perhitungan manusia,
    perhitungan makhluk. Tuhan sama sekali tidak terikat
    kepadanya, sebab adalah Dia yang menguasai masa. Karenanya
    Dia tidak membutuhkan batasan untuk mewujudkan sesuatu. Dan
    hal ini ditegaskan-Nya dalam surat pengantar ini dengan
    kalimat: Maka perkataan Kami kepada
    sesuatu, apabila Kami menghendakinya, Kami hanya menyatakan
    kepadanya "kun" (jadilah), maka jadilah ia
    (QS
    16:40).

    Di sini terdapat dua hal yang perlu digarisbawahi.
    Pertama, kenyataan ilmiah menunjukkan bahwa setiap sistem
    gerak mempunyai perhitungan waktu yang berbeda dengan sistem
    gerak yang lain. Benda padat membutuhkan waktu yang lebih
    lama dibandingkan dengan suara. Suara pun membutuhkan waktu
    lebih lama dibandingkan dengan cahaya. Hal ini mengantarkan
    para ilmuwan, filosof, dan agamawan untuk berkesimpulan
    bahwa, pada akhirnya, ada sesuatu yang tidak membutuhkan
    waktu untuk mencapai sasaran apa pun yang dikehendaki-Nya.
    Sesuatu itulah yang kita namakan Allah SWT, Tuhan Yang
    Mahaesa.

    Kedua, segala sesuatu, menurut ilmuwan, juga menurut
    Al-Quran, mempunyai sebab-sebab. Tetapi, apakah sebab-sebab
    tersebut yang mewujudkan sesuatu itu? Menurut ilmuwan,
    tidak. Demikian juga menurut Al-Quran. Apa yang diketahui
    oleh ilmuwan secara pasti hanyalah sebab yang mendahului
    atau berbarengan dengan terjadinya sesuatu. Bila dinyatakan
    bahwa sebab itulah yang mewujudkan dan menciptakan sesuatu,
    muncul sederet keberatan ilmiah dan filosofis.

    Bahwa sebab mendahului sesuatu, itu benar. Namun
    kedahuluan ini tidaklah dapat dijadikan dasar bahwa ialah
    yang mewujudkannya. "Cahaya yang terlihat sebelum terdengar
    suatu dentuman meriam bukanlah penyebab suara tersebut dan
    bukan pula penyebab telontarnya peluru," kata David Hume.
    "Ayam yang selalu berkokok sebelum terbit fajar bukanlah
    penyebab terbitnya fajar," kata Al-Ghazali jauh sebelum
    David Hume lahir. "Bergeraknya sesuatu dari A ke B, kemudian
    dari B ke C, dan dari C ke D, tidaklah dapat dijadikan dasar
    untuk menyatakan bahwa pergerakannya dari B ke C adalah
    akibat pergerakannya dari A ke B," demikian kata Isaac
    Newton, sang penemu gaya gravitasi.

    Kalau demikian, apa yang dinamakan hukum-hukum alam tiada
    lain kecuali "a summary o f statistical averages" (ikhtisar
    dari rerata statistik). Sehingga, sebagaimana dinyatakan
    oleh Pierce, ahli ilmu alam, apa yang kita namakan
    "kebetulan" dewasa ini, adalah mungkin merupakan suatu
    proses terjadinya suatu kebiasaan atau hukum alam. Bahkan
    Einstein, lebih tegas lagi, menyatakan bahwa semua apa yang
    terjadi diwujudkan oleh "superior reasoning power" (kekuatan
    nalar yang superior). Atau, menurut bahasa Al-Quran,
    "Al-'Aziz Al-'Alim", Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha
    Mengetahui. Inilah yang ditegaskan oleh Tuhan dalam surat
    pengantar peristiwa Isra' dan Mi'raj itu dengan firman-Nya:
    Kepada Allah saja tunduk segala apa
    yang di langit dan di bumi, termasuk binatang-binatang
    melata, juga malaikat, sedangkan mereka tidak menyombongkan
    diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang berkuasa atas
    mereka dan mereka melaksanakan apa yang diperintahkan
    (kepada mereka)
    (QS 16:49-50).

    Pengantar berikutnya yang Tuhan berikan adalah:
    Janganlah meminta untuk
    tergesa-gesa
    . Sayangnya, manusia bertabiat
    tergesa-gesa, seperti ditegaskan Tuhan ketika menceritakan
    peristiwa Isra' ini, Adalah manusia
    bertabiat tergesa-gesa
    (QS 17:11). Ketergesa-gesaan
    inilah yang antara lain menjadikannya tidak dapat membedakan
    antara: (a) yang mustahil menurut akal dengan yang mustahil
    menurut kebiasaan, (b) yang bertentangan dengan akal dengan
    yang tidak atau belum dimengerti oleh akal, dan (c) yang
    rasional dan irasional dengan yang suprarasional.

    Dari segi lain, dalam kumpulan ayat-ayat yang
    mengantarkan uraian Al-Quran tentang peristiwa Isra' dan
    Mi'raj ini, dalam surat Isra' sendiri, berulang kali
    ditegaskan tentang keterbatasan pengetahuan manusia serta
    sikap yang harus diambilnya menyangkut keterbatasan
    tersebut. Simaklah ayat-ayat berikut:
    Dia (Allah) menciptakan apa-apa
    (makhluk) yang kamu tidak mengetahuinya
    (QS 16:8);
    Sesungguhnya Allah mengetahui, sedang
    kamu tidak mengetahui
    (QS 16:74); dan
    Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan
    kecuali sedikit
    (QS 17:85); dan banyak lagi lainnya.
    Itulah sebabnya, ditegaskan oleh Allah dengan firman-Nya:
    Dan janganlah kamu mengambil satu
    sikap (baik berupa ucapan maupun tindakan) yang kamu tidak
    mempunyai pengetahuan tentang hal tersebut; karena
    sesungguhnya pendengaran, mata, dan hati, kesemuanya itu
    kelak akan dimintai pertanggungjawaban
    (QS
    17:36).

    Apa yang ditegaskan oleh Al-Quran tentang keterbatasan
    pengetahuan manusia ini diakui oleh para ilmuwan pada abad
    ke-20. Schwart, seorang pakar matematika kenamaan Prancis,
    menyatakan: "Fisika abad ke-19 berbangga diri dengan
    kemampuannya menghakimi segenap problem kehidupan, bahkan
    sampai kepada sajak pun. Sedangkan fisika abad ke-20 ini
    yakin benar bahwa ia tidak sepenuhnya tahu segalanya,
    walaupun yang disebut materi sekalipun." Sementara itu,
    teori Black Holes menyatakan bahwa "pengetahuan manusia
    tentang alam hanyalah mencapai 3% saja, sedang 97%
    selebihnya di luar kemampuan manusia."

    Kalau demikian, seandainya, sekali lagi seandainya,
    pengetahuan seseorang belum atau tidak sampai pada pemahaman
    secara ilmiah atas peristiwa Isra' dan Mi'raj ini; kalau
    betul demikian adanya dan sampai saat ini masih juga
    demikian, maka tentunya usaha atau tuntutan untuk
    membuktikannya secara "ilmiah" menjadi tidak ilmiah lagi.
    Ini tampak semakin jelas jika diingat bahwa asas filosofis
    dari ilmu pengetahuan adalah trial and error, yakni
    observasi dan eksperimentasi terhadap fenomena-fenomena alam
    yang berlaku di setiap tempat dan waktu, oleh siapa saja.
    Padahal, peristiwa Isra' dan Mi'raj hanya terjadi sekali
    saja. Artinya, terhadapnya tidak dapat dicoba, diamati dan
    dilakukan eksperimentasi.

    Itulah sebabnya mengapa Kierkegaard, tokoh
    eksistensialisme, menyatakan: "Seseorang harus percaya bukan
    karena ia tahu, tetapi karena ia tidak tahu." Dan itu pula
    sebabnya, mengapa Immanuel Kant berkata: "Saya terpaksa
    menghentikan penyelidikan ilmiah demi menyediakan waktu bagi
    hatiku untuk percaya." Dan itu pulalah sebabnya mengapa
    "oleh-oleh" yang dibawa Rasul dari perjalanan Isra' dan
    Mi'raj ini adalah kewajiban shalat; sebab shalat merupakan
    sarana terpenting guna menyucikan jiwa dan memelihara
    ruhani.

    Kita percaya kepada Isra' dan Mi'raj, karena tiada
    perbedaan antara peristiwa yang terjadi sekali dan peristiwa
    yang terjadi berulang kali selama semua itu diciptakan serta
    berada di bawah kekuasaan dan pengaturan Tuhan Yang
    Mahaesa.

    Sebelum Al-Quran mengakhiri pengantarnya tentang
    peristiwa ini, dan sebelum diungkapnya peristiwa ini,
    digambarkannya bagaimana kelak orang-orang yang tidak
    mempercayainya dan bagaimana pula sikap yang harus
    diambilnya. Allah berfirman:
    Bersabarlah wahai Muhammad; tiadalah
    kesabaranmu melainkan dengan pertolongan Allah. Janganlah
    kamu bersedih hati terhadap (keingkaran) mereka. Jangan pula
    kamu bersempit dada terhadap apa-apa yang mereka
    tipudayakan. Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan
    orang orang yang berbuat kebajikan
    . (QS 16:127-128).
    Inilah pengantar Al-Quran yang disampaikan sebelum
    diceritakannya peristiwa Isra' dan Mi'raj.

    Agaknya, yang lebih wajar untuk dipertanyakan bukannya
    bagaimana Isra' dan Mi 'raj terjadi, tetapi mengapa Isra'
    dan Mi 'raj.

    Seperti yang telah dikemukakan pada awal uraian,
    Al-Quran, pada bagian kedelapan sampai bagian kelima belas,
    menguraikan dan menekankan pentingnya pembangunan manusia
    seutuhnya dan pembangunan masyarakat beserta konsolidasinya.
    Ini mencapai klimaksnya pada bagian kelima belas atau surat
    ketujuh belas, yang tergambar pada pribadi hamba Allah yang
    di-isra'-kan ini, yaitu Muhammad saw., serta nilai-nilai
    yang diterapkannya dalam masyarakat beliau. Karena itu,
    dalam kelompok ayat yang menceritakan peristiwa ini (dalam
    surat Al-Isra'), ditemukan sekian banyak petunjuk untuk
    membina diri dan membangun masyarakat.

    Pertama, ditemukan petunjuk untuk melaksanakan
    shalat lima waktu (pada ayat 78). Dan shalat ini pulalah
    yang merupakan inti dari peristiwa Isra' dan Mi'raj ini,
    karena shalat pada hakikatnya merupakan kebutuhan mutlak
    untuk mewujudkan manusia seutuhnya, kebutuhan akal pikiran
    dan jiwa manusia, sebagaimana ia merupakan kebutuhan untuk
    mewujudkan masyarakat yang diharapkan oleh manusia
    seutuhnya. Shalat dibutuhkan oleh pikiran dan akal manusia,
    karena ia merupakan pengejawantahan dari hubungannya dengan
    Tuhan, hubungan yang menggambarkan pengetahuannya tentang
    tata kerja alam raya ini, yang berjalan di bawah satu
    kesatuan sistem. Shalat juga menggambarkan tata inteligensia
    semesta yang total, yang sepenuhnya diawasi dan dikendalikan
    oleh suatu kekuatan Yang Mahadahsyat dan Maha Mengetahui,
    Tuhan Yang Mahaesa. Dan bila demikian, maka tidaklah keliru
    bila dikatakan bahwa semakin mendalam pengetahuan seseorang
    tentang tata kerja alam raya ini, akan semakin tekun dan
    khusyuk pula ia melaksanakan shalatnya.

    Shalat juga merupakan kebutuhan jiwa. Karena, tidak
    seorang pun dalam perjalanan hidupnya yang tidak pernah
    mengharap atau merasa cemas. Hingga, pada akhirnya, sadar
    atau tidak, ia menyampaikan harapan dan keluhannya kepada
    Dia Yang Mahakuasa. Dan tentunya merupakan tanda kebejatan
    akhlak dan kerendahan moral, apabila seseorang datang
    menghadapkan dirinya kepada Tuhan hanya pada saat dirinya
    didesak oleh kebutuhannya.

    Shalat juga dibutuhkan oleh masyarakat manusia, karena
    shalat, dalam pengertiannya yang luas, merupakan dasar-dasar
    pembangunan. Orang Romawi Kuno mencapai puncak keahlian
    dalam bidang arsitektur, yang hingga kini tetap mengagumkan
    para ahli, juga karena adanya dorongan tersebut. Karena itu,
    Alexis Carrel menyatakan: "Apabila pengabdian, shalat, dan
    doa yang tulus kepada Sang Maha Pencipta disingkirkan dari
    tengah kehidupan bermasyarakat, maka hal itu berarti kita
    telah menandatangani kontrak bagi kehancuran masyarakat
    tersebut." Dan, untuk diingat, Alexis Carrel bukanlah
    seorang yang memiliki latar belakang pendidikan agama. Ia
    adalah seorang dokter yang telah dua kali menerima hadiah
    Nobel atas hasil penelitiannya terhadap jantung burung
    gereja serta pencangkokannya. Dan, menurut Larouse
    Dictionary, Alexis Carrel dinyatakan sebagai satu pribadi
    yang pemikiran-pemikirannya secara mendasar akan berpengaruh
    pada penghujung abad XX ini.

    Apa yang dinyatakan ilmuwan ini sejalan dengan penegasan
    Al-Quran yang ditemukan dalam pengantar uraiannya tentang
    peristiwa Isra' dalam surat Al-Nahl ayat 26. Di situ
    digambarkan pembangkangan satu kelompok masyarakat terhadap
    petunjuk Tuhan dan nasib mereka menurut ayat tersebut: Allah
    menghancurkan bangunan-bangunan mereka dari fondasinya, lalu
    atap bangunan itu menimpa mereka dari atas; dan datanglah
    siksaan kepada mereka dari arah yang mereka tidak duga (QS
    16:26).

    Kedua, petunjuk-petunjuk lain yang ditemukan dalam
    rangkaian ayat-ayat yang menjelaskan peristiwa Isra' dan
    Mi'raj, dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan
    masyarakat adil dan makmur, antara lain adalah:
    Jika kami hendak membinasakan suatu
    negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup
    mewah di negeri itu (supaya mereka menaati Allah untuk hidup
    dalam kesederhanaan), tetapi mereka durhaka; maka sudah
    sepantasnyalah berlaku terhadap mereka ketetapan Kami dan
    Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya
    (QS
    17:16).

    Ditekankan dalam surat ini bahwa
    "Sesungguhnya orang yang hidup
    berlebihan adalah saudara-saudara setan
    " (QS
    17:27).

    Dan karenanya, hendaklah setiap orang hidup dalam
    kesederhanaan dan keseimbangan: Dan
    janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu (pada lehermu
    dan sebaliknya), jangan pula kamu terlalu mengulurkannya,
    agar kamu tidak menjadi tercela dan menyesal
    (QS
    17:29).

    Bahkan, kesederhanaan yang dituntut bukan hanya dalam
    bidang ekonomi saja, tetapi juga dalam bidang ibadah.
    Kesederhanaan dalam ibadah shalat misalnya, tidak hanya
    tergambar dari adanya pengurangan jumlah shalat dari lima
    puluh menjadi lima kali sehari, tetapi juga tergambar dalam
    petunjuk yang ditemukan di surat Al-Isra' ini juga, yakni
    yang berkenaan dengan suara ketika dilaksanakan shalat:
    Janganlah engkau mengeraskan suaramu
    dalam shalatmu dan jangan pula merendahkannya, tetapi
    carilah jalan tengah di antara keduanya
    (QS 17:
    110).

    Jalan tengah di antara keduanya ini berguna untuk dapat
    mencapai konsentrasi, pemahaman bacaan dan kekhusyukan. Di
    saat yang sama, shalat yang dilaksanakan dengan "jalan
    tengah" itu tidak mengakibatkan gangguan atau mengundang
    gangguan, baik gangguan tersebut kepada saudara sesama
    Muslim atau non-Muslim, yang mungkin sedang belajar,
    berzikir, atau mungkin sedang sakit, ataupun bayi-bayi yang
    sedang tidur nyenyak. Mengapa demikian? Karena, dalam
    kandungan ayat yang menceritakan peristiwa ini, Tuhan
    menekankan pentingnya persatuan masyarakat seluruhnya.
    Dengan demikian, masing-masing orang dapat melaksanakan
    tugas sebaik-baiknya, sesuai dengan kemampuan dan bidangnya,
    tanpa mempersoalkan agama, keyakinan, dan keimanan orang
    lain. Ini sesuai dengan firman Allah:

    Katakanlah wahai Muhammad,
    "Hendaklah tiap-tiap orang berkarya menurut bidang dan
    kemampuannya masing-masing." Tuhan lebih mengetahui siapa
    yang lebih benar jalannya (QS 17:84)
    .

    Akhirnya, sebelum uraian ini disudahi, ada baiknya
    dibacakan ayat terakhir dalam surat yang menceritakan
    peristiwa Isra' dan Mi'raj ini: Katakanlah wahai Muhammad:
    "Percayalah kamu atau tidak usah
    percaya (keduanya sama bagi Tuhan)." Tetapi sesungguhnya
    mereka yang diberi pengetahuan sebelumnya, apabila
    disampaikan kepada mereka, maka mereka menyungkur atas muka
    mereka, sambil bersujud
    (QS 17: 107).

    Itulah sebagian kecil dari petunjuk dan kesan yang dapat
    kami pahami, masing-masing dari surat pengantar uraian
    peristiwa Isra ; yakni surat Al-Nahl, dan surat Al-Isra'
    sendiri. Khusus dalam pemahaman tentang peristiwa Isra' dan
    Mi'raj ini, semoga kita mampu menangkap gejala dan
    menyuarakan keyakinan tentang adanya ruh intelektualitas
    Yang Mahaagung, Tuhan Yang Mahaesa di alam semesta ini,
    serta mampu merumuskan kebutuhan umat manusia untuk
    memujaNya sekaligus mengabdi kepada-Nya.

    Catatan kaki


    204 Lihat bukunya,
    Asrar Tartib Al-Qur'an.

    205 Lihat dalam
    pengantar untuk bukunya, Nazhm Al-Durar fi Tanasub Al-Ayat
    wa Al-Suwar.

    Silakan kunjungi: penjelasan Isra' Mi'raj melalui



    SULTAN YANG MENJADI ORANG BUANGAN
     
    Seorang   Sultan   Mesir   konon  mengumpulkan  orang  orang
    terpelajar,  dan-seperti  biasanya--timbullah  pertengkaran.
    Pokok  masalahnya  adalah  Mikraj  Nabi Muhammad. Dikatakan,
    pada kesempatan tersebut Nabi diambil dari tempat  tidurnya,
    dibawa  ke  langit.  Selama  waktu  itu ia menyaksikan sorga
    neraka, berbicara dengan Tuhan  sembilan  puluh  ribu  kali,
    mengalami   pelbagai   kejadian  lain--dan  dikembalikan  ke
    kamarnya sementara tempat tidurnya masih hangat.  Kendi  air
    yang terguling karena tersentuh Nabi waktu berangkat, airnya
    masih belum habis ketika Nabi turun kembali.
     
    Beberapa orang berpendapat bahwa hal itu benar, sebab ukuran
    waktu disini dan di sana berbeda. Namun Sultan menganggapnya
    tidak masuk akal.
     
    Para ulama cendikia itu semuanya mengatakan bahwa segala hal
    bisa  saja  terjadi  karena  kehendak  Tuhan.  Hal itu tidak
    memuaskan raja.
     
    Berita perbedaan pendapat itu akhirnya  didengar  oleh  Sufi
    Syeh  Shahabuddin,  yang  segera saja menghadap raja. Sultan
    menunjukkan kerendahan hati terhadap sang guru yang berkata,
    "Saya bermaksud   segera      saja   mengadakan  pembuktian.
    Ketahuilah bahwa kedua tafsiran itu keliru,  dan  bahwa  ada
    faktor-faktor yang bisa ditunjukkan, yang menjelaskan cerita
    itu tanpa harus mendasarkan pada perkiraan ngawur atau akal,
    yang dangkal dan terbatas."
     
    Di  ruang  pertemuan  itu  terdapat empat jendela. Sang Syeh
    memerintahkan agar yang sebuah dibuka. Sultan melihat keluar
    melalui  jendela  itu. Di pegunungan nunjauh disana terlihat
    olehnya sejumlah besar perajurit menyerang,  bagaikan  semut
    banyaknya, menuju ke istana. Sang Sultan sangat ketakutan.
     
    "Lupakan saja, tak ada apa-apa," kata Syeh itu.
     
    Ia menutup jendela itu lalu membukanya kembali. Kali ini tak
    ada seorang perajurit pun yang tampak.
     
    Ketika ia membuka jendela  yang  lain,  kota  yang  di  luar
    tampak terbakar. Sultan berteriak ketakutan.
     
    "Jangan  bingung,  Sultan;  tak ada apa-apa," kata Syeh itu.
    Ketika pintu itu ditutup lalu dibuka kembali,  tak  ada  api
    sama sekali.
     
    Ketika   jendela   ketiga   dibuka,  terlihat  banjir  besar
    mendekati istana. Kemudian ternyata lagi  bahwa  banjir  itu
    tak ada.
     
    Jendela  keempat  dibuka, dan yang tampak bukan padang pasir
    seperti biasanya, tetapi sebuah taman firdaus.  Dan  setelah
    jendela tertutup lagi, lalu dibuka, pemandangan itu tak ada.
     
    Kemudian  Syeh  meminta  seember  air,  dan  meminta  Sultan
    memasukkan kepalanya dalam air sesaat  saja  Segera  setelah
    Sultan melakukan itu, ia merasa berada di sebuah pantai yang
    sepi, di tempat yang  sama  sekali  tak  dikenalnya,  karena
    kekuatan  gaib  Syeh  itu.  Sultan  marah  sekali  dan ingin
    membalas dendam.
     
    Segera saja Sultan bertemu dengan  beberapa  orang  penebang
    kayu yang menanyakan siapa dirinya. Karena sulit menjelaskan
    siapa dia sebenarnya, Sultan mengatakan bahwa  ia  terdampar
    di  pantai  itu  karena  kapalnya  pecah.  Mereka memberinya
    pakaian, dan iapun berjalan ke sebuah kota. Di kota itu  ada
    seorang   tukang   besi  yang  melihatnya  gelandangan,  dan
    bertanya siapa dia  sebenarnya.  Sultan  menjawab  bahwa  ia
    seorang  pedagang  yang  terdampar, hidupnya tergantung pada
    kebaikan hati penebang kayu, dan tanpa mata pencarian.
     
    Orang  itu  kemudian  menjelaskan  tentang  kebiasaan   kota
    tersebut.  Semua  pendatang  baru boleh meminang wanita yang
    pertama ditemuinya, meninggalkan tempat  mandi,  dan  dengan
    syarat  si  wanita itu harus menerimanya. Sultan itupun lalu
    pergi ke tempat mandi umum, dan di  lihatnya  seorang  gadis
    cantik  keluar  dari  tempat  itu. Ia bertanya apa gadis itu
    sudah kawin: ternyata sudah. Jadi ia harus  menanyakan  yang
    berikutnya,  yang wajahnya sangat buruk. Dan yang berikutnya
    lagi. Yang ke empat sungguh-sungguh molek. Katanya ia  belum
    kawin,  tetapi  ditolaknya  Sultan  karena tubuh dan bajunya
    yang tak karuan.
     
    Tiba-tiba ada seorang lelaki berdiri didepan Sultan katanya,
    "Aku  disuruh  ke mari menjemput seorang yang kusut di sini.
    Ayo, ikut aku."
     
    Sultanpun mengikuti pelayan itu, dan dibawa  kesebuah  rumah
    yang  sangat  indah.  Ia  pun duduk di salah satu ruangannya
    yang megah berjam-jam lamanya. Akhirnya empat wanita  cantik
    dan berpakaian indah-indah masuk, mengantarkan wanita kelima
    yang lebih cantik lagi. Sultan mengenal wanita  itu  sebagai
    wanita terakhir yang ditemuinya di rumah mandi umum tadi.
     
    Wanita itu memberinya selamat datang dan mengatakan bahwa ia
    telah bergegas pulang untuk  menyiapkan  kedatangannya,  dan
    bahwa  penolakannya  tadi  itu  sebenarnya sekedar merupakan
    basa-basi saja, yang dilakukan oleh  setiap  wanita  apabila
    berada di jalan.
     
    Kemudian  menyusul  makanan  yang  lezat.  Jubah yang sangat
    indah disiapkan untuk  Sultan,  dan  musik  yang  merdu  pun
    diperdengarkan.
     
    Sultan  tinggal  selama  tujuh  tahun  bersama istrinya itu:
    sampai  ia  menghambur-hamburkan  habis  warisan   istrinya.
    Kemudian  wanita  itu  mengatakan  bahwa kini Sultanlah yang
    harus menanggung hidup keduanya bersama ketujuh anaknya.
     
    Ingat pada sahabatnya yang pertama di kota itu,  Sultan  pun
    kembali  menemui  tukang  besi untuk meminta nasehat. Karena
    Sultan tidak memiliki kemampuan  apapun  untuk  bekerja,  ia
    disarankan pergi ke pasar menjadi kuli.
     
    Dalam sehari, meskipun ia telah mengangkat beban yang sangat
    berat, ia hanya bisa mendapatkan sepersepuluh dari uang yang
    dibutuhkannya untuk menghidupi keluarganya.
     
    Hari  berikutnya  Sultan  pergi  ke pantai, dan ia sampai di
    tempat pertama kali dulu ia muncul di sini, tujuh tahun yang
    lalu.  Ia pun memutuskan untuk sembahyang, dan mengambil air
    wudhu: dan pada saat itu pula mendadak ia berada kembali  di
    istananya,  bersama-sama dengan Syeh itu dan segenap pegawai
    keratonnya.
     
    "Tujuh tahun dalam  pengasingan,  hai  orang  jahat"  teriak
    Sultan. "Tujuh tahun, menghidupi keluarga, dan harus menjadi
    kuli: Apakah kau tidak takut kepada Tuhan, Sang Maha  Kuasa,
    hingga berani melakukan hal itu terhadapku?"
     
    "Tetapi kejadian itu hanya sesaat," kata guru Sufi tersebut,
    "yakin waktu Baginda mencelupkan wajah ke air itu."
     
    Para pegawai keraton membenarkan hal itu.
     
    Sultan sama sekali tidak bisa mempercayai  sepatah  katapun.
    Ia  segera  saja  memerintahkan  memenggal  kepala Syeh itu.
    Karena  merasa  bahwa  hal  itu  akan  terjadi?   Syeh   pun
    menunjukkan  kemampuannya  dalam Ilmu Gaib (Ilm el-Ghaibat).
    Iapun  segera  lenyap  dari  istana  tiba-tiba   berada   di
    Damaskus, yang jaraknya berhari-hari dari istana itu.
     
    Dari kota itu ia menulis surat kepada Sultan:
     
    "Tujuh  tahun  berlalu  bagi  tuan,  seperti yang telah tuan
    rasakan  sendiri;  padahal  hanya  sesaat  saja  wajah  tuan
    tercelup   di   air.  Hal  tersebut  terjadi  karena  adanya
    kekuatan-kekuatan tertentu,  yang  hanya  dimaksudkan  untuk
    membuktikan  apa  yang  bisa terjadi. Bukankah menurut kisah
    itu, tempat tidur Nabi masih hangat dan kendi air itu  belum
    habis isinya?
     
    Yang  penting  bukanlah terjadi atau tidaknya peristiwa itu.
    Segalanya mungkin terjadi. Namun, yang penting adalah  makna
    kenyataan  itu.  Dalam  hal tuan, tak ada makna sama sekali.
    Dalam hal Nabi, peristiwa itu mengandung makna."
     
    Catatan
     
    Dinyatakan, setiap ayat dalam  Quran  memiliki  tujuh  arti,
    masing-masing    sesuai    untuk    keadaan   pcmbaca   atau
    pendengarnya.
     
    Kisah  ini,  seperti  macam  lain  yang  banyak  beredar  di
    kalangan  Sufi,  menekankan  nasehat Muhammad, "Berbicaralah
    kepada setiap orang sesuai dengan taraf pemahamannya."
     
    Metode Sufi, menurut Ibrahim Khawas, adalah: "Tunjukkan  hal
    yang  tak diketahui sesuai dengan cara-cara yang 'diketahui'
    khalayak."
     
    Versi ini berasal dari  naskah  bernama  Hu-Nama  "Buku  Hu"
    dalam kumpulan Nawab Sardhana, bertahun 1596.
     
    ------------------------------------------------------------
     




    Selamat Natal Menurut Al-Qur'an






    Sakit perut menjelang persalinan, memaksa Maryam
    bersandar ke pohon kurma. Ingin rasanya beliau
    mati, bahkan tidak pernah hidup sama sekali.
    Tetapi Malaikat Jibril datang menghibur: "Ada anak
    sungai di bawahmu, goyanghan pangkal pohon kurma
    ke arahmu, makan, minum dan senangkan hatimu.
    Kalau ada yang datang katakan: 'Aku bernazar tidak
    bicara.'"

    "Hai Maryam, engkau melakukan yang amat buruk.
    Ayahmu bukan penjahat, ibumu pun bukan penzina,"
    demikian kecaman kaumnya, ketika melihat bayi di
    gendongannya. Tetapi Maryam terdiam. Beliau hanya
    menunjuk bayinya. Dan ketika itu bercakaplah sang
    bayi menjelaskan jati dirinya sebagai hamba Allah
    yang diberi Al-Kitab, shalat, berzakat serta
    mengabdi kepada ibunya. Kemudian sang bayi berdoa:
    "Salam sejahtera (semoga) dilimpahkan kepadaku
    pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan pada hari
    ketika aku dibangkitkan hidup kembali."

    Itu cuplikan kisah Natal dari Al-Quran Surah Maryam ayat 34.
    Dengan demikian, Al-Quran mengabadikan dan merestui ucapan
    selamat Natal pertama dari dan untuk Nabi mulia itu, Isa
    a.s.

    Terlarangkah mengucapkan salam semacam itu? Bukankah
    Al-Quran telah memberikan contoh? Bukankah ada juga salam
    yang tertuju kepada Nuh, Ibrahim, Musa, Harun, keluarga
    Ilyas, serta para nabi lainnya? Setiap Muslim harus percaya
    kepada Isa a.s. seperti penjelasan ayat di atas, juga harus
    percaya kepada Muhammad saw., karena keduanya adalah hamba
    dan utusan Allah. Kita mohonkan curahan shalawat dan salam
    untuk. mereka berdua sebagaimana kita mohonkan untuk seluruh
    nabi dan rasul. Tidak bolehkah kita merayakan hari lahir
    (natal) Isa a.s.? Bukankah Nabi saw. juga merayakan hari
    keselamatan Musa a.s. dari gangguan Fir'aun dengan berpuasa
    'Asyura, seraya bersabda, "Kita lebih wajar merayakannya
    daripada orang Yahudi pengikut Musa a.s."

    Bukankah, "Para Nabi bersaudara hanya ibunya yang berbeda?"
    seperti disabdakan Nabi Muhammad saw.? Bukankah seluruh umat
    bersaudara? Apa salahnya kita bergembira dan menyambut
    kegembiraan saudara kita dalam batas kemampuan kita, atau
    batas yang digariskan oleh anutan kita? Demikian lebih
    kurang pandangan satu pendapat.

    Banyak persoalan yang berkaitan dengan kehidupan Al-Masih
    yang dijelaskan oleh sejarah atau agama dan telah
    disepakati, sehingga harus diterima. Tetapi, ada juga yang
    tidak dibenarkan atau diperselisihkan. Disini, kita berhenti
    untuk merujuk kepercayaan kita.

    Isa a.s. datang mermbawa kasih, "Kasihilah seterumu dan
    doakan yang menganiayamu." Muhammad saw. datang membawa
    rahmat, "Rahmatilah yang di dunia, niscaya yang di langit
    merahmatimu." Manusia adalah fokus ajaran keduanya; karena
    itu, keduanya bangga dengan kemanusiaan.

    Isa menunjuk dirinya sebagai "anak manusia," sedangkan
    Muhammad saw. diperintah:kan oleh Allah untuk berkata: "Aku
    manusia seperti kamu." Keduanya datang membebaskan manusia
    dari kemiskinan ruhani, kebodohan, dan belenggu penindasan.
    Ketika orang-orang mengira bahwa anak Jailrus yang sakit
    telah mati, Al-Masih yang menyembuhkannya meluruskan
    kekeliruan mereka dengan berkata, "Dia tidak mati, tetapi
    tidur." Dan ketika terjadi gerhana pada hari wafatnya putra
    Muhammad, orang berkata: "Matahari mengalami gerhana karena
    kematiannya." Muhammad saw. lalu menegur, "Matahari tidak
    mengalami gerhana karena kematian atau kehahiran seorang."
    Keduanya datang membebaskan maanusia baik yang kecil, lemah
    dan tertindas -dhu'afa' dan al-mustadh'affin dalam istilah
    Al-Quran.

    Bukankah ini satu dari sekian titik temu antara Muhammad dan
    Al-Masih? Bukankah ini sebagian dari kandungan Kalimat Sawa'
    (Kata Sepakat) yang ditawarkan Al-Quran kepada penganut
    Kristen (dan Yahudi (QS 3:64)? Kalau demikian, apa salahnya
    mengucapkan selamat natal, selama akidah masih dapat
    dipelihara dan selama ucapan itu sejalan dengan apa yang
    dimaksud oleh Al-Quran sendiri yang telah mengabadikan
    selamat natal itu?

    Itulah antara lain alasan yang membenarkan seorang Muslim
    mengucapkan selamat atau menghadiri upacara Natal yang bukan
    ritual . Di sisi lain, marilah kita menggunakan kacamata
    yang melarangnya.

    Agama, sebelum negara, menuntut agar kerukunan umat
    dipelihara. Karenanya salah, bahkan dosa, bila kerukunan
    dikorbankan atas nama agama. Tetapi, juga salah serta dosa
    pula, bila kesucian akidah ternodai oleh atau atas nama
    kerukunan.

    Teks keagamaan yang berkaitan dengan akidah sangat jelas,
    dan tidak juga rinci. Itu semula untuk menghindari kerancuan
    dan kesalahpahaman. Bahkan Al-Q!uran tidak menggunakan satu
    kata yang mungkin dapat menimbulkan kesalahpahaman, sampai
    dapat terjamin bahwa kata atau kalimat itu, tidak
    disalahpahami. Kata "Allah," misalnya, tidak digunakan oleh
    Al-Quran, ketika pengertian semantiknya yang dipahami
    masyarakat jahiliah belum sesuai dengan yang dikehendaki
    Islam. Kata yang digunakan sebagai ganti ketika itu adalah
    Rabbuka (Tuhanmu, hai Muhammad) Demikian terlihat pada
    wahlyu pertama hingga surah Al-Ikhlas. Nabi saw. sering
    menguji pemahaman umat tentang Tuhan. Beliau tidak sekalipun
    bertanya, "Dimana Tuhan?" Tertolak riwayat sang menggunakan
    redaksi itu karena ia menimbulkan kesan keberadaan Tuhan
    pada satu tempat, hal yang mustahil bagi-Nya dan mustahil
    pula diucapkan oleh Nabi. Dengan alasan serupa, para ulama
    bangsa kita enggan menggunakan kata "ada" bagi Tuhan,
    tetapi "wujud Tuhan."

    Natalan, walaupun berkaitan dengan Isa Al-Masih, manusia
    agung lagi suci itu, namun ia dirayakan oleh umat Kristen
    yang pandangannya terhadap Al-Masih berbeda dengan pandangan
    Islam. Nah, mengucapkan "Selamat Natal" atau menghadiri
    perayaannya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dapat
    mengantar kepada pengaburan akidah. Ini dapat dipahami
    sebagai pengakuan akan ketuhanan Al-Masih, satu keyakinan
    yang secara mutlak bertentangan dengan akidah Islam. Dengan
    kacamata itu, lahir larangan dan fatwa haram itu,
    sampai-sampai ada yang beranggapan jangankan ucapan selamat,
    aktivitas apa pun yang berkaitan dengan Natal tidak
    dibenarkan, sampai pada jual beli untuk keperluann Natal.

    Adakah kacamata lain? Mungkin!

    Seperti terlihat, larangan ini muncul dalam rangka upaya
    memelihara akidah. Karena, kekhawatiran kerancuan pemahaman,
    agaknya lebih banyak ditujukan kepada mereka yang
    dikhawatirkan kabur akidahnya. Nah, kalau demikian, jika ada
    seseorang yang ketika mengucapkannya tetap murni akidahnya
    atau mengucapkannya sesuai dengan kandungan "Selamat
    Natal" Qurani, kemudian mempertimbangkan kondisi dan
    situasi dimana hal itu diucapkan, sehingga tidak menimbulkan
    kerancuan akidah baik bagi dirinya ataupun Muslim yang lain,
    maka agaknya tidak beralasan adanya larangan itu. Adakah
    yang berwewenang melarang seorang membaca atau mengucapkan
    dan menghayati satu ayat Al-Quran?

    Dalam rangka interaksi sosial dan keharmonisan hubungan,
    Al-Quran memperkenalkan satu bentuk redaksi, dimana lawan
    bicara memahaminya sesuai dengan pandangan atau
    keyakinannya, tetapi bukan seperti yang dimaksud oleh
    pengucapnya. Karena, si pengucap sendiri mengucapkan dan
    memahami redaksi itu sesuai dengan pandangan dan
    keyakinannya. Salah satu contoh yang dikemukakan adalah
    ayat-ayat yang tercantum dalam QS 34:24-25. Kalaupun
    non-Muslim memahami ucapan "Selamat Natal" sesuai dengan
    keyakinannya, maka biarlah demikian, karena Muslim yang
    memahami akidahnya akan mengucapkannya sesuai dengan garis
    keyakinannya. Memang, kearifan dibutuhkan dalam rangka
    interaksi sosial.

    Tidak kelirulah, dalam kacamata ini, fatwa dan larangan itu,
    bila ia ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan ternodai
    akidahnya. Tetapi, tidak juga salah mereka yang
    membolehkannya, selama pengucapnya bersikap arif bijaksana
    dan tetap terpelihara akidahnya, lebih-lebih jika hal
    tersebut merupakan tuntunan keharmonisan hubungan.

    Dostojeivsky (1821-1881), pengarang Rusia kenamaan, pernah
    berimajinasi tentang kedatangan kembali Al-Masih. Sebagian
    umat Islam pun percaya akan kedatangannya kembali. Terlepas
    dari penilaian terhadap imajinasi dan kepercayaan itu, kita
    dapat memastikan bahwa jika benar beliau datang, seluruh
    umat berkewajiban menyambut dan mendukungnya, dan pada saat
    kehadirannya itu pasti banyak hal yang akan beliau luruskan.
    Bukan saja sikap dan ucapan umatnya, tetapi juga sikap dan
    ucapan umat Muhammad saw. Salam sejahtera semoga tercurah
    kepada beliau, pada hari Natalnya, hari wafat dan hari
    kebangkitannya nanti.

    Tidak ada komentar:


    widgeo.net